
Demak – Selasa (05/05), Kepengurusan dokumen kependudukan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) yang berada di 14 Kecamatan se- Kabupaten Demak, masih melayani warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan, yaitu pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baik KK baru maupun update perubahan elemen data kependudukan. Namun, khusus untuk perekaman KTP-el maka ditunda terlebih dahulu.
Seperti halnya, Latif Maulana dan Bahaudin Dawami yang bertugas sebagai Operator Dindukcapil Kab. Demak dan dikoordinatori oleh Kamil, S.Sos di TPDK Kecamatan Karangtengah ini tetap melayani warga di Kecamatan Karangtengah yang mengurus dokumen kependudukan walaupun melalui jendela pada saat penyerahan bukti kelengkapan pengajuan. Dan hal ini diakui oleh istri dari Ghozali yang mewakili suaminya untuk mengurus pengajuan pembuatan Kartu Keluarga baru, harus melalui jendela saat menyerahkan dokumen pengajuan, namun, dirinya tidak keberatan, karena untuk kebaikan dirinya dan juga para petugas Dindukcapil supaya terhindar dari penyebaran virus corona.













