PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERINTEGRASIMELALUI SIAP OM DAN DODI RAMAH

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERINTEGRASI

MELALUI SIAP OM DAN DODI RAMAH

Integrasi pelayanan menjadi penting untuk dilakukan  sebagai wujud  nyata untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam  mendapatkan pelayanan.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melalui inovasi pelayanan SIAP OM dan Dodi Ramah hadir dalam upcaya memberikan pelayanan Adminduk yang terintegrasi.

SIAP OM (Sisitem Aplikasi Online Mandiri)  sebagai sarana pengajuan pelayanan Administrasi Kependudukan secara online terbukti mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat. SIAP OM menjawab permasalahan masyarakat yang mengalami keterbatasan akses baik jarak yang jauh dari pusat pelayanan maupun keterbatasan fisik. Melalui SIAP OM masyarakat dapat melakukan pengajuan pelayanan kapanpun dan dimanapun.   Masyarakat yang pengajuannya disetujui dan telah selesai dapat melakukan download file dokumen dan  cetak mandiri dokumen. Sementara itu khusus untuk dokumen  KTP-el dan KIA akan dikirimkan kepada pemohon melalui program Inovasi Dodi Ramah.

            Dodi Ramah atau Dokumen Jadi di Antar kerumah  merupakan wujud dari percepatan pelayanan melalui sistem pengantaran produk dokumen kependudukan (KTP-el dan KIA) yang telah diajukan oleh pemohon melalui SIAP OM. Dengan Dodi ramah pelayanan adminduk menjadi lebih efektif  dan efisien bagi  masyarakat . Sebab masyarakat cukup menunggu dirumah dan dokumen akan diantarkan melalui jasa ekspedisi melalui sistem COD (Cash On Delivery) dengan biaya maksimal Rp. 11.000,- yang dibebankan kepada pemohon. Melalui SIAP OM dan Dodi Ramah pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Masyarakat dapat dilakukan secara integral dan berkesinambungan. Masyarakat diberikan kemudahan dalam megajukan dan mendapatkan dokumen hasil pengajuan dalam satu rangkaian proses. Keberadaan SIAP OM dan Dodi Ramah menjadi wujud inovasi pelayanan utama yang diandalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, gratis, dan membahagiakan.

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DALAM GENGGAMAN

Di era digital seperti saat ini penggunaan teknologi informasi sebagai penunjang pelayanan publik agar lebih mudah dan cepat diakses oleh masyarakat menjadi hal yang mutlak perlu diberlakukan. Identitas Kependudukan digital merupakan wujud nyata upaya Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam aksesibilitas data kependudukan mereka secara mobile kapanpun dan dimanapun “dalam genggaman”.  Identitas kependudukan digital adalah aplikasi berbasis OS. Android yang memiliki fungsi sebagai aplikasi pemuat data kependudukan dari masyarakat secara personal. Syarat utama untuk dapat memiliki akun Indetitas kependudukan digital adalah kepemilikan Smartphone. Dimana kemudian dilakukan proses instal aplikasi dan registrasi akun dengan mengisikan data berupa NIK, email, nomor handphone, dan swafoto sebagai langkah verifikasi data yang selanjutnya dilakukan scan QR code pada sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Melalui kepemilikan akun Identitas Kependudukan Digital Masyarakat dapat mengakses data pribadi dan dokumen kependudukannya pada aplikasi tersebut. Indetitas kependudukan digital menampilkan fitur data anggota keluarga, dan data pribadi dalam wujud data deskriptif serta data visual soft file KTP-el dan Kartu Keluarga.

Untuk wilayah Kabupaten Demak sendiri penerapan aplikasi Idenitas kependudukan digital sejauh ini telah mencapai angka lebih dari 8000 jiwa dengan titik sasaran penerapan di lingkungan ASN dan guru. Angka ini telah melampaui dari yang ditargetkan yakni sebesar 6000 jiwa.  Angka capaian ini akan terus mengalami peningkatan mengingat proses penerapan Identitas Kependudukan Digital  masih terus berlangsung hingga saat ini. Sementara itu dalam kesempatan rakornas Dukcapil Se-Jawa tengah disajikan data bahwa capain Dukcapil Demak menempati urutan ke dua dalam penerapan digital ID, dibawah Kota Semarang. Ke depannya kebermanfaatan dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital  tidak hanya dapat digunakan sebagai penujuk data kependudukan saja, namun juga  terintegrasi dengan layanan publik lain yang menggunakan NIK sebagai basis pelayanannya. Beberapa dari pelayanan tersebut antara lain data vaksinasi, NPWP, kepemilikan kendaraan bermotor, data pemilih dalam pemilu dan data ASN. Dimana seluruh data-data tersebut dapat dilihat hanya dalam satu aplikasi yakni Identitas Kependudukan digital. Maka tidak berlebihan jika keberadaan aplikasi ini membuat Identitas kependudukan dalam genggaman

PELAYANAN ADMINDUK PADA KEGIATAN TEMBIRING CREATIVE FUN

wartadukcapildmk

Minggu, 30 Oktober 2022 bertempat dilapangan Tembiring Kabupaten Demak. sebagai bagian dari serangkaian acara Tembiring Creative Fun. Dukcapil akan secara rutin ambil bagian dari acara tersebut dengan mengadakan pelayanan Jemput bola dengan mobil pelayanan keliling.

bagi #sobatdukcapildmk yang ingin mengajukan pelayanan adminduk sembari melihat pertunjukan kesenian dari Kabupaten Demak, bisa banget gaskeun bareng familly dan besti tentunya ?

keikutsertaan Dukcapil Demak dalam kegiatan tersebut sebagai wujud nyata percepatan pelayanan adminduk bai seluruh warga Demak tentunya. sehingga diharapkan gerakan Indonesia sadar Administrasi Kependudukan dapat benar-benar terlaksana di wilayah administasi Kependudukan Kabupaten Demak.

Sekian warta kali ini jumpa lagi dalam warta selanjutnya.

salam pelayanan !
Cepat
Mudah
Gratis
Membahagiakan.

HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DINDUKCAPIL KAB. DEMAK SEMESTER 1 TAHUN 2022

Demak – Berikut kami sampaikan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan dalam sektor administrasi kependudukan dengan responden perwakilan masyarakat di Kabupaten Demak yang dipilih secara acak.

Survey kepuasan masyarakat periode bulan januari-juni 2022, menjadi bahan acuan bagi kami untuk mempertahankan pelayanan yang dinilai baik, serta membenahi dan meningkatkan sektor pelayanan yang dinilai kurang.

Sebab kami hadir dan ada untuk melayani masyarakat.

Salam pelayanan membahagiakan

PENERAPAN INDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

Senin(29/08/2022) bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Demak telah dilaksanakan kegiatan implementasi program Identitas Kependudukan Digital kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Demak. Pelaksanaan ini menjadi awal dari rencana penerapan program identitas kependudukan digital kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Secara bertahap program ini akan dilaksanakan dengan mekanisme petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melakukan jemput bola terjadwal ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di wilayah Kabupaten Demak. Nantinya setelah proses pelaksanaan identitas kependudukan digital kepada  pegawai telah selesai akan dilanjutkan kepada kelompok mahasiswa, pelajar dan masyarakat di Kabupaten Demak.  Pelaksaan program ini menjadi respon nyata dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap instruksi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dilaksanakannya Program Identitas Kependudukan digital.

Identitas Kependudukan digital sendiri merupakan  bagian dari inovasi pelayanan administasi kependudukan di era digital saat ini. Dimana kedepanya secara bertahap akan diberlakukan doubletrack system, yakni sistem fisik dan digital yang berlaku. Secara khusus indentitas Kependudukan digital ini akan membuat.dokumen kependudukan tersebut nantinya akan termuat dalam perangkat Smartphone masing-masing penduduk. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian dalam negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah yang dikutip dalam pemberitaan Kompas.com (6/1/2022) mengatakan, tujuan dibuatnya e-KTP digital atau identitas digital itu yakni untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Pada pelaksanaan identitas kependudukan digital menunjukan antusiasme yang tinggi dari seluruh pegawai yang telah mendapatkan kesempatan untuk penerapan program ini. Terhitung sejak pertama kali dilaksanakan pada tanggal 29 agustus 2022 hingga berita ini di munculkan sudah terdapat empat organisasi perangkat daerah di Kabupaten Demak yang pegawainya telah menerapakan identitas kependudukan digital yakni, Sekretariat Daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat dan masih terus berlanjut hingga terealisasi secara keseluruhan.

KEPALA DINAS DUKCAPIL DEMAK MENERBITKAN STANDAR PELAYANAN ADMINDUK TERBARU

Demak – Januari 2022, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH, telah mengesahkan penerbitan Standar Pelayanan Kepengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan terbaru, yaitu tahun 2022, untuk memperbarui standar pelayanan yang lama, yang sebelumnya telah melalui proses monitoring dan evaluasi hingga akhirnya tersusun SP yang baru.

“SP ini disusun berdasarkan persyaratan-persyaratan terbaru untuk memudahkan masyarakatkan dalam mengurus dokumen adminduk agar lebih mudah, cepat dan ringkas, serta gratis, tutur Eni” di ruang kerjanya, ruang Sekdin Dindukcapil Demak. Agar masyarakat mengetahui update persyaratan terbaru dalam kepengurusan dokumen kependudukan.

PESTA KUPAT “Perkawinan Siap Tercatat Semua Dokumen Kudapat”

Pada hari senin tanggal 25 juli 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melakukan pencatatan perkawinan, dalam kegiatan sekaligus Menerbitkan Dokumen administrasi kependudukan bagi pengantin yang berupa
1.kutipan perkawinan
2.Ktp
3. Kk
“PESTA KUPAT”
Perkawinan Siap Tercatat Semua Dokumen Kudapat

Jebol Modus Lingling Perekaman KTP-el Di Kecamatan Guntur

Demak- Selasa (14/6) Tim Operator Dindukcapil Kabupaten Demak melaksanakan Jebol Modus Lingling ke Kecamatan Guntur. Kegiatan jemput bola kepengurusan dokumen administrasi kependudukan ini rutin dilaksanakan di Kecamatan Guntur setiap bulan pada minggu kedua.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan masyarakat, terutama masyarakat Kecamatan Guntur dalam mengurus dokumen kependudukan, dikarenakan di Kecamatan Guntur tidak ada petugas dari Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di Kecamatan Guntur.

Jebol Modus Lingling ini juga dipantau oleh Camat Guntur, Ali Mahbub, SH, MH. Bahkan Ali juga menjelaskan bahwa warga Guntur sangat antusias dengan kegiatan jebol modus lingling ini yang dilaksanakan di halaman Kecamatan Guntur ini.

“Warga Guntur yang mengajukan dokumen kependudukan diantaranya perekaman data KTP-el, cetak KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil, yaitu Akta Kelahiran, sangat terbantu dengan adanya pelayanan jemput bola keliling ini”, jelas Ali.

PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Demak – Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos menjadi narasumber di acara talkshow RSKW (Radio Suara Kota Wali) 104.8 FM, jam 11.00 WIB pada hari Rabu (15/6). Tema yang menjadi dibincangkan yaitu mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yang saat ini sedang menjadi perbincangan luas di khalayak ramai.
Persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
“Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dapat memberikan manfaat sebagai pedoman pencatatan nama dan penulisan nama pada dokumen kependudukan serta untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan”, jelas Ervian.
Pencatatan nama memiliki tata cara, antara lain menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, masyarakat juga menambahkan nama marga atau famili, gelar adat, keagamaan dan pendidikan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan nama dilarang untuk disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan tanda baca dan angka, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil. Ervian menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya.
“Jika pada saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, maka tetap dinyatakan berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 11 April 2022, melalui kegiatan talkshow ini diharapkan masyarakat secara luas tau mengenai prosedur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. kegiatan ini juga sekaligus menjadi wujud nyata pendukung GISA ( gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) “, pungkasnya.

Dindukcapil Demak Fasilitasi Pembuatan KIA Siswa SLB Negeri Kudus Yang Berdomisili Di Demak

Demak- Dindukcapil Kabupaten Demak memfasilitasi pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) bagi siswa SLB Negeri Purwosari Kudus yang berdomisili di Demak. Sebelumnya, salah satu guru SLB Negeri Purwosari Kudus, Fitriaddini Ikrimah menghubungi WA Center Dindukcapil Kabupaten Demak untuk menanyakan apakah bisa diterbitkan KIA bagi siswa SLB Negeri Purwosari Kudus yang berdomisi di Demak. Petugas WA Center segera mengarahkan guru tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Identitas Penduduk, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos.

“Setelah berkonsultasi dengan ibu Eni Susiani, SE, MH selaku Plt. Kadindukcapil Kabupaten Demak, dan mendapat persetujuan beliau, saya langsung menghubungi bu Fitri agar mengirimkan file dokumen persyaratan pembuatan KIA dan rekap nama siswa yang akan dibuatkan KIA melalui email Dindukcapil Demak, serta menjelaskan jika KIA sudah tercetak maka akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim yang dibebankan oleh pihak penerima”, papar Ervian.

Senin (4/6) Kepala SLB Negeri Purwosari Kudus, Edi Sujito, S.Pd dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ibu Sri Rahayu, S.Pd menyerahkan KIA yang pada hari Sabtu (2/6) telah diterima oleh pihak SLB dari jasa ekspedisi, kepada perwakilan siswa SLB, yaitu Muhammad Saddam Ega Angkasa dan Vany Putri Isnaini yang berdomisili di Karanganyar, Demak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dindukcapil Demak, yaitu ibu Kepala Dinas Dukcapil Demak beserta jajarannya yang telah membantu kami dalam memfasilitasi pembuatan KIA bagi siswa kami yang berdomisili di Demak”, tutur Edi.

Kegiatan ini merupakan salah satu pendukung atas tercapainya program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan dimana Dirjen Adminduk Kemendagri melalui Dinpermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah telah mencanangkan secara serentak Gerakan Bersama Untuk Penyandang Disabilitas Melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan (Biodata, KTP-el, dan KIA) Guna Membangun Masyarakat Inklusif Se-Jawa Tengah.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial