
Jakarta – Pada Januari 2020 lalu, iuran BPJSKesehatan sempat mengalami kenaikan. Biaya iuran yang dikenakan untuk kelas 1 sebesar Rp160 ribu, kelas 2 Rp110 ribu sedangkan kelas 3 Rp42 ribu.
Kabar gembiranya, tarif iuran akan kembali menjadi normal. Hal tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang diberlakukan pada 1 Mei 2020. Berikut ulasan selengkapnya. Tarif iuran BPJS akan kembali normal dan berlaku pada 1 Mei 2020. Iuran program JKN-KIS akan disesuaikan menjadi Rp80 ribu untuk kelas pertama, Rp51 ribu bagi kelas dua dan Rp25.500 untuk kelas tiga. Hal tersebut tengah dijelaskan dalam akun Twitter resmi BPJS Kesehatan RI.
“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang diberlakukan pada 1 April 2020 oleh pemerintah, maka terhitung 1 Mei 2020, BPJS Kesehatan kembali menyesuaikan iuran, sesuai dengan Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dihitung sejak iuran April 2020,” tulisnya. Dalam unggahan akun Twitter resminya juga dijelaskan bagi masyarakat yang sudah membayar iuran di bulan April maka tagihan bulan Mei akan otomatis disesuaikan dengan kelebihan pembayaran bulan sebelumnya. Sedangkan iuran Januari hingga Maret lalu, tetap mengacu pada Peraturan Presiden No.75 tahun 2019.
















