Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arif Efendi, Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung hari ini (6/7) menerima pengajuan permohonan perekaman dari beberapa warga yang berdomisili di Kecamatan Wedung. Salah satunya adalah Rufaidah warga Rt 01 Rw 04 Desa Buko Kecamatan Wedung.

Rufaidah mengajukan permohonan perekaman KTP-el karena dirinya belum memiliki KTP-el, dan dirinya akan mengurus BPJS Kesehatan. Setelah direkam, nanti Rufaidaj menunggu 1×24 jam untuk dijadikan data tunggal oleh Kemendagri, supaya bisa dicetak KTP-el miliknya.

Antusiasme Warga Mranggen Saat Antri Perekaman KTP-el

Demak – Senin ini (6/7) terlihat antusiasme masyarakat di Kecamatan Mranggen yang akan mengajukan permohonan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan, baik itu perekaman KTP-el maupun pembuatan Kartu Keluarga, pengajuan pindah keluar atau masuk antar kecamatan dalam satu kabupaten.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, Sri Juniasih melalui pesan text dalam whatssappnya, bahwa awal hari ini, masyarakat Mranggen yang memadati ruang pelayanan Kecamatan Mranggen lumayan banyak antrian warga.

Warga Demak, Mulai 1 Juli 2020 Pencetakan Dokumen Kependudukan Kecuali KTP Dan KIA Bisa Dilakukan Dirumah

Demak – Mulai 1 Juli 2020, semua Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram berwarna putih. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

“Bagi masyarakat Demak, sekarang bisa juga cetak mandiri dengan syarat mempunyai email aktif dan HP aktif. Sedangkan untuk dokumen lama yang menggunakan form lama tetap berlaku,” jelas Rudy Hartono, S.IP, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Demak, kemarin (4/7).

Namun, warga Demak dihimbau supaya tidak ragu tentang keabsahan dokumen kependudukan yang dicetak secara mandiri, karena dokumen kependudukan tersebut tetap dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code, yang dapat dicek keabsahannya dengan mendownload aplikasi scan QR code di Playstore.

Dindukcapil Kab. Demak Dukung Adanya Aplikasi i-POP Guna Menuju Satu Data Nasional

Demak – GISA atau Gerakan Indonesia Sadar Adminduk merupakan upaya mewujudkan Big Data atau Satu Data Kependudukan. Sehingga tidak ada lagi yang memiliki data ganda, ataupun menggunakan data yang berbeda-beda pada setiap layanan publik. Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan melalui perjanjian kerja sama, diharapkan data dapat dipadu padankan sehingga dapat serasi antara data kependudukan dengan data yang digunakan pada layanan publik lainnya. Mari kita sadar adminduk. Laporkan setiap peristiwa penting dan kependudukan segera agar data anda dapat terbaharui. Untuk itulah aplikasi i-POP diluncurkan setelah diamanatkan oleh Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, kemarin (4/7) meminta kepada masyarakat Demak supaya tidak lagi menunggu kepentingan tertentu baru mengurus adminduk. “Uruslah setiap terjadi peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan sebagainya) dan kependudukan (perubahan biodata dan pindah penduduk), urus dokumen kependudukan anda sendiri, karena semua pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Demak itu GRATIS”,terang Afhan.

“Kami, seluruh jajaran di Dindukcapil Kabupaten Demak mendukung aplikasi i-POP yang diluncurkan oleh Kemendagri, supaya Indonesia memiliki satu data nasional”, tutupnya.

Dindukcapil Demak Tindaklanjuti Permendagri No. 109 Tahun 2019

Demak – “Mulai saat ini, untuk KK dan akta tidak perlu menunggu cetak di kantor. Karena yang bersangkutan akan mendapatkan PIN atau password yang bisa dicetak secara mandiri. Kewajiban para pemohon harus menyertakan email. Karena email itu tempat atau sarana untuk menerima PIN atau password cetak mandiri itu. Sehingga di email itu akan tertera akta atau KK yang diurus,” papar Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dindukcapil Kab. Demak (3/7).

Kebijakan ini sebagai implementasi dari Permendagri No. 109 th 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dengan penerapan penggunaan kertas A4 ukuran 80gram, kecuali KTP-el dan KIA, tidak lagi menggunakan blanko seperti yang sebelumnya. Namun diganti dengan kertas HVS A4 80gram berwarna putih. Dokumen diterbitkan dengan menggunakan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk QR code. Dokumen yang terbit sebelumnya masih berlaku dan tidak perlu diganti apabila tidak ada perubahan data, hilang atau rusak.

“Sekali lagi kami sampaikan, dokumen yang ada di email itu adalah dokumen yang sebenarnya selama belum ada perubahan kebijakan dari pusat. Seluruh bentuknya lewat elektronik, inilah yang namanya memotong birokrasi, memotong waktu, memotong jarak dan memotong anggaran,” pungkasnya.

Dengan adanya hal ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan adminduk. Masyarakat cukup melakukan pengajuan dari rumah melalui nomor pelayanan yang telah disediakan. Selain itu, dokumen kependudukan yang sudah berbasis elektronik atau telah TTE, sudah tidak memerlukan pelayanan legalisir. Untuk proses autentifikasi berkas dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi VeryDS di Play Store.

Pengurusan Surat Pindah Dan KK Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Sunarto, warga desa Jatirejo Karanganyar, Demak, Jumat (3/7) mengajukan kepengurusan pindah keluar antar kecamatan dalam satu kabupaten. Yaitu pindah dari Kecamatan Karanganyar menuju Kecamatan Demak.

Sunarto yang mengurus pengajuan pindah milik anaknya, Munifiatun yang sudah menikah dan mengikuti domisili suaminya di Desa Mulyorejo Kecamatan Demak ini melakukan pengajuan pemecahan Kartu Keluarga juga. Dirinya melengkapi berkas pengajuan antara lain KK asli miliknya, fotokopi buku nikah miliknya dan anaknya, dan telah dilakukan verifikasi oleh Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati. Setelah dinyatakan lengkap oleh Endang barulah kemudian diproses dan diajukan untuk mendapatkan dokumen surat pindah keluar antar kecamatan dan KK baru milik Sunarto.

Daftar Distribusi Pengiriman KTP-el Di Kecamatan Mranggen

Demak – Pengumuman mengenai pendistribusian pengiriman KTP-el sebagai salah satu bentuk inovasi pelayanan di masa pandemi covid 19 di Dindukcapil Demak dan diharapkan menjadi pelayanan yang membahagiakan warga Demak, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd di media sosial milik Dindukcapil, hari ini (4/7).

Daftar distribusi pengiriman KTP-el di Kecamatan Mranggen tanggal 02 Juli 2020. Bagi warga di kecamatan selain Mranggen diminta untuk menunggu giliran. KTP-el akan dikirim secara bergiliran, berurutan dengan kode wilayah kecamatan. Bagi warga yang namanya sudah ada dalam daftar tersebut diminta untuk dapat mengecek nomor resi yang telah tercantum jika belum menerima KTP-el miliknya.

Penyerahan KK Oleh Petugas Dindukcapil Demak Di TPDK Kecamatan Guntur

Demak – Kemarin (3/7) Maslakhatuzzahro menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah satu warga di Kecamatan Guntur. Adalah KK milik Zaenuri warga desa Gaji, Kecamatan Guntur.

Zaenuri yang diwakili oleh istrinya ini mengambil KK yang telah tercetak dengan menggunakan aturan terbaru, yaitu pencetakan KK dengan menggunakan kertas HVS putih 80gram sesuai dengan Permendagri Nomor 109 tahun 2019.

Lagi, Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Perekaman data KTP-el atas nama Sholikharul Amaliyah warga desa Grogol rt 1 rw 1 Karangtengah ini dilayani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami.

Sebelum merekam data milik Amalia, Udin memeriksa dahulu melalui pengecekan biometrik, apakah Amalia sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman data KTP-el atau belum. Dan ternyata setelah dilakukan pengecekan, Amalia belum pernah melakukan perekaman. Maka Udin segera memproses perekaman data Amalia supaya Amalia bisa segera mendapatkan KTP-el miliknya sebagai identitas yang wajib dimiliki saat sudah berusia 17th.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Juwita Pasya yang merupakan warga desa Batu Rt 2 Rw 5 Kecamatan Karangtengah ini kemarin (3/7) mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Juwita yang saat ini berusia 19 tahun mendatangi TPDK Kecamatan Karangtengah dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan mengajukan permohonan perekaman KTP-el.

Pengajuan tersebut diterima oleh Bahaudin Dawami, selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung. Udin segera merekam data Juwita. Setelah dicek kembali oleh Juwita maka data tersebut segera dikirim oleh Udin ke Kemendagri untuk ditunggalkan supaya menjadi data tunggal dan dapat diterbitkan KTP-el milik Juwita.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial