Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Dalam Rangka Percepatan Perekaman KTP-el, KIA dan Aktivasi IKD

Demak- Telah dilaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Dalam Rangka Percepatan Perekaman KTP-el, KTP-el Pemula, KIA dan Aktivasi IKD oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak pada Hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 di Gedung Bhina Pradja Kabupaten Demak. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Demak, Ibu Hj. Eistianah, dan dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Kurniawan Arifendi, S.T., M.H.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatan capaian kinerja Dindukcapil Kabupaten dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Demak,

Yuk Perbaiki Pelayanan Publik Di Indonesia Bersama Ombudsman RI

Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga terjadi perubahan yang lebih baik. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.

Penilaian Persepsi Maladministasi ini merupakan salah satu dari bagian penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik

(No title)

PENERAPAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL KEPADA KELOMPOK PENSIUNAN PEGAWAI BRI DEMAK

Minggu, 07 Mei 2023 bertempat di Hotel Amantis Demak telah dilasakanakan penerapan Identitas Kependudukan Digital pada kegiatan halal bi halal persatuan pensiunan BRI Demak. pelakansaaan indentitas kependudukan kali ini diterapkan kepada para anggota pensiunan BRI di Demak yang hadir pada kegiatan halal bi halal tersebut. Identitas Kependudukan sendiri merupakan wujud dari dokumen kependudukan digital. dimana melalui aplikasi IKD masyarakat dapat mengakses data kependudukan mereka baik KK maupun KTP hanya melalui Smartphone. IKD juga memberikan kemudahan akses data pelayanan publik yang sudah terintegrasi dengan NIK seperti BPJS, data pemilih, data PNS dan data lainya.
melalui kegiatan semacam ini diharapkan mampu meningkatkan presentase penerapan Identitas Kependudukan Digital ( IKD) bagi masyarakat diwilayah Kabupaten Demak. sekian warta kali ini jumpa lagi dalam warta selanjutnya.

Hindari Oknum Tak Bertanggung Jawab, Dindukcapil Demak Musnahkan KTP-el Invalid

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak pada Selasa (27/2/2023) siang memusnahkan sebanyak 17.680 keping KTP el yang invalid atau rusak dengan cara dibakar. Secara rutin setiap dua atau maksimal tiga bulan sekali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melaksanakan pemusnahan KTP el invalid tersebut agar tidak disalahgunakan di kemudian harinya. Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yuni Widiarti, S.Sos, M.M dengan didampingi oleh Ervian Ikhe Widowati, S.Sos, M.M., Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Identitas Penduduk dan Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

“Ribuan keping KTP el yang dinyatakan rusak atau invalid tak terpakai lagi lantaran rekaman data yang ada didalamnya tidak bisa terbaca, baik secara kasat mata maupun secara digital maupun terjadi perubahan elemen data kependudukan seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan serta pindah domisili”, tutur Yuni Widiarti, S.Sos, MM, Plt Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Yuni menambahkan pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan oleh orang untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Dasar dilakukannya pemusnahan sesuai perintah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) bernomor 470.13/1176/SJ tentang penatausahaan KTP el rusak atau invalid, dan kegiatan pemusnahan blangko KTP-el yang invalid atau rusak ini juga dilaporkan secara berkala ke Dispermades Dukcapil Provinsi Jateng dan Dirjen Adminduk Kemendagri.

DUKCAPIL BERSEMANGAT DI SMAN 1 MRANGGEN


#wartadukcapildmk

Selasa, 7 Februari 2023 bertempat di SMA Negeri 1 Mranggen telah dilaksanakan kegiatan Dukcapil Bersemangat (Dukcapil bersama sekolah melakukan perekaman masal tercatat).

pada kegiatan ini dilakukan perekaman data KTP-el kepada siswa-siswi yang telah memasuki usia wajib KTP-el. melalui pelaksanaan perekaman masal ini diharapkan mampu meningkatkan nilai capaikan perekaman bagi wajib KTP-el pemula. sekaligus menjadi ajang sosiliasi mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan. sehingga dapat mendukung terlaksanakanya kegiatan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan).

Sekian warta kali in jumpa lagi dalam warta selanjutnya,

SOSIALISASI PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERJANJIAN PERKAWINAN


#wartadukcapildmk

Senin, 6 Februari 2023 bertempat di Studio siaran Radio Suara Kota Wali 104.8 FM. telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Pencatatan Perkawinan dan Perjanjian Perkawinan.

ibu Budi Hendrawati selaku Sub koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak dan pewarganegaraan, memberikan penjelasan bagi masyarakat non Muslim yang hendak melakukan pengurusan Pencatata perkawinan dan perjanjian perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, agae status perkawinan dapat tercatat secara legal.

melalui kegiatan ini diharapakan masyarakat mengetahui bahwa produk pelayanan yang dimiliki Dukcapil Demak tidak hanya terbatas pada KTP-el, KIA, KK ataupun Akta Kelahiran.

Sekian warta kali ini, sampai jumpa dalam warta selanjutnya.

INDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL POLRES DEMAK

Kamis, 26 Januari 2023 bertempat di Polres Demak, telah dilaksanakan kegiatan penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada jajan anggota Kepolisian diwilayah Kabupaten Demak. Identitas Kependudukan sendiri merupakan aplikasi berbasis android yang menyuguhkan fitur data dan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartua Keluar dalam wujud digital. selain itu aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan sistem layanan data vaksinasi, kemudian ditampilkan juga dana NPWP serta data BPJS dan beberapa data yang berbasis NIK lainya.
melalui kegiatan seperti ini, diharapakan angka capaian penerapan digital ID di Kabupaten Demak akan terus mengalami peningkatan.

sekian warta kali ini, jumpa lagi dalam warta selanjutnya.

DINDUKCAPIL KABUPATEN DEMAK ADAKAN PESTA KUPAT

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak pada hari Selasa (10/1) mengadakan Pesta Kupat pada pasangan pengantin yang melakukan pencatatan perkawinan non muslim agar perkawinan mereka diakui dan tercatat oleh Negara. Pesta Kupat yang dimaksud yaitu Perkawinan Siap Tercatat Semua Dokumen Kudapat.

Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Yosua Eren Setiana penduduk Katonsari Demak dengan Lupitasari Kristi Handayani warga Mangunjiwan Demak dan langsung menerima tujuh dokumen kependudukan. “Dokumen yang diterima oleh mereka antara lain : Kutipan Akta Perkawinan untuk Suami, Kutipan Akta Perkawinan untuk Istri, Kartu Keluarga mempelai, Kartu Keluarga orangtua pihak laki-laki maupun perempuan, dan KTP-el suami istri”, jelas Lina Wulandari, SE, MM, Plt. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak setelah selesai melakukan pencatatan perkawinan di ruang perkawinan Dindukcapil Kab, Demak.

“Tujuannya agar perkawinan mereka yang telah tercatat, sah dimata hukum dan negara serta mendapatkan semua dokumen kependudukan untuk menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan”, tutup Lina.

PERMUDAH WARGA LANSIA DESA WEDUNG, DINDUKCAPIL DEMAK BERIKAN PELAYANAN JEMPUT BOLA

Demak – Pagi hari ini (Jumat, 06/01/2023), tim pelayanan pendaftaran penduduk hadir di Dukuh Tambak Siklenting, Desa Wedung, Kecamatan Wedung Kabupaten Demak guna memberikan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi warga Desa Wedung yang belum pernah melakukan perekaman. Sasaran kali ini difokuskan bagi Lansia, yang tidak memungkinkan lagi datang ke TPDK Kecamatan untuk perekaman e-KTP secara langsung.
“Kegiatan jemput bola ini merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain”, tutur Yuni Widiarti, S.Sos, M.M., Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

“Sebagai warga negara tentu wajib baginya untuk membuat dokumen kependudukan tidak terkecuali, tujuannya agar bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara”, tambahnya.

Beberapa perangkat desa, diantaranya Kepala Desa Wedung, Magmun Migfar dan Bhabinkamtibnas Polsek Wedung mendampingi tim pelayanan pendaftaran penduduk dalam melakukan kegiatan jemput bola di Dukuh Tambak Siklenting.

“Terimakasih banyak kami sampaikan kepada tim pelayanan jemput bola dari Dindukcapil Kabupaten Demak yang telah berkenan hadir dan memberikan pelayanan perekaman KTP-el bagi warga kami.” Tutur Magmun.

“Kita juga tengah menyasar warga Dukuh Tambak Siklenting Desa Wedung yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP, agar dapat dilakukan dengan kegiatan yang sama yaitu jemput bola langsung ke rumah warga. Namun, saat ini baru ada pengajuan 4 orang.” Tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan warga Desa Wedung dapat menerima pelayanan yang baik dan mudah untuk kebutuhan mereka dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.

KINERJA DUKCAPIL DEMAK CAPAI LEVELISASI TERTINGGI

KINERJA DUKCAPIL DEMAK CAPAI LEVELISASI TERTINGGI

Berdasarkan hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait levelisasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota per data tanggal 15 Oktober 2022 menunjukan fakta bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Demak masuk dalam kategori 4 (empat) dalam proses levelisasi atau level tertinggi. Penilaian tersebut merujuk pada 10 (sepuluh) Indikator levelisasi tahun 2022 yang meliputi 1) perekaman KTP-el 99,3%. 2) Cetak KIA 40%. 3) Kertas Putih 18 Dokumen. 4) Tanda Tangan Elektronik 18 Dokumen. 5) Pelayanan Online (YA). 6) Pelayanan Integrasi (YA). 7) Akta Lahir 97%. 8) PKS (YA). 9) Akses Data (YA). 10) Buku Pokok Pemakaman (min. 10 Per Kabupaten/kota).

Dengan merujuk pada 10 indikator tersebut maka dilakukan levelisasi yang diformulasikan dalam bentuk skala 1-4.  Dengan keterangan level 1 adalah yang memenuhi 1-4 Indikator. Level 2 memenuhi 5-6 Idikantor. Level 3 memenuhi 7-9 Indikator, dan Level 4 yang memenuhi 10 Indikator. Atas dasar Indikator dan spesifikasi level tersebut kemudian dilakukan penilaian terhadap seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pada hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri per tanggal 15 oktober 2022 yang pemaparannya diklasifikasikan per Provinsi menunjukkan  hasil bahwa Dukcapil Demak masuk dalam kategori 4 bersama 27 Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Hasil penilaian kinerja ini tentunya menjadi sebuah apresiasi bagi Dukcapil Demak atas hasil kerja selama tahun 2022 ini dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Demak. Atas dasar penilaian tersebut pula, Dukcapil Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang telah dilakukan agar tetap mampu berada pada levelisasi tertinggi sehingga tetap dapat melayanani masyarakat dengan cepat, mudah, gratis dan membahagiakan

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial