Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Menteri Pertanian (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo mengatakan produksi pangan sudah cukup kuat dan terkendali. Menurutnya, pada musim panen tahun ini sebagian besar provinsi di Indonesia mengalami surplus produksi.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan RI) mengembangkan strategi sistem logistik nasional guna menyederhanakan rantai pasok dan intervensi distribusi. Salah satunya dengan mengalihkan komoditas dari daerah yang surplus ke daerah yang defisit. “Untuk saat ini, setidaknya ada 28 propinsi dalam kondisi terkendali. Tapi dua diantaranya, yaitu Kalimantan Utara dan Maluku perlu mendapat perhatian lebih,” ujar SYL, sapaan akaran Syahrul Yasin Limpo, Senin (4/5/2020). (sumber : Times Indonesia)
JAKARTA – Sejumlah cara dilakukan masyarakat agar lolos dari pemeriksaan polisi di pos-pos penyekatan untuk bisa pulang ke kampung halaman di tengah larangan pemerintah terkait mudik. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemudik biasanya menyewa jasa travel gelap di media sosial. Jasa travel gelap yakni kendaraan pribadi berpelat hitam yang menawarkan masyarakat untuk bisa mudik ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000. “Mereka mengiklankan itu melalui media sosial, ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Hingga Sabtu (2/5/2020), Polda Metro Jaya telah menangkap 15 mobil travel gelap yang mengangkut 113 pemudik. Mereka akan keluar wilayah Jakarta melalui Pintu Tol Cikarang Barat. Para pemilik travel gelap itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000. “Kendaraannya kita tahan, kita tilang. Tetapi untuk penumpangnya, kita kembalikan (putar balik ke arah Jakarta),” ungkap Sambodo. (sumber : Kompas)
Demak – Selasa (5/5), Dalam masa sulit selama pandemi Covid-19 mari saling mendukung sesama termasuk memberikan dukungan psikososial.
COVID19 dapat mengganggu pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan bagi orang-orang dengan masalah kejiwaan. Organisasi masyarakat dapat membantu memberikan dukungan psikososial selama masa sulit ini.
Demak – Selasa (05/05) pagi, Latif Maulana atau yang akrab dipanggil Lana dan merupakan pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai Operator di Kecamatan Karangtengah ini melayani pengajuan permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru.
Warga yang mengajukan pembuatan KK baru ini adalah Muhamad Sofiyullah yang beralamat di desa Sampang rt 03 rw 5 Kecamatan Karangtengah. Sofiyullah mengajukan permohonan pembuatan KK karena telah membentuk keluarga sendiri atau menikah.
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pemerintah akan melakukan segala upaya untuk menjaga keberlangsungan ekonomi digital di Indonesia. Kementerian Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama platform digital akan meningkatkan pengamanan data pribadi pengguna platform digital. “Pemerintah akan terus memastikan agar digital economy khususnya e-commerce dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya gangguan oleh peretas data atau data breach. Setiap usaha peretasan data akan ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya e-commerce,” ujar Menteri Kominfo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (04/05/2020).
Dalam rapat itu, Menteri Kominfo menerima laporan dari Tokopedia tentang dugaan sebagian data pengguna yang diretas. Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo, BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi dan mitigasi teknis. “Secara serius kami akan melakukan evaluasi, penyelidikan dan mitigasi teknis. Selain itu, melakukan update tentang perkembangannya,” ujarnya. Menteri Kominfo juga telah menerima laporan dari Tokopedia tentang sebagian data yang diretas. Dalam laporan itu Menteri Johnny mengetahui data akun dan keuangan pengguna aman.
“Tokopedia menyampaikan data-data keuangan dan akun pelanggan aman. Security system Tokopedia hingga saat ini belum bisa diterobos, walaupun sebagian data terkait nama, email dan telepon barangkali sebagian sudah dimasuki peretas,” paparnya. Jhony G. Plate juga mengimbau masyarakat yang memiliki akun di platform digital diminta untuk mengubah password secara berkala. (Sumber : Kompas)
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan untuk mewaspadai dampak kekeringan terhadap ketersediaan bahan pokok. Jokowi menyampaikan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait 30% wilayah zona musim (ZOM) yang akan mengalami kemarau lebih kering tahun ini.
“Berdasarkan prediksi dari BMKG, 30% wilayah-wilayah yang masuk zona musim ke depan akan mengalami kemarau yang lebih kering dari biasanya,” kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat konferensi video, Selasa (5/5/2020).
Jokowi mengatakan, berdasarkan peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) terkait krisis pangan dunia. Oleh sebabnya, Jokowi ingin ketersediaan dan stabilitas harga pangan tidak terganggu.
“Oleh sebab itu antisipasi, mitigasi harus betul-betul disiapkan sehingga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan tidak terganggu,” ujarnya.
Mengenai antisipasi musim kemarau tahun ini, Jokowi meminta tercukupnya ketersediaan air. Di samping itu, Jokowi ingin curah hujan yang ada saat ini betul-betul dimanfaatkan. “Ini harus disiapkan dari sekarang mulai dari penyimpanan air hujan, kemudian memenuhi danau, waduk, embung, kolam retensi dan penyimpanan air buatan lainnya penting,” kata Jokowi. (sumber : Detik.com)
Solo – Penyanyi campursari kenamaan, Didi Prasetyo atau beken dengan nama panggung Didi Kempotmeninggal dunia, Selasa (5/5/2020) pagi ini. Didi meningal di RS Kasih Ibu Solo.
Hal tersebut dibenarkan Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandez. Lord Didi, julukan para penggemar untuk penyanyi tersebut, meninggal pagi ini, pukul 07.45 WIB.
“Betul, meninggal pagi ini di RS Kasih Ibu. Sudah saya cek ke dokter jaga,” ujar Divan kepada detikcom.
Menurutnya, Didi masuk rumah sakit baru pagi ini. Namun dia belum mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya Didi Kempot.
“Infonya pukul 07.30 WIB tadi baru masuk. Penyebabnya masih saya cek dulu,” katanya.
Pelantun lagu-lagu campursari kenamaan tersebut meninggal pada usia 53 tahun. Tentang rencana pemakaman Didi Kempot masih belum diketahui.
Demak – Selasa (05/05), Selain syarat berupa berkas-berkas administrasi yang perlu dilengkapi, perlu juga menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya proses perceraian. Biaya dari proses perceraian akan berbeda-beda tergantung dari pokok masalah dan pemasalahan lainnya.
Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Selain itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee), gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut: Honorarium advokat, Biaya transport, Biaya akomodasi, Biaya perkara, Biaya sidang, Biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.
Sedangkan, untuk panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan cerai talak kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (dalam hal ini istri) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kutipan akta perkawinan, Kartu keluarga, KTP-el.
Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota. Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai Dokumen Kependudukan.
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) yang berbunyi: “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Dimana Kutipan Akta Perceraian merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang termasuk Dokumen Kependudukan.
A couple crying due to a broken heart illustration
Demak – Selasa (05/05), Pernikahan merupakan hal sakral yang terjadi dalam kehidupan seseorang, karena itu suami dan istri hendaknya mempertahankan hubungan pernikahannya. Namun karena berbagai alasan dan rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan. Cerai menjadi pilihan, langkah hukum pun harus diambil. Untuk mengesahkan perceraian, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama. Namun tidak semua orang tahu bagaimana cara, syarat dan biaya mengajukan gugatan cerai tersebut.
Pasangan suami istri yang hendak bercerai umumnya menginginkan agar proses gugatan cerai dapat berjalan secara cepat. Untuk mengajukan gugatan cerai, hal yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat gugatan dengan beberapa berkas persyaratan, yaitu: Surat nikah asli, Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar dalam kondisi bermaterai dan telah dilegalisir, Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir dan bermaterai (apabila telah memiliki anak), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Perlu dicatat bahwa apabila gugatan cerai dilanjutkan dengan gugatan harta bersama, Penggugat perlu melampirkan surat bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kwitansi jual beli.
Untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), pengajuan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Gugatan dapat diajukan oleh suami atau istri sebagai Penggugat dan dapat diajukan langsung oleh Penggugat atau oleh kuasa hukum. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Tergugat. Apabila Penggugat dan Tergugat masih tinggal bersama, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat kedudukan bersama Penggugat dan Tergugat.
Namun jika Penggugat dan Tergugat tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan Tergugat tidak diketahui secara pasti atau Tergugat berkedudukan di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Penggugat. Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama, yang berarti perkawinan antar keduanya dilakukan menurut Hukum Islam. Berbeda dengan pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri, dalam prosedur pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terdapat perbedaan cara pengajuan cerai bagi suami dan istri.
Apabila suami yang mengajukan cerai, maka suami bertindak sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon. Permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Termohon. Namun, apabila Termohon meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin Pemohon atau berada di luar negeri, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah hukum Pemohon. Ketika istri yang mengajukan cerai, istri berkedudukan sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. Pengajuan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat. Namun, jika suami dan istri keduanya berada di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi lokasi tempat pelangsungan perkawinan.
Demak – Selasa (05/05). Di tengah pandemi Covid-19 yang tak jelas kapan berakhir, muncul pertanyaan apakah perlu bagi seorang ibu yang terkonfirmasi atau diduga terinfeksi Korona Covid-19 untuk membersihkan payudaranya terlebih dahulu sebelum menyusui?
Air Susu Ibu atau ASI bermanfaat untuk anak, terutama pada enam bulan pertama kelahiran. Tapi, pandemi virus korona atau Covid-19 menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Salah satu yang menjadi kekhawatiran adalah penularan bisa terjadi pada saat memberi susu lewat ASI. Terlebih jika sang ibu terduga atau bahkan positif terinfeksi Covid-19.
Dalam selebaran Frequently Ask Question yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jika seorang ibu dikonfirmasi atau diduga terpapar Corona Covid-19 dan baru saja batuk di atas payudara atau dadanya yang terbuka, maka harus membersihkan payudaranya dengan lembut.
WHO menyarankan untuk membersihkan dengan air hangat setidaknya selama 20 detik sebelum menyusui. Meski demikian, WHO juga mengingatkan tidak perlu selalu membersihkan payudara setiap kali ingin menyusui buah hatinya.
Hal penting lainnya yang juga perlu diingat jika seorang ibu terkonfirmasi atau diduga terinfeksi Covid-19, ibu harus mengenakan masker medis selama menyusui. Jika masker medis tidak tersedia, anjurkan ibu untuk: bersin atau batuk ke dalam tisu dan segera buang dan cuci tangan pakai sabun dengan cara yang benar sebelum menyusui.
Namun, jika ibu sehat dan dipastikan tidak terinfeksi virus tersebut, dukung ibu untuk menyusui. Untuk bayi baru lahir, mulai menyusui dalam waktu satu jam pertama setelah melahirkan. Usahakan untuk mempraktikkan perawatan kulit-ke-kulit sesegera mungkin
Sementara untuk untuk bayi kurang dari 6 bulan, juga penting untuk mendukung pemberian ASI eksklusif. Untuk bayi atau balita di atas 6 bulan terus menyusui dengan aman dan sehat serta ditambah dengan makanan pelengkap alias Mpasi.