Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Sabtu (18/04/2020). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh warga Provinsi Jateng bersikap jujur terkait Covid-19 agar tidak menambah jumlah orang yang positif terinfeksi virus korona jenis baru itu. Ganjar menyesalkan ada pasien yang berbohong saat berobat. Sebab, ketidakjujuran itu mengakibatkan puluhan tenaga medis RSUP Kariadi Semarang terinfeksi Covid-19.
Lanjutnya, pasien yang datang berobat tersebut tidak mengatakan bahwa dia baru saja bepergian dari zona merah Covid-19. Berdasar informasi yang dihimpun, 46 tenaga medis yang positif Covid-19 itu terdiri atas beberapa dokter spesialis, perawat, serta tenaga penunjang medis dan nonmedis. (sumber jawapos)
Demak – Kemarin (17/04/2020). Maslakhatuzzahro, pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang menjadi Koordinator TPDK di Kecamatan Dempet berpamitan kepada Sekretaris Camat Dempet, Sarkawi, SH, MH. Setelah sebelumnya berpamitan dengan Camat Dempet, Joko Wiyono, SH, MH.
Karenanya mulai Senin (20/04/2020) Zahro sudah tidak lagi bertugas membantu warga Dempet yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan. Zahro akan bertugas di TPDK Kecamatan Guntur bersama Jamiul Faizin. Sedangkan untuk posisi Zahro akan diisi oleh Supardono yang semula menjadi Koordinator di TPDK Kecamatan Mijen.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Dalam kerangka pemanfaatan database kependudukan yang semakin rapi dan akurat serta terbaharukan sesuai peristiwa yang dialami penduduk. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen. Dukcapil), Kemendagri secara terus menerus membangun ekosistem SATU DATA, yaitu para lembaga pengguna mengakses pada SATU DATABASE sesuai keperluan layanan yang diselenggarakan oleh para lembaga layanan. Indikator terbangunnya ekosistem SATU DATA, selain semakin banyaknya lembaga pengguna yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama juga semakin meningkatnya tingkat kepercayaan para lembaga pengguna untuk mengakses dan memanfaatkan SATU DATABASE kependudukan. Pada tanggal 12 April 2019 yang lalu, sebanyak 1201 lembaga pengguna telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen. Dukcapil, Kemendagri untuk dapat bekerjasama mengakses SATU DATABASE. Jumlah lembaga pengguna yang akan melakukan Perjanjian Kerja Sama, diyakin akan terus bertambah.
Testimo lembaga pengguna seperti lembaga keuangan (bank atau bukan bukan bank) berkalkulasi terhadap kerugian jasa layanan keuangan jikalau data identitas sang peminjan tidak akurat dan tidak valid. Ambil contoh, pada satu lembaga keuangan terdapat 100 peminjan dana yang belum mengembalikan pinjaman masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Ketika lembaga keuangan tersebut menghubungi atau mendatangani sang peminjan dana terungkap fakta bahwa data identitas dan alamat tidak akurat (sejenis alamat palsu). Kalkulasi kerugian satu lembaga tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan belum termasuk biaya-biaya lainnya. Contoh kalkulasi ini menjadi salah satu faktor pengungkit betapa pentingnya SATU IDENTITAS, SATU KTP-EL, SATU DATA yang diakses oleh seluruh Lembaga Layanan.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Seluruh data penduduk, mulai dari yang baru lahir hingga akan tutup usia tersimpan dalam satu database (basis data) kependudukan. Setiap penduduk memiliki nomor identitas yang berbeda satu sama lain (unique number identity). Nomor identitas tunggal dan khas dihasilkan (generated) oleh sistem dan teknologi informasi (komputerisasi). Nomor identitas tunggal populer disebut Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan pada berbagai dokumen kependudukan yang dimiliki oleh setiap penduduk.
NIK sebagai nomor identitas tunggal diakses oleh petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperbaharui (update) sesuai peristiwa kependudukan (population events) dan peristiwa penting (vital events) yang dialami oleh penduduk sejak lahir hingga meninggal dunia. Peristiwa kependudukan, antara lain peristiwa yang terjadi karena pindah-datang (berubah domisili); karena perubahan pendidikan yang ditammatkan, karena perubahan jenis pekerjaan atau karena perubahan lainnya yang bukan karena peristiwa penting. Sementara peristiwa penting, peristiwa yang terjadi karena kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan jenis kelamin, perubahan status kewarganegaraan atau peristiwa penting lainnya.
NIK sebagai nomor identitas tunggal diakses oleh petugas Dukcapil untuk proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diawali dengan perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, pas foto dan tanda tangan) terhadap penduduk berusia wajib memiliki KTP. Perekaman biometrik merupakan proses penunggalan (deduplicate) data orang per orang dalam database kependudukan. Manakala penduduk dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan perekaman KTP-el lebih dari satu kali, sistem penunggalan biometrik dapat mendeteksi dan menandai bahwa penduduk yang sama merekam biometrik lebih dari satu kali (duplicate record). Perekaman kedua, ketiga dan seterusnya TIDAK TERCETAK KTP-el. Oleh karena itu SATU IDENTITAS, SATU KTP-el untuk setiap penduduk.
SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akan mengkaji pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya pengkajian terutama untuk pemenuhan kebutuhan pokok warga.
Pria yang akrab disapa Hendi itu menjelaskan PSBB harus dihitung cermat. Selama belum diterapkan PSBB, Kota Semarang berusaha menjalankan aturan yang sudah ditetapkan terkait protokol virus Corona (COVID-19).
“Pemberlakuan PSBB itu harus dihitung semuanya secara cermat, terutama terkait daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Semarang,” kata Hendi kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Hendi menjelaskan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pihaknya pun siap jika kondisi di lapangan mengharuskan adanya PSBB.
“Kalau memang petunjuk beliau begitu, segera kita persiapkan untuk menuju PSBB. Harus dikaji benar kemampuan logistik dan pemenuhan kebutuhan pokok warga selama penerapan tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kota Tegal sudah disetujui oleh Kemenkes untuk penerapan PSBB. Ketika ditanya terkait daerah lain yang perlu PSBB, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyinggung Kota Semarang.
“Belum-belum (ada daerah lain di Jateng yang mengajukan PSBB), yang lain belum, tapi saya kira yang harus dicermati Kota Semarang. Kota Semarang dicermati betul-betul agar semua mengerti, karena malam itu kafe-kafe masih banyak yang nongkrong,” kata Ganjar.
Hal itu diungkapkan Ganjar usai menyambut bantuan 10 ribu masker dari Ungaran Sari Garmen di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan tiap pagi memantau kegiatan di Kota Semarang dan keramaian masih terjadi di beberapa titik. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk mulai mengkaji penerapan PSBB.
“Saya keliling tiap hari untuk mengecek dan itu suasana keramaian masih ada. Maka komunikasi dengan Pak Wali Kota untuk saya minta mengkaji menghitung betul-betul agar Semarang ini sebenarnya sudah termasuk kategori merah, juga mesti hati-hati,” jelasnya.
Ganjar mengatakan perlu dicermati jumlah kasus virus Corona di Kota Semarang agar bisa menghentikan penambahan jumlah pasien Corona. Ganjar kemudian memberi contoh 46 tenaga medis RSUP dr Kariadi, Semarang yang tertular Corona.
“Kalau kemudian kita tidak bisa mengendalikan, saya khawatir nanti itu apa namanya bisa menambah jumlah pasien. Ya, kita belajar dari yang terjadi di Rumah Sakit Kariadi hanya karena tidak jujur ada sekian dokter dan perawat kena itu membahayakan lini terakhir kita, garda terakhir kita,” lanjutnya.(dtc/smol)
Demak – Sabtu (18/04/2020). Seperti yang sudah kita ketahui, WHO merekomendasikan perubahan kata dari Social Distancing menjadi Physical Distancing atau Jaga Jarak fisik. Saat ini kita dilarang berdekatan dan dilarang berkumpul sebagai upaya untuk menghentikan atau setidaknya memperlambat kecepatan penyebaran COVID-19.
Namun, beberapa orang masih mempunyai mindset bahwa dirinya melakukan physical distancing atas dasar saling curiga. Mindset ini harus dibuang sahabat Dukcapil, dalam menghadapi pandemi seperti ini, kita adalah satu tim dan tugas sebagai satu tim adalah saling menjaga dan mensupport satu sama lain.
Demak – Kemarin malam (17/04/2020) sekitar pukul 22.00 – 02.00 wib Bupati Demak, H.M. Natsir bersama tim mengecek kesiapan puskesmas yang ada di kecamatan Wedung, Mijen dan Karanganyar.
Mendatangi warga Jetak wedung yang sedang bergerombol untuk menjaga kampungnya supaya tetap aman. “Kami menghimbau supaya jaga kesehatan masing-masing, selalu dan memakai masker ketika keluar rumah. Ayo, Kita lakukan hidup sehat agar kita tetap diberikan kesehatan selalu”, himbau Natsir.
JAKARTA (Jumat, 17 April 2020 – 19:24) Mendagri Tito Karnavian minta seluruh Dukcapil daerah mengumumkan hasil layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke masyarakat setempat. Sebab, baik buruknya kualitas pelayanan publik sangat menentukan citra aparatur sipil negara.
Kata Mendagri, masyarakat kekinian juga semakin menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik. Di bidang pelayanan Adminduk misalnya, terkadang masyarakat tidak ‘well informed’ progres pengajuan dokumen kependudukannya sudah sampai sejauh mana.
“Pelayan publik yang baik harus memberikan kepastian waktu kapan jadi, dan kepastian tempat pengambilan dokumen hasil pelayanan,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Menyikapi hal itu, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pun terus berbenah sekaligus merumuskan berbagai inovasi dan berbagai langkah terobosan di bidang Adminduk.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pun kini mewajibkan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak di kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil), kecamatan, UPT, kelurahan atau di Mall Pelayanan Publik. Zudan bahkan meminta para Kadis Dukcapil mengumumkan tempat pengambilan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengetahuinya.
“Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya agar dipasang di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan/desa atau melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore/appstore, WhatsApp, dan SMS,” ucapnya.
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut,” kata Zudan, Dirjen Dukcapil Kemendagri. (sumber : Times Indonesia)
Demak – Kemarin (17/04/2020). Video Conference Dukcapil tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di tengah Pandemi Covid-19 dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh bersama para pejabat Dukcapil se-Jawa dan Bali.
Pada Dindukcapi Kab. Demak, sebagaimana diungkap oleh Rustiyono, S.Sos selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, sudah tidak memberlakukan lagi yang namanya suket (surat keterangan), karena stok blanko e-KTP mencukupi. Demikian juga masalah layanan Adminduk sistem daring (dalam jaringan atau online). Baik yang menggunakan aplikasi online, whatshapp, sebagai bagian strategi layanan dalam menyikapi kondisi pandemic covid19 saat ini.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan kepada seluruh jajaran Reserse di Indonesia untuk lebih memperketat pengawasan di area pusat-pusat perbelanjaan atau area publik mengantisipasi adanya penjarahan selama masa pandemi covid-19 (virus corona), Jakarta, Minggu (5/4).
Perintah tersebut sekaligus dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun perintah Kabareskrim tertuang dalam Surat Telegram (TR) dengan Nomor ST/1098/lV/HUK.7.1/2020 yang diterbitkan 4 April 2020 ditandatangani oleh langsung oleh Kabareskrim. “Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime seperti kerusuhan atau penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365 406, 170 KUHP,” tulis Kabareskrim Polri di TR.