Jebol Modus Lingling Dindukcapil Demak Untuk Lansia

Demak – Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Rabu, 12/1 melakukan Jebol Modus Lingling atau jemput bola perekaman KTP-el dengan menggunakan mobil keliling untuk Lansia ke wilayah Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Sub Koordinator Identitas Penduduk Dindukcapil Kabupaten Demak, Ervian Ikhe Widowati, sesaat sebelum melepas operator perekaman KTP-el untuk melakukan jemput bola, menyampaikan bahwa layanan jemput bola ini dalam upaya memfasilitasi penduduk yang mengalami hambatan untuk datang ke tempat perekaman baik di kecamatan atau dinas, baik karena keterbatasan dan gangguan fisik maupun sudah lanjut usia.

“Kami harap dengan adanya kegiatan pelayanan jemput bola ini dapat membantu penduduk lansia dalam kepemilikan dokumen KTP-el dan sekaligus untuk menjaga target cakupan rekam KTP-el di Kabupaten Demak” tutur Ervian. Untuk itu, lanjut Ervian bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan jemput bola rekam KTP-el bagi anggota keluarganya karena mengalami keterbatasan fisik maupun usia, silahkan mendaftarkan ke Dindukcapil dengan membawa copy KK dan surat pengantar dari Desa.

Dindukcapil Demak Lakukan Perekaman Biometrik ODGJ

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak kembali melakukan perekaman biometrik terhadap warga yang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Perekaman kali ini dilakukan terhadap Sunardi, 35 tahun, warga Temuroso Kecamatan Demak. Dari data kependudukan, Sunardi belum pernah melakukan perekaman biometrik untuk penerbitan KTP.

Menurut Bagus Saputra dari Operator Perekaman Data KTP-el, proses perekaman ODGJ butuh waktu dan prosesnya lama, sebab Sunardi sulit direkam biometriknya, terutama saat foto wajah.

“Untuk mendapatkan perekaman wajah yang tepat maka posisi badan harus sekian derajat. Begitu juga saat pengambilan iris mata,” ungkap Bagus usai perekaman, (12/1). Bagus menambahkan, meski sempat mengalami kendala dalam proses perekaman, namun data Sunardi berstatus print ready record (PRR) atau siap cetak sehingga KTP Sunandar bisa dicetak.

Warga Gajah Demak, Langsung Manfaatkan ADM

Demak – Pasangan Muhammad Awaluddin Basyar, yang beralamat di desa Gajah RT 05/02 Kacamatan Gajah, mengurus dokumen pindah domisili dari Kecamatan Mraggen ke Kecamatan Gajah di TPDK Kecamatan Gajah. Setelah mereka mendapatkan Kartu Keluarga sebagai warga desa Gajah, Kecamatan Gajah. Dengan dibantu oleh Pemeriksa Kependudukan Dindukcapil Demak, Ahmad, S.Sos yang bertugas di TPDK Kecamatan Gajah, mereka melakukan pendaftaran administrasi kependudukan secara online untuk mencetak KTP-el dengan domisili yang baru dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Setelah menjadapatkan kode pin dari via SMS baru KTP dan KIA bisa di cetak melalui mesin ADM” jelas Ahmad (10/1).

“Proses tersebut tidak membutuhkan waktu terlalu lama dan tidak dikenakan biaya alias gratis”, tambah Ahmad.

Jangan Lupa Catatkan Perkawinan Di Dindukcapil Demak

Demak – “Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri non muslim segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum, pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan demi mendapatkan akta perkawinan”, jelas Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati (11/1) setelah melakukan pencatatan perkawinan di Ruang Perkawinan Dindukcapil Demak.

Adalah pasangan Tommy Jonathan dari Desa Batursari Kecamatan Mranggen dengan Jovita Revonso yang berasal dari Makasar, keduanya langsung menerima dokume kependudukan, diantaranya : kutipan perkawinan suami istri, Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai, KK orang tua, dan KTP suami dengan status baru.

Pencatatan Perkawinan Non Muslim

Demak – Masyarakat diharapkan untuk selalu aktif melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami, misalnya peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan. Mempunyai dokumen seperti Akta Kelahiran, Kematian dan Perkawinan tersebut adalah bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu peristiwa penting yang wajib dilaporkan ke Dindukcapil Kabupaten Demak, adalah Perkawinan bagi Non Muslim. Setelah melakukan pemberkatan nikah, mereka harus segera mencatatkan perkawinannya, agar sah diakui oleh negara.

Senin (10/1), Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati melakukan pencatatan perkawinan di Ruang Perkawinan Dindukcapil Demak. Pencatatan perkawinan antara Yonas Lenardo Angelo warga Kota Bekasi dengan Monica Astri Proborini yang berasal dari Kadilangu Demak

Mereka langsung menerima dokumen, berupa : kutipan perkawinan suami istri, KTP saksi, yaitu milik Handarwati dan Kartu Keluarga yang nantinya akan dikirim berupa file Pdf sambil menunggu SK Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Publikasi Hasil SKM Semester 2 Tahun 2021

Demak – Setelah setiap tahunnya dilakukan survei kepuasan masyarakat bagi pengguna layanan administrasi kependudukan yang mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Periode Semester 2 Tahun 2021, yang menjadi target responden SKM adalah 377 orang, berdasarkan rumus dari Kritjie Morgan. Pengambilan sampel untuk mengisi form atau lebar SKM dilakukan secara acak. Setelah data diolah dengan menilai 9 unsur pelayanan yang dinilai oleh responden, maka didapat nilai SKM Semester 2 Tahun 2021, yaitu 88,74 dengan kategori mutu pelayanan Sangat Baik.

” Tujuan diadakannya survey kepuasan masyarakat ini adalah untuk Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan adminduk dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Dindukcapil Demak”, tutur Eni Susiani, SE, MH (11/1).

Catatkan Perkawinan Di Dindukcapil, Usai Laksanakan Pemberkatan Pernikahan

Demak – Usai melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah sah, langkah selanjutnya supaya pernikahan juga dianggap sah oleh negara, maka untuk warga non muslim maka diharuskan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Hari Senin (10/1), Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Ili Carli, SH dan Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perkawinana, Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati, melakukan pencatatan perkawinan antara Okv Wisnu Pramudya yang merupakan penduduk Ambarawa, Kabupaten Semarang dengan Tansilvianatasi penduduk Desa Batursari Kecamatan Mranggen.

“Keduanya langsung menerima dokumen berupa kutipan perkawinan suami istri, KTP atas nama Tansilvianatasi, Kartu Keluarga mempelai dan Kartu Keluarga orangtua mempelai wanita yang akan kami kirim file berupa pdf setelah ada SK Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk”, jelas Ili Carli.

Hore, ADM Sudah Hadir Di Demak

Demak – Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan Mesin pencetak administrasi kependudukan secara mandiri. Dengan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Warga Dapat Mencetak Dokumen Kependudukan Mulai dari KTP-el, Kartu Keluaraga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan KIA.

Di Demak, mesin ADM diletakkan di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Mranggen. Mulai Januari 2022, warga di sekitar Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Gajah dapat memanfaatkan mesin ADM ini untuk mencetak dokumen kependudukan.

“Dengan penempatan ADM ragam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) semakin mudah dan cepat, Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa langsung ke kantor dukcapil, bisa mengurus secara online  dan sekarang melalui mesin ADM”, tutu Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dindukcapil Kab. Demak disela-sela kegiatan monitoring pegawai Dindukcapil Demak yang ditempatkan di TPDK Kecamatan Mranggen (6/1).

Wujudkan Pelayanan Mudah Dan Cepat, Dindukcapil Kab. Demak Operasikan Mesin ADM Di Kecamatan Gajah

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di TPDK Kecamatan Gajah.

Mesin yang berfungsi layaknya ATM untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan itu mulai bisa diakses masyarakat per Kamis (6/1), dan diyakini menambah kemudahan dan kepuasan masyarakat. Disampaikan Plt. Kepala Disdukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH, mesin ADM tersebut   berguna mengoptimalkan operasionalisasinya.

“Fungsi mesin ADM ini untuk mencetak semua jenis dokumen kependudukan, dari KTP Elektronik, KK, KIA (Kartu Identitas Anak), dan akta-akta seperti akta kematian, perceraian, penikahan, dan kelahiran,” rinci Eni.

ntuk dapat menggunakan mesin ADM, warga terlebih dahulu harus memperoleh verifikasi dari Dukcapil yang nantinya dapat dikirimkan melalui email.

Melalui email, warga memperoleh Barcode dan PIN untuk masuk ke menu pencetakan dokumen kependudukan dalam ADM. “Begitu verifikasi selesai dan mendapat email pemberitahuan, maka warga dapat langsung ke ADM untuk mencetak dokumen di hari yang sama,” tambah Eni.

Menurutnya, mesin ADM penting untuk memotong rantai birokrasi yang berbelit sehingga pengurusan Administrasi Kependudukan dapat lebih mudah dan cepat.ADM juga meminimalisir pertemuan warga dengan petugas yang berpotensi menumbuhkan budaya gratifikasi, pungutan liar (pungli), praktek percaloan, hingga korupsi.

Desk Evaluasi Zona Integritas Dengan Kemenpan Dan RB

Demak – Bertempat di Ruang Perkawinan Dindukcapil Kab. Demak, pada tanggal 10 November 2021, telah dilaksanakan Desk Evaluasi Zona Integritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak dengan Inspektorat Kab. Demak dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Desk evaluasi dilaksanakan melalui Virtual Meeting Pimpinan Dindukcapil Kab. Demak bersama dengan Tim Kerja Pembangunan ZI Dindukcapil Kab. Demak. Kabid Pelayanan Dafduk, Rustiyono, S.Sos mewakili Plt. Kadindukcapil Kab. Demak untuk mempresentasikan Pemaparan Pembangunan Zona Integritas disesi ke V pada pukul 13.00-14.00 WIB dihadapan Tim Penilai KemenpanRB yang diketuai oleh Ibu Astri Mefayani dan didampingi oleh ibu Vivi Anggraini Sitinjak .

Setelah proses pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya Jawab, ada beberapa pertanyaan yang diberikan oleh Ketua Tim Kemenpan RB, diantaranya tentang pelayanan online SIAP OM, inovasi-inovasi pelayanan yang dilakukan oleh Dindukcapil Demak di masa pandemi ini, dan bagaimana menangani jika pelayanan tidak sesuai SOP.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial