Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mranggen

Demak – Hari ini Selasa (7/7) Gadis Fatia Nurandini yang berasal dari Batursari, Kecamatan Mranggen ini mendatangi Kecamatan Mranggen untuk mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Dikarenakan peralatan perekaman KTP-el di Kecamatan Karangtengah masih dalam perbaikan, maka dari itu Hasim segera mendatangi Kecamatan Mranggen untuk mengajukan perekaman data KTP-el.

Anam mengajukan permohonan rekam KTP-el kepada Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, Bahaudin dawami dan segera direkam datanya oleh Operator Dindukcapil Demak yang juga partner dari Kamil, yaitu dengan menggunakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Bonang

Demak – Hari ini Selasa(7/7) Rika Wahyu Safitri kelahiran 29 Desember 2002 yang berasal dari Desa Gebang rt 3/rw 5 Kecamatan Bonang, ini mendatangi Kecamatan Bonang untuk mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Dikarenakan peralatan perekaman KTP-el di Kecamatan Bonang masih dalam perbaikan, maka dari itu Rika segera mendatangi Kecamatan Bonang untuk mengajukan perekaman data KTP-el.

Rika mengajukan permohonan rekam KTP-el kepada Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang,Wika segera direkam datanya oleh Operator Dindukcapil Demak yang juga partner dari Reni, yaitu dengan menggunakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.

Konsultasi Pembetulan Dokumen Kependudukan

Demak – Konsultasi pembetulan dokumen. Di akta kelahiran anak pasangan suami istri di Kartu Keluarga (KK) anak seorang ibu. NIK yang tertera di akta kelahiran berbeda dengan data yang ada di Kartu Keluarga.

Konsultasi yang dilakukan oleh Budi Hendrawati selaku Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan pada hari ini (7/7) di Ruang Kasi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Demak dengan seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya dan berdomisili di Demak. Dan solusi yang didapat oleh koodinasi dengan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk agar data tersebut dapat dibetulkan sesuai dengan akta kelahiran.

Pengajuan Perubahan Elemen Data Kependudukan Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Pendaftaran dalam pelayanan merupakan tanda bukti tertib dalam administrasi. Kini di kecamatan karanganyar telah melakukan administrasi dalam pelayanan. Jika ada warga yang mau mengajukan perekaman KTP elektronik apabila ada data yang belum di benahi dan di sesuaikan dengan data yang sekarang, maka dari petugas mengarahkan untuk pembenahan/perubahan KK terlebih dahulu. Karena data KTP berasal dari KK dan nantinya kalau KTP sudah jadi berlakunya seumur hidup jika tidak ada perubahan data, misalkan perubahan pada tanggal lahir, nama, status, pindah penduduk dll bisa mengajukan pendaftaran ktp dengan cara online.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Rio dari desa Undaan Lor, kini telah mendaftar perekaman KTP di kecamatan karanganyar dan setelah di verifikasi oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Karanganyar pada hari ini (7/7) pada KK milik Rio ada data yang perlu di perbarui. Karena di KK pendidikannya masih belum tamat SD sedangkan sekarang sudah lulus SLTA, dan data tersebut wajib di perbarui sehingga nanti datanya menjadi valid. Setelah KK yang terbaru sudah jadi, Rio bisa melakuakan perekaman KTP elektronik di kecamatan.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Perekaman ktp itu sangat penting bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman pada saat masal dan remaja yang sudah menunjukkan usia 17 tahun. perekaman ktp bisa dilakukan di kecamatan terdekat cukup membawa persyaratan foto kopi KK. Seperti yang dilakukan oleh Citra dari desa kedungwaru lor kecamatan karanganyar, telah mendatangi kecamatan karanganyar untuk proses perekaman ktp elektronik pada hari ini (7/7)

Dia menyadari bahwa umurnya sudah cukup untuk melakukan / membuat ktp karena usianya sudah 17 tahun. Citra telah dilayani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar dalam merekam data mulai dari biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Pencatatan Perkawinan Di Dindukcapil Demak

Demak – Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak melakukan peristiwa pencatatan perkawinan di ruang Kasi Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, lantai 1.

Pencatatan perkawinan antara Rio Pradipta warga Surabaya, Jawa Timur dan Dian Astriyani warga Cabean, Kab. Demak pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 menerima Kutipan Akta Perkawinan dengan cetakan sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 dengan menggunakan kertas HVS A4 putih 80 gram.

Pendaftaran Kartu Keluarga Baru Di Kecamatan Karangawen

Demak – Selasa (7/7), Juwartini, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karangawen menerima permohonan pengajuan pembuatan Kartu Keluarga baru dari Muhammad Jalal Suyuti yang tahun ini dan berasal dari Desa Rejosari Kec.Karangawen.

Jalal mengajukan permohonan pembuatan KK baru karena dirinya telah berstatus kawin tercatat. Untuk itu Jalal menyertakan KK lama milik orangtua dan mertuanya serta fotokopi buku nikah baik miliknya, kedua orangtua serta mertuanya untuk mengajukan pembuatan KK baru yang telah berdiri sendiri dan pecah KK.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – KTP itu merupakan identitas diri yang wajib di miliki seseorang. Bagi anak yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk perekaman KTP elektronik sebagai identitas diri. Seperti yang dilakukan oleh Wahyu dari Kedungwaru Lor, telah memasuki usia 17 dan mendaftarkan diri untuk perekaman data (Foto KTP elektronik).

Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, hari ini (7/7) telah merekam datanya mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Pelayanan Dindukcapil Demak Di Hari Selasa

Demak – Selasa (7/7), terpantau antrian masyarakat Demak yang mengurus pengajuan dokumen kependudukan di Ruang Pelayanan Dindukcapil Demak ini tidak begitu padat. Warga mematuhi aturan kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah guna mencegah penularan atau bahkan dapat membuat cluster baru penyebaran virus corona.

Sebab tidak semua warga yang bisa memasuki ruang pelayanan Dindukcapil Demak. Karena selain mereka dalam kondisi sehat yang sebelumnya diukur suhu tubuhnya oleh petugas Dindukcapil Demak, Agung Prasetyo dan Zaenal Fanani, mereka juga wajib mengenakan masker dan paling penting, mereka harus dapat menunjukkan notifikasi pengambilan dokumen kependudukan dari WA Center Dindukcapil Demak.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Hari ini (7/7), Ahmat Fauzi yang berdomisili di Rt4 Rw1 Desa Jetak, Kecamatan Wedung ini mengajukan permohonan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Ahmat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga saja saat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.

Setelah dilakukan verifikasi melalui biometrik oleh Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung bahwa Fauzi belum pernah melakukan perekaman KTPel maka segera Fendi memproses perekaman Fauzi ke dalam aplikasi SIAK dan mengirimkan ke Kemendagri untuk diolah menjadi data tunggal.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial