Mulai Tanggal 1 Juli 2020, Dokumen Kependudukan Menggunaan Kertas HVS 80gr Berwarna Putih

Demak – Sabtu (13/6), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terus membuat inovasi guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) akan menggunakan kertas HVS 80 gr berwarna putih.

Untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak telah melakukan update aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4 pada tanggal 27 April 2020. Perbedaan SIAK Versi 7.3.4 dengan versi sebelumnya adalah seluruh pelayanan Dokumen Kependudukan harus mengisi nomor HP dan email.

Versi terbaru aplikasi SIAK memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Dindukcapil. Masyarakat juga memiliki file Dokumen Kependudukan seperti Akta dan Kartu Keluarga yang dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak kuatir untuk kehilangan. Pemberlakukan pencetakan mandiri juga seiring dengan pemberlakukan tidak diberlakukannya legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Untuk pengecekan keaslian Dokumen Kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing Dokumen Kependudukan.

Sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan  Arif Fakrullah, SH, MH, maka penggunaan kertas HVS 80gr ukuran A4 berwarna putih untuk Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) terhitung tanggal 1 Juli 2020 akan mulai diberlakukan di Dindukcapil Kab. Demak dan seluruh Indonesia.

Pentingkah Buat Orangtua Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Demak – Sabtu (13/6), Pernah dengar istilah Kartu Identitas Anak (KIA)? Semenjak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki KIA. Anak Anda sudah punya belum? Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Program pembuatan kartu identitas anak ternyata tidak hanya ada di Indonesia saja. Sudah cukup banyak negara lain yang mencanangkan program pembuatan identitas resmi anak. Tujuannya pada dasarnya tetap sama, yaitu sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik

Sebagai contoh, Malaysia menerbitkan MyKid dan MyKad. MyKid adalah kartu tanda pengenal untuk anak di bawah usia 12 tahun yang dilengkapi dengan chip khusus. Sementara MyKad dibuat untuk anak usia di atas 12 tahun. Sama halnya dengan KIA, MyKid dan MyKad dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika akan melakukan transaksi di sekolah, rumah sakit, imigrasi, dan lain sebagainya.

Sama halnya dengan Amerika Serikat. Namun saking maraknya kasus penculikan anak di sana, kartu identitas dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi canggih. Bahkan, kartu identitas anak di Amerika juga dilengakapi deskripsi fisik anak, termasuk peta tubuh untuk menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya yang ada di tubuh anak.

Nah, sekarang Anda sudah tahu, kan, bagaimana cara membuat KIA? Yuk segera serahkan persyaratan ke Dukcapil untuk membuat KIA si kecil!

Kerja Bakti Lakukan Pemindahan Ruang Arsip Dindukcapil Demak

Demak – Hari ini (13/6), beberapa pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang dipimpin oleh Akhmad Suyikno, S.Sos, pengurus barang milik daerah Dindukcapil Demak melaksanakan kegiatan kerja bakti dalam pemindahan ruang arsip di lantai 1. Awalnya, ruang arsip Dindukcapil Kab. Demak berada di lantai 2 bersebelahan dengan ruang server dan ruang Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Demak. Namun, karena dikhawatirkan akan merobohkan bangunan dibawahnya karena tidak mampu menampung beban berat, arsip pencatatan sipil dan kependudukan yang setiap hari bertambah dan mencapai berat 1,6 ton ini, maka setelah dilakukan proses pembahasan bersama dengan Dindagkop UKM Kab. Demak, Bappeda Litbang dan dipimpin oleh Wakil Bupati Demak, Joko Susanto. Maka proses pemindahan ini berlangsung.

UPTD Metrologi milik Dindagkop UKM yang berada di lantai 1 bertukar tempat dengan ruang arsip Dindukcapil di lantai 2. Sehingga di lantai 1 nantinya ruang arsip akan bersebelahan dengan ruang pelayanan, dan lebih memudahkan masyarakat Demak yang membutuhkan penguatan data dukung arsip kependudukan. Dan juga arsip-arsip yang bertambah setiap harinya dapat tertampung dengan baik. Metrologi Dindagkop UKM yang menempati lantai 2, nanti akan berdampingan ruang Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak dan Ruang PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak. Proses pemindahan arsip ini dipantau langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH.

Perkembangan Covid 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Sabtu, 13 Juni 2020. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melalui www.corona.demakkab.go.id. Kenaikan angka kasus Positif semakin bertambah signifikan. Dalam 2 minggu terakhir angka kenaikan tercatat lebih dari 100%. Maka dari itu masyarakat Demak dimohon untuk menerapkan Hidup Sehat sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Maka dari itu mari kita bersama-sama menghadapi krisis ini bersama. Pemkab Demak tidak bisa bekerja sendiri, butuh kerjasama, kesadaran dan keikhlasan dari masyarakat untuk menyadari dan menerima bahwa untuk sementara kehidupan kita tidak bisa sama lagi seperti sebelum adanya Wabah ini. Mari bersama kita saling bahu membahu, saling mengingatkan dan saling menguatkan, agar kita, keluarga kita serta orang yang kita sayangi sehat dan selamat.

Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Demak – Sabtu (13/6), Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman data dan identitas. Kini, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun.

KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.

Pemberlakuan KIA atau KTP Anak telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu: Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.

Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2 × 3. Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap, yaitu:

Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik. Syarat dan Proses Pengurusan KIA, antara lain ; Fotokopi akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Cara Pembuatan KTP Anak, Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Biaya untuk kepengurusan KIA ini adalah GRATIS.

Bupati Demak Tinjau Langsung Kondisi Ruang Arsip Dindukcapil Demak

Demak – Beberapa waktu yang lalu, tepatnya hari Kamis (11/6), Bupati Demak, HM Natsir melakukan kunjungan mendadak ke Dindukcapil Kab. Demak untuk melihat ruang arsip di Dindukcapil yang rencananya akan dilakukan penataan ulang di lantai 1 bergantian ruangan dengan UPTD Metrologi Dindagkop UKM Kab. Demak, yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dengan Tim Kab. Demak yang dipimpin oleh Wakil Bupati Demak, Joko Susanto.

Natsir dengan didampingi oleh Kepala Dinas Dukcapil, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd bersama Sekdin dan Kabid langsung menuju ke ruang arsip. Disana, Afhan menjelaskan bahwa jika tidak dilakukan pemindahan ruang arsip di lantai 1 dikhawatirkan akan meruntuhkan bangunan dibawahnya, yaitu ruang pelayanan dan dapat menimbulkan korban jiwa. Sebab lemari arsip yang berisi arsip-arsip pencatatan sipil ini setiap hari terus bertambah dan beratnya mencapai 1.6 ton.

Kenali Kriteria Ideal Masker Kain Untuk Cegah Covid 19

Demak – Sabtu (13/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyarankan masyarakat untuk memakai masker kain tiga lapis, saat berada di keramaian atau tempat umum, guna menangkal penularan virus corona.

Pemakaian masker kain 3 lapis hanya disarankan untuk masyarakat umum. Sementara tenaga kesehatan atau masyarakat yang sedang sakit, direkomendasikan agar memakai masker bedah atau masker N95. Jenis masker terakhir diprioritaskan untuk digunakan tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19. Pemakaian masker, hanya salah satu dari cara menangkal penularan virus corona. Rajin mencuci tangan, menjaga kebersihan dengan selalu mandi dan mencuci pakaian setelah bepergian hingga membersihkan barang-barang memakai disinfektan merupakan cara pencegahan lainnya.

Angka Positif Covid Terus Naik, Pemkab Demak Evaluasi Upaya Penanganan

Demak – Semakin hari jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Demak terus mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam rentang waktu satu minggu terakhir, jumlah pasien terkonfirmasi positif terus bertambah setiap harinya, rata-rata 7 hingga 10 kasus.Berdasar data di Web Corona Kabupaten Demak tanggal 1 Juni 2020 lalu jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 60 kasus, namun pada tanggal 12 Juni 2020 jumlah pasien positif menjadi 123 kasus. Artinya ada lonjakan kenaikan lebih dari 100% dalam rentang waktu tersebut.

Hal inilah yang mendorong para Pimpinan Daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan guna meningkatkan upaya pencegahan penularan Covid-19 terutama pada titik yang menjadi Cluster penyebaran, seperti pasar, pedagang kaki lima dan lain-lain.Sabtu pagi tadi (13/06) bertempat di Grhadika Binapraja, digelar Rakor yang dipimpin oleh Sekda Demak dengan dihadiri Wakil Bupati Joko Sutanto, Asisten I Sekda, Plt. Asisten II yang juga Kepala Dinas Kesehatan, Asisten III, Kepala OPD, Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Demak.

“Solusi yang harus kita lakukan adalah melipatgandakan edukasi dan sosialisasi. Libatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, mobilisasi semua potensi, tingkatkan koordinasi dan komunikasi antar gugus tugas dan tidak saling menyalahkan,” tegas Sekda.Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati mengapresiasi para personil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan yang telah bekerja keras dan berusaha secara maksimal dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak. (Sumber : Dinkominfo Kab. Demak).

Update Perkembangan Covid 19 Di Kab. Demak

Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Jumat, 12 Juni 2020. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melalui www.corona.demakkab.go.id

Pemerintah Sepakati Sistem Kerja Shift ASN

JAKARTA–Pemerintah telah menyepakati akan menerapkan sistem kerja shift untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN), BUMN, dan pegawai swasta dalam masa tatanan kenormalan baru atau new normal. Sistem kerja shift akan diikuti dengan keluarnya surat keputusan dari tiga kementerian berbeda, sesuai tugas dan fungsinya.

Sistem kerja pegawai ASN akan diatur dengan surat edaran menpan-RB. Sistem kerja untuk pegawai BUMN diatur oleh SE menteri BUMN. Sementara itu, sistem kerja pegawai swasta diatur dengan SE menteri ketenagakerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berharap SE untuk sistem kerja shift ASN bisa keluar pada pekan depan. “Semoga SE (ASN) keluar Selasa depan. Pekan depan semoga bisa keluar SE Menpan-RB,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (12/6).

Sementara itu, dua SE lainnya bergantung pada kementerian terkait masing-masing. Sebelumnya, rencana sistem kerja shift bagi pegawai ASN, BUMN, maupun swasta ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta maupun transportasi umum lainnya.

Karena itu, Tjahjo mengatakan, rencana itu telah dibahas dalam rapat bersama lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PANRB, dan BNPB, serta Pemerintah Provinsi DKI. “Jadi, hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dengan sistem kerja dengan shift,” ujar Tjahjo.

Nantinya, sistem kerja shift akan dibagi dua, yakni shift pertama antara pukul 07.30-15.00 WIB. Ia mengatakan, sebelum SE tentang sistem kerja shift diterbitkan dan diberlakukan, survei dan simulasi yang lebih cermat perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang.

Tjahjo menerangkan, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan penumpang KRL dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit. Untuk itu, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan mulai ASN/TNI/Polri, BUMN, hingga swasta. Terkait hal ini, para sekretaris jenderal maupun sekretaris utama akan dimintai data jumlah pegawainya yang bekerja dari kantor dalam era new normal.

Nantinya, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan shift bagi ASN, BUMN, dan swasta. Pertama, pemberlakuan shift hanya untuk swasta karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit. Kedua, pemberlakuan shift Senin sampai Jumat. Ketiga, pemberlakuan shift hari Senin dan Jumat saja.

“Kombinasi dari beberapa alternatif di atas misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai, namun hanya untuk hari Senin saja. Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan atau status merah menurut gugus tugas,” ungkapnya. (Republika)

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial