Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pemerintah akan melakukan segala upaya untuk menjaga keberlangsungan ekonomi digital di Indonesia. Kementerian Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama platform digital akan meningkatkan pengamanan data pribadi pengguna platform digital. “Pemerintah akan terus memastikan agar digital economy khususnya e-commerce dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya gangguan oleh peretas data atau data breach. Setiap usaha peretasan data akan ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya e-commerce,” ujar Menteri Kominfo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (04/05/2020).
Dalam rapat itu, Menteri Kominfo menerima laporan dari Tokopedia tentang dugaan sebagian data pengguna yang diretas. Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo, BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi dan mitigasi teknis. “Secara serius kami akan melakukan evaluasi, penyelidikan dan mitigasi teknis. Selain itu, melakukan update tentang perkembangannya,” ujarnya. Menteri Kominfo juga telah menerima laporan dari Tokopedia tentang sebagian data yang diretas. Dalam laporan itu Menteri Johnny mengetahui data akun dan keuangan pengguna aman.
“Tokopedia menyampaikan data-data keuangan dan akun pelanggan aman. Security system Tokopedia hingga saat ini belum bisa diterobos, walaupun sebagian data terkait nama, email dan telepon barangkali sebagian sudah dimasuki peretas,” paparnya. Jhony G. Plate juga mengimbau masyarakat yang memiliki akun di platform digital diminta untuk mengubah password secara berkala. (Sumber : Kompas)
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan untuk mewaspadai dampak kekeringan terhadap ketersediaan bahan pokok. Jokowi menyampaikan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait 30% wilayah zona musim (ZOM) yang akan mengalami kemarau lebih kering tahun ini.
“Berdasarkan prediksi dari BMKG, 30% wilayah-wilayah yang masuk zona musim ke depan akan mengalami kemarau yang lebih kering dari biasanya,” kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat konferensi video, Selasa (5/5/2020).
Jokowi mengatakan, berdasarkan peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) terkait krisis pangan dunia. Oleh sebabnya, Jokowi ingin ketersediaan dan stabilitas harga pangan tidak terganggu.
“Oleh sebab itu antisipasi, mitigasi harus betul-betul disiapkan sehingga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan tidak terganggu,” ujarnya.
Mengenai antisipasi musim kemarau tahun ini, Jokowi meminta tercukupnya ketersediaan air. Di samping itu, Jokowi ingin curah hujan yang ada saat ini betul-betul dimanfaatkan. “Ini harus disiapkan dari sekarang mulai dari penyimpanan air hujan, kemudian memenuhi danau, waduk, embung, kolam retensi dan penyimpanan air buatan lainnya penting,” kata Jokowi. (sumber : Detik.com)
Solo – Penyanyi campursari kenamaan, Didi Prasetyo atau beken dengan nama panggung Didi Kempotmeninggal dunia, Selasa (5/5/2020) pagi ini. Didi meningal di RS Kasih Ibu Solo.
Hal tersebut dibenarkan Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandez. Lord Didi, julukan para penggemar untuk penyanyi tersebut, meninggal pagi ini, pukul 07.45 WIB.
“Betul, meninggal pagi ini di RS Kasih Ibu. Sudah saya cek ke dokter jaga,” ujar Divan kepada detikcom.
Menurutnya, Didi masuk rumah sakit baru pagi ini. Namun dia belum mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya Didi Kempot.
“Infonya pukul 07.30 WIB tadi baru masuk. Penyebabnya masih saya cek dulu,” katanya.
Pelantun lagu-lagu campursari kenamaan tersebut meninggal pada usia 53 tahun. Tentang rencana pemakaman Didi Kempot masih belum diketahui.
Demak – Selasa (05/05), Selain syarat berupa berkas-berkas administrasi yang perlu dilengkapi, perlu juga menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya proses perceraian. Biaya dari proses perceraian akan berbeda-beda tergantung dari pokok masalah dan pemasalahan lainnya.
Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Selain itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee), gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut: Honorarium advokat, Biaya transport, Biaya akomodasi, Biaya perkara, Biaya sidang, Biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.
Sedangkan, untuk panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan cerai talak kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (dalam hal ini istri) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kutipan akta perkawinan, Kartu keluarga, KTP-el.
Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota. Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai Dokumen Kependudukan.
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) yang berbunyi: “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Dimana Kutipan Akta Perceraian merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang termasuk Dokumen Kependudukan.
A couple crying due to a broken heart illustration
Demak – Selasa (05/05), Pernikahan merupakan hal sakral yang terjadi dalam kehidupan seseorang, karena itu suami dan istri hendaknya mempertahankan hubungan pernikahannya. Namun karena berbagai alasan dan rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan. Cerai menjadi pilihan, langkah hukum pun harus diambil. Untuk mengesahkan perceraian, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama. Namun tidak semua orang tahu bagaimana cara, syarat dan biaya mengajukan gugatan cerai tersebut.
Pasangan suami istri yang hendak bercerai umumnya menginginkan agar proses gugatan cerai dapat berjalan secara cepat. Untuk mengajukan gugatan cerai, hal yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat gugatan dengan beberapa berkas persyaratan, yaitu: Surat nikah asli, Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar dalam kondisi bermaterai dan telah dilegalisir, Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir dan bermaterai (apabila telah memiliki anak), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Perlu dicatat bahwa apabila gugatan cerai dilanjutkan dengan gugatan harta bersama, Penggugat perlu melampirkan surat bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kwitansi jual beli.
Untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), pengajuan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Gugatan dapat diajukan oleh suami atau istri sebagai Penggugat dan dapat diajukan langsung oleh Penggugat atau oleh kuasa hukum. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Tergugat. Apabila Penggugat dan Tergugat masih tinggal bersama, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat kedudukan bersama Penggugat dan Tergugat.
Namun jika Penggugat dan Tergugat tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan Tergugat tidak diketahui secara pasti atau Tergugat berkedudukan di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Penggugat. Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama, yang berarti perkawinan antar keduanya dilakukan menurut Hukum Islam. Berbeda dengan pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri, dalam prosedur pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terdapat perbedaan cara pengajuan cerai bagi suami dan istri.
Apabila suami yang mengajukan cerai, maka suami bertindak sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon. Permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Termohon. Namun, apabila Termohon meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin Pemohon atau berada di luar negeri, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah hukum Pemohon. Ketika istri yang mengajukan cerai, istri berkedudukan sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. Pengajuan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat. Namun, jika suami dan istri keduanya berada di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi lokasi tempat pelangsungan perkawinan.
Demak – Selasa (05/05). Di tengah pandemi Covid-19 yang tak jelas kapan berakhir, muncul pertanyaan apakah perlu bagi seorang ibu yang terkonfirmasi atau diduga terinfeksi Korona Covid-19 untuk membersihkan payudaranya terlebih dahulu sebelum menyusui?
Air Susu Ibu atau ASI bermanfaat untuk anak, terutama pada enam bulan pertama kelahiran. Tapi, pandemi virus korona atau Covid-19 menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Salah satu yang menjadi kekhawatiran adalah penularan bisa terjadi pada saat memberi susu lewat ASI. Terlebih jika sang ibu terduga atau bahkan positif terinfeksi Covid-19.
Dalam selebaran Frequently Ask Question yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jika seorang ibu dikonfirmasi atau diduga terpapar Corona Covid-19 dan baru saja batuk di atas payudara atau dadanya yang terbuka, maka harus membersihkan payudaranya dengan lembut.
WHO menyarankan untuk membersihkan dengan air hangat setidaknya selama 20 detik sebelum menyusui. Meski demikian, WHO juga mengingatkan tidak perlu selalu membersihkan payudara setiap kali ingin menyusui buah hatinya.
Hal penting lainnya yang juga perlu diingat jika seorang ibu terkonfirmasi atau diduga terinfeksi Covid-19, ibu harus mengenakan masker medis selama menyusui. Jika masker medis tidak tersedia, anjurkan ibu untuk: bersin atau batuk ke dalam tisu dan segera buang dan cuci tangan pakai sabun dengan cara yang benar sebelum menyusui.
Namun, jika ibu sehat dan dipastikan tidak terinfeksi virus tersebut, dukung ibu untuk menyusui. Untuk bayi baru lahir, mulai menyusui dalam waktu satu jam pertama setelah melahirkan. Usahakan untuk mempraktikkan perawatan kulit-ke-kulit sesegera mungkin
Sementara untuk untuk bayi kurang dari 6 bulan, juga penting untuk mendukung pemberian ASI eksklusif. Untuk bayi atau balita di atas 6 bulan terus menyusui dengan aman dan sehat serta ditambah dengan makanan pelengkap alias Mpasi.
Demak – Selasa (05/05) Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
Dengan mengurus akta kematian, Anda membantu orang yang Anda cintai agar datanya tidak dapat disalah gunakan. Apalagi jika sampai digunakan untuk sesuatu yang buruk atau merugikan. Selain itu juga untuk memastikan keakuratan data Penduduk Data ini nantinya juga akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.
Manfaat lainnya yaitu untuk mengurus penetapan ahli waris. Agar harta kerabat Anda bisa diserahkan kepada ahli waris secara sah, maka Anda membutuhkan akta kematian kerabat Anda agar jelas bahwa pemilik harta tersebut sudah meninggal dan hartanya bisa diwariskan. Mengurus klaim asuransi, Dana klaim dari asuransi tidak akan bisa turun jika Anda tidak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan. Dan salah satu syarat pengurusan klaim asuransi adalah dengan melampirkan akta kematian orang yang telah meninggal tersebut.
Terakhir, sebagai Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri Almarhum. Jika pasangan meninggal, istri atau suami yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, untuk bisa melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami lamanya dalam proses perkawinan kembali.
Demak – Selasa (05/05), Bukan hanya jodoh, kematian pun merupakan salah satu hal paling misterius di dunia ini. Memang adalah hal yang sangat mustahil bagi kita untuk mengetahui kapan seseorang akan meninggalkan dunia ini. Kematian pula menjadi hal yang paling tidak kita harapkan kedatangannya. Apalagi kalau kematian tersebut datang kepada kerabat atau orang paling kita sayangi, sedih sekali ya rasanya. Ketika ada seseorang yang lahir ke muka bumi ini, kita diharuskan untuk membuatkannya Akta Kelahiran.
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Pejabat Pencatatan Sipil kemudian akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Kemudian apabila terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Disdukcapil Kota Bandung.
Persyaratan pembuatan Akta Kematian bagi WNI antara lain, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis/desa (asli), Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia, Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia, Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia, Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi eLHKPN pada 2017. Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Liputan6.com, Senin (4/5/2020).
Ipi menyebut, dari seluruh penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor telah memiliki akun eLHKPN. Aplikasi tersebut juga hingga kini mudah diakses oleh para penyelenggara negara.
Apalagi, KPK sudah memperpanjang masa penyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2019, dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2020. Maka dari itu, Ipi menyebut tak ada alasan bagi para penyelenggara negara tak melaporkan jumlah kekayannya.
“Dengan pertimbangan tersebut, KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaan secara elektronik,” kata Ipi.
Ipi mengatakan, sebanyak 169 anggota DPR RI dari 575 legislator periode 2019-2024 yang merupakan wajib lapor belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Mereka merupakan gabungan antara wajah baru di DPR dengan wajah lama.
“169 anggota DPR yang belum melaporkan kekayaaan per 30 April 2020 adalah gabungan anggota DPR yang baru dilantik pada 2019 maupun anggota DPR yang kembali dilantik dalam jabatan tersebut,” kata Ipi.
Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyampaikan LHKPN periodik tahun laporan 2019, KPK telah memperpanjang batas waktu dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 dan tidak ada perpanjangan lagi.
“Tetapi, KPK akan tetap memproses laporan kekayaaan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut, namun dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” kata Ipi.
Sesuai UU Nomor 28 tahun 1999, sanksi yang ditetapkan bagi penyelenggara negara wajib lapor yang tidak melaporkan kekayaannya akan menerima sanksi administratif.
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (sumber : Liputan6).
Demak – Bahaya makan gorengan saat buka puasa tentu harus Anda perhatikan dan pahami baik-baik. Karena, sangat banyak bahaya makan gorengan saat buka puasa yang akan sangat berpengaruh bagi kondisi kesehatan Anda. Memang, gorengan merupakan salah satu jenis makanan yang paling dicari saat menjelang waktu berbuka puasa. Rasanya yang gurih dan teksturnya yang renyah sangat menggoda tentunya. Namun, dibalik kenikmatan tersebut justru sangat banyak bahaya makan gorengan saat buka puasa yang bisa ditimbulkan.
Bahaya makan gorengan saat buka puasa ini memang bisa timbul dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Itulah mengapa, banyak pakar kesehatan yang kurang menyarankan konsumsi gorengan, terutama jika mengonsumsinya dalam jumlah yang banyak. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai bahaya makan gorengan saat buka puasa. Dan ada baiknya, jika Anda sangat menyukai gorengan, namun memiliki riwayat penyakit seperti kolesterol, obesitas, atau asam lambung, untuk menyimak artikel mengenai bahaya makan gorengan saat buka puasa ini.
Dan akan semakin berbahaya saat Anda mengonsumsi gorengan yang dilapisi tepung, dimana tepung tersebu memiliki kandungan gula, sehingga akan menambah jumlah asupan kalori pada tubuh Anda. Yang perlu Anda ingat adalah gorengan tidak akan mudah membuat Anda merasakan kenyang. Justru kandungan lemak yang cukup banyak dapat membuat gorengan susah dicerna. Anda juga akan lambat merasakan kenyang dan justru akan sering makan berlebihan.
Jakarta – Selasa (05/05), Bahaya makan gorengan saat buka puasa tentu harus Anda perhatikan dan pahami baik-baik. Karena, sangat banyak bahaya makan gorengan saat buka puasa yang akan sangat berpengaruh bagi kondisi kesehatan Anda.
Memang, gorengan merupakan salah satu jenis makanan yang paling dicari saat menjelang waktu berbuka puasa. Rasanya yang gurih dan teksturnya yang renyah sangat menggoda tentunya. Namun, dibalik kenikmatan tersebut justru sangat banyak bahaya makan gorengan saat buka puasa yang bisa ditimbulkan.
Bahaya makan gorengan saat buka puasa ini memang bisa timbul dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Itulah mengapa, banyak pakar kesehatan yang kurang menyarankan konsumsi gorengan, terutama jika mengonsumsinya dalam jumlah yang banyak.
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai bahaya makan gorengan saat buka puasa. Dan ada baiknya, jika Anda sangat menyukai gorengan, namun memiliki riwayat penyakit seperti kolesterol, obesitas, atau asam lambung, untuk menyimak artikel mengenai bahaya makan gorengan saat buka puasa ini.
Agar semakin menjelaskan, apa saja bahaya makan gorengan saat buka puasa yang dapat timbul, maka Liputan6.com dibawah ini telah merangkum bahaya makan gorengan saat buka puasa tersebut untuk Anda.
Gorengan merupakan sebutan bagi bahan makanan yang diolah dengan cara digoreng dalam minyak dengan jumlah yang banyak. Gorengan sesungguhnya memiliki kandungan minyak yang sangat tinggi meski terlihat kering. Minyak tersebut sebenarnya sudah mengandung lemak yang sangat banyak. Selain memiliki kandungan lemak yang cukup banyak, gorengan juga sangat tinggi kalori.
Dan akan semakin berbahaya saat Anda mengonsumsi gorengan yang dilapisi tepung, dimana tepung tersebu memiliki kandungan gula, sehingga akan menambah jumlah asupan kalori pada tubuh Anda. Yang perlu Anda ingat adalah gorengan tidak akan mudah membuat Anda merasakan kenyang. Justru kandungan lemak yang cukup banyak dapat membuat gorengan susah dicerna. Anda juga akan lambat merasakan kenyang dan justru akan sering makan berlebihan.
Jika hal tersebut dilakukan terus menerus terutama saat berbuka puasa, maka Anda akan berisiko mengalami penimbunan lemak yang cukup banyak. Semakin banyak timbunan lemak tersebut yang menyebabkan obesitas. Jenis kolesterol jahat pada tubuh biasa disebut dengan LDL. Kolesterol ini bisa berisiko akan naik jika Anda terlalu banyak mengonsumsi gorengan, mengingat kandungan lemak jahat dari gorengan sangatlah banyak. Di sisi lain, lemak baik atau yang biasa disebut HDL, dimana berfungsi sebagai pelindung saluran jantung dan saluran kardiovaskular, memiliki risiko turun. Ketika puasa, perut akan kosong setelah seharian tidak diisi dengan makanan sama sekali. Ketika perut sedang kosong, asam lambung tentu akan naik perlahan. Asam lambung ini akan semakin cepat naik apabila Anda memiliki riwayat penyakit asam lambung tersebut.