Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Hari ini (14/6), para karyawan Dindukcapil Kab. Demak kembali melaksanakan penataan ruangan arsip di lantai 1 yang berdampingan dengan ruang pelayanan. Ruangan yang semula digunakan oleh UPTD Metrologi Dindagkop UKM Kab. Demak ini akan digunakan sebagai ruang penyimpan arsip kependudukan dan pencatatan sipil milik Dindukcapil Kab. Demak.
Sedangkan UPTD Metrologi nantinya akan menempati ruang arsip yang akan berdampingan dengan ruang bidang PIAK dan Pemanfaatan Data serta Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak dilantai 2. Pemindahan ruang arsip di lantai 1 ini dikhawatirkan kontruksi bangunan di bawahnya akan roboh karena tidak kuat menampung beban berat lemari arsip yang mencapai 1.6 ton. Kegiatan penataan ruang arsip pada hari ini dipantau langsung oleh salah satu pelaksana Dindukcapil Kab. Demak, Moh. Sakdun.
Demak – Minggu (14/6) Masyarakat pada umumnya merasa kebingungan ketika akan mengurus dokumen kependudukan khususnya mengurus akta kelahiran. Apalagi ketika tempat kelahiran anak berbeda dengan domilisi orang tua.
Contoh Kasus Ny. Ani (37) dan keluarga domisili warga Kabupaten Demak sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP. Karena pekerjaannya mereka tinggal sementara di Kabupaten Semarang. Selama di Kab. Semarang mempunyai anak lagi dan tempat kelahiran di Rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Semarang. Permasalahan muncul ketika mau mengurus akta kelahiran untuk anaknya.
Sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 Ayat (1) Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran. Ayat (2) Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka pembuatan akta kelahiran untuk anak dari Ny.Ani berada di Kabupaten Demak namun untuk tempat kelahiran di akta kelahiran tetap Kab. Semarang sesuai dengan alamat Rumah Sakit tempat melahirkan dan tidak dipungut biaya apapun dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
Demak – Minggu (14/6), Si Kecil sudah lahir, Sobat Mindukcapil Demak? Selamat ya! Jangan lupa untuk segera membuatkan akta kelahiran untuk anak, ya. Sebagai bukti dia adalah anakmu. Akta kelahiran ini sangat penting untuk kebutuhan anak kelak. Terutama untuk urusan administrasinya.
Salah satu fungsi dari akta kelahiran misalnya untuk nanti daftar sekolah sampai mengurus paspor. Selain itu, sampai nanti anak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran menjadi salah satu identitas resminya. Namun demikian, masih banyak juga orang tua yang terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran. Salah satu alasannya adalah masih kurang memahami bagaimana cara membuat akta kelahiran.
Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Akta ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili, Ma. Dengan begitu, pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor.
Demak – (13/6), Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas sebuah keluarga yang berisikan berbagai informasi seperti data diri, susunan keluarga, hubungan keluarga, hingga pekerjaan. Biasanya, KK akan dibuat dengan rangkap 3 di mana masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan juga Kantor Kelurahan.
Keberadaannya sangat penting dan wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia, karena nantinya KK akan dijadikan syarat untuk setiap pembuatan berbagai dokumen negara seperti akta kelahiran anak hingga pendaftaran sekolah. Bahkan, KK juga dijadikan syarat untuk bisa mendaftarkan kartu SIM pada ponsel.
Sudah tahu kan, seberapa pentingnya KK dan kenapa kamu jangan sampai menunda untuk memilikinya?
Karena sifatnya yang wajib, tentu saja kartu keluarga memiliki banyak manfaat dan kegunaan untuk kamu selama masih menjadi Warga Negara Indonesia. Adapun manfaat dari Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
1. Digunakan sebagai syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2. Menjadi bukti yang sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga, 3. Syarat wajib ketika ingin membuat Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir, 4. Dokumen wajib ketika ingin mendaftar asuransi, BPJS atau hal sejenis lainnya, 5. Salah satu syarat untuk pendaftaran masuk sekolah anak.
Jakarta – Selain melalui hidung dan mulut, infeksi virus corona(Covid-19) juga dapat menular melalui mata. Cara mencegah penularan virus corona lewat mata dapat dilakukan dengan menerapkan sejumlah protokol proteksi.
Penelitian terbaru yang dipublikasikan di jurnal medis The Lancet menyatakan peluang penularan virus corona tanpa pelindung mata adalah 16 persen dibanding 5,5 persen saat menggunakan pelindung mata.
Berdasarkan studi itu, pelindung mata yang efektif adalah pelindung wajah atau face shield, kacamata google, visor, dan kacamata biasa.
Penelitian besar yang dibiayai oleh WHO ini didapat setelah menganalisis 172 studi di 16 negara di seluruh dunia.
“Mengenakan masker atau penutup wajah tampaknya mengurangi risiko terpapar virus corona hingga 85 persen. Dan mengenakan kacamata atau pelindung wajah tampaknya mengurangi risiko hingga 78 persen,” kata ahli dari University of Oxford profesor Trish Greenhalgh menanggapi penelitian ini, dikutip dari CNN.
Berikut cara mencegah penularan virus corona lewat mata.
1. Tidak menyentuh mata secara langsung Hilangkan kebiasaan menyentuh dan mengusap mata dengan tangan. Pastikan tangan Anda selalu bersih dengan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.
2. Menggunakan proteksi mata Gunakan pelindung untuk bagian mata yang menutup area sekitar mata. Pelindung yang dapat digunakan adalah face shield, visor, dan kacamata google. Semakin tertutup semakin kecil risiko penularan lewat mata.
3. Ganti lensa kotak dengan kacamata Bagi Anda yang menggunakan lensa kontak, gantilah dengan menggunakan kacamata. Penggunaan lensa kontak meningkatkan risiko penularan karena akan membuat tangan lebih sering menyentuh mata.
Para ahli menilai memakai kacamata dapat membuat seseorang lebih sedikit menyentuh mata.
4. Tidak menyentuh alat pelindung mata Saat menggunakan alat pelindung mata, hindari terlalu sering menyentuh alat pelindung tersebut. Alat pelindung dapat terkontaminasi oleh tangan yang kotor.
Terlalu sering membuka tutup alat pelindung mata juga berisiko meningkatkan penyebaran virus.
5. Menggunakan helm sendiri saat berkendara Gunakan helm pribadi saat berkendara terutama ketika menaiki ojek online. Helm yang digunakan beramai-ramai mengandung banyak bakteri dan dapat masuk ke mata, hidung, dan mulut. (CNN Indonesia).
Demak – Sabtu (13/6), Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pasal 19 ayat (6) bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotocopy kutipan akta pencatatan sipil, legalisir fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangani pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Demak – Sabtu (13/6), Tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, terkait penggunaan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) untuk sementara dan akan menyusul dokumen-dokumen lainnya jika stok persediaan blangko sudah habis.
Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 telah diatur secara rinci penggunaan blangko dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Dimana dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan bahwa ‘’Pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”.
Kementerian Dalam Negeri sendiri sesuai amanah Permendagri masih membolehkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menggunakan blangko stok lama sampai 30 Juni 2020, setelahnya, semua dokumen, kecuali KTP-el dan KIA sudah harus menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Jakarta, CNN Indonesia — Demi menekan risiko terinfeksi virus corona, tubuh bugar dan imunitas kuat sangatlah dibutuhkan. Konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, dan olahraga cukup menjadi kunci meningkatkan kebugaran tubuh.
Reisa Broto Asmoro, tim komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan beberapa tips agar tubuh tetap bugar di transisi era new normal.
Tips pertama adalah selalu mengikuti protokol kesehatan sebagai bagian dari Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selain itu, Reisa juga menyarankan untuk tetap menerapkan pola hidup sehat, mulai dari makanan, dengan selalu mengonsumsi gizi seimbang, banyak minum air putih dan cukup tidur untuk mengurangi stres, serta olahraga rutin.
Catatan penting yang diungkapkan Reisa adalah agar masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas tak perlu di luar rumah.
Meski saat normal baru sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat wisata sudah mulai dibuka, Reisa menyarankan untuk sebisa mungkin tetap berada di rumah.
Namun, jika terpaksa harus meninggalkan rumah Reisa menekankan untuk agar terus menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.
“Dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru ini kita tetap harus waspada diusahakanlah untuk tetap berada di rumah, tapi kalau misalnya terpaksa harus di luar rumah, maka harus siap disiplin menjalankan protokol kesehatan, jadi jangan lengah,” ujar Reisa.
Reisa juga menyarankan untuk olahraga ringan. Olahraga ini sebaiknya di lakukan di dalam ruangan atau di pekarangan rumah bersama anggota keluarga.
“Olahraga di rumah jadi andalan, selain untuk keselamatan juga efisiensi waktu, dan bonding time sama keluarga, kami suka yoga, treadmill bareng aja sudah jadi seru, apalagi anak-anak saya masih kecil,” kata dokter yang sempat menjadi pembawa acara “Dr. OZ Indonesia” itu.
Buatnya, momen menjalani transisi new normal ini juga bisa dimanfaatkan untuk membangun kedekatan bersama keluarga.
“Manfaatkan momen ini untuk quality time dan bonding time dengan anak-anak, ini akan jadi momen yang sampai mereka dewasa tidak akan terlupakan,” ujar Runner Up Puteri Indonesia 2010 itu.
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak mulai tanggal 08 Juni 2020 memulai Tatanan Normal Baru (New Normal) dengan mengembalikan jam operasional pelayanan yang semula dari pukul 08.00 – 12.30 menjadi 08.00 – 15.00 WIB Ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan.
Pengembalian jam operasional pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Demak, tetap memperharikan protokol keselamatan dalam rangka pencegahan COVID-19, dengan tetap wajib menggunakan masker bagi petugas dan masyarakat yang melakukan pelayanan, menjaga jarak antar manusia, dan selalu mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin.
Untuk pelayanan pengajuan dokumen kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd menghimbau supaya masyarakat Demak mengajukan kepengurusan dokumen melalui pelayanan online di website dindukcapil.demakkab.go.id yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan dimana saja dan kapan pun.
Demak – Sabtu (13/06) Tahun 2020 adalah masa-masa sulit bagi perekonomian Indonesia akibat merebaknya pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menyebabkan kondisi sosial di masyarakat juga ikut berdampak. Perlu stimulus ekonomi yang dapat membantu meringankan beban masyarakat untuk menghidupi keluarganya di tengah ketidakpastian yang terjadi. Penyaluran bantuan sosial adalah salah satu cara pemerintah dalam mencari solusi efektif agar masyarakat tetap terbantu.
Data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran. Di dalam 3 minggu terakhir, permintaan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak terkait usulan data penerima bantuan sosial terhadap dampak Covid-19. Melalui verivali tersebut, Dindukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.
Berbicara tentang pemanfataan data kependudukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta. Karena sesuai ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi Pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Untuk dapat menggunakan perseorangan dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan.
Jadi kesimpulannya, bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan. Sampai dengan saat sekarang ini, di Kab. Demak sudah ada sekitar 24 OPD yang sudah melakukan PKS, diantaranya yaitu RSUD Sunan Kalijaga Demak dan Dinsos P2PA Kab. Demak. Merujuk dari kondisi pandemi Covid-19 ini, maka pemanfaatan hak akses data kependudukan sangat dibutuhkan sekali untuk mempermudah verifikasi data kependudukan di masing-masing OPD atau lembaga pengguna yang melakukan layanan publik.