DUKCAPIL DEMAK MENYAPA MASYARAKAT

Senin 4 april 2022, di hari kedua bulan suci ramadhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak yang diwakili oleh bapak Ili Carli, SH (Kabid Pencatatan Sipil) mendapatkan jadwal sebagai narasumber di RSKW (Radio Suara Kota Wali) Demak .

Di kesempatan itu bertemakan “Pencatatan Administrasi Kependudukan” yang didalamnya terdapat beberapa pokok bahasan diantaranya Akta Kelahiran, Akta Kematian, Laporan Kematian dan Buku Pokok Pemakaman

Bagus sapaan akrab penyiar radio suara kota wali mengatakan masyarakat demak sangat membutuhkan informasi tentang pencatatan administrasi kependudukan ini, pasalnya banyak warga yang bingung dan belum tau bagaimana tata cara kepengurusan atau membuat beberapa kelengkapan dokumen administrasi kependudukan. “Harapannya dengan pemberian informasi ini masyarakat bisa faham apa saja yang perlu di persiapkan dalam hal pengajuan administrasi kependudukan misalnya Akta Kelahiran anak”, pungkasnya.

Jadwal Pelayanan Administrasi Kependudukan Selama Bulan Ramadhan

Marhaban Ya Ramadhan, Segenap keluarga besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Demak Mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H / 2022 M.

Sesuai surat edaran dari pemerintah kabupaten demak nomor 061.2 / 0522 / 2022 tentang penetapan jam kerja selama bulan puasa, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak memberlakukan penyesuaian jam pelayanan administrasi kependudukan seeperti yang tercantum diatas.

Sosialisasi Pencatatan Sipil Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Dempet & Kebonagung

Selasa 29 Maret 2022, Bertempat di Reinz Cafe dan dibuka langsung oleh Ibu Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Eni Susiani, SE., MH, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melalui bidang Pencatatan Sipil mengadakan sosialisasi yang menggandeng tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Dempet dan Kebonagung. Dalam kesempatan ini sejumlah 30 peserta  hadir  dan antusias mengikuti kegiatan tersebut, materi tentang Buku Pokok Pemakaman, Akta Kematian dan perubahan status anak disampaikan langsung oleh Ili Carli, SH , Yuni Widiarti, S.Sos, M.M, Budi Hendrawati. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar peserta yang hadir mengerti tentang materi yang disampaikan dan harapannya informasi tersebut bisa di sebarluaskan ke masyarakat umum supaya bisa membantu dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.

KULIAH PRAKTEK MBKM DI DINDUKCAPIL DEMAK


Senin 21 Maret 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak menerima mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret sekolah Vokasi Program Studi D4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil, Sebanyak 19 mahasiswa akan mengikuti kegiatan kuliah praktek MBKM (Merdeka Belajar kampus Merdeka) yang dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mulai bulan maret – juli 2022.
Ada 7 mata perkuliahan yang akan di terima oleh mahasiswa, diantaranya :
1.      Pencatatan Perkawinan (T&P) diampu oleh : Budi Hendrawati                                                   
2.      Pencatatan Perceraian (T&P) diampu oleh : Budi Hendrawati
3.      Pencatatan Perubahan Nama, Kewarganegaraan, dan Jenis Kelamin (T&P)
diampu oleh : Ili Carli, SH     
4.      Perubahan dan Pembetulan Akta (T&P) diampu oleh : Yuni Widiarti, S.Sos, M.M
5.      Pendokumentasian Akta Pencatatan Sipil (T&P) diampu oleh :  Ariyanto Murdito, S.Kom, M.M
6.      Pemanfaatan Data dan Dokumen (T&P) diampu oleh : Ariyanto Murdito, S.Kom, M.M
7.      Inovasi Daerah Pelayanan Adminduk (T&P)
diampu oleh : Luthfiana Nugrahaningtyas, S.E, M.M.
“dalam kesempatan penerimaan mahasiswa ini, kami berharap kepada adik-adik mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret bersungguh-sungguh dalam mengikuti dan melaksanakan kagiatan kuliahan praktek MBKM (Merdeka Belajar kampus Merdeka) ini. Banyak hal yang akan didapatkan mulai dari materi dan langsung praktek di pelayanan, ini penting sebagai bekal pengalaman kelak.” ujar  Eni Susiani, SE., MH Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

GOWES

#wartadukcapildmk

hallo #sobatdukcapildmk
Jumat, 18 Maret 2022 dilaksanakan kegiatan “GOWES” oleh karyawan Dukcapil Demak dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Demak yang ke 519.

kegiatan ini juga diiring dengan pembagian bantuan Sembako gratis bagi beberapa masyarakat yang membutuhkan.

melalui kegiatan ini diharapkan makin meningkatkan sinergi dan kekompakan karyawan Dukcapil Demak dalam bekerja melayanai masyarakat.

Sekian Warta kali ini, jumpa lagi dalam warta selanjutnya

Menyambut Hari jadi Kabupaten Demak yang ke 519

Pripun Kabare #SedulurcapilDMK

Menyambut Hari jadi Kabupaten Demak yang ke 519, Berikut kami sajikan Gambaran perkembangan kondisi aktual dari Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Demak.

beriringan dengan pertambahan usia Kabupaten Demak, Dukcapil Demak turut mengalami proses transformasi pelayanan dari yang awalnya serba manual, kemudian mengalami pergeseran keera digital.
hingga sampai pada titik pelayanan tanpa tatap muka yang kini sangat dimungkinkan .

pelayanan online Siap OM, Anjani Pelayan disabel Hingga ADM ( Anjungan Dukcapil Mandiri) menjadi beberapa contoh nyata produk layanan Dukcapil Demak yang sudah menyesuiakan dengan perkembangan era digital.

semua itu tentu Dukcapil berikan sebagai wujud nyata GUYUB RUKUN MBANGUN DEMAK.

Mari jadikan momen hari jadi Kabupaten Demak yang ke 519 ini untuk memberikan pelayanan yang lebih bermartabat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Demak

Dukcapil Demak
Mudah
Cepat
Gratis
Membahagiakan

Dukcapil Bersama Ombudsman Merespon Aduan Masyarakat

#wartadukcapildmk
 Kamis, 24 Februari 2022, bertempat di ruang pelayanan kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Demak. Dilaksanakan kegiatan  Penerimaan dan Verifikasi Laporan  ON The Spot oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. 
 Kegiatan ini menjadi Langkah verifikasi atas aduan masyarakat mengenai permasalahan pengurusan dokumen Kependudukan yang dialami oleh masyarakat. 
  Dimana pada kesempatan  yang sama  dilakukan proses konfirmasi dalam wujud jawaban atas pertanyaan yang masuk dari masyarakat secara langsung  oleh pihak Dukcapil Demak atas aduan.
  Kegiatan ini menjadi wujud sinergitas  yang terjalin antara Ombudsman RI dengan Dukcapil Demak   dalam upaya melakukan respon cepat terhadap pertanyaan yang muncul dari masyarakat.
  Sebab Dukcapil Demak selalu berkomitmen  dalam memberikan pelayanan yang Cepat, Mudah, Gratis, dan Membahagiakan.
  
 Sekian Warta kali ini, Jumpa lagi dalam warta selanjutnya.

#wartadukcapildmk
Kamis, 24 Februari 2022, bertempat di ruang pelayanan kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Demak. Dilaksanakan kegiatan  Penerimaan dan Verifikasi Laporan  ON The Spot oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Kegiatan ini menjadi Langkah verifikasi atas aduan masyarakat mengenai permasalahan pengurusan dokumen Kependudukan yang dialami oleh masyarakat.
Dimana pada kesempatan  yang sama  dilakukan proses konfirmasi dalam wujud jawaban atas pertanyaan yang masuk dari masyarakat secara langsung  oleh pihak Dukcapil Demak.
 Kegiatan ini menjadi wujud sinergitas  yang terjalin antara Ombudsman RI dengan Dukcapil Demak   dalam upaya melakukan respon cepat terhadap pertanyaan yang muncul dari masyarakat.
Sebab Dukcapil Demak selalu berkomitmen  dalam memberikan pelayanan yang Cepat, Mudah, Gratis, dan Membahagiakan.
 
Sekian Warta kali ini, Jumpa lagi dalam warta selanjutnya.

Hore, Anjungan Dukcapil Mandiri Telah Hadir Di Demak, Cetak Dokumen Kependudukan Semudah Ambil Uang di ATM

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak telah menyediakan fasilitas mesin pencetak dokumen administrasi kependudukan yang disebut Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dengan adanya fasilitas mesin pencetak dokumen Administrasi Kependudukan mempermudah warga masyarakat Demak kini bisa mencetak KTP elektronik , KIA , KK , Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara mandiri.

” Penggunaan mesin ini merupakan salah satu implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Untuk itu bagi masyarakat dengan adanya ADM ini mempermudah dalam hal mengurus Dokumen ADMINDUK”, tutur Eni Susiani, SE, MH, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, hari ini (27/1) di ruang kerja Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak sebelum menghadiri rapat penandatanganan Perjanjian Kinerja di Gedung Grhdika Bina Praja Demak.

Untuk  alur pencetakan dokumen Adminduk melalui ADM, masyarakat terlebih dulu harus mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui dukcapil online SIAP OM dengan alamat : https://dindukcapil.demakkab.go.id/

Untuk sementara, layanan mesin ADM ini baru tersedia di 2 lokasi yakni Kecamatan Gajah dan Kecamatan Mranggen. Dengan mesin ADM masyarakat bisa melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP elektronik, KIA (Kartu Identitas Anak), kartu keluarga, akta kelahiran serta akta kematian. Dengan mesin ini, masyarakat bisa mencetak data kependudukan secara mandiri dalam hitungan menit.

” Sehingga, mesin ADM ini diciptakan sebagai salah satu alternatif pelayanan untuk memudahkan masyarakat dapat mencetak seluruh dokumen kependudukan secara mandiri. Prinsipnya, cetak dokumen kependudukan ini semudah tarik uang di mesin ATM Bank”, pungkas Eni.

Catat Nikah Langsung Terima 5 Dokumen Adminduk

Demak – Senin (24/1), Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati, melakukan pencatatan perkawinan pasangan Aditya Restu Pratama yang merupakan penduduk Pasuruan Jawa Timur dengan Agustina Setyaningsih yang merupakan penduduk Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

“Mereka langsung menerima dokumen berupa kutipan akta perkawinan suami, kutipan perkawinan istri, Kartu Keluarga (KK) orang tua, Kartu Keluarga mempelai wanita dan KTPel mempelai wanita”, jelas Budi Hendrawati sesaat setelah mencatatkan perkawinan di Ruang Perkawinan Dindukcapil Kabupaten Demak.

“Jemput Bola” Di Sekolah, Dindukcapil Demak Permudah Perekaman KTP-el

Demak – Para siswa SMA/SMK di Kabupaten Demak yang akan memasuki usia wajib memiliki KTP, kini tidak perlu repot melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Mereka tak perlu izin meninggalkan sekolah demi mengurus KTP-el di kantor kecamatan maupun di Dinas Dukcapil Demak. Sebab, tim petugas Dindukcapil Demak yang akan datang ke sekolah. Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Eni Susiani, SE, MH, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Demak menyampaikan bahwa perekaman KTP-el di sekolah merupakan bagian dari agenda pelayanan rutin kepada masyarakat. Program tersebut dianggap cara yang lebih efektif dibandingkan siswa harus meninggalkan proses pembelajaran untuk mengurus KTP-el di kecamatan atau ke Dinas Dukcapil. “Disisi lain, waktu yang dibutuhkan juga sangat efesien, karena mulai dari tanda tangan, rekam sidik jari, iris mata hingga foto wajah, hanya membutuhkan 4-5 menit sudah selesai dan siswa sudah bisa kembali ke kelas untuk melanjutkan pembelajaran,” tambahnya.

Seperti pada Senin (17/1), Tim Dindukcapil Kabupaten Demak melakukan perekaman KTP-el di SMK Pembangunan, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Para operator Dindukcapil Kabupaten Demak melakukan perekaman KTP-el pada siswa yang sudah memenuhi syarat kepemilikan KTP-el, yaitu mereka yang sudah 17 tahun.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial