Iuran BPJS Kesehatan Kembali Normal, Berlaku Sejak 1 Mei 2020

Jakarta – Pada Januari 2020 lalu, iuran BPJSKesehatan sempat mengalami kenaikan. Biaya iuran yang dikenakan untuk kelas 1 sebesar Rp160 ribu, kelas 2 Rp110 ribu sedangkan kelas 3 Rp42 ribu.

Kabar gembiranya, tarif iuran akan kembali menjadi normal. Hal tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang diberlakukan pada 1 Mei 2020. Berikut ulasan selengkapnya. Tarif iuran BPJS akan kembali normal dan berlaku pada 1 Mei 2020. Iuran program JKN-KIS akan disesuaikan menjadi Rp80 ribu untuk kelas pertama, Rp51 ribu bagi kelas dua dan Rp25.500 untuk kelas tiga. Hal tersebut tengah dijelaskan dalam akun Twitter resmi BPJS Kesehatan RI.

“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang diberlakukan pada 1 April 2020 oleh pemerintah, maka terhitung 1 Mei 2020, BPJS Kesehatan kembali menyesuaikan iuran, sesuai dengan Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dihitung sejak iuran April 2020,” tulisnya. Dalam unggahan akun Twitter resminya juga dijelaskan bagi masyarakat yang sudah membayar iuran di bulan April maka tagihan bulan Mei akan otomatis disesuaikan dengan kelebihan pembayaran bulan sebelumnya. Sedangkan iuran Januari hingga Maret lalu, tetap mengacu pada Peraturan Presiden No.75 tahun 2019.

Kementan Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Kebutuhan Pangan

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong upaya pemanfaatan lahan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi rumah tangga. Ini dilakukan di tengah COVID-19 yang ditengarai menimbulkan ancaman krisis pangan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan berupa sarana produksi pertanian yang diharapkan mampu mendorong petani untuk berproduksi, termasuk pemanfaatan pekarangan. Langkah ini disebut mampu mendukung kehidupan keluarga petani di tengah pandemi COVID-19.

“Tentunya ini juga masuk ke family farming atau tanaman pada lahan usaha dan pekarangan di sekitar rumah dan menyasar orang-orang yang memang butuh. Misalnya petani miskin yang selama ini hidup di luar, kemudian kembali ke desa dan ternyata terdampak Covid,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Ketahanan (BKP) Pangan Agung Hendriadi mengungkapkan melalui kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga, tetapi dapat juga mengurangi pengeluaran bahkan meningkatkan pendapatan rumah tangga jika dikelola secara maksimal.

Kata dia, sampai dengan saat ini tidak kurang dari 20 ribu kelompok wanita tani yang telah terlibat dalam kegiatan P2L.

Dia berharap setiap rumah tangga mampu memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan, serta pendapatannya.

“Ini sangat strategis tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan pangan dan gizi keluarga, tetapi juga bisa meningkatkan pendapatan rumah tangga, terlebih pada kondisi pandemi saat ini,” ujar Agung.

Lebih lanjut Agung mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang ini, pemanfaatan lahan pekarangan benar-benar dirasakan manfaatnya. Menurutnya ketahanan pangan bukan saja tentang kecukupan bahan pangan, tetapi juga menyangkut kemampuan memproduksi sendiri bahan pangan dengan memanfaatkan sumber daya lokal.

Untuk itu, dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini BKP telah menambah kelompok sasaran kegiatan P2L tahun ini menjadi lebih dari 3.800 kelompok yang difokuskan pada pemberdayaan kelompok masyarakat dalam pengembangan rumah bibit, demplot, dan pekarangan keluarga. (Sumber: Detikfinance)

Terkait Aturan Menhub Soal Transportasi, Polisi Tunggu Teknis di Lapangan

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi atau arahan atas aturan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Aturan tersebut yakni melonggarkan moda transportasi di tengah pandemi Covid-19 mulai Kamis (7/5) besok.

“Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa,” kata Yusri, Jakarta, Rabu (6/5). Meski begitu, masyarakat tetap dilarang atau tidak diperbolehkan untuk mudik lebaran 2020. Karena, aturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 24 April 2020.

“Tetapi kan pemerintah kan sudah menyampaikan bahwa larangan mudik itu tetap ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut,” tegasnya.

Apabila adanya pelonggaran moda transportasi untuk masyarakat yang ingin pergi ke wilayah satu ke wilayah yang lain. Pihaknya tetap menjalankannya sesuai dengan SOP yang ada.

“Kalau pun ada pengecualian dari TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi protap tetap dilaksanakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, yang artinya mudik tetap dilarang.

“Saya tegaskan mudik dilarang. Titik,” kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan langsung TVRI sebagaimana dipantau dari Jakarta, Rabu (6/5).

Diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyatakan operasional moda transportasi bakal mulai beroperasi besok, 7 Mei 2020. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

“Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi,” kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).

“Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik. “Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh,” paparnya. (Sumber : Merdeka)

Istana Luruskan Pernyataan Menhub Soal Izinkan Lagi Transportasi Beroperasi

Jakarta – Pihak Istana Kepresidenan meluruskan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi soal rencana pemberian izin operasi kembali berbagai transportasi ke luar daerah. Istana menegaskan mudik tetap dilarang.

“Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian memuat disclaimer yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas. Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Donny mengatakan pernyataan Menhub itu harus dibaca berbarengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa pengecualian orang melakukan perjalanan selama masa pandemi.

“Semua tidak boleh mudik kecuali seperti yang disebutkan dalam surat edaran. Jadi pernyataan itu hanya dibaca transportasi diaktifkan kembali lalu persepsinya mudik diperbolehkan, saya mau meluruskan jadi tidak diperbolehkan. Tetap pembatasan, tetap pemberlakuan protokol kesehatan. Jadi yang boleh melakukan perjalanan hanya yang diatur dalam surat edaran ketua Gugus Tugas COVID 19,” tutur Donny.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Pernyataan itu disampaikan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020). Budi mengatakan hal tersebut bukan merupakan pelonggaran tetapi penjabaran dari Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” kata Budi Karya.

Motif Penyebar Hoax Wapres Terpapar Corona: Iseng, Ingin Medsos Ramai

Denpasar – Penyebar hoax Wapres Ma’ruf Amin terpapar Corona, IGN HRT, mengaku motif perbuatannya hanya iseng dan ingin membuat media sosial ramai. Pelaku juga mengaku mabuk saat dimintai keterangan.

“Kalau dibilang iseng, kan tidak mungkin iseng posting-annya. Banyak itu dia bilang mabuk, kalau mabuk kok sering-sering mabuk. Ya saya tanya apa motifnya? ‘Saya iseng saja’, gitu (kata) dia. ‘Karena saya ingin membuat ramai dunia medsos’,” kata Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat dihubungi detikcom, Rabu (6/5/2020). Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, dirinya mendapatkan info Ma’ruf Amin tertular virus Corona dari temannya. Namun pelaku tidak menyebutkan identitas teman yang memberikan info tersebut. “Ya katanya dia dapat info dari temannya. Saya tanya temannya siapa? Dia bilang nggak tahu, kan nggak tahu,” ujar Suinaci. Sementara itu, dalam posting-annya, pelaku juga menyertakan foto wapres Ma’ruf Amin. Dia mendapatkannya dari Google.

“Ada foto Pak Ma’ruf Amin, dia sampai nyari di Google. Katanya disertakan itu fotonya Pak Wapres,” ungkap Suinaci. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pelaku IGN HRT penyebar hoax di akun media sosial Facabook miliknya. Pelaku mengunggah status Wapres terpapar virus Corona. Pelaku ditangkap pada Selasa (5/5) malam. Kini pelaku ditahan di Polda Bali.

Cegah Penyebaran Corona, Masjid Agung Demak Tiadakan Shalat Terawih Dan Shalat Jumat

Demak – Takmir Masjid Agung Demak mulai pekan ini telah meniadakan Shalat Tarawih dan Shalat Jum’at. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui pengumuman seusai Shalat Jum’at pekan lalu. Selain itu, pihak takmir juga menyampaikan pengumuman melalui spanduk yang dipasang pada pintu Gerbang Masjid.
.
Ketua Takmir Abdulah Syifak melalui anggota M. Harso, Rabu (6/5) menyampaikan, untuk sementara waktu kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan. Hal ini terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Terbatas (PSBT) yang telah dikeluarkan oleh Pemkab.
.
Keputusan takmir tersebut berdasarkan atas Imbauan Pemerintah dan Surat Edaran ( SE) Bupati Demak tentang pembatasan kegiatan ( terutama kegiatan keagaman) yang melibatkan massa ditengah pandemi Covid-19 diwilayah Demak.

Rapat Internal Dindukcapil Kab. Demak Tentang Pelayanan Yang Membahagiakan Bagi Warga Demak

Demak – Pagi ini (6/5), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengajak seluruh pejabat struktural Dindukcapil Kab. Demak untuk rapat di ruang kerja Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak.

Rapat tersebut membahas mengenai pelayanan yang cepat, tepat, akurat dan transparan. Supaya menjadikan pelayanan administrasi kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak, pelayanan yang membahagiakan. Afhan menegaskan supaya sisa blangko KTP-el dan hasil pencetakan dokumen kependudukan dapat diinformasikan kepada masyarakat.

Ayo Bersatu Lawan Covid 19

Demak – Rabu (6/5), Saat pandemi seperti ini, peran seluruh masyarakat sangat dibutuhkan untuk menurunkan angka pertumbuhan COVID-19. Salah satu kontribusi yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan disiplin #DiRumahAja.

Dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, Sahabat Dukcapil sudah ikut berperan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Yuk tingkatkan disiplin dengan menaati peraturan yang sudah ada. Kita pasti bisa #BersatuLawanCOVID19.

Air Putih Atau Teh Manis Untuk Berbuka

Demak – Rabu (6/5), Kalau di Indonesia, umat muslim melakukan puasa sekitar 13 jam lamanya. Cukup lama ya? Tentunya di saat itu juga tubuh kehilangan cairan tubuh dan harus segera dicukupkan setelah waktu berbuka.

Kalo dilihat, emang air putih adalah pilihan yang tepat banget untuk buka puasa. Tapi bukannya nggak boleh sama sekali untuk minum teh manis atau minuman manis lainnya. Tapi biar lebih aman untuk tubuh baiknya minum air putih dulu baru pilihan menu lainnya saat buka puasa ya.

Berbuka dengan Es Susu Kurma, Begini Cara Bikinnya

JAKARTA – Mengkonsumsu kurma saat berbuka puasa adalah sunnah yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Kurma adalah buah yang dapat segera menetralkan gula darah setelah berpuasa sehari penuh. Namun terkadang kita bosan jika memakan langsung kurma tersebut. Nah ada Es Susu Kurma sebagai salah satu minuman yang dapat diminum saat berbuka puasa.

Bahan yang disiapkan tentunya buah kurma. Cukup sediakan 7 butir kurma. 200 ml susu UHT, dan es batu. Pertama buang biji kurna, dan rendam daging kurma dalam air  semalaman, atau sekitar 7-8 jam (di dalam kulkas).

Perendaman itu akan membuat tekstur kurma lebih lembut. Lalu blender kurma yang sudah lembut itu dengan 200 ml susu uht. Eits, tak perlu ditambahkan gula maupun madu lagi ya, karena kurma ini sudah manis. Anda dapat menambahkan es batu sekaligus dalam blender tersebut. Tuang dalam gelas saji, dan es susu kurma sudah siap dihidangkan. Wow, mudah bukan. Yuk, jadikan Es Susu Kurma sebagai menu buka puasa untuk sore nanti. (Sumber : TimesIndonesia)

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial