Jokowi: Hanya Napi Pidana Umum yang Dibebaskan terkait Corona, Bukan Koruptor

Jakarta – Presiden Joko Widodo berencana membebaskan narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di lapas. Sedangkan untuk napi kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).

Jokowi mengatakan, overkapasitas lapas menjadi salah satu faktor pemerintah ingin membebaskan napi tipidum. Namun itu ada syaratnya.

“Kita juga minggu lalu saya menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang overkapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya,” ujar Jokowi.

Jokowi berkaca dari negara-negara lain yang membebaskan napi untuk mencegah penyebaran virus corona. Seperti di Iran dan Brasil yang membebaskan puluhan ribu napi. “Seperti di negara-negara lain, seperti di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama,” ucapnya. (sumber : Liputan 6)

KUNCI PENANGANAN COVID ADALAH DISIPLIN

Demak – Senin (06/04/2020) Dilansir dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, bahwa Wakil Bupati Demak pada semua Camat dalam pengarahannya di Gedung Grhadika Binapraja hari ini (6/4) adalah mendispilinkan masyarakat.

“Kunci sukses agar covid 19 tdk menyebar adalah ; DISIPLIN. Disiplin tetap berada di rumah, Disiplin pakai masker, Disiplin jaga jarak. Disiplin cuci tangan”, himbau Joko Sutanto Wakil Bupati Demak.

Pelayanan Surat Pindah Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Senin (06/04/2020) Endang Sulistyowati, S.Pd, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang dtugaskan di TPDK Kecamatan Karanganyar ini melayani salah satu pemohon yang akan mengurus surat pindah. Surat pindah domisili merupakan pencabutan data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Seperti yang diajukan oleh Rian Prabowo, dia mengajukan pindah tempat dari Desa Ngaluran Rt 03, Rw 06 Kecamatan karanganyar ke Desa Getas Rt 04, Rw 01 Kecamatan Wonosalam dengan Alasan Pindah Ikut Istri ( Fitri Handayani). Mengurus surat domisili pindah cukup mudah asalkan tahu syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh. Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja. Setelah data di tempat lama tercabut, bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang di tinggali. Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

Ahmad Lakukan Perekapan Data Kependudukan Untuk Dilaporkan Kepada Kasi Identitas Penduduk

Demak – Data Penduduk adalah data orang yang berdomisili selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. Hampir setiap hari di Kecamatan karanganyar melakukan perekapan data untuk di laporkan setiap bulan ke Kasi Identitas Penduduk baik data anak yang baru lahir, pindah datang, pindah keluar dan data lainnya.

Untuk itulah, pada hari ini (06/04/2020) Ahmad, Koordinator Pegawai Dindukcapil Kab. Demak di Kecamatan Gajah setiap minggunya melakukan rekap data kependudukan untuk dilaporkan setiap bulannya kepada Masrifah, Kasi Identitas Penduduk. Tujuannya supaya tersusun data kependudukan setiap 2 periode dalam 1 tahun.

Pegawai Dindukcapil Di TPDK Kecamatan Gajah Arahkan Warga Yang Akan Mengurus KTP-el Via Online

Demak – Hari ini, Senin (06/04/2020) Hadi Purwanto, Pegawai Dindukcapil yang bertugas sebagai Koordinator di TPDK Kecamatan Gajah mengarahkan kepada salah satu warga di Kecamatan Gajah yang datang ke Kecamatan Gajah untuk mengurus dokumen kependudukannya. Adalah Ika Aris Santika, warga Jl. Kedondong, Gajah ini datang untuk mengurus KTP-el miliknya yang hilang.

Namun, dikarenakan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung ditunda dikarenakan untuk mencegah penyebaran COVID-19, hingga waktu yang belum bisa ditentukan, maka Hadi mengarahkan Ika untuk mengurus pelayanan KTP-el yang hilang melalui online di laman website http://dindukcapil.demakkab.go.id dengan menjelaskan tata cara pendaftarannya.

Bidang Capil Lakukan Piket Resik-Resik Taman

Demak – Pada hari ini, Senin (06/04/2020) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, melaksanakan piket kebersihan taman Dindukcapil, di Kalituntang. Beberapa pelaksana melaksanakan piket kebersihan taman ini, diantaranya, Tatik Shofiyati, Eldira, Latif Sulistiyo, Ali Matsirat.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH tidak dapat ikut dalam kegiatan tersebut, dikarenakan sedang mengikuti rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak. Kegiatan tersebut, dilakukan untuk menjaga kebersihan taman Dindukcapil di Kalituntang.

Bawaslu Pilih Opsi Gelar Pilkada September 2021

Demak – Senin (06/04/2020) Dilansir dari Bawaslu RI, bahwa munculnya wabah Covid-19 berakibat pada ditundanya pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Ada tiga opsi waktu yang ditawarkan KPU dan Bawaslu mendorong opsi C yakni 29 September 2021. Hal ini salah satunya berdasarkan pertimbangan perkembangan wabah yang belum menentu.

Abhan, Ketua Bawaslu, koordinator Divisi SDM dan Organisasi, mengatakan bahwa KPU mengajukan tiga opsi, tetapi melihat situasi terkini yang belum tahu sampai kapan Covid-19 selesai, maka opsi yang paling aman adalah opsi 29 September 2021. Jadi penundaan setahun. Jadi sahabat Dukcapil, mari kita berdoa supaya wabah ini cepat mereda dan kita bisa kembali laksanakan tahapan Pilkada yang tertunda.

Rapat Internal Dukcapil Dalam Rangka Koordinasi Masalah Pelayanan Adminduk Ditengah Merebaknya COVID-19

Demak – Senin, 06/04/2020. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural di Dindukcapil Kab. Demak untuk berkoordinasi di Ruang Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak setelah apel bersama di Halaman Setda Kab. Demak.

Rapat koordinasi tersebut membahas mengenai pelayanan administrasi kependudukan yang tetap dilaksanakan ditengah wabah Corona. Kegiatan pelayanan tetap berjalan, baik pengadaan alat maupun jemput bola, monitoring, pelayanan keliling, pendataan penduduk rentang dan tidak menetap, serta pengambilan KTP-el di Desa-desa. Serta dibahas juga untuk melakukan rapat pembinaan kepada pelaksana di masing-masing bidang pada tanggal 14 April 2020.

Operasi Keselamatan Candi 2020 Mulai Tanggal 06-19 April 2020

Dema – Dilansir dari Sat Lantas Polres Demak bahwasanya mulai Tanggal 6 – 19 April 2020 Akan melaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2020
Yang menjadi sasaran Operasi yaitu penggunaan helm SNII, penggunaan sabuk pengaman, mengurangi kecepatan berkendara, jangan mabuk saat berkendara, jangan biarkan anak di bawah umur untuk berkendara. Jangan menggunakan HP saat berkendara, dilarang melawan arus, TNKB hitam dilarang menggunakan strobo atau rotator.

Ayo sahabat Dukcapil Taati Maklumat Kapolri No: Mak/ 2 /III/2020 Demi Menjaga Kesehatan dan Pencehahan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) Kapolri Menghimbau Masyarakat Untuk, Tidak Mengadakan Kegiatan Sosial Yang menyebabkan Berkumpulnya Massa dalam Jumlah Banyak, Tetap Tenang Dan Jangan Panik. Serta lebih meningkatkan Kewaspadaan Di Lingkungan Masing Masing, Tetap Menjaga Jarak dan Wajib mengikuti Prosedur Pemerintah, Tidak Menimbun Kebutuhan Bahan Pokok maupun Kebutuhan lainnya, Tidak terpengaruh dan Menyebabkan Berita-Berita dengan Sumber Tidak Jelas, Apabila Ada Informasi Yang tidak Jelas Sumbernya dapat Menghubungi Kepolisian Setempat.

Mendagri Terbitkan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 Terkait Realokasi Anggaran

Demak – Senin (06/04/2020) Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Daerah agar sungguh – sungguh melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Program dan kegiatan rutin yang tidak penting dapat di realokasi anggarannya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Program pembangunan yang tidak mendesak juga bisa ditunda”, kata Bahtiar selaku Kapuspen Kemendagri

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial