Update Covid 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Rabu, 10 Juni 2020. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melaluicorona.demakkab.go.id..

Permintaan Maaf Penyebar Hoax Pada Pemkab Demak

Demak – Kamis (11/6), Terkait berita Hoax mengenai Dana Hibah 56 M telah diterima Pemkab Demak yang diunggah melalui akun Facebook Eko S NolEmpat. Dan telah disomasi oleh Pemkab Demak, karena berita tersebut adalah HOAX. Pemilik AKUN Eko S NolEmpat telah membuat permintaan maaf di Media Sosial.

Untuk itu, Sobat Mindukcapil Demak mari bijak dalam bermedia sosial, selalu SARING SEBELUM SHARING. Menyebarkan Berita Palsu dan atau Hoax selain dapat memperkeruh situasi, juga dapat terkena jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pesan Menteri Tjahjo Kepada ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap produktif dalam bekerja di era tatanan baru atau normal baru.

“(ASN) harus tetap produktif, jadi tidak ada libur. Kerja di kantor, kerja di rumah sama saja, diawasi masing-masing kepala,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (10/6).

Dia mengatakan, ASN harus tetap produktif dan inovatif meski saat ini cara kerja para abdi negara itu menyesuaikan dengan sistem dan tata kelola pemerintahan yang baru.

Tjahjo meminta para ASN untuk tetap mengedepankan pelayanan yang baik dan cepat terhadap masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.

“Semua harus tetap produktif dan inovatif membangun itu dengan baik, mempercepat melayani masyarakat, tetapi juga harus disiplin untuk melakukan protokol kesehatan,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Aturan mengenai cara kerja ASN di era normal baru telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru.

SE tersebut di antaranya mengatur fleksibilitas sistem kerja para ASN, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).

“Arahan Bapak Presiden, ASN yang bekerja di rumah maupun di kantor kedinasan itu dia harus produktif, dia harus melayani masyarakat tapi juga mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker, prinsip masuk ke ruangan cuci tangan, pakai hand sanitizer, jaga jarak, kemudian yang muda sampai tua tolong jujur punya tidak dia riwayat kesehatan, kalau memang dia punya penyakit kronis, lebih baik di rumah,” kata Tjahjo. (JPNN)

Tips Merawat Masker Kain agar Awet dan Sehat Digunakan

JAKARTA – Masker kain bukan menjad barang langka lagi. Hampir setiap orang kini memiliki masker kain. Masker berbahan kain ini memangg direkomendasikan untuk digunakan bagi Anda yang sehat, agar tak tertular coronavirus. Di masa new normal, penggunaan masker menjadi wajib ya. Tak seperti masker medis yang sekali pakai, masker kain dapat dicuci dan digunakan kembali. Agar tak lekas rusak begini cara merawat masker kain yang tepat.

Seperti masker medis, segera ganti masker Anda jika telah terasa lembap. Cucilah masker setiap selesai digunakan. Purvi Parikh, M.D., seorang ahli alergi dan imunologi dan anggota Physicians for Patient Protection mengatakan jangan gunakan masker yang telah digunakan ke luar rumah. 

“Misalnya, jika Anda pergi ke toko kelontong, itu harus dicuci saat kembali ke rumah dan sebelum keluar berikutnya,” jelas Jones.

Mencuci masker perlu perhatian khusus. Bunuh kuman yang menempeel dimasker tak hanya dengan deterjen saja, tapi sangat dianjurkan menggunakan air hangat.

“Gunakan air hangat untuk menghilangkan bakteri dan virus tanpa melemahkan kain,” kata Jones lagi.

Jauh lebih baik lagi jika Anda mencucinya dengan menggunakan tangan. Namun perlu diingat, jangan terlalu keras menguceknya, hal itu akan membuat masker berubah bentuk atau bahkan lekas rusak.

Jemur masker yang telah dicuci di bawah sinar matahari. Pastikan terpapar mattahhari pada bagian pada masker yang sulit kering. Dan pastikan mesker benar-benar kering sebelum diambil dan digunakan kembali. Untuk masker berbahaan katun Anda dapat menyetrikanya. Selain membuat Masker lebih rapi, panas dari setrika dapat memaksimalkan pembunuhan kuman yang mungkin saja hinggap saat proses penjemuran.

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Desk PMPRB

Demak – Hari ini (10/6), Dindukcapil Kab. Demak yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Lina Wulandari, SE, MM dan pelaksana di sub bagian Umum dan Kepegawaian yang menangani PMPRB, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos mengikuti desk dan latihan pengisian LKE serta pemasangan aplikasi Whistle Blowing System di Inspektorat Kab. Demak.

Acara yang dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Kab. Demak dan para Kasubbag dari Bagian Organisasi Setda Kab. Demak ini menjelaskan poin-poin dan pemenuhan data dukung PMPRB kepada 14 Perangkat Daerah se-Kab. Demak.

Peralatan Rekam KTP-el Di TPDK Kecamatan Karangawen Rusak, Warga Karangawen Bisa Lakukan Rekam Di Kecamatan Mranggen

Demak – TPDK Kecamatan Mranggen saat ini tidak hanya melayani warga yang berdomisili di Kecamatan Mranggen saja, namun warga yang berdomisili di Kecamatan Karangawen juga, dikarenakan salah satu peralatan rekam data KTP-el yaitu pemindai iris mata sedang dilakukan perbaikan, sehingga supaya tidak menghambat warga yang akan mengajukan pembuatan dokumen kependudukan.

Seperti yang diungkapkan oleh Sri Juniasih, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, beberapa hari setelah dibuka kembali perekaman KTP-el, Juni dan Dyah Arini, Operator Dindukcapil Kab. Demak, warga yang mengajukan perekaman KTP-el membludak, untuk itu dibatasi jumlah pemohon yang akan melakukan perekaman. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid 19 dengan tetap menerapkan physical distancing.

Kecamatan Dempet Layani Perekaman Warga Kecamatan Dempet Dan Wonosalam

Demak – Hari ini (10/6) Rois Nur Istiqomah, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Dempet melayani salah satu warga Dempet yang akan melakukan perekaman KTP-el dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid 19. Salah satunya, Muhammad Nur Rondi warga desa Kuwu, Kecamatan Dempet.

Tidak hanya warga yang berdomisili di Kecamatan Dempet, warga yang berdomisili di Kecamatan Wonosalam yang akan melakukan perekaman KTP-el dilayani oleh Rois dan Supardono, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Dempet. Dikarenakan salah satu alat perekaman di TPDK Kecamatan Wonosalam mengalami kerusakan dan saat ini sedang dilakukan perbaikan.

Pembuat KTP-el Melonjak, Dukcapil Demak Akan Kirimkan KTP-el ke Rumah Warga

Demak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Demak akan kirimkan KTP elektronik langsung ke rumah-rumah masing-masing penduduk. Hal ini lantaran melonjaknya jumlah pembuat KTP-el yang berdatangan ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Demak.

“Mulai tanggal 9 Juni kemarin kami tutup untuk pengambilan karena yang datang meningkat, hari Senin kemarin bahkan sampai 800 sampai 1000 orang yang datang, kami tidak bisa menerapkan physical distancing,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono kepada Mitrapost.com, Rabu (10/6/2020).

Untuk mengurai kerumunan tersebut, Dukcapil pun mengubah prosedur pengambilan KTP-el. Pertama, akan diserahkan ke kecamatan, kemudian ke desa-desa dan berujung di RT masing-masing. Yang kedua, akan dikirim menggunakan jasa pengiriman ke rumah masing-masing penduduk.

“Kami tinggal menyepakati kerjasama dengan pihak JNE. Apabila sudah deal, kami akan kirimkan langsung secepatnya,” tandasnya.

Dengan opsi tersebut, selain mengurangi physical distancing pelayanan Dukcapil akan lebih efektif dan maksimal.

“Sekarang jamannya digital, segala sesuatu sudah canggih. Bagi yang mau membuat atau mengganti KTP-el yang sudah rusak silahkan daftar via online di website Dindukcapil.demakkab.go.id kemudian nanti KTP-el yang sudah jadi akan dikirimkan langsung ke rumah,” terang Rustiyono.

Lain halnya dengan KTP-el, untuk administrasi lain seperti pengambilan akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan lain-lain masih bisa dilayani secara langsung di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Demak. (Sumber : Mitrapost)

Dukcapil Demak Tutup Layanan Pengambilan KTP-el, Banyak Warga Kecele

Demak – Sejumlah warga Demak kecele saat mengambil KTP elektronik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal itu dikarenakan terhitung 9 Juni hingga 22 Juni 2020 nanti tidak menerima pengambilan KTP-el.

Salah satunya Irma, warga Kecamatan Wonosalam ini harus pulang tanpa hasil karena tidak mengetahui informasi tersebut.

“Saya kira bisa langsung ambil ke sini, ternyata malah tidak bisa sampai tanggal 22 nanti,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Rabu (10/6/2020).

Setali tiga uang, Hariono, pemuda asal Kecamatan Gajah juga kembali setelah membaca pengumuman bahwa Dukcapil tidak melayani pengambilan KTP-el sementara waktu.

“Saya tadi sampai sini, mau masuk tidak diperbolehkan petugas. Setelah saya baca pengumuman di papan pengumuman ternyata tidak melayani pengambilan,” terang Hariono.

Sementara itu, menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, pihaknya mengaku telah menyebarkan informasi menutup layanan pengambilan KTP-el di media sosial seperti Facebook, Instagram dan website Dukcapil Demak.

“Kami ada tim IT yang mengurusi itu, kami sudah sebarkan ke berbagai media massa. Namun jika masih ada penduduk yang tidak tahu dan harus pulang kembali setelah sampai sini, kami minta maaf,” ujarnya. (Sumber : Mitrapost)

Dindukcapil Kab. Demak Lakukan Apel Pagi Dengan Phsycal Distancing

Demak – Ditengah pandemi covid 19 ini, terhitung mulai dari Selasa kemarin, sampai hari ini (10/6), Dindukcapil Kab. Demak beserta Dindagkop UKM Kab. Demak kembali melaksanakan kegiatan apel pagi.

Kegiatan apel pagi yang dipimpin oleh pembina apel dari Dindagkop UKM Kab. Demak, dengan pemimpin apel, Masrifah, Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak dan Suhartini, Kasubbag Program Keuangan Dindagkop UKM Demak, ini tetap mengedepankan physical distancing sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid 19.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial