Jawa Tengah Keluarkan Self Assesment Untuk Deteksi Cepat Corona

Demak – Bagi masyarakat di Jawa Tengah pada umumnya dan masyarakat di Kabupaten Demak pada khususnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Self Assesment Covid-19. Kita bisa dengan mudah mendeteksi secara dini gejala sakit yang kita alami apakah termasuk gejala Covid-19 atau bukan.

Sehingga masyarakat dapat mengecek secara mandiri bagaimana kondisinya melalui laman corona.jatengprov.go.id/screening. Deteksi mandiri ini membantu untuk mengetahui secara cepat tindakan apakah dirinya sehat atau memerlukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut mengenai COVID-19.

Video Conference Dengan Gubernur Jateng Untuk Antisipasi COVID-19

Demak – Beberapa waktu lalu telah dilakukan video conference antara Gubernur Jawa Tengah dengan Bupati Demak dan seluruh jajarannya yang membahas mengenai langkah-langkah dalam mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19.

Arahan dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo diminta untuk bergerak bersama. Fasilitas kesehatan akan disiapkan, kekurangan-kekurangannya dicarikan. Kita semua diminta untuk menjaga diri, jaga kesehatan dan jaga kebersihan. Kita harus menyatukan kekuatan untuk membasmi penularan COVID-19.

Penerimaan Anggota POLRI Tidak Perlu Legalisir Dokumen Ber-TTE

Demak – Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Demak, bahwa sesuai dengan amanat Permendagri No.104 Tahun 2019, Pasal 19 Ayat 6, bahwa dokumen KTP-el dan dokumen Adminduk yg sudah Menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.

Dan Hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kapolri, melalui As.SDM, Karoda Pers mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia mengenai petunjuk dan arahan ketentuan KTP-el yang tidak dilegalisir dalam penerimaan terpadu terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2020. Untuk itu jika waktu pendaftaran masuk Polri atau TNI masih ada petugas penerimaan meminta Dokumen adminduk yg dilegalisir, diminta untuk memperlihatkan surat ini dan membaca poin 2.


.

Dindukcapil Kab. Demak Tidak Layani Penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Demak – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan surat keterangan. Seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia dilarang menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik ( e-KTP) mulai besok, Senin (2/3/2020). Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementeran Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hal tersebut mulai berlaku Senin (2/3/2020) untuk Disdukcapil di seluruh Indonesia. “Siapa pun warga yang datang di Disdukcapil tak boleh diterbitkan suket lagi, karena blangko-nya ada,” ujar Zudan kepada wartawan, Minggu (1/3/2020). Oleh karena itu, Zudan pun meminta setiap Disdukcapil memberitahu masyarakat yang akan melakukan perekaman data kependudukan atau penggantian, e-KTP sudah bisa langsung didapatkan.

Setelah DKI Jakarta, kata Zudan, Provinsi DI Yogyakarta menjadi provinsi kedua yang tuntas mencetak suket yang pernah diterbitkan menjadi KTP elektronik. “Tolong katakan kepada warga masyarakat kalau ingin rekam data langsung dicetak, KTP yang rusak atau hilang bisa langsung dicetak, datanglah ke Disdukcapil,” kata Zudan. Pihaknya pun akan terus melakukan percepatan ke 32 provinsi lainnya untuk menyelesaikan pencetakan suket-nya menjadi KTP elektronik, termasuk 188 Disdukcapil di kabupaten/kota. Diberitakan sebelumnya, Kemendagri semaksimal mungkin akan mulai menghilangkan suket untuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini. “Kami semaksimal mungkin babatin suket sehingga kami berharap semua penduduk WNI sudah pegang KTP elektronik (el),” kata Zudan.

Dan hal ini pun sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M.Afhan Noor, M.Pd, dengan mengeluarkan himbauan untuk tidak melayani penerbitan Surat Keterangan (SuKet) pengganti KTP-el, karena blangko KTP-el masih tersedia.

Cegah Corona, Dukcapil: Tunda Urus Dokumen Kependudukan Jika Tak Urgen

Demak – Pemerintah mengimbau masyarakat tetap berada di rumah sambil bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Ditjen Dukcapil Kemendagri mengimbau masyarakat juga menunda ke luar rumah untuk mengurus dokumen kependudukan jika tidak terlalu mendesak.

“Kunci di China yang sukses melawan Corona salah satunya adalah melakukan upaya ‘jaga jarak’, tidak saling bertemu, tidak berkumpul. Bahasa lainnya adalah social distancing measures. Bekerja dari rumah, belajar di rumah dimaksudkan untuk menghindari dari penularan dan menularkan COVID-19. Keselamatan kita utamakan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke Dinas Dukcapil,” sambungnya. Adapun beberapa dokumen kependudukan misalnya kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, dan lainnya. Zudan mencontohkan beberapa dokumen kependudukan bisa diurus menggunakan antrian.

Himbauan untuk Masyarakat Demak Agar Anda Tetap Dirumah Untuk Selamatkan Indonesia, Kami Bekerja Untuk Anda

Demak – Himbauan untuk Masyarakat di Kab. Demak supaya Anda Tetap Dirumah Untuk Selamatkan Indonesia, Kami Bekerja Untuk Anda dimaksudkan untuk mendukung program Pemerintah Republik Indonesia dalam hal mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19 di Indonesia, Demak pada khususnya ini segera di arahkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh pada tanggal 17 Maret 2020 lalu dan segera ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd dengan membuat himbauan kepada masyarakat Demak (20/03/2020) untuk menunda pelayanan tatap muka. Pelayanan dimaksimalkan melalui online.

Sehingga para pegawai Dindukcapil Kab. Demak dihimbau untuk mengikuti arahan Mendagri untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dalam pelayanan. Dan kantor di desinfektan. Dan untuk masyarakat Demak disarankan untuk mengurus secara online. Melalui web. Para Pegawai Dindukcapil Kab. Demak tetap bekerja, Silahkan Masyarakat Demak tetap di rumah.

Siapa Yang Perlu Memakai Masker?

Demak – Terkait dengan siapa yang harusnya menggunakan masker, mari kita mulai meningkatkan pemahaman, siapa sih yang perlu memakai masker? Jika sedang sakit atau flu dan Jika dalam pemulihan dari sakit.

Ketika kita dalam kondisi diatas, maka kita harus menggunakan masker untuk pencegahan penyebaran virus. Selain itu, hal yang paling penting lagi adalah kita tetap menjaga kesehatan agar imunitas tubuh terjaga. Saling mewaspadai untuk mencegah tertularnya COVID-19.

Pelepasan Siswi PKL Di Dindukcapil Dari SMK Tunas Bangsa Mijen

Demak – Kamis (19/03/2020) Kasubbag Umum dan Kepegawain Dindukcapil Kab. Demak, Lina Wulandari, SE, MM bersama Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE, MM beserta dua orang pelaksananya, melepas empat orang siswi dari SMK Tunas Bangsa, Mijen, Demak yang sebelumnya sudah menjalani program Praktik Kerja Lapangan yang dilaksanakan oleh pihak sekolah, SMK Tunas Bangsa Mijen, Demak, di Dindukcapil Kab. Demak, selama 3 bulan. Terhitung dari tanggal 19 Desember 2019 hingga 19 Maret 2020.

Keempat siswi tersebut, diantaranya Fatkhiyatul, Nur Khomatus, Indrayati, dan Vita Lusiana ini pada saat menjalani PKL tersebut di Dindukcapil Kab. Demak, dinilai oleh Lina Wulandari sangat membantu pekerjaan rekan-rekan di Dindukcapil Kab. Demak, selama 3 bulan ini. Dan Lina juga mengarahkan kepada mereka supaya, setelah kembali ke sekolah, menjadi siswi yang lebih disiplin lagi serta tidak kaget saat mereka nanti akan bekerja selepas lulus sekolah.

Jangan Lakukan Dan Harus Lakukan Untuk Cegah COVID-19 Di Instansi Pemerintah

Demak – Mencegah penyebaran Covid-19 itu harus dimulai dari diri sendiri dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Tapi kalian sudah tahu belum? Ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 tahun 2020, berikut poin-poin yang harus diperhatikan oleh para ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan supaya terhindar dari penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19.

Pelayanan Kependudukan Secara Tatap Muka Di Kecamatan Sayung Ditunda Sementara Untuk Cegah COVID-19

Demak – Mulai hari ini Jumat (20/03/2020) hingga tanggal 31 Maret 2020, untuk sementara waktu ditunda untuk melakukan pelayanan secara langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP-el, legalisasi dokumen kependudukan. Kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurus RS dan BPJS.

Oleh karena itu di Kecamatan Sayung, saat ini para pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos dan Antik Wantini ini tidak melakukan pelayanan langsung kepada warga Sayung. Namun tetap masuk kerja seperti biasa.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial