Catatkan Perkawinan Di Dindukcapil, Usai Laksanakan Pemberkatan Pernikahan

Demak – Usai melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah sah, langkah selanjutnya supaya pernikahan juga dianggap sah oleh negara, maka untuk warga non muslim maka diharuskan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Hari Senin (10/1), Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Ili Carli, SH dan Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perkawinana, Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati, melakukan pencatatan perkawinan antara Okv Wisnu Pramudya yang merupakan penduduk Ambarawa, Kabupaten Semarang dengan Tansilvianatasi penduduk Desa Batursari Kecamatan Mranggen.

“Keduanya langsung menerima dokumen berupa kutipan perkawinan suami istri, KTP atas nama Tansilvianatasi, Kartu Keluarga mempelai dan Kartu Keluarga orangtua mempelai wanita yang akan kami kirim file berupa pdf setelah ada SK Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk”, jelas Ili Carli.

Hore, ADM Sudah Hadir Di Demak

Demak – Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan Mesin pencetak administrasi kependudukan secara mandiri. Dengan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Warga Dapat Mencetak Dokumen Kependudukan Mulai dari KTP-el, Kartu Keluaraga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan KIA.

Di Demak, mesin ADM diletakkan di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Mranggen. Mulai Januari 2022, warga di sekitar Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Gajah dapat memanfaatkan mesin ADM ini untuk mencetak dokumen kependudukan.

“Dengan penempatan ADM ragam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) semakin mudah dan cepat, Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa langsung ke kantor dukcapil, bisa mengurus secara online  dan sekarang melalui mesin ADM”, tutu Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dindukcapil Kab. Demak disela-sela kegiatan monitoring pegawai Dindukcapil Demak yang ditempatkan di TPDK Kecamatan Mranggen (6/1).

Wujudkan Pelayanan Mudah Dan Cepat, Dindukcapil Kab. Demak Operasikan Mesin ADM Di Kecamatan Gajah

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di TPDK Kecamatan Gajah.

Mesin yang berfungsi layaknya ATM untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan itu mulai bisa diakses masyarakat per Kamis (6/1), dan diyakini menambah kemudahan dan kepuasan masyarakat. Disampaikan Plt. Kepala Disdukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH, mesin ADM tersebut   berguna mengoptimalkan operasionalisasinya.

“Fungsi mesin ADM ini untuk mencetak semua jenis dokumen kependudukan, dari KTP Elektronik, KK, KIA (Kartu Identitas Anak), dan akta-akta seperti akta kematian, perceraian, penikahan, dan kelahiran,” rinci Eni.

ntuk dapat menggunakan mesin ADM, warga terlebih dahulu harus memperoleh verifikasi dari Dukcapil yang nantinya dapat dikirimkan melalui email.

Melalui email, warga memperoleh Barcode dan PIN untuk masuk ke menu pencetakan dokumen kependudukan dalam ADM. “Begitu verifikasi selesai dan mendapat email pemberitahuan, maka warga dapat langsung ke ADM untuk mencetak dokumen di hari yang sama,” tambah Eni.

Menurutnya, mesin ADM penting untuk memotong rantai birokrasi yang berbelit sehingga pengurusan Administrasi Kependudukan dapat lebih mudah dan cepat.ADM juga meminimalisir pertemuan warga dengan petugas yang berpotensi menumbuhkan budaya gratifikasi, pungutan liar (pungli), praktek percaloan, hingga korupsi.

Desk Evaluasi Zona Integritas Dengan Kemenpan Dan RB

Demak – Bertempat di Ruang Perkawinan Dindukcapil Kab. Demak, pada tanggal 10 November 2021, telah dilaksanakan Desk Evaluasi Zona Integritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak dengan Inspektorat Kab. Demak dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Desk evaluasi dilaksanakan melalui Virtual Meeting Pimpinan Dindukcapil Kab. Demak bersama dengan Tim Kerja Pembangunan ZI Dindukcapil Kab. Demak. Kabid Pelayanan Dafduk, Rustiyono, S.Sos mewakili Plt. Kadindukcapil Kab. Demak untuk mempresentasikan Pemaparan Pembangunan Zona Integritas disesi ke V pada pukul 13.00-14.00 WIB dihadapan Tim Penilai KemenpanRB yang diketuai oleh Ibu Astri Mefayani dan didampingi oleh ibu Vivi Anggraini Sitinjak .

Setelah proses pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya Jawab, ada beberapa pertanyaan yang diberikan oleh Ketua Tim Kemenpan RB, diantaranya tentang pelayanan online SIAP OM, inovasi-inovasi pelayanan yang dilakukan oleh Dindukcapil Demak di masa pandemi ini, dan bagaimana menangani jika pelayanan tidak sesuai SOP.

Perekaman ODGJ Di Desa Pasir, Mijen Demak

Demak – Kamis (19/11) Team Operator Perekaman KTP-el Dindukcapil Kab. Demak  melakukan Perekaman Jemput Bola bagi ODGJ di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dan kali ini berhasil melakukan perekaman terhadap 2 (dua) Orang  yang terindikasi Orang dengan Gangguan Jiwa, hal ini dilakukan dalam rangka melakukan cakupan pelayanan yang merata kepada semua lapisan masyarakat.

Sugiyono warga Desa Pasir yang merupakan ODGJ dan menderita kelumpuhan ini berhasil direkam datanya oleh para operator Dindukcapil Kab. Demak.

“Kepemilikan KTP-el untuk memudahkan ODGJ mengakses layanan kesejahteraan dan kesehatan. Banyak tantangan yang harus dihadapi para petugas dalam menjalankan pelayanan perekaman data tersebut. Salah satu tantangan terbesar adalah mengajak dan memastikan ODGJ mau menjalani perekaman data kependudukan”, tutur Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Pencatatan Perkawinan Di Dindukcapil Kab. Demak

Demak- Hari ini (8/11), Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kabupaten Demak, Ili Carli, SH, beserta Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati melakukakan pencatatan perkawinan di Ruang Pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Perkawinan yang dicatatatkan adalah Alois Rezsak dengan Desi Wijayanti yang merupakan warga desa Batursari Kecamatan Mranggen. Keduanya langsung menerima dokumen berupa Akta Perkawinan Suami, Akta Perkawinan Istri, KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga mempelai dan Kartu Keluarga Orang tua.

Aplikasi ‘PeduliLindungi’ Mulai Diterapkan di Gedung Ungu

Demak- Mulai hari ini (2/11), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah pintu masuk area Gedung Ungu yang berlokasi di Sasana Kyai Mugni, Jalan Kyai Mugni No. 1016 Demak. Di Gedung Ungu ini terdapat dua Dinas yang menempati, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lantai 1 dan 2, dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM yang bertempat di lantai 1 dan 3. Sebab, melalui aplikasi tersebut dapat diketahui kondisi seseorang terkait vaksinasi maupun terkait Covid-19.

Hal ini sesuai dengan instruksi dari Bupati Demak, melalui Bagian Organisasi Setda Kab. Demak, karena aplikasi tersebut akan merekam jejak kesehatan masyarakat yang terkait dengan Covid-19. Termasuk sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang dipasang dapat menskrining para pegawai maupun pemohon layanan adminduk pada Dindukcapil dan pemohon dari Dindagkop UKM yang ada di area kantor Gedung Ungu.

“Jadi ini supaya sehat semua, yang datang ke sini bagi seseorang yang sudah vaksin. Namun memang masih tetap di batasi hanya 50 persen pemohon,” tutupnya. 

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI, WBS DAN BENTURAN KEPENTINGAN

Demak – Rabu,15 September 2021 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi, whistle blowing system (WBS) dan penanganan conflict of interest di Dindukcapil demak.

Lina Wulandari, SE, MM, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dindukcapil Kabupaten Demak menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan yang diikuti oleh sebagian besar Pegawai Dindukcapil Kabupaten Demak ini bertujuan untuk memberikan wawasan bagi pelaku pelayanan dilingkup dindukcapil, agar semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang berintegritas dalam bekerja.

Perekaman Anak-Anak Panti Asuhan Kasih Mesra

Demak – Menindaklanjuti perihal surat permohonan fasilitasi penerima manfaat Panti pelayanan anak Kasih Mesra Demak tahun 2021 dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, pada hari Jumat (3/9) Dindukcapil Kabupaten melakukan perekaman KTP-el bagi mereka di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Menurut Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH, kegiatan perekaman KTP el untuk menuntaskan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, sesuai intruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Koordinasi Dindukcapil Demak Dengan Mahasiswa D4 UNS Solo

Demak – Selasa,07 September 2021. Kegiatan koordinasi antara pihak Dukcapil dengan korwil mahasiswa UNS untuk melakukan pembahasan teknis kuliah praktik yang akan dilakukan oleh mahasiswa prodi D4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Sekolah vokasi UNS yang direncanakan mulai tanggal 20 september-31 desember 2021 dilakukan oleh Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Luthfiana Nugrahaningtyas, SE, MM dengan didampingi oleh Kasubbag Umpeg Dindukcapil Kab. Demak, Lina Wulandari, SE, MM di ruang pertemuan Dindukcapil Kab. Demak lantai 2.

“Program kerjasama kuliah praktik ini menjadi wujud nyata dari Dindukcapil Demak, dalam mendukung program pemerintah di sektor pendidikan”, tutur Luthfiana ketika membuka acara tersebut.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial