Rakor Persiapan Bakal Paslon Pilbup di KPU Diikuti Oleh Dindukcapil Kab. Demak

Demak –  Dindukcapil Kab. Demak yang diwakili oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rudy Hartono, S.IP mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Pilbup Tahun 2020 di Aula Lantai 2 KPU Kab. Demak, pada Selasa (18/02/2020). Rakor ini diikuti dari Bawaslu, Balon (Bakal Calon) dan Tim dari Balon Independent, Dindukcapil Kab. Demak, dan Polres Demak.

Rakor ini menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Paslon independent yang akan maju dalam Pilbup Tahun 2020, antara lain persyaratan minimal dukungan sejumlah 65.801 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Demak. Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan Surat Pernyataan Dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disusun berdasarkan wilayah desa/kelurahan, ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermeterai. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU Kab. Demak, Bambang Setya Budi saat memimpin Rakor tersebut.

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Rakor dan Bimtek LPPD-RLPPD

Demak – Dindukcapil Kab. Demak yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH dan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE, MM mengikuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penyusun LPPD-RLPPD Kabupaten Demak Tahun 2019 di Grhadika Bina Praja selama 2 hari, terhitung dari hari Selasa (18/02/2020) hingga besok (Rabu,19/02/2020).

Sambutan dan pembukaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kab. Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes, dikarenakan Bapak Bupati Demak sedang ada acara dengan kepala desa se-Jateng. Tahun 2018, LPPD Kab Demak mendapat peringkat 3 se Jawa tengah, peringkat 11 tingkat nasional.

Pada Dindukcapil Kab. Demak, untuk LPPD tahun 2019 ada perubahan IKK untuk dindukcapil, yaitu ada penambahan IKK “pengurusan KIA” yang tahun sebelumnya tidak ada.

Kasi Identitas Penduduk Terima Konsultasi Penyinkronan Data Pada KK

Demak – Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Masrifah, S.Sos, menerima konsultasi dari salah satu warga, Sri Suharmi, yang berasal dari Krapyak, Demak pada hari Selasa (18/02/2020). Konsultasi tersebut mengenai perubahan data di KK (Kartu Keluarga) miliknya yang diduga bermasalah, karena suaminya telah pindah di Kota Semarang dan memiliki NIK sendiri.  Sri diminta untuk menyertakan KK milik suaminya dan KK miliknya sendiri, dan ternyata KK milik suami setelah dikonfrontrasi dengan bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, KK milik suaminya yang telah pindah ke kota lain tersebut, asli. “tadi dicek oleh petugas data, ternyata memang asli”, terang Masrifah.

Sri juga berkonsultasi mengenai data anaknya, jika di akta tertulis tempat kelahiran berbeda dengan tempat kelahiran yang tertulis di ijazah, oleh sebab itu, Kasi Identitas Penduduk menyarankan agar Sri membawa KK, Ijazah dan Akta Kelahiran supaya dapat disinkronkan data-datanya.

Dindukcapil Kab. Demak Layani Anak Sekolah Di Luar Jam Kerja

Demak – Kemarin Senin (17/02/2020), Dindukcapil Kab. Demak kedatangan pemohon yang berasal dari siswa-siswi di semua SMA dan SMK di Demak, di luar jam pelayanan berlangsung. Mereka datang ketika jam pelayanan sudah hampir ditutup, yaitu pukul 15.00WIB. Dikarenakan mereka harus melaksanakan kewajibannya sebagai pelajar. Dan setelah jam pembelajaran mereka selesai, baru mereka datang ke Dindukcapil Kab. Demak.

Tujuan dari kedatangan mereka yaitu untuk melakukan perekaman data KTP-el dan penerbitan KTP-el. Khusus untuk mereka , siswa siswi SMA/SMK, tetap dilayani oleh petugas Front Office hingga satu jam ke depan, yaitu pukul 16.00 WIB.

Dindukcapil Kab. Demak Raih Bendera Hijau

Demak – Kemarin (17/02/2020) Selepas Upacara Tanggal 17 di Halaman Setda Kab. Demak telah diumumkan peringkat Taman Kali Tuntang masing-masing PD (Perangkat Daerah).

Dindukcapil Kab. Demak menduduki peringkat 9 dan berhak mendapatkan bendera Hijau Pupus. Bendera diserahkan oleh Bupati Demak, HM. Natsir dan diterima oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH. “alhamdulillah, Dindukcapil bisa mendapatkan bendera hijau, ini berkat kerjasama tim”, jelas Eni Susiani.

Pelaksana Dindukcapil Kab. Demak Menjadi Pasukan Pengibar Bendera Upacara 17-an

Demak – Tiga orang pelaksana Dindukcapil Kab. Demak, yang terdiri dari M. Najibulloh, Ulil Huda dan Ali Matsirat, SE terpilih sebagai petugas pengibar bendera merah putih dalam kegiatan upacara 17-an pada hari Senin (17/02/2020) di Halaman Setda Kab. Demak.

Setelah sebelumnya melaksanakan gladi resik dan gladi kotor pada hari Jumat kemarin, dan dilatih oleh petugas dari Satpol PP Demak. Para petugas pengibar bendera merah putih ini, sebelumnya juga mewakili Dindukcapil Kab. Demak dalam kegiatan perlombaan HUT Korpri Tahun 2019.

Awal Minggu, Antrian Sudah Mencapai Angka 615

Demak – Pukul 15.00 WIB, Senin (17/02/2020) Dindukcapil Kab. Demak, mencapai nomor antrian 615, untuk pendaftaran pembuatan dokumen kependudukan. Nomor antrian ini dibuka hingga pelayanan selesai, yaitu pukul 15.00 WIB. “warga yang sudah mendapat nomer antrian, tetap akan dilayani”, papar Zulaikoh, salah satu petugas FO di bagian pendaftaran.

Sesuai SOP Pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak, bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan, dokumen akan dicetakkan atau diterbitkan selama 1×24 jam pada jam dan hari kerja. Dan tidak dikenakan biaya atau Gratis atau Rp. 0,-.

Akhirnya, Pejuang KTP-el Ini Berhasil Mendapatkan KTPel nya

Demak – Salah satu pejuang KTP-el hari ini (Senin,17/02/2020), Suranto, warga Karanganyar, Demak berhasil mendapatkan KTP-el miliknya sendiri dan istrinya. Setelah mengantri untuk didaftarkan supaya dapat dilakukan pencetakan KTP-el, akhirnya dirinya bisa mendapatkan KTP-elnya. “sudah 1 tahun, saya pegangnya surat keterangan itu, susah”, jelasnya.

Pengambilan dokumen kependudukan, terutama KTP-el ini harus diambil sendiri oleh pemiliknya. Jika akan diwakilkan, bisa saja, asalkan masih dalam 1 (satu) Kartu Keluarga. Dan jika yang diwakilkan orangtua atau mertuanya yang tidak dalam 1 KK, maka harus membawa fotokopi KK milik orangtuanya dan fotokopi miliknya sendiri.

Kondisi Para Pejuang Dokumen Kependudukan Siang Ini

Demak – Kondisi siang ini (17/02/2020) di Dindukcapil Kab. Demak terlihat penuh sesak, baik di dalam ruang pelayanan atau pun di luar ruang pelayanan. Kepadatan ini disebabkan oleh liburnya pelayanan dokumen kependudukan pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga pada Senin ini, terjadi penumpukan pemohon adminduk.

Dari list nomor antrian, Abdul Latief, petugas Front Office di bagian Pengambilan Nomor antrian ini mencatat bahwa warga yang melakukan penerbitan dokumen kependudukan yaitu KTP-el menduduki ranking pertama, kemudian disusul oleh penerbitan Akta, dan Surat Pindah. Walau kondisi ruang pelayanan yang padat, para petugas FO tetap berusaha melayani masyarakat  yang datang untuk mengurus dokumen adminduk mereka.

Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Demak – Tidak sedikit orang-orang menanyakan bagaimana cara mengurus akta kelahiran untuk anak di luar nikah/kawin atau nikah siri. Tentunya, setiap anak membutuhkan akta kelahiran untuk mendapatkan hak-hak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar hubungan pernikahan secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Dengan kata lain, anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk anak hasil kawin siri. Meskipun dalam hukum Islam kawin siri merupakan hukum yang sah dan status hukum anak yang dilahirkan jelas, hukum Indonesia tidak memandangnya seperti itu. Pasalnya, tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Oleh karena itu, anak yang dilahirkan melalui nikah siri memiliki status hukum yang sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan sehingga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja.

Hal ini sendiri diatur oleh Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Berikut adalah persyaratan yang harus diperhatikan, yaitu Surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit/penolong kelahiran, Nama serta identitas dari saksi kelahiran, KTP ibu, Kartu Keluarga Ibu.

Lantas, bagaimana caranya anak dari hasil pernikahan siri dapat tercantum nama ayahnya pada akta kelahirannya? Dengan melakukan Istbath nikah di Pengadilan Agama kemudian lakukan pelaporan ke KUA  setelah itu baru membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial