Endang Bantu Adib Yang Alami Kesulitan Mengakses Pelayanan Online Dindukcapil

Demak – Banyaknya warga pemohon yang sudah perekaman KTP-el tapi belum mendapat KTP-el mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak kembali luncurkan layanan cetak KTP-el secara online melalui internet. Seperti halnya Adib, mengatakan bahwa dia sudah perekaman tapi belum tercetak KTP-el nya dan dia meminta bantuan untuk mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id dan mengisi kolom Nomor Induk Kependuduk (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK).

Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, pagi tadi (12/6) membantu Adib mengarahkan dalam mengakses pelayanan online. Dan bagi masyarakat Demak yang belum dicetak bisa memasukkan nomor telepon seluler serta mengisi lampiran data online yang diperlukan, warga akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan lewat SMS kapan dan di rumah, PATEN Kecamatan mana KTP-el tersebut bisa diambil.

Perekaman e-KTP Di Masa Covid-19

Demak – Perekaman e-KTP di Disdukcapil Kab. Demak sejak pertengahan Mei 2020 telah dibuka. Setelah melalui evaluasi supaya sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, maka diputuskan sejak Akhir bulan Mei kemarin, perekaman e-KTP akan terus dibuka di 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak.

Standard Pelayanan yang diberikan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu wajib memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan juga hand sanitizer.

Perkembangan Covid 19 Di Indonesia

Demak – Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia per tanggal 11 Juni 2020 pukul 12.00 WIB. Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID19 di Indonesia menjadi 35.295 kasus dengan 12.636 sembuh dan 2000 meninggal.

Tetap waspada dengan jaga jarak. Gunakan masker. Cuci tangan dengan sabun untuk memutus rantai penularan COVID-19. Bersama kita lawan covid 19.

Waspadai Duplicate Record, Rekam KTP-el Hanya Satu Kali Seumur Hidup

Demak – Jumat (12/6), Satu Penduduk, Satu NIK dan Satu Kali Perekaman KTP-EL Seumur Hidup. Jika DILANGGAR, maka DUPLICATE_RECORD. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem dan teknologi informasi yang dapat mendeteksi adanya persamaan sidik jari dan iris mata antara perekaman pertama terhadap perekaman kedua atau ketiga dan seterusnya.

Perekaman kedua atau ketiga ditandai oleh sistem sebagai Duplicate_Record, dan jika Duplicate_Record maka TIDAK BISA TERBIT KTP-el. Dua dari sekian faktor penyebab Duplicate_Record, sebagai berikut: Pertama, Pemahaman prosedur PINDAH-DATANG yang SALAH, bahwa untuk mendapatkan KTP-el di berbagai domisili/wilayah (dalam atau antar kab/kota, dalam atau antar provinsi) karena perpindahan, selalu diawali dengan perekaman dan berharap segera terbit KTP-el. Pemahaman ini TIDAK BENAR dan menyebabkan Duplicate_Record.

Kedua, Pemilikan aset tanah dan/atau bangunan, pembelian mobile/motor atau pengurusan administrasi lainnya di berbagai kab/kota masih beranggapan harus menggunakan KTP-el sesuai kab/kota setempat. Anggapan ini menyebabkan perekaman lebih dari sekali dengan harapan segera terbit KTP-el.

Anggapan ini TIDAK BENAR dan menyebabkan Duplicate_Record. SOLUSINYA:Katakan kepada petugas administrasi SATU PENDUDUK, SATU IDENTITAS, SATU KTP-el dan berlaku nasional (di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI). Jika terlanjur mengalami Duplicate_Record, ajukan permohonan HAPUS Duplicate_Record dan permohonan PINDAH-DATANG serta PENERBITAN KTP-el kepada petugas Dindukcapil setempat.

Dukcapil Kemendagri Siapkan DP4 Tambahan untuk Pilkada 2020

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan. Hal ini sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19. 

“Data DP4 tambahan yang kita serahkan ke KPU untuk 270 daerah yang pilkada tersebut dalam realitasnya ada 309 kabupaten/kota yang dimutakhirkan data pemilih pemulanya atau yang 17 tahun baru,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Rabu (10/6).

Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan menggelar pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020. Ada kabupaten/kota yang tidak berpilkada tetap dilakukan pemutakhiran data karena provinsinya melaksanakan pemilihan gubernur.

Waktu pemungutan suara pada Desember bergeser dari jadwal semula, 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Kemendagri melakukan pemutakhiran data terhadap potensi penambahan pemilih dari warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki hak memilih pada Pilkada 2020.

Sebelum pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19, Kemendagri telah menyerahkan DP4 ke KPU pada awal tahun ini. DP4 sebanyak 105.396.460 jiwa itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Ketua KPU Arief Budiman disaksikan Ketua Bawaslu Abhan.

Total DP4 itu merupakan akumulasi dari jumlah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih yang tersebar di 270 daerah, terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan. Selanjutnya, DP4 akan digunakan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota sebagai salah satu sumber untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Jadwal pemungutan suara pada Desember 2020 disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka juga menyetujui tahapan lanjutan dimulai 15 Juni 2020.

Artinya, tahapan akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, Zudan meminta seluruh jajarannya dari pusat hingga daerah bergerak sesuai regulasi yang ada untuk turut menyukseskan pelaksanaan pilkada.

“Sesuai kewenangan masing-masing, kita terus bekerja dan terus dorong masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukannya,” kata dia.(Republika)

Perekaman KTP-el Hanya Satu Kali Dan Seumur Hidup

Demak – Jumat (12/6), Keabsahan atau kebenaran suata data diri adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik. Begitu pula dengan data-data yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Dalam praktiknya, saat membuat e-KTP, seseorang melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait. Karena itu, mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP. Anda tak perlu melakukan perekaman ulang. Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Pembatasan Jam Operasional Pasar Rakyat Di Kab. Demak

Demak – Dilansir dari Dindagkop UKM Kab. Demak bahwa kemarin (10/6) telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan mengenai Pelaksanaan Jam Operasional Pasar Rakyat. Karena sampai sekarang ini Penyebaran/Penularan Covid-19 di Kabupaten Demak cenderung meningkat, terutama dari Cluster Pasar. Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan penyebaran.

Oleh sebab itu ehubungan Pemkab Demak memberlakukan kebijakan Pembatasan Jam Operasional Pasar Rakyat di Kabupaten Demak pukul 06.00-12.00 WIB, selama 28 hari dari tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 09 Juli 2020, Akses Masuk dan Keluar Pasar Satu Pintu dan Penerapan Protokol Kesehatan. Untuk lebih jelasnya dapat dicermati di Info diatas. Semoga semua ikhtiar kita, dapat menekan angka penyebaran Virus Corona

Perekaman KTP-el Di Masa New Normal Pada TPDK Kecamatan Karanganyar

Demak – Perekaman KTP-el yang di lakukan oleh Abdul Azis Desa Wonoketingal kec. Karanganyar, Kab. Demak, di masa New Normal pada hari ini (11/6) dilayani oleh Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati. Endang tetap mengenakan perlengkapan APD(Alat Pelindung Diri) lengkap guna mencegah penyebaran virus corona.

Azis sendiri telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Azis telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Update Perkembangan Covid 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Update perkembangan covid 19 di Kabupaten Demak pada hari ini (11/06) pukul 18.46 WIB. Informasi mengenai perkembangan covid 19 di Kabupaten Demak dapat Sobat Mindukcapil Demak akses melalui website di www.corona.demakkab.go.id

Sobat Mindukcapil Kab. Demak, jangan panik dan tetap tenang serta ikuti anjuran pemerintah. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, pakai masker dan jaga jarak.

Perekaman KTP-el Bagi Lansia, Di Era New Normal

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Demak membuka layanan perekaman e-KTP di era New Normal ini. Persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perekaman yaitu fc KK, dan masker. Tetap jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Sutipah yang berusia 74 tahun dan beralamat di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kab. Demak. Sutijah melakukan perekaman e-KTP karena dirinya belum memiliki e-KTP. Dengan dibantu oleh anaknya dan dipandu oleh Operator Perekaman e-KTP, Prima Neni Firiani yang pada saat melayani perekaman e-KTP di masa New Normal ini sudah tidak mengenakan baju hazmat lagi, akhirnya Sutijah sudah berhasil melakukan perekaman pada hari ini (11/6), dan menunggu data ditunggalkan oleh Kemendagri supaya dapat diterbitkan e-KTP.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial