Perkembangan Covid 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Senin, 15 Juni 2020..Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melaluiwww.corona.demakkab.go.id

Oleh sebab itu warga Demak diharapkan untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya dengan memakai masker, tidak berkerumun dan menjaga jarak.

Admin PPID Dindukcapil Ikuti Rapat Koordinasi Pemeringkatan KIP Tingkat Jawa Tengah

Demak – Untuk mempersiapkan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tingkat Jawa Tengah 2020. Dinkominfo melaksanakan Rapat Koordinasi dengan admin PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di seluruh OPD di Kabupaten Demak. Acara dilaksanakan hari ini (15/6) di Ruang Pertemuan Dinkominfo Kab. Demak dengan menerapkan Protokol Kesehatan..Acara dipimpin oleh Kepala Dinkominfo Kab. Demak Dra. Endah Cahya Rini, MM dan didampingi oleh Kabid Komunikasi dan Statistik Agus Pramono, SH, MM, Kasi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Rudyanto, S.Sos.

Ka Dinkominfo berpesan agar seluruh admin PPID di masing-masing OPD hingga akhir Juni ini segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka mempersiapkan pemeringkatan. “Mari kita bersama-sama bersinergi agar Pemkab Demak dapat meraih hasil yang memuaskan dalam Pemeringkatan KI tahun ini”, tutup beliau.

Dari Dindukcapil Kab. Demak sendiri yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Admin PPID Pembantu, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos, yg juga pelaksana di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dindukcapil Kab. Demak.

Suasana Pencetakan Dokumen Kependudukan Di Ruang Operator

Demak – Para operator Dindukcapil Kab. Demak yang berada di bawah naungan bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, menyelesaikan pengajuan pencetakan dokumen kependudukan yang diajukan oleh masyarakat Demak melalui online di laman : http://dindukcapil.demakkab.go.id Pengajuan tersebut antara lain pengajuan pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Penduduk, Surat Pindah.

Selain itu, Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Masrifah, S.Sos juga menjelaskan bahwa masing-masing operator memiliki tugas sendiri-sendiri, dalam memproses pencetakan dokumen kependudukan yang telah diajukan oleh pemohon. “Supaya tidak tumpang tindih tugas dan dokumen kependudukan juga dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan pengajuan dari masyarakat melalui pelayanan online”, tandas Masrifah (15/6).

Kondisi Pelayanan Kependudukan Hari Ini, Di Dalam Ruang Pelayanan, Pada Masa New Normal

Demak – Petugas Front Office, Shilfi Zuhdiana menuturkan hari ini (15/6) warga Demak yang akan mengambil dokumen kependudukan, selain KTP-el tergolong sepi. Dengan menunjukkan notifikasi WA Center dari Dindukcapil Kab. Demak mengenai pengambilan dokumen kependudukan.

“Sejak diumumkan kalau pengambilan KTP-el bisa di desa masing-masing, pemohon kependudukan jadi sepi”, jelas Shilfi. Di dalam ruang pelayanan, kursi tunggu pelayanan dibuat berjarak dengan 1 kursi dikosongi atau menerapkan pshycal distancing, hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Dindukcapil Kab. Demak.

Kemendagri Tidak Berikan Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta – Beberapa pihak mencurigai kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dan 13 perusahaan swasta, termasuk tiga fntech, dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan. Mereka juga mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjelaskan bahwa pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kemendagri  dimanfaatkan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Khusus bagi industri fintech dimana memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.

Hak akses pemanfaatan data kependudukan ini diharapkan dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.

“Kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunaka orang lain dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain,” ujar Zudan.

Dari 13 perusahaan yang diberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri, tiga di antaranya adalah perusahaan fintech, yaitu PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana).

Persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Salah satu persyaratan  yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.

Menurut Zudan, ketiga perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan hak akses verifikasi  data kependudukan ini telah mendapatkan izin untuk beroperasi beserta rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama.

Selain itu, tuturnya, setiap perusahaan yang bekerja sama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan.

Menteri Dalam Negeri Prof H. M. Tito Karnavian PhD sudah mewanti-wanti agar seluruh lembaga pengguna selain mematuhi semua peraturan perundang-undangan (rule of law) juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi.

Dirjen Dukcapil menambahkan bahwa Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data.

Hak akses verifikasi data yang diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut tidak memungkinkan ketiganya untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data penduduk.

Hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon nasabah fintech dengan data yang ada pada database kependudukan.

Sebagai ilustrasi, seorang penduduk bernama Budi ingin melakukan pinjaman online di salah satu dari ketiga perusahaan fintech itu, maka Budi memberikan data dirinya berupa NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal/Bulan/Tahun lahir dan sebagainya (yang disyaratkan oleh perusahaan tsb) melalui aplikasi pinjaman online.

Data diri sebagaimana telah diberikan Budi tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh perusahaan dengan database kependudukan Kemendagri. Dari proses verifikasi dengan data Kemendagri tersebut, kemudian perusahaan aplikasi pinjaman online mendapatkan respons berupa notifikasi “SESUAI” atau ”TIDAK SESUAI”.

Contoh captured pada aplikasi lembaga pengguna yang telah mendapatkan hak akses dan mendapatkan notifikasi “SESUAI” atau ”TIDAK SESUAI” dari Ditjen Dukcapil. Yang bersangkutan melakukan registrasi dengan NIK dan Tgl Lahir sama namun Nama berbeda. Pada gambar ini memperlihatkan respons yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil pada saat Pengguna mengirimkan data penduduk (NIK, Nama & Tgl Lahir yang tidak sesuai). Notifikasi dari Dukcapil adalah “Data Tidak ditemukan”.

Pada gambar ini memperlihatkan respons yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil pada saat Pengguna mengirimkan data penduduk (NIK, Nama & Tgl Lahir yang sesuai). Notifikasi yang diberikan oleh Dukcapil Kemdagri adalah “Sesuai”.

Selain itu, Kemendagri pun selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur, guna memastikan bahwa hak akses verifikasi data selalu berada dalam koridor hukum.

Adapun pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan diancam pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013. (Tandaseru)

Update Covid 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Berikut update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Minggu, 14 Juni 2020. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melaluiwww.corona.demakkab.go.id

Saatnya kita ambil peran, kurangi penyebaran #COVID19, dengan disiplin terapkan Protokol Kesehatan..#JagaJarak, #PakaiMasker, #cucitangandengansabun, #DirumahAja..

Tutorial Pengajuan KTP-el Online

Demak – (14/6), Sebagai upaya kemudahan pelayanan publik bidang Administrasi Kependudukan di dalam darurat kesehatan, pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak menghimbau warga Demak agar melakukan pendaftaran layanan online secara mandiri dari rumah. Melalui website http://dindukcapil.demakkab.go.id

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak, Rudy Hartono, S.IP, mengungkapkan bahwa jika ada masyarakat Demak mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran online, salah satunya permohonan pengajuan pencetakan KTP-el, maka warga dapat melihat tutorial permohonan pencetakan KTP-el secara online pada Youtube Dindukcapil Demak, di youtube tersebut telah dijelaskan langkah-langkah yang dapat diikuti oleh warga Demak supaya tidak kebingungan lagi.

Fungsi Kartu Keluarga

Demak – Minggu (14/6), Saat baru membina sebuah bahtera rumah tangga, maka dokumen yang harus segera disiapkan adalah kartu keluarga.  Pembuatan maupun pembaharuan kartu keluarga dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus menggunakan calo. Pembuatan KK tidak dipungut biaya atau gratis.

Dilansir dari penyataan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Demak, Rustiyono, S.Sos, bahwa Kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Dalam penerapannya, kartu ini dicetak menjadi rangkap empat yang mana masing-masing akan dipegang oleh kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan kecamatan.

Keberadaan KK ini sangatlah penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Peran KK biasanya menjadi prasyarat untuk membuat berbagai dokumen negara penting mulai dari akta kelahiran hingga pendaftaran sekolah anak. ” Dengan demikian dapat dipastikan bahwa KK memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan setiap anggotanya” tandas Rustiyono.

Apa Bedanya Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Demak – Minggu (14/6), Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah catatan pinggir yang dibuat bagi anak lahir diluar perkawinan orang tuanya yang kemudian diakui dan disahkan dalam pencatatan perkawinan orang tuanya yang sah.

Pengakuan anak merupakan Pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya yang lahir dari perkawinan sah Menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara. Sedangkan Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuannya telah melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Membuat Akta Kelahiran Anak Di Luar Nikah

Demak – Minggu (14/6), Dalam mengurus akte kelahiran anak yang lahir di luar nikah atau anak dari hasil nikah siri, prosedurnya sedikit berbeda. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.

Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas, akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

– Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

– KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

– KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial