Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Dilansir dari Dindagkop UKM Kab. Demak bahwa kemarin (10/6) telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan mengenai Pelaksanaan Jam Operasional Pasar Rakyat. Karena sampai sekarang ini Penyebaran/Penularan Covid-19 di Kabupaten Demak cenderung meningkat, terutama dari Cluster Pasar. Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan penyebaran.
Oleh sebab itu ehubungan Pemkab Demak memberlakukan kebijakan Pembatasan Jam Operasional Pasar Rakyat di Kabupaten Demak pukul 06.00-12.00 WIB, selama 28 hari dari tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 09 Juli 2020, Akses Masuk dan Keluar Pasar Satu Pintu dan Penerapan Protokol Kesehatan. Untuk lebih jelasnya dapat dicermati di Info diatas. Semoga semua ikhtiar kita, dapat menekan angka penyebaran Virus Corona
Demak – Perekaman KTP-el yang di lakukan oleh Abdul Azis Desa Wonoketingal kec. Karanganyar, Kab. Demak, di masa New Normal pada hari ini (11/6) dilayani oleh Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati. Endang tetap mengenakan perlengkapan APD(Alat Pelindung Diri) lengkap guna mencegah penyebaran virus corona.
Azis sendiri telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Azis telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.
Demak – Update perkembangan covid 19 di Kabupaten Demak pada hari ini (11/06) pukul 18.46 WIB. Informasi mengenai perkembangan covid 19 di Kabupaten Demak dapat Sobat Mindukcapil Demak akses melalui website di www.corona.demakkab.go.id
Sobat Mindukcapil Kab. Demak, jangan panik dan tetap tenang serta ikuti anjuran pemerintah. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, pakai masker dan jaga jarak.
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Demak membuka layanan perekaman e-KTP di era New Normal ini. Persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perekaman yaitu fc KK, dan masker. Tetap jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Sutipah yang berusia 74 tahun dan beralamat di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kab. Demak. Sutijah melakukan perekaman e-KTP karena dirinya belum memiliki e-KTP. Dengan dibantu oleh anaknya dan dipandu oleh Operator Perekaman e-KTP, Prima Neni Firiani yang pada saat melayani perekaman e-KTP di masa New Normal ini sudah tidak mengenakan baju hazmat lagi, akhirnya Sutijah sudah berhasil melakukan perekaman pada hari ini (11/6), dan menunggu data ditunggalkan oleh Kemendagri supaya dapat diterbitkan e-KTP.
Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Rabu, 10 Juni 2020. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melaluicorona.demakkab.go.id..
Demak – Kamis (11/6), Terkait berita Hoax mengenai Dana Hibah 56 M telah diterima Pemkab Demak yang diunggah melalui akun Facebook Eko S NolEmpat. Dan telah disomasi oleh Pemkab Demak, karena berita tersebut adalah HOAX. Pemilik AKUN Eko S NolEmpat telah membuat permintaan maaf di Media Sosial.
Untuk itu, Sobat Mindukcapil Demak mari bijak dalam bermedia sosial, selalu SARING SEBELUM SHARING. Menyebarkan Berita Palsu dan atau Hoax selain dapat memperkeruh situasi, juga dapat terkena jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap produktif dalam bekerja di era tatanan baru atau normal baru.
“(ASN) harus tetap produktif, jadi tidak ada libur. Kerja di kantor, kerja di rumah sama saja, diawasi masing-masing kepala,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (10/6).
Dia mengatakan, ASN harus tetap produktif dan inovatif meski saat ini cara kerja para abdi negara itu menyesuaikan dengan sistem dan tata kelola pemerintahan yang baru.
Tjahjo meminta para ASN untuk tetap mengedepankan pelayanan yang baik dan cepat terhadap masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.
“Semua harus tetap produktif dan inovatif membangun itu dengan baik, mempercepat melayani masyarakat, tetapi juga harus disiplin untuk melakukan protokol kesehatan,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Aturan mengenai cara kerja ASN di era normal baru telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru.
SE tersebut di antaranya mengatur fleksibilitas sistem kerja para ASN, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).
“Arahan Bapak Presiden, ASN yang bekerja di rumah maupun di kantor kedinasan itu dia harus produktif, dia harus melayani masyarakat tapi juga mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker, prinsip masuk ke ruangan cuci tangan, pakai hand sanitizer, jaga jarak, kemudian yang muda sampai tua tolong jujur punya tidak dia riwayat kesehatan, kalau memang dia punya penyakit kronis, lebih baik di rumah,” kata Tjahjo. (JPNN)
JAKARTA – Masker kain bukan menjad barang langka lagi. Hampir setiap orang kini memiliki masker kain. Masker berbahan kain ini memangg direkomendasikan untuk digunakan bagi Anda yang sehat, agar tak tertular coronavirus. Di masa new normal, penggunaan masker menjadi wajib ya. Tak seperti masker medis yang sekali pakai, masker kain dapat dicuci dan digunakan kembali. Agar tak lekas rusak begini cara merawat masker kain yang tepat.
Seperti masker medis, segera ganti masker Anda jika telah terasa lembap. Cucilah masker setiap selesai digunakan. Purvi Parikh, M.D., seorang ahli alergi dan imunologi dan anggota Physicians for Patient Protection mengatakan jangan gunakan masker yang telah digunakan ke luar rumah.
“Misalnya, jika Anda pergi ke toko kelontong, itu harus dicuci saat kembali ke rumah dan sebelum keluar berikutnya,” jelas Jones.
Mencuci masker perlu perhatian khusus. Bunuh kuman yang menempeel dimasker tak hanya dengan deterjen saja, tapi sangat dianjurkan menggunakan air hangat.
“Gunakan air hangat untuk menghilangkan bakteri dan virus tanpa melemahkan kain,” kata Jones lagi.
Jauh lebih baik lagi jika Anda mencucinya dengan menggunakan tangan. Namun perlu diingat, jangan terlalu keras menguceknya, hal itu akan membuat masker berubah bentuk atau bahkan lekas rusak.
Jemur masker yang telah dicuci di bawah sinar matahari. Pastikan terpapar mattahhari pada bagian pada masker yang sulit kering. Dan pastikan mesker benar-benar kering sebelum diambil dan digunakan kembali. Untuk masker berbahaan katun Anda dapat menyetrikanya. Selain membuat Masker lebih rapi, panas dari setrika dapat memaksimalkan pembunuhan kuman yang mungkin saja hinggap saat proses penjemuran.
Demak – Hari ini (10/6), Dindukcapil Kab. Demak yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Lina Wulandari, SE, MM dan pelaksana di sub bagian Umum dan Kepegawaian yang menangani PMPRB, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos mengikuti desk dan latihan pengisian LKE serta pemasangan aplikasi Whistle Blowing System di Inspektorat Kab. Demak.
Acara yang dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Kab. Demak dan para Kasubbag dari Bagian Organisasi Setda Kab. Demak ini menjelaskan poin-poin dan pemenuhan data dukung PMPRB kepada 14 Perangkat Daerah se-Kab. Demak.
Demak – TPDK Kecamatan Mranggen saat ini tidak hanya melayani warga yang berdomisili di Kecamatan Mranggen saja, namun warga yang berdomisili di Kecamatan Karangawen juga, dikarenakan salah satu peralatan rekam data KTP-el yaitu pemindai iris mata sedang dilakukan perbaikan, sehingga supaya tidak menghambat warga yang akan mengajukan pembuatan dokumen kependudukan.
Seperti yang diungkapkan oleh Sri Juniasih, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, beberapa hari setelah dibuka kembali perekaman KTP-el, Juni dan Dyah Arini, Operator Dindukcapil Kab. Demak, warga yang mengajukan perekaman KTP-el membludak, untuk itu dibatasi jumlah pemohon yang akan melakukan perekaman. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid 19 dengan tetap menerapkan physical distancing.