Kondisi Antrian Pemohon Adminduk Pada Hari Ini

Demak – Hari ini (03/03/2020) Kondisi Antrian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak terlihat ramai dan padat hingga memenuhi lorong-lorong di luar ruangan pelayanan lantai 1. Antrian dipadati oleh masyarakat yang akan mengurus penerbitan KTP-el.

Sejak diumumkan tersedianya blangko KTP-el melalui media sosial pada bulan Januari 2020, masyarakat Demak mulai memadati ruang pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak setiap harinya di hari kerja langsung mengurus penerbitan KTP-el, hal ini dibenarkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos.

Kadindukcapil Kab. Demak Berikan Kuliah Umum Pada Mahasiswa UNS Surakarta

Demak – Kemarin siang (02/03/2020) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd bersama tiga Kabid Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Rudy Hartono, S.IP memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa/Mahasiswi Program D-IV Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Materi yang diberikan yaitu seputar pengenalan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan teknik pelayanan Dindukcapil Kabupaten Demak. M. Afhan Noor memaparkan mengenai teknik-teknik pelayanan yang diterapkan di Dindukcapil Kab. Demak supaya menjadi pelayanan yang membahagiakan bagi warga Kab. Demak yang mengurus dokumen administrasi kependudukan. Teknik tersebut yaitu melayani masyarakat sesuai SOP, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui satu pintu.

Masih Jam 10.00 WIB Antrian Sudah Mencapai Nomor 586

Demak – Setiap awal minggu selalu menjadi hari yang luar biasa bagi para petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Bagaimana tidak, pada hari ini, Senin (02/03/2020) masih pukul 10.00 WIB saja nomor antrian sudah mencapai di angka 586.

Semua loket pendaftaran terisi, dan para petugas front office di bagian pendaftaran terlihat melayani masyarakat yang akan mengurus dokumen administrasi sesuai dengan yang mereka butuhkan. Paling banyak yaitu mereka yang akan melakukan penerbitan KTP-el. Seperti yang dipaparkan oleh Ufwatul, petugas FO di bagian pendaftaran dokumen adminduk menjelaskan bahwa masyarakat lebih banyak yang mendaftar untuk melakukan penerbitan KTP-el, entah itu karena mereka masih belum memiliki KTP-el, KTP-el rusak ataupun hilang.

Senin, Awal Yang Sibuk Bagi Pelayan Masyarakat

Demak – Awal minggu ini, Senin (02/03/2020) benar-benar luar biasa, karena antrian masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan di Ruang Pelayanan Lantai I Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak sangat ramai dan padat.

Antrian kepadatan dapat terlihat di bagian pengambilan dokumen kependudukan, dimana warga banyak yang lebih memilih berdiri ketimbang duduk di kursi tunggu, akibatnya ketika petugas memanggil nama mereka, seringkali mereka tidak mendengar, dan hampir terjadi kericuhan karena hal tersebut. Hal ini benarkan oleh petugas pengambilan dokumen, Sofi, yang kerap kali menerima komplain dari warga karena tidak dilayani, padahal si warga tersebut sudah berulangkali dipanggil. Sehingga, untuk mencegah kericuhan tersebut, dokumen kependudukan yang pemiliknya sudah dipanggil tetapi tidak mendengar, akan diletakkan secara terpisah, dan warga akan dilayani oleh petugas pengambilan dokumen yang lain.

Lagi, Pemilik Data Kosong Lakukan Rekam Data Ulang

Demak – Ibnatun Wahidah warga Betahwalang, Bonang, Kabupaten Demak melakukan perekaman data ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak pada hari Senin (02/03/2020) dengan dibantu oleh petugas perekaman data, Abdul Aziz.

Awalnya Ibnatun hendak mencetak KTP-el miliknya pada tanggal 21/02/2020, akan tetapi, ternyata KTP-el miliknya tidak dapat tercetak karena data miliknya tidak ditemukan atau kosong. Akhirnya, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas di bagian pengambilan dokumen supaya Ibnatun bisa melakukan penerbitan KTP-el miliknya, dirinya harus melakukan rekam data ulang. Oleh karen itu, pagi ini dia langsung mendaftar untuk melakukan rekam data ulang.

KaDindukcapil Kab. Demak Bersama Dirjen Adminduk Kemendagri Hadiri Kuliah Umum di UNS Surakarta

Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd pada hari Sabtu (29/02/2020) lusa menghadiri Kuliah Umum Mahasiswa Prodi D-IV Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Universitas Sebelas Maret Surakarta di Aula Gedung Fakultas Hukum UNS Surakarta. Hal ini didasari oleh Surat dari Program Studi D-4 Demografi dan Pencatatan Sipil Universitas Sebelas Maret Sekolah Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 667/UN27.12/PP/2020, Tanggal : 26 Februari 2020, Perihal : Undangan Kuliah Umum.

Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakhrullah, S.H., M.H. sebagai pembicara dalam kuliah umum tersebut. Prof. Zudan menjelaskan materi umum seputar administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta inovasi-inovasi dalam hal adminduk supaya menjadi pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat.

Lakukan Penerbitan KK Jika Data Kamu Alami Perubahan

Demak – Jumat (28/02/2020), Moh. Abdul Muhlis terima Kartu Keluarga (KK) dari petugas Front Office Bagian Pengambilan Dokumen, Hasnul di Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak Lantai 1. Muhlis yang merupakan warga Karanganyar Kab. Demak ini melakukan perubahan data pada status pendidikannya dan adik-adiknya. Yang semula dirinya masih berstatus pendidikan tamat SD, menjadi SLTA.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, dan wajib diterbitkan kembali jika mengalami perubahan data pada salah satu anggota keluarga yang masuk dalam KK tersebut. Misalnya, perubahan pada status pendidikan, dan pekerjaan. Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib bagi penduduk Indonesia.  Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos, bahwa Kartu keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya. Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah,  dan pembuatan ataupun penggantian KTP.

Ratmi Ulangi Rekam KTP-el Karena Data Kosong

Demak – Ratmi, warga Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, melakukan rekam data ulang supaya bisa diterbitkan KTP-el miliknya di Dindukcapil Kab. Demak, pada hari ini (28/02/2020). Padahal, Ratmi sudah pernah melakukan perekaman, namun ketika hendak mengajukan pencetakan KTP-el, data tidak ditemukan di server alias kosong. Data tidak valid atau data kita tidak ditemukan di server, membuat pencetakan KTP-el harus ditunda, karena harus kembali melakukan perekaman. Setelah melakukan perekaman ulang, KTP-el tidak bisa langsung dicetak sebelum data masuk di server Kementerian Dalam Negeri.

Kasi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Masrifah, S.Sos mengatakan, penyebab utama data E-KTP tidak valid dikarenakan proses upload yang tidak selesai, sehingga data tidak tersimpan di dalam server pusat. “Data tidak valid karena masalah server, atau kemungkinan lain bisa saja terjadi, petugas salah input data, jadi ya harus melakukan rekam ulang”, lanjut Masrifah.

 

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Rakor Teknis Penyusunan Anjab ABK

Demak – Kemarin (27/02/2020) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Demak mengundang Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Tata Usaha UPTD atau pelaksana yang menangani penyusunan Anjab dan ABK untuk menghadiri acara Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyusunan Anjab dan ABK berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2020. Bertempat di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.

Untuk Dindukcapil Kab. Demak yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Lina Wulandari, SE, MM. Rakor Ini Dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Tri Edy Utomo, AP, M.Si. Berdasarkan  Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.  Tri Edy Utomo, AP, M.Si menjelaskan tentang Permenpan RB Tersebut yang dimaksud Analisis Jabatan Adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

Sedangkan Analisis Beban Kerja adalah Teknik Manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Instansi Pemerintah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Dindukcapil Kab. Demak Laksanakan Kerja Bakti Hari Peduli Sampah Nasional

Demak – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dan Hari Jadi Kabupaten Demak Ke 517 Tahun 2020 serta untuk mewujudkan lingkungan indah, bersih dan menunjang program ADIPURA, Dindukcapil Kab. Demak ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kerja bakti tersebut pada hari Jumat (28/02/2020).

Dindukcapil Kab. Demak dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH dan diikuti oleh Kabid, Kasi/Kasubbag dan beberapa pelaksana yang tidak melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Untuk Dindukcapil Kab. Demak, lokasi kerja bakti berada di sepanjang Kantor PPP s/d Jembatan Pahlawan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial