Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Selasa (05/05) Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
Dengan mengurus akta kematian, Anda membantu orang yang Anda cintai agar datanya tidak dapat disalah gunakan. Apalagi jika sampai digunakan untuk sesuatu yang buruk atau merugikan. Selain itu juga untuk memastikan keakuratan data Penduduk Data ini nantinya juga akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.
Manfaat lainnya yaitu untuk mengurus penetapan ahli waris. Agar harta kerabat Anda bisa diserahkan kepada ahli waris secara sah, maka Anda membutuhkan akta kematian kerabat Anda agar jelas bahwa pemilik harta tersebut sudah meninggal dan hartanya bisa diwariskan. Mengurus klaim asuransi, Dana klaim dari asuransi tidak akan bisa turun jika Anda tidak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan. Dan salah satu syarat pengurusan klaim asuransi adalah dengan melampirkan akta kematian orang yang telah meninggal tersebut.
Terakhir, sebagai Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri Almarhum. Jika pasangan meninggal, istri atau suami yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, untuk bisa melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami lamanya dalam proses perkawinan kembali.
Demak – Selasa (05/05), Bukan hanya jodoh, kematian pun merupakan salah satu hal paling misterius di dunia ini. Memang adalah hal yang sangat mustahil bagi kita untuk mengetahui kapan seseorang akan meninggalkan dunia ini. Kematian pula menjadi hal yang paling tidak kita harapkan kedatangannya. Apalagi kalau kematian tersebut datang kepada kerabat atau orang paling kita sayangi, sedih sekali ya rasanya. Ketika ada seseorang yang lahir ke muka bumi ini, kita diharuskan untuk membuatkannya Akta Kelahiran.
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Pejabat Pencatatan Sipil kemudian akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Kemudian apabila terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Disdukcapil Kota Bandung.
Persyaratan pembuatan Akta Kematian bagi WNI antara lain, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis/desa (asli), Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia, Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia, Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia, Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi eLHKPN pada 2017. Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Liputan6.com, Senin (4/5/2020).
Ipi menyebut, dari seluruh penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor telah memiliki akun eLHKPN. Aplikasi tersebut juga hingga kini mudah diakses oleh para penyelenggara negara.
Apalagi, KPK sudah memperpanjang masa penyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2019, dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2020. Maka dari itu, Ipi menyebut tak ada alasan bagi para penyelenggara negara tak melaporkan jumlah kekayannya.
“Dengan pertimbangan tersebut, KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaan secara elektronik,” kata Ipi.
Ipi mengatakan, sebanyak 169 anggota DPR RI dari 575 legislator periode 2019-2024 yang merupakan wajib lapor belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Mereka merupakan gabungan antara wajah baru di DPR dengan wajah lama.
“169 anggota DPR yang belum melaporkan kekayaaan per 30 April 2020 adalah gabungan anggota DPR yang baru dilantik pada 2019 maupun anggota DPR yang kembali dilantik dalam jabatan tersebut,” kata Ipi.
Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyampaikan LHKPN periodik tahun laporan 2019, KPK telah memperpanjang batas waktu dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 dan tidak ada perpanjangan lagi.
“Tetapi, KPK akan tetap memproses laporan kekayaaan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut, namun dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” kata Ipi.
Sesuai UU Nomor 28 tahun 1999, sanksi yang ditetapkan bagi penyelenggara negara wajib lapor yang tidak melaporkan kekayaannya akan menerima sanksi administratif.
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (sumber : Liputan6).
Demak – Bahaya makan gorengan saat buka puasa tentu harus Anda perhatikan dan pahami baik-baik. Karena, sangat banyak bahaya makan gorengan saat buka puasa yang akan sangat berpengaruh bagi kondisi kesehatan Anda. Memang, gorengan merupakan salah satu jenis makanan yang paling dicari saat menjelang waktu berbuka puasa. Rasanya yang gurih dan teksturnya yang renyah sangat menggoda tentunya. Namun, dibalik kenikmatan tersebut justru sangat banyak bahaya makan gorengan saat buka puasa yang bisa ditimbulkan.
Bahaya makan gorengan saat buka puasa ini memang bisa timbul dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Itulah mengapa, banyak pakar kesehatan yang kurang menyarankan konsumsi gorengan, terutama jika mengonsumsinya dalam jumlah yang banyak. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai bahaya makan gorengan saat buka puasa. Dan ada baiknya, jika Anda sangat menyukai gorengan, namun memiliki riwayat penyakit seperti kolesterol, obesitas, atau asam lambung, untuk menyimak artikel mengenai bahaya makan gorengan saat buka puasa ini.
Dan akan semakin berbahaya saat Anda mengonsumsi gorengan yang dilapisi tepung, dimana tepung tersebu memiliki kandungan gula, sehingga akan menambah jumlah asupan kalori pada tubuh Anda. Yang perlu Anda ingat adalah gorengan tidak akan mudah membuat Anda merasakan kenyang. Justru kandungan lemak yang cukup banyak dapat membuat gorengan susah dicerna. Anda juga akan lambat merasakan kenyang dan justru akan sering makan berlebihan.
Jakarta – Selasa (05/05), Bahaya makan gorengan saat buka puasa tentu harus Anda perhatikan dan pahami baik-baik. Karena, sangat banyak bahaya makan gorengan saat buka puasa yang akan sangat berpengaruh bagi kondisi kesehatan Anda.
Memang, gorengan merupakan salah satu jenis makanan yang paling dicari saat menjelang waktu berbuka puasa. Rasanya yang gurih dan teksturnya yang renyah sangat menggoda tentunya. Namun, dibalik kenikmatan tersebut justru sangat banyak bahaya makan gorengan saat buka puasa yang bisa ditimbulkan.
Bahaya makan gorengan saat buka puasa ini memang bisa timbul dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Itulah mengapa, banyak pakar kesehatan yang kurang menyarankan konsumsi gorengan, terutama jika mengonsumsinya dalam jumlah yang banyak.
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai bahaya makan gorengan saat buka puasa. Dan ada baiknya, jika Anda sangat menyukai gorengan, namun memiliki riwayat penyakit seperti kolesterol, obesitas, atau asam lambung, untuk menyimak artikel mengenai bahaya makan gorengan saat buka puasa ini.
Agar semakin menjelaskan, apa saja bahaya makan gorengan saat buka puasa yang dapat timbul, maka Liputan6.com dibawah ini telah merangkum bahaya makan gorengan saat buka puasa tersebut untuk Anda.
Gorengan merupakan sebutan bagi bahan makanan yang diolah dengan cara digoreng dalam minyak dengan jumlah yang banyak. Gorengan sesungguhnya memiliki kandungan minyak yang sangat tinggi meski terlihat kering. Minyak tersebut sebenarnya sudah mengandung lemak yang sangat banyak. Selain memiliki kandungan lemak yang cukup banyak, gorengan juga sangat tinggi kalori.
Dan akan semakin berbahaya saat Anda mengonsumsi gorengan yang dilapisi tepung, dimana tepung tersebu memiliki kandungan gula, sehingga akan menambah jumlah asupan kalori pada tubuh Anda. Yang perlu Anda ingat adalah gorengan tidak akan mudah membuat Anda merasakan kenyang. Justru kandungan lemak yang cukup banyak dapat membuat gorengan susah dicerna. Anda juga akan lambat merasakan kenyang dan justru akan sering makan berlebihan.
Jika hal tersebut dilakukan terus menerus terutama saat berbuka puasa, maka Anda akan berisiko mengalami penimbunan lemak yang cukup banyak. Semakin banyak timbunan lemak tersebut yang menyebabkan obesitas. Jenis kolesterol jahat pada tubuh biasa disebut dengan LDL. Kolesterol ini bisa berisiko akan naik jika Anda terlalu banyak mengonsumsi gorengan, mengingat kandungan lemak jahat dari gorengan sangatlah banyak. Di sisi lain, lemak baik atau yang biasa disebut HDL, dimana berfungsi sebagai pelindung saluran jantung dan saluran kardiovaskular, memiliki risiko turun. Ketika puasa, perut akan kosong setelah seharian tidak diisi dengan makanan sama sekali. Ketika perut sedang kosong, asam lambung tentu akan naik perlahan. Asam lambung ini akan semakin cepat naik apabila Anda memiliki riwayat penyakit asam lambung tersebut.
Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengakui masih banyak pemudik dari Jabodetabek yang pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 ini. Padahal, wilayah Jabodetabek telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama lebih dari sepekan lamanya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pun berharap agar petugas yang berada di wilayah PSBB dapat bertindak lebih tegas kepada para pemudik bandel itu.
“Sekarang pemudik masih pulang, masih nekat. Saya minta yang wilayah PSBB agar dikencengin. Tindakannya tegas kalau perlu sekarang sudah saatnya penegakan hukum dilakukan,” kata Ganjar dalam rapat daring dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo, Senin (4/5/2020).
Ganjar bahkan berharap agar tindakan tegas berupa proses sesuai hukum yang berlaku itu segera diterapkan. Tidak perlu menunggu tanggal 7 Mei 2020, yang merupakan tanggal ditetapkannya sanksi bagi para pemudik.
“Sudah saatnya ada proses hukum. Sudah saatnya, kalau enggak nanti kita enggak akan disiplin,” ujarnya.
Ganjar Pranowo juga mendapatkan laporan mengenai pemudik bandel yang ngumpet-ngumpet agar bisa sampai di kampung halamannya di Jateng. Ia mengaku prihatin dengan hal tersebut.
“Saya dikirimi beberapa gambarnya, ada yang mobilnya dimasukkan ke dalam truk, ditutupi barang. Ada juga, enggak tahu benar apa tidak, orang naik kontainer. Tolong lah, jangan seperti itu, itu bahaya,” kata Ganjar dikutip dari Solopos.com, Selasa (28/4/2020).
Ia meminta pemudik yang masih nekat sembunyi-sembunyi datang ke Jateng seharusnya jujur dan mengajukan surat izin dari pemerintah.
“Saya ingatkan, bahaya sudahlah. Blak-blakan saja kalau mau mudik. Kalau memang harus pulang, uruslah surat minta izin dan sebagainya. Urus saja izinnya, saya kira pemerintah akan bijaksana,” sambungnya.
Meskipun begitu, Ganjar tetap meminta kepada masyarakat atau pemudik untuk menahan diri tidak pulang ke Jateng maupun daerah asalnya. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat.
“Kalau Anda bisa bertahan, tolong tetap bertahan. Nanti kami urus kok. Jangan khawatir, nanti kami urus. Setiap hari saya membalas WA, telepon, sms bahkan DM soal itu. Ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk itu. Tolong patuhi peraturan pemerintah,” tegasnya.
Demak – Selasa (05/5), Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak. Senin, 4 Mei 2020..Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melaluicorona.demakkab.go.id
Untuk sementara, tetap di rumah, hindari keluar rumah jika tidak penting dan tidak berkerumun. Supaya kita tetap sehat dan terhindar dari Covid 19.
Demak – Senin (04/05), Ibu hamil dan menyusui sebenarnya termasuk golongan orang yang tidak diwajibkan untuk puasa Ramadhan. Namun sebagai gantinya, mereka dapat berpuasa di lain hari atau diganti dengan membayar fidiah.
Meski sudah diringankan dalam agama, tapi tak sedikit pula ibu hamil yang ingin tetap berpuasa di bulan Ramadhan. Ya Moms, bila Anda merasa mampu, Anda boleh-boleh saja tetap ikut puasa Ramadhan. Lantas, bagaimana jika ibu hamil mengalami keluhan seperti mual dan muntah saat puasa? Apakah hal itu bisa membatalkan saumnya? Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., M.Hum., atau akrab disapa Ustazah Nisa menjelaskan bahwa jika mual dan muntah tersebut tidak sengaja dilakukan, maka puasa tetap bisa dilanjutkan. Dengan kata lain, puasa yang tengah dijalani itu tidak batal. “Tidak batal (puasanya). Dan sebaiknya muntahannya dikeluarkan saja dari mulut. Jangan ditelan. Kalau sudah keluar dan ditelan, maka ini yang membatalkan,” kata Ustazah Nisa kepada kumparanMOM belum lama ini.
Sebaliknya, jika ibu hamil yang tengah berpuasa namun dengan sengaja memasukkan apa pun kedalam mulutnya yang membuatnya muntah, maka puasa tersebut harus diganti di hari lain di luar Ramadhan. Salah satu pemicu mual dan muntah yang dialami ibu hamil, biasanya disebabkan karena mereka mencium bau menyengat atau bau yang tidak enak di sekitarnya. Ya, bau tajam ternyata dapat membuat ibu hamil mengalami mual dan muntah. Oleh karena itu, Anda sebaiknya menghindari diri dari hal tersebut. Misalnya saja durian, bensin, dan parfum.
Demak – (04/05), Sebuah pesan WhatsApp beredar viral yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia memberikan kuota internet gratis 10 GB kepada masyarakat untuk di tengah pandemi virus corona penyebab penyakit COVID-19. Pesan ini dapat dipastikan hoaks dan merupakan modus penipuan.
Pesan viral itu bertajuk: Kuota 10GB Gratis untuk melawan virus covid-19. Di dalamnya juga mencantumkan link dengan alamat www(dot)dirumahaja(dot)tech.”Meskipun kita diwajibkan untuk tetap di rumah tapi sangat penting untuk kita tetap berhubungan dengan kerabat maupun keluarga kita,” demikian isi pesan WhatsApp tersebut. “Maka dari itu pemerintah bekerja sama dengan seluruh provider di Indonesia membagikan kuota sebesar 10 GB agar kita semua tetap berkomunikasi.”Ketika link www(dot)dirumahaja(dot)tech itu dibuka, maka ia menampilkan halaman situs web dengan keterangan serupa.
Menurut ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, pesan berantai WhatsApp tersebut jelas adalah hoaks. Pesan tersebut merupakan scam untuk mendapatkan keuntungan dari korban.”Ini scam. Tujuannya mendapatkan keuntungan dari tampilan iklan dengan iming-iming membohongi korbannya dengan kuota internet,” kata Alfons kepada kumparanTECH, Senin (4/5). Scam sendiri merujuk kepada penipuan dalam bentuk apapun, di mana pelaku berupaya mengambil uang atau mendapatkan keuntungan finansial dari korban yang tidak menaruh curiga.
Senada dengan Alfons, ahli keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, juga menyebut pesan tersebut sebagai scam. Dia menyebut, meng-klik link dan menaruh data pribadi kita di tautan tersebut adalah tindakan yang sangat berbahaya.
Demak – Sahur merupakan sunnah di bulan Ramadhan. Sahur bermanfaat untuk mengisi nutrisi dan tenaga yang akan digunakan tubuh hingga waktu berbuka nanti. Namun, bagi sebagian orang, bangun untuk sahur bukanlah hal yang mudah. Godaan untuk melanjutkan tidur kadang membuat sahur terlewat. Berikut ini tips agar Anda bisa bangun sahur sebagaimana dilansir dari Gulf News, Senin (4/5).
Tidur lebih awal menjaga tubuh lebih fit untuk bangun sahur. Jangan tergoda tidur larut lantaran menganggap mumpung masih bisa makan dan minum. Jangan coba-coba tidur pukul 01.00, lalu sahur pukul 03.00, kemudian tidur lagi pukul 04.30. Rutinitas seperti itu hanya membuat tubuh lebih lelah. Anda disarankan tidur pukul 22.00. Langsung bangun ketika alarm menyala. Jangan justru kembali tidur setelah alarm berbunyi. Apalagi dengan menekan tombol snooze berlarut-larut.
Jangan konsumsi minuman berkafein sebelum tidur pada malam hari. Hal itu akan membuat tubuh lelah karena lebih lama terjaga. Olahraga memang mengandung banyak manfaat. Salah satunya membuat tidur lebih cepat. Caranya bisa dengan berjalan kaki setelah atau sebelum berbuka. Jika dilakukan rutin maka energi akan terjaga. Gunakan pola makan seimbang, terutama yang rendah karbohidrat. Kembalikan tujuan Ramadhan selain ibadah ialah penurunan berat badan. Konsumsi makanan bergizi dan penuh protein saat sahur sebagai suplai energi.
Gunakan sahur sebagai momen kebersamaan keluarga. Makan bersama sambil berbincang akan mengeratkan hubungan anggota keluarga. Sebelum tidur, bayangkan sesuatu yang ingin dimakan saat sahur. Hal ini dianggap membantu bangun sahur.
Demak – Senin (04/05), Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kembali bahwa pandemi ini hanya bisa diatasi jika kita semua kolektif dan bergotong – royong. Tetap #dirumahsaja , kita yakin pandemi akan segera usai