Dindukcapil Demak Tuntaskan Pencetakan KTP-el

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Demak akan menuntaskan tanggungan 17 ribu. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat keterangan (Suket) pengganti KTP dan Print Ready Record (PRR).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos (12/6), mengatakan, jika nanti pihaknya akan mendistribusikan ribuan e-KTP yang telah dicetak itu ke masing-masing desa melalui kecamatan.

Penggunaan Masker Jangka Panjang dan Efeknya bagi Kesehatan

Jakarta – Penggunaan masker kini mau tak mau jadi bagian new normal di tengah pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya. Pelindung hidung dan mulut ini digunakan untuk mengerem penyebaran virus corona jenis baru (SARS-CoV-2). Tapi mulai muncul pertanyaan mengenai dampak bagi kesehatan ketika memakai masker terlalu lama.

Menurut Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra, saat memakai masker maka saluran pernapasan pun sedikit terhambat. Apalagi jika masker yang dikenakan memiliki daya saring yang sangat kuat seperti N95. Dengan begitu tingkat kerapatan masker pun tergolong tinggi.

“Sakit kepala memang bisa terjadi karena kekurangan oksigen. Jadi, bila laju oksigen di pernapasan kita terganggu, maka peredaran darah kita yang kurang oksigen juga akan mengganggu sistem metabolisme kita yang akhirnya bisa menimbulkan reaksi dalam tubuh–karena kurangnya oksigen dalam darah–riwayat yang sering timbul memang pening atau sakit kepala,” terang Hermawan kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.

Keluhan lain misalnya dirasakan dokter spesialis paru di Rumah Sakit Persahabatan, Mohamad Fahmi yang mengalami iritasi di bagian hidung. Kata dia, kondisi ini berbeda pada masing-masing petugas kesehatan bergantung sensitivitas kulit.

“Kan anatomi orang beda-beda kan ya, kalau saya sendiri setelah pakai N95 itu ada tanda di hidung, seperti bekas luka. Untuk sebagian orang itu juga menekan sampai lecet,” tutur Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com.

“Untuk sebagian orang, dia kan memang agak rapat, saya sendiri juga tidak tahu itu bisa mengurangi kadar oksigen di dalam darah atau enggak–karena ini belum pernah diteliti sih. Yang pasti untuk misalnya, teman-teman nakes (tenaga kesehatan) yang punya penyakit asma, itu pasti tidak tahan pakai N95,” sambung dia lagi. (CNN Indonesia)

Penataan Ruang Arsip Di Gedung Ungu

Demak – Pagi ini (12/6), Dindukcapil Kab. Demak dan Dindagkop UKM Kab. Demak melakukan kerja bakti dalam upaya pemindahan dan penataan ruangan. Kedua Dinas yang berlokasi di Gedung Ungu, akan bertukar tempat. UPTD Metrologi Dindagkop UKM Kab. Demak pindah di lantai 2 menempati ruang arsip. Sedangkan ruang arsip Dindukcapil Kab. Demak menempati di ruangan Metrologi lantai 1.

Hal ini dilakukan karena ruang arsip Dindukcapil Kab. Demak yang kurang representatif dan tidak bisa menampung beban lemari besi arsip yang mencapai 1.6 ton. Dan dikhawatirkan akan merobohkan dan menimpa bangunan dibawahnya, yaitu ruang pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Sehingga dilakukan penataan kembali, sesuai prosedur yang sebelumnya telah diputuskan oleh Tim Kabupaten Demak, yang terdiri dari Wakil Bupati Demak, Joko Susanto.

Dukcapil Beri Akses e-KTP ke 2.108 Lembaga, termasuk Pinjol dan Leasing

Kemendagri terus menjalin kerja sama pemberian akses pemanfaatan data e-KTP kepada sejumlah lembaga baik perbankan maupun nonperbankan. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 2108 lembaga yang telah bekerja sama.

Kerja sama ini terkait pemanfaatan data kependudukan, baik itu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun data KTP elektronik (e-KTP). Kerja sama dengan 13 lembaga terbaru digelar Kamis (11/6) di RSU Kemendagri.”Kemendagri atas nama Bapak Mendagri memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan,” ucap Zudan dalam rilisnya, Jumat (12/6).Zudan menegaskan, pihaknya tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan hanya hak akses untuk verifikasi data.

adi mekanismenya dalam pemanfaatan data ini, berbagai lembaga yang menjalin kerja sama dan sudah memiliki data asal, kemudian dicocokkan dengan data kependudukan. Misalnya untuk lembaga keuangan atau perbankan, apakah nasabahnya masih alamatnya sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama, dan seterusnya. Jadi fungsinya untuk verifikasi data.ADVERTISEMENT

“Di dalam kerja sama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, aspek compliance (kepatuhan) menjadi demikian penting,” ujarnya.Ada 4 perundang-undangan utama yang dijadikan dasar rujukan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden, pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. “Yang utama adalah semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan ini.

Zudan menjelaskan, dari 13 lembaga yang sekarang meneken perjanjian kerja sama, 10 lembaga di antaranya adalah lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.

Ada pun lembaga keuangan non perbankan antara lain, lembaga pembiayaan seperti leasing, fintech (pinjaman online) dan penyedia uang digital. Kemudian dua lembaga lainnya bergerak di bidang kesehatan. Satu lembaga lainnya bergerak dalam zakat, infak dan sedekah yaitu Dompet Dhuafa Republika.”Kami laporkan kepada Bapak bahwa setelah berbagai lembaga memajukan permohonan untuk kerja sama, kami melakukan verifikasi dengan melihat kepada seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Adminduk, PP tentang Adminduk dan Permendagri Nomor 102,” beber Zudan.Sehingga setiap lembaga harus memenuhi aspek legalitas perusahaan, bisnis prosesnya pun harus sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, juga ada rekomendasi dari pengawas bidang usaha. “Kalau perbankan lembaga keuangan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu disusun perjanjian kerja sama seperti hari ini,”ujarnya.

Dijelaskannya juga mengenai kewajiban dari berbagai lembaga yang menjalin kerja sama dengan Dukcapil. Salah satunya adalah kewajiban untuk memberikan dan menjaga kerahasiaan data nasabah. Data nasabah ini yang kemudian dicocokkan dengan data Dukcapil. “Oleh karena itu di ujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut,” ucap Zudan. (Kumparan)

Endang Bantu Adib Yang Alami Kesulitan Mengakses Pelayanan Online Dindukcapil

Demak – Banyaknya warga pemohon yang sudah perekaman KTP-el tapi belum mendapat KTP-el mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak kembali luncurkan layanan cetak KTP-el secara online melalui internet. Seperti halnya Adib, mengatakan bahwa dia sudah perekaman tapi belum tercetak KTP-el nya dan dia meminta bantuan untuk mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id dan mengisi kolom Nomor Induk Kependuduk (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK).

Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, pagi tadi (12/6) membantu Adib mengarahkan dalam mengakses pelayanan online. Dan bagi masyarakat Demak yang belum dicetak bisa memasukkan nomor telepon seluler serta mengisi lampiran data online yang diperlukan, warga akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan lewat SMS kapan dan di rumah, PATEN Kecamatan mana KTP-el tersebut bisa diambil.

Perekaman e-KTP Di Masa Covid-19

Demak – Perekaman e-KTP di Disdukcapil Kab. Demak sejak pertengahan Mei 2020 telah dibuka. Setelah melalui evaluasi supaya sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, maka diputuskan sejak Akhir bulan Mei kemarin, perekaman e-KTP akan terus dibuka di 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak.

Standard Pelayanan yang diberikan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu wajib memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan juga hand sanitizer.

Perkembangan Covid 19 Di Indonesia

Demak – Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia per tanggal 11 Juni 2020 pukul 12.00 WIB. Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID19 di Indonesia menjadi 35.295 kasus dengan 12.636 sembuh dan 2000 meninggal.

Tetap waspada dengan jaga jarak. Gunakan masker. Cuci tangan dengan sabun untuk memutus rantai penularan COVID-19. Bersama kita lawan covid 19.

Waspadai Duplicate Record, Rekam KTP-el Hanya Satu Kali Seumur Hidup

Demak – Jumat (12/6), Satu Penduduk, Satu NIK dan Satu Kali Perekaman KTP-EL Seumur Hidup. Jika DILANGGAR, maka DUPLICATE_RECORD. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem dan teknologi informasi yang dapat mendeteksi adanya persamaan sidik jari dan iris mata antara perekaman pertama terhadap perekaman kedua atau ketiga dan seterusnya.

Perekaman kedua atau ketiga ditandai oleh sistem sebagai Duplicate_Record, dan jika Duplicate_Record maka TIDAK BISA TERBIT KTP-el. Dua dari sekian faktor penyebab Duplicate_Record, sebagai berikut: Pertama, Pemahaman prosedur PINDAH-DATANG yang SALAH, bahwa untuk mendapatkan KTP-el di berbagai domisili/wilayah (dalam atau antar kab/kota, dalam atau antar provinsi) karena perpindahan, selalu diawali dengan perekaman dan berharap segera terbit KTP-el. Pemahaman ini TIDAK BENAR dan menyebabkan Duplicate_Record.

Kedua, Pemilikan aset tanah dan/atau bangunan, pembelian mobile/motor atau pengurusan administrasi lainnya di berbagai kab/kota masih beranggapan harus menggunakan KTP-el sesuai kab/kota setempat. Anggapan ini menyebabkan perekaman lebih dari sekali dengan harapan segera terbit KTP-el.

Anggapan ini TIDAK BENAR dan menyebabkan Duplicate_Record. SOLUSINYA:Katakan kepada petugas administrasi SATU PENDUDUK, SATU IDENTITAS, SATU KTP-el dan berlaku nasional (di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI). Jika terlanjur mengalami Duplicate_Record, ajukan permohonan HAPUS Duplicate_Record dan permohonan PINDAH-DATANG serta PENERBITAN KTP-el kepada petugas Dindukcapil setempat.

Dukcapil Kemendagri Siapkan DP4 Tambahan untuk Pilkada 2020

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan. Hal ini sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19. 

“Data DP4 tambahan yang kita serahkan ke KPU untuk 270 daerah yang pilkada tersebut dalam realitasnya ada 309 kabupaten/kota yang dimutakhirkan data pemilih pemulanya atau yang 17 tahun baru,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Rabu (10/6).

Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan menggelar pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020. Ada kabupaten/kota yang tidak berpilkada tetap dilakukan pemutakhiran data karena provinsinya melaksanakan pemilihan gubernur.

Waktu pemungutan suara pada Desember bergeser dari jadwal semula, 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Kemendagri melakukan pemutakhiran data terhadap potensi penambahan pemilih dari warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki hak memilih pada Pilkada 2020.

Sebelum pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19, Kemendagri telah menyerahkan DP4 ke KPU pada awal tahun ini. DP4 sebanyak 105.396.460 jiwa itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Ketua KPU Arief Budiman disaksikan Ketua Bawaslu Abhan.

Total DP4 itu merupakan akumulasi dari jumlah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih yang tersebar di 270 daerah, terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan. Selanjutnya, DP4 akan digunakan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota sebagai salah satu sumber untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Jadwal pemungutan suara pada Desember 2020 disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka juga menyetujui tahapan lanjutan dimulai 15 Juni 2020.

Artinya, tahapan akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, Zudan meminta seluruh jajarannya dari pusat hingga daerah bergerak sesuai regulasi yang ada untuk turut menyukseskan pelaksanaan pilkada.

“Sesuai kewenangan masing-masing, kita terus bekerja dan terus dorong masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukannya,” kata dia.(Republika)

Perekaman KTP-el Hanya Satu Kali Dan Seumur Hidup

Demak – Jumat (12/6), Keabsahan atau kebenaran suata data diri adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik. Begitu pula dengan data-data yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Dalam praktiknya, saat membuat e-KTP, seseorang melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait. Karena itu, mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP. Anda tak perlu melakukan perekaman ulang. Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial