Lansia Di Demak Peroleh Layanan Perekaman KTP El dari Rumah

Demak – Sejumlah Lansia dan Difabel di Demak bisa dengan mudah mendapatkan layanan Perekaman KTP Elektronik (KTP El). Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka ruang kemudahan bagi masyarakat yang berusia lanjut untuk mendapatkan layanan perekaman KTP El dari rumah. Kemarin (5/5), Nenek Khatimah (88 th) warga desa Menur, Kecamatan Mranggen mendapatkan layanan perekaman KTP-El langsung dari rumah.

Berdasar Surat Permohonan Bantuan Rekam KTP-el dari Ahmad Siswoto, Kepala Desa Menur Kecamatan Mranggen maka Tim Dindukcapil Demak, Abdullah Syafii dan rekan-rekan langsung terjun ke lokasi dengan peralatan lengkap.

Walaupun ditengah Pandemi Covid-19, Pelayanan Disdukcapil untuk masyarakat Sabang tetap harus berjalan optimal dan maksimal dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan.

“Agar masyarakat yang sama sekali belum bisa mendapatkan KTP El dikarenakan faktor-faktor kondisi tertentu, dan tidak bisa datang ke Kantor secara langsung bisa menghubungi help desk layanan WA kami (085293360020 ). Gratis, Tanpa Biaya,” harap Rustiyono S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Demak.

Terimakasih Pak Natsir Dan Pak Joko

Demak – Kemarin (4/5), Bupati dan Wakil Bupati Demak Periode 2016-2021, H.M. Natsir dan Drs. Joko Sutanto memasuki masa purna tugas dan melakukan serah terima Jabatan Bupati Demak di Pendopo Satya Bakti Praja, Demak. Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Natsir dan Bapak Joko Sutanto, Semoga Pengabdian pak Natsir dan pak Joko membawa Berkah, Manfaat dan Amanah. Aamiin.

” Kami, segenap karyawan dan karyawati Dindukcapil Kab. Demak mendoakan, Semoga Bapak Bapak kami Senantiasa Diberikan Ketaqwaan, Umur Panjang Yang Barokah, Sehat Wal Afiat , Bahagia, Sejahtera dan Sukses Selalu Bersama Keluarga Besarnya, Aamiin. Terimakasih Atas Pengabdian Dan Dedikasinya Bapak. H.M Natsir Dan Bapak. Drs. Joko Sutanto Dalam Membangun Kabupaten Demak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Demak Periode 2016-2021″, ucap Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak.

Plt. Kadindukcapil Tegaskan ASN Tolak Gratifikasi

Demak – Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini  dilatarbelakangi banyaknya kendala dalam mewujudkan reformasi birokrasi untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. “Tindakan yang harus dilakukan ASN terhadap gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan adalah menolak pemberian tersebut. Jika diketahui, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dan patuhi mekanismenya” tegas Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak (2/5).

Selamat Hari Pendidikan Nasional

Demak – “Selamat Hari Pendidikan Nasional 2021, Pendidikan itu penting. Ayo kobarkan semangat belajar! Demi kemajuan negeri ini”, ucap Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara dan pemerintah hadir sebagai fasilitator mencerdaskan para generasi muda agar bermanfaat bagi nusa, bangsa dan agama. Dengan kehadiran pemerintah dan dukungan masyarakat, maka cita-cita bangsa berdasarkan amanat UUD’45 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa akan terealisasi. Mari #serentakbergerak, wujudkan #merdekabelajar. Tumbuhkan semangat belajar, semangat pendidikan, dan semangat menuntut ilmu hingga usia senja. Selamat Hari Pendidikan Nasional.

Kasi Perkawinan Serahkan 7 Paket Dokumen Adminduk

Demak – Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati, hari ini (29/4) menyerahkan 7 (tujuh) dokumen administrasi kependudukan, antara lain : Kutipan akta perkawinan suami, Kutipan akta perkawinan istri, KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga (KK) mempelai, KK orang tua, KK mertua.

Setelah dilakukan Pencatatan perkawinan antara Additia Cahaya Saputra yang merupakan warga Desa Pamongan Kecamatan Guntur dengan Viola Permatasari dari Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen.

“Layanan dari inovasi ini merupakan layanan terintegrasi paket dokumen adminduk dari Dindukcapil Demak, dalam upaya mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat”, pungkas Budi Hendrawati.

Rekam KTP-el Bagi Warga Difabel Di TPDK Kecamatan Karangawen

Demak – Desa Temuroso di Kecamatan Guntur, memfasilitasi warganya yang belum memiliki KTP-el untuk melakukan perekaman KTP-el. Untuk itulah, petugas dari Desa Temuroso mengantarkan dua orang warganya yang belum rekam KTP elektronik ke TPDK Kecamatan Karangawen guna melakukan rekam KTP-el. Selain Fathkurokhman yang melakukan perekaman, Murodi yang menderita kelumpuhan juga akan direkam biometrik oleh Dyah Arini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen, hari ini (29/4).

“Perekaman ini dilakukan untuk memenuhi hak penduduk lansia dan berkebutuhan khusus untuk kepemilikan KTP-el agar dapat mengakses layanan publik termasuk BPJS”, tutur Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Masrifah, S.Sos.

Petugas TPDK Kecamatan Karangawen Layani Warga Yang Stroke Rekam KTP

Demak – Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen, Jamiul Faizin menerima Fathkurokhman, warga desa Temuroso, Kecamatan Guntur yang sedang sakit stroke untuk melakukan perekaman KTP-el, hari ini (29/4).

Fathkurokhman dengan diantarkan oleh petugas dari Desa Temuroso, Kecamatan Guntur untuk melakukan rekam KTP di TPDK Kecamatan Karangawen, guna mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit.

Dindukcapil Demak Ikuti Koordinasi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Secara Daring

Demak – Terkait adanya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada tahun 2021 ini melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi secara daring pada hari Selasa dan Rabu (27 dan 28 April 2021) pukul 10.00 WIB dengan mengundang perwakilan dari Bagian Organisasi, DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik dan Dinkes dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Pemerintah Kabupaten Demak diwakili oleh Kasubbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Demak, Sulistyawati, SS memaparkan mengenai hasil penilaian mandiri di perangkat daerah Kabupaten Demak. Dengan hasil 11 OPD yang berada di zona hijau pada tahun 2018 mengikuti penilaian kepatuhan, yaitu DINPMPTSP, Dindukcapil, Dindikbud, Dinkes, Dinnakerin, DinsosP2PA, DinLH, Dinhub, Dindagkop, RSUD Sunan Kalijaga, dan Inspekotorat.

Untuk 4 perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik, DINPMPTSP, Dindukcapil, Dindikbud, Dinkes, di tahun 2021 berada di zona hijau dalam penilaian kepatuhan. Dindukcapil Kab. Demak diikuti oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos dan pelaksana di Sekretariat, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos.

Rapat Evaluasi Implementasi SP4N Lapor Dan Smart City

Demak – Hari ini (27/4) Pemerintah Kabupaten Demak mengadakan Evaluasi Implementasi Aduan Layanan Masyarakat (SP4N LAPOR) dan Smartcity di Bina Praja. Kepala Perangkat Daerah beserta Pejabat Penghubung atau Sekretaris Dinas wajib menghadiri acara tersebut di Bina Praja, sedangkan untuk Kasubbag Program bersama Admin SP4N Lapor mengikuti acara tersebut melalui zoom meeting.

SP4N Lapor adalah layanan laporan aduan masyarakat, melalui website di https://hallodemak.lapor.go.id, dalam evaluasi tersebut Wakil Bupati Demak Djoko Sutanto berharap layanan aduan ini semakin berkembang sehingga terjadi kesinambungan apa yang di butuhkan masyarakat dan apa yang harus di lakukan oleh Pemkab Demak dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal.

Selain itu hadir juga narasumber dari Kemenpan RB melalui zoom meeting, Tommy Putra, Analis Pengaduan Masyarakat Bidang Sistem Informasi, yang menjelaskan mengenai aplikasi SP4N Lapor.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penanda tanganan komitmen bersama yang dilakukan oleh semua OPD untuk meningkatkan pelayanan aduanya yang semula 24 jam menjadi 12 jam.

Pencatatan Perkawinan Yulius-Veronika Di Dindukcapil Demak

Demak – Telah dilakukan Pencatatan Perkawinan antara Yulius Sinung Raharja yang merupakan warga desa Batursari, Kecamatan Mranggen dengan Veronika Lumban Gaol yang merupakan penduduk dari Papua, pada hari Senin (26/4). Pencatatan tersebut dilakukan di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak dan dicatatatkan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati.

Keduanya (Yulius dan Veronika) langsung menerima dokumen berupa Kutipan Akta Perkawinan Suami, Kutipan Akta Perkawinan Istri, Kartu Keluarga (KK) Orangtua Yulius, Akta Kematian dari Ayah dari Yulius, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Yulius karena selesai dicatat langsung mengajukan permohonan pindah ke Sleman Yogyakarta untuk mendekatkan diri dengan pekerjaan dan berkumpul istri tercinta yang juga tinggal di Sleman.

“Untuk SKPWNI milik Veronika, yang menerbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Papua, karena Veronika masih tercatatat penduduk Papua”, pungkas Budi Hendrawati.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial