Cegah Maag Kambuh Saat Puasa

Demak – Jumat (01/05). Dilansir dari Klikdokter, Biar ibadah puasa kamu makin lancar, jangan sampai sakit mag jadi penghalang. Bagi penderita mag, jenis makan dan waktu makan harus sangat diperhatikan untuk mencegah kekambuhan yang memperburuk keadaan. Sekitar 25 persen populasi umum mengalami mag setiap tahunnya. Tentu saja ini bisa mengganggu aktivitas dan menyebabkan penderitanya harus benar-benar memperhatikan pola makannya.

Gejala sakit mag bisa bervariasi, dari yang ringan hingga berat. Kalo kamu mengalami gejala nyeri atau perih pada ulu hati atau perut kiri atas, kram perut, mual, muntah, perut kembung dan rasa begah, sering buang angin, kehilangan nafsu makan, dada terasa terbakar atau panas, serta mulut terasa pahit, kemungkinan besar kamu terkena penyakit mag.

Lima Skema Perlindungan Dan Pemulihan UMKM Di Tengah Pandemi Covid 19

Demak – Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak cukup besar akibat pandemi COVID-19 di Indonesia. Untuk antisipasi dan langkah penyelamatan hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM. Termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum terjangkau layanan perbankan.

Hal ini disampaikan Presiden dalam rapat terbatas virtual dengan topik Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari Istana Merdeka Jakarta. Semoga langkah pemerintah ini dapat membantu mengurangi dampak dari pandemi virus Corona.

Ratusan Pekerja Terpapar Covid, PT HM Sampoerna, Tbk Lakukan Karantina Produk

Demak – PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) Rungkut Surabaya resmi menutup kegiatan produksi untuk sementara usai hasil tracing menunjukkan ratusan pekerja terpapar Covid-19. “Kami memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” terang Elvira Lianita, Direktur, PT HM Sampoerna Tbk melalui rilis resmi yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (30/4/2020). Karyawan sebagai prioritas utama. Sesuai dengan Pergub Jatim No 18/2020 dan Perwali No 16/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diketahui, PT HM Sampoerna menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Sekitar 500 karyawan diduga terpapar. Seratus di antaranya telah diisolasi di sebuah hotel di Surabaya. Sebelumnya dua orang positif Covid-19 telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.

Stop! Jangan Langsung Tidur Setelah Makan Sahur

Demak – Saat puasa puasa Ramadhan, kita disarankan untuk makan sahur sebelum imsak menjelang subuh. Sahur memang membuat banyak orang melakukannya karena masih ngantuk. Tak sedikit orang yang memilih langsung tidur usai makan sahur karena tak mampu menahan rasa kantuknya. Tahukah Anda kalau langsung tidur setelah sahur bisa berdampak buruk pada kesehatan?

Usulan Gubernur Jateng Tentang Pemotongan Pendapatan ASN

Demak – Sebagaimana dilansir dalam Times Indonesia, bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memotong pendapatan aparatur sipil negara (ASN) di tengah wabah covid-19. Tak tanggung-tanggung, Ganjar mengusulkan pemotongan pendapatan dilakukan sebanyak 50 persen dari total pendapatan para pegawai yang sudah menapaki golongan III ke atas.

Usulan itu disampaikan Ganjar saat mengikuti rapat terbatas tentang Musrenbangnas 2020 secara virtual, Kamis (30/4). Dalam rapat tersebut, hadir pula Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, jajaran menteri kabinet dan sejumlah kepala daerah.

Cara Membersihkan Masker Kain

Demak – Sebagaimana dilansir dari BNPB Indonesia, Jumat (01/05), Sahabat Dukcapil sebagai upaya dalam mencegah penyebaran covid-19, saat ini masker kain menjadi atribut wajib bagi masyarakat yang harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Namun tidak hanya sekedar menggunakan, menjaga kebersihan masker kain menjadi hal penting yang harus Sahabat Dukcapil perhatikan. Penggunaan masker kain yang tepat dan bersih tidak hanya mampu menyelamatkan diri sendiri tetapi juga orang disekitar kita. Yuk simak bersama cara membersihkan masker kain pada gambar berikut ini ya!

Iuran Program JKN KIS Terbaru Berlaku Mulai 1 Mei 2020

Demak – Jumat (01/05) Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang diberlakukan pada 1 April 2020 oleh pemerintah, maka terhitung 1 Mei 2020, BPJS Kesehatan kembali menyesuaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dihitung sejak iuran bulan April 2020.

Untuk Iuran bulan Januari sampai Maret 2020 menggunakan besaran sesuai Peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Peratuan Presiden Nomor 82 TAHUN 2018 Jaminan Kesehatan, dengan besaran sebagai berikut:
Kelas 1 : Rp 160.000,-
Kelas 2 : Rp 110.000,-
Kelas 3 : Rp 42.000,-

Sebagaimana Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang hanya membatalkan pasal 34 ayat (1) dan (2), penyesuaian iuran hanya berlaku pada segmen PBPU dan BP (mandiri). Bagi segmen lain tetap mengacu pada Peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pengendalian Transportasi Mudik 2020

Demak – Jumat (01/05). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran Tahun 2020 untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 yang berlaku mulai 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

Aturan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi angkutan penumpang baik darat, kereta api, laut maupun udara. Bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan tanggal yang ditetapkan lho.

Pelarangan Seluruh Moda Transportasi Untuk Cegah Pandemi Covid 19

Demak – Jumat (01/05). Pemerintah telah melarang aktivitas mudik demi mencegah penyebaran Covid-19. Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. Yuk tetap di rumah saja dan manfaatkan teknologi digital untuk silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Dindukcapil Kab. Demak Hanya Layani Pengambilan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Yang Sudah Lakukan Pendaftaran Online

Demak – Jumat (01/05). Woro-woro untuk Warga Demak yang Sudah Mengurus Pendaftaran Administrasi Kependudukan (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pencetakan KTPel, Surat pindah, KK) Dan sudah mendapatkan Notifikasi dari WA Center Dukcapil mengenai Dokumen yang sudah Jadi dan Bisa diambil.

Silahkan utk segera diambil ke Dindukcapil kab. Demak dng disertai bukti Notifikasi WA/SMS center, serta dokumen persyaratan sesuai dng yg diunggah pada saat pendaftaran online. Silahkan datang di Hari Senin s.d Kamis 07.30 s.d 13.00 WIB dan Jumat 07.30 s.d 11.30 WIB. Dan bagi warga Demak yg ingin mengurus dokumen kependudukan silahkan mengurus melalui pelayanan online di https://dindukcapil.demakkab.go.id

Sementara pelayanan hanya melalui online

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial