Prioritaskan Lansia Dalam Rekam KTP-el Untuk Sukseskan GISHA

Demak – Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Untuk menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, yaitu dengan memberikan prioritas bagi warga lanjut usia dan difable yang akan melakukan perekaman KTP-el.

Kamis (9/10), Rukati yang merupakan warga Tempuran, Demak datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak untuk melakuka perekaman KTP-el. Dengan dibantu oleh petugas perekaman, Neni Prima Firiani, Rukati berhasil melakukan rekam KTP-el.

Dindukcapil Demak Prioritaskan Perekaman KTP-el Bagi Lansia

Demak – Untuk menuntaskan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik / KTP-EL, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Demak, memprioritaskan warga untuk melakukan Perekaman KTP-EL di Kantor maupun di Lapangan bagi pemohon yang sudah Lanjut Usia (Lansia). Kebijakan ini berdasarkan adanya program bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama bagi Lansia ditengah Pandemi Virus Corona.

Karsumi (81) warga Kalicilik, Kab. Demak ini dengan didampingi oleh anaknya melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, pada hari Jumat (10/9) sesuai dengan protokol kesehatan. Karsumi menuturkan, dirinya melakukan rekam KTP-el karena sebelumnya dirinya belum memiliki KTP-el sehingga tidak terdata dalam program bantuan subsidi dari pemerintah.

Jemput Bola Rekam KTP-el Bagi Warga Lansia Di Kecamatan Mijen, Demak

Demak – Beberapa waktu yang lalu, tepatnya 27 Agustus 2021, Bertempat di Desa Mlaten, Kec. Mijen, Kab. Demak. Tim Jebol Modus Ling-ling ( jemput bola, mobil dusun keliling), melakukan kegiatan perekaman Ktp-el kepada kelompok masyarakat lansia. Program layanan rutin prioritas bagi kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan akses mobilitas untuk melakukan perekaman ktp-el.

“Dari sore hingga petang, tim kami melakukan proses perekaman ktp-el demi mewujudkan pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat. Untuk sobat semua yang ingin mendapatkan pelayanan program jebol modus ling-ling ini dapat mengajukan permohonan langsung pada kami, Mari bersama saling bersinergi untuk mewujudkan #gisa bagi masyarakat Kabupaten Demak” tutur Plt Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos.

Kunjungan Bupati Demak Ke Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Kamis, 02 September 2021, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E, melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Dalam kunjungan ini dilakukan monitoring terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan didampingi oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH dan para Kasubbag/Kasi.

Beliau juga melakukan dialog interaktif dengan pemohon layanan secara langsung untuk menanyakan seputar pelayanan yang diberikan oleh dukcapil dan diterima oleh pemohon. Respon positif diberikan pemohon atas pelayanan yang diberikan. Kunjungan ini sekaligus menjadi langkah nyata dindukcapil Demak dalam membuktikan usaha memberikan pelayanan maksimal, mudah, murah dan membahagiakan bagi masyarakat.

SIAP OM Sudah Aktif Kembali

Demak – Diberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Demak, mulai hari ini tanggal 08 Juni 2021 Pelayanan Online Adminduk melalui Aplikasi SIAP OM sudah bisa digunakankan kembali. Pelayanan Online Adminduk melalui Aplikasi SIAP OM bisa diakses melalui melalui Website : http://dindukcapil.demakkab.go.id dan pelayanan melalui WA Center di 085801233663.

“Yuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan melakukan pelayanan administrasi kependudukan secara online”, tutur Rudy Hartono, S.IP, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kabupaten Demak di Ruang Kerja Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak.

Penutupan Sementara Pelayanan Adminduk Di TPDK Kecamatan

Demak – Setelah dilakukan Rakor internal bersama para pejabat struktural di Dindukcapil Kabupaten Demak, maka segera dilakukan tindak lanjut dari pembahasan mengenai penutupan sementara pelayanan administrasi kependudukan secara manual atau tatap muka, dan dialihkan melalui pelayanan online. Terkecuali, perekaman data KTP-el sementara ditunda.

“Segera kami buat Surat pemberitahuan kepada Camat se-Kabupaten Demak perihal penutupan pelayanan adminduk secara tatap muka untuk mencegah penularan covid di Demak, ini. Dan segera kami kirimkan surat ini melalui operator TPDK di Kecamatan supaya disampaikan ke pihak Kecamatan”, tutur Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak, hari ini (8/6) setelah rapat internal di ruang kerja Sekdin Dukcapil Kab. Demak.

Rakor Internal Terkait Penutupan Sementara Pelayanan Adminduk Guna Cegah Covid

Demak – “Mulai hari ini (8/6) semua pelayanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan kita tutup sementara, untuk menekan dan mencegah penularan covid-19 di Dindukcapil Kab. Demak”, instruksi Eni Susiani, SE, MM, Plt Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak saat Rakor Internal bersama pejabat struktural Dindukcapil Kab. Demak, di ruang kerja Sekdin Dukcapil Kab. Demak.

Pelayanan adminduk akan dialihkan melalui pelayanan online, dan untuk sementara antrian online akan ditutup. Terutama untuk perekaman data KTP-el ditunda terlebih dahulu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Semua pelayanan adminduk baik yang berada di Dinas Dukcapil Kab. Demak maupun di TPDK Kecamatan se-Demak, ditutup sementara.

Seluruh Pelayanan Adminduk Ditutup Sementara

Demak – Berdasarkan SE Bupati Demak No 440.1/20 Tahun 2021 tanggal 1 Juni 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kab Demak yang masuk dalam zona merah, maka seluruh pelayanan administrasi kependudukan tatap muka di Dindukcapil Kabupaten Demak maupun di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan se-Demak ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Perekaman data KTP-el ditunda terlebih dahulu, sedangkan untuk pelayanan adminduk lainnya dialihkan dengan menggunakan pelayanan online serta pengiriman dokumen adminduk yang telah tercetak (KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak)) yang sebelumnya telah diajukan melalui pelayanan online akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi, sedangkan untuk masyarakat yang akan melakukan pengajuan penerbitan Akta (Kelahiran, Kematian) serta surat pindah keluar maka dokumen akan dikirim dengan format PDF melalui email/WA pemohon supaya dapat diakses dan dicetak sendiri oleh pemohon itu sendiri.

“Mari maksimalkan pelayanan online SIAP OM (www.dindukcapil.go.id) & silakan chat ke WA center 0858 0123 3663 jika ada kendala”, pungkas Luthfiana Nugrahaningtyas, SE, MM, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dindukcapil Kabupaten Demak, hari ini (8/6) di ruang PIAK dan Pemanfaatan Dindukcapil Kab. Demak.

Studi Banding Inovasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil

Demak – Hari ini (25/5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak menerima kunjungan atau studi banding dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang. Kunjungan yang dipimpin Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pemalang, Ni Wayan Asrini, SH, M.Si, diikuti oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kasi Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian serta pelaksana terkait. Dan diterima oleh Plt Kadindukcapil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH di Ruang Kerjanya.

Dikatakan Ni Wayan Asrini, dalam kunjungannya di Kabupaten Demak tak lain untuk melihat inovasi di bidang pelayanan pencatatan sipil yang diterapkan oleh Dindukcapil Kab. Demak. Selain itu, untuk melihat dan mempelajari layanan online, cakupan akta kematian, arsip digital, perkawinan, pelayanan terintegrasi, contrarius actus. Contrarius actus itu sendiri adalah akta yang salah ditarik kemudian diterbitkan kembali akta sesuai data yang benar.

Sementara itu, Eni Susiani, Plt Kadindukcapil Kabupaten Demak, menyambut baik kunjungan Dindukcapil Kabupaten Pemalang di instansi yang di pimpinnya. “Kami menyampaikan terima kasih, karena teman-teman dari Kabupaten Pemalang telah menjadikan Kabupaten Demak (Dindukcapil) sebagai tempat untuk melakukan study banding,” ujarnya.

Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Demak Periode 2021-2026

Demak – “Keluarga Besar Dindukcapil Kabupaten Demak mengucapkan selamat dan sukses Atas dilantiknya Ibu dr.Hj.Eisti’anah,S.E dan Bapak KH.Ali Makhsum, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Demak, Semoga Amanah dan dapat membawa Demak lebih sejahtera, lebih berprestasi dan lebih baik lagi”, tutur Eni Susiani, SE, MH, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, kemarin (24/5) di Ruang Sekdin Dukcapil Kab. Demak.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Demak dr.Eistianah.SE dan KH.Ali Makhsun.M.Si langsung dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, S.H, M.IP. dan terhitung mulai tanggal 24 Mei 2021, keduanya resmi menjadi Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Demak periode 2021-2026.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial