Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak- Sabtu (18/04/2020). Berdiam di rumah seperti anjuran pemerintah merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran virus corona
Akan tetapi, kalau memang diharuskan untuk keluar rumah, ada beberapa petunjuk agar lebih aman sebelum keluar rumah dan ketika kembali masuk ke rumah.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana Program.
Basis Data Terpadu atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat digunakan untuk: Pertama, Melakukan analisis atau perencanaan kegiatan/program penanggulangan kemiskinan. Data ini dapat digunakan antara lain bagi instansi pemerintah, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan analisis tentang indikator sosial ekonomi bagi 40% masyarakat dengan kondisi sosial-ekonomi terendah. Bagi perencana program Pemerintah (Pusat maupun Daerah), indikator tersebut dapat digunakan untuk merancang program penanggulangan kemiskinan yang relevan, sekaligus memperkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut. Kedua, Menetapkan sasaran penerima manfaat program-program perlindungan sosial. Ketika instansi pelaksana program penanggulangan kemiskinan atau perlindungan sosial telah menetapkan kriteria kepesertaan program, maka Basis Data Terpadu dapat menyediakan data nama dan alamat individu/keluarga/rumah tangga bagi instansi pemerintahan yang mengelola program perlindungan sosial. Sebagai contoh, sejak tahun 2012 Basis Data Terpadu telah menyediakan nama dan alamat penerima manfaat dari Program Raskin, Jamkesmas, Bantuan Siswa Miskin, Program Keluarga Harapan, maupun program-program lain yang dikelola Pemerintah Daerah.
Bagaimana cara mengetahui apakah kita masuk dalam Basis Data Terpadu tersebut? Caranya adalah dengan mengunjung halaman DTKS/BDT Kemudian, pada kolom ID, pilih Nomor Induk Keluarga (NIK) dan click submit. Jika nama kamu muncul, berarti kamu sudah terdaftar.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Peraturan ini akan berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020. Jadi, ponsel yang dibeli sebelum tanggal 18 April tetap dapat beroperasi dengan normal.
Khusus buat ponsel yang dibeli di luar negeri, akan ada prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau ponsel dengan IMEI ilegal maka perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Siapa yang suka minum jamu? ternyata mengkonsumsi jamu bisa menjadi alternatif untuk menjaga dan meningkatkan imunitas tubuh lho. Ditengah pandemi covid-19, kita dianjurkan untuk hidup bersih dan sehat, salah satunya menjaga dan meningkatkan imunitas tubuh.
Jamu yang bisa dikonsumsi adalah wedang jahe, kudu laos, asam jawa, kunyit asam, beras kencur, temu lawak, pahitan. Nah, kalau sahabat Dukcapil, suka minum jamu apa nih?
Demak – Sabtu (18/04/2020) Akta kelahiran online ini berfungsi sama dengan kutipan akta kelahiran cetakan Dinas Dukcapil ya, jadi tidak perlu bingung ataupun kuatir akan hasil cetakannya. Walaupun tercetak dengan kertas HVS saja. Tapi bila Sahabat Dukcapil menginginkan kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Dukcapil, tinggal bawa cetakan akta kutipan tersebut beserta berkas pendaftaran online-nya ke kantor dinas Dukcapil untuk dicetakkan Kutipan Akta Kelahirannya.
Namun untuk beberapa bulan ke depan, semua dokumen kependudukan akan tercetak juga di kertas HVS 80gram, sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, yang salah satu substansinya memuat amanat perubahan spesifikasi blanko Dokumen Kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), untuk pencetakan Dokumen Kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Yuk hindari stigma sosial corona dalam masyarakat, karena hal itu dapat memperbesar penyebaran Virus Corona di masyarakat.
Bentuk dari stigma sosial apa saja? Tidak dapat mengakses layanan fasilitas tertentu, mengalami diskriminasi dalam masyarakat, dijauhi atau dikucilkan masyarakat, diberi cap atau label negatif.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh warga Provinsi Jateng bersikap jujur terkait Covid-19 agar tidak menambah jumlah orang yang positif terinfeksi virus korona jenis baru itu. Ganjar menyesalkan ada pasien yang berbohong saat berobat. Sebab, ketidakjujuran itu mengakibatkan puluhan tenaga medis RSUP Kariadi Semarang terinfeksi Covid-19.
Lanjutnya, pasien yang datang berobat tersebut tidak mengatakan bahwa dia baru saja bepergian dari zona merah Covid-19. Berdasar informasi yang dihimpun, 46 tenaga medis yang positif Covid-19 itu terdiri atas beberapa dokter spesialis, perawat, serta tenaga penunjang medis dan nonmedis. (sumber jawapos)
Demak – Kemarin (17/04/2020). Maslakhatuzzahro, pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang menjadi Koordinator TPDK di Kecamatan Dempet berpamitan kepada Sekretaris Camat Dempet, Sarkawi, SH, MH. Setelah sebelumnya berpamitan dengan Camat Dempet, Joko Wiyono, SH, MH.
Karenanya mulai Senin (20/04/2020) Zahro sudah tidak lagi bertugas membantu warga Dempet yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan. Zahro akan bertugas di TPDK Kecamatan Guntur bersama Jamiul Faizin. Sedangkan untuk posisi Zahro akan diisi oleh Supardono yang semula menjadi Koordinator di TPDK Kecamatan Mijen.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Dalam kerangka pemanfaatan database kependudukan yang semakin rapi dan akurat serta terbaharukan sesuai peristiwa yang dialami penduduk. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen. Dukcapil), Kemendagri secara terus menerus membangun ekosistem SATU DATA, yaitu para lembaga pengguna mengakses pada SATU DATABASE sesuai keperluan layanan yang diselenggarakan oleh para lembaga layanan. Indikator terbangunnya ekosistem SATU DATA, selain semakin banyaknya lembaga pengguna yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama juga semakin meningkatnya tingkat kepercayaan para lembaga pengguna untuk mengakses dan memanfaatkan SATU DATABASE kependudukan. Pada tanggal 12 April 2019 yang lalu, sebanyak 1201 lembaga pengguna telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen. Dukcapil, Kemendagri untuk dapat bekerjasama mengakses SATU DATABASE. Jumlah lembaga pengguna yang akan melakukan Perjanjian Kerja Sama, diyakin akan terus bertambah.
Testimo lembaga pengguna seperti lembaga keuangan (bank atau bukan bukan bank) berkalkulasi terhadap kerugian jasa layanan keuangan jikalau data identitas sang peminjan tidak akurat dan tidak valid. Ambil contoh, pada satu lembaga keuangan terdapat 100 peminjan dana yang belum mengembalikan pinjaman masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Ketika lembaga keuangan tersebut menghubungi atau mendatangani sang peminjan dana terungkap fakta bahwa data identitas dan alamat tidak akurat (sejenis alamat palsu). Kalkulasi kerugian satu lembaga tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan belum termasuk biaya-biaya lainnya. Contoh kalkulasi ini menjadi salah satu faktor pengungkit betapa pentingnya SATU IDENTITAS, SATU KTP-EL, SATU DATA yang diakses oleh seluruh Lembaga Layanan.
Demak – Sabtu (18/04/2020). Seluruh data penduduk, mulai dari yang baru lahir hingga akan tutup usia tersimpan dalam satu database (basis data) kependudukan. Setiap penduduk memiliki nomor identitas yang berbeda satu sama lain (unique number identity). Nomor identitas tunggal dan khas dihasilkan (generated) oleh sistem dan teknologi informasi (komputerisasi). Nomor identitas tunggal populer disebut Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan pada berbagai dokumen kependudukan yang dimiliki oleh setiap penduduk.
NIK sebagai nomor identitas tunggal diakses oleh petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperbaharui (update) sesuai peristiwa kependudukan (population events) dan peristiwa penting (vital events) yang dialami oleh penduduk sejak lahir hingga meninggal dunia. Peristiwa kependudukan, antara lain peristiwa yang terjadi karena pindah-datang (berubah domisili); karena perubahan pendidikan yang ditammatkan, karena perubahan jenis pekerjaan atau karena perubahan lainnya yang bukan karena peristiwa penting. Sementara peristiwa penting, peristiwa yang terjadi karena kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan jenis kelamin, perubahan status kewarganegaraan atau peristiwa penting lainnya.
NIK sebagai nomor identitas tunggal diakses oleh petugas Dukcapil untuk proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diawali dengan perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, pas foto dan tanda tangan) terhadap penduduk berusia wajib memiliki KTP. Perekaman biometrik merupakan proses penunggalan (deduplicate) data orang per orang dalam database kependudukan. Manakala penduduk dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan perekaman KTP-el lebih dari satu kali, sistem penunggalan biometrik dapat mendeteksi dan menandai bahwa penduduk yang sama merekam biometrik lebih dari satu kali (duplicate record). Perekaman kedua, ketiga dan seterusnya TIDAK TERCETAK KTP-el. Oleh karena itu SATU IDENTITAS, SATU KTP-el untuk setiap penduduk.