Monev Plt. Kepala Dindukcapil Kab. Demak Ke TPDK Kecamatan Gajah

Demak – Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH, hari ini, Senin (26/4) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di TPDK Kecamatan Gajah. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Eni Susiani ini terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan berbasis daring, pelayanan bebas pungli/calo, dan progress pelayanan dalam penginputan BAKAK (Biodata Anak Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran) ke dalam aplikasi SIAK.

Selain itu, Eni juga menyerahkan 80 arsip atau register Akta Kelahiran untuk diinput ke dalam aplikasi SIAK, supaya dapat meningkatkan cakupan akta kelahiran di Kabupaten Demak. Di TPDK Kecamatan Gajah, terdiri dari dari dua orang karyawan Dindukcapil Demak yang bertugas sebagai Koordinator dan Operator, Hadi Purwanto dan Nuril Anwar untuk membantu masyarakat di Kecamatan Gajah yang mengurus dokumen administrasi kependudukan.

“Sengaja saya kirimkan sendiri ke sini, arsip register Akta Kelahiran, supaya mereka termotivasi untuk menginput BAKAK lebih dari 2000 record data, sehingga mereka bisa mendapatkan reward dari kami (Dindukcapil Demak)”, tutur Eni.

Perekaman Data e-KTP untuk Warga Lansia Disabilitas Di TPDK Kecamatan Kebonagung

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka ruang kemudahan bagi masyarakat yang sudah berusia lanjut dan berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan perekaman KTP El dari rumah atau dikenal dengan jemput bola. Sehingga Lansia dan Difabel di Demak bisa dengan mudah mendapatkan layanan Perekaman KTP Elektronik (KTP El). 

Hari ini (26/4), Bakri (82th) warga desa Kebonagung Kecamatan Kebonagung yang sudah lansia dan berkebutuhan khusus, melakukan perekaman KTP-el di TPDK Kecamatan Kebonagung. “Sedianya kakek Bakri akan mendapatkan layanan perekaman KTP-El langsung ke rumah. Namun, karena terburu untuk mengambil bantuan, jadi, kakek diantarkan cucunya ke sini (Kecamatan Kebonagung) untuk rekam KTP”, jelas Eko Edi Saputro, Operator TPDK Kecamatan Kebonagung.

Selamat Jalan Para Patriot Bangsa

Demak – Minggu (25/4) Kapal selam KRI NANGGALA 402 resmi dinyatakan tenggelam. Dindukcapil Kabupaten Demak turut berduka atas musibah tenggelamnya kapal selam TNI-AL, KRI Nanggala 402 di perairan Bali.

Semoga para awak kapal diterima amal ibadahnya dan ditempatkan di sisi terbaikNya, serta semoga keluarga yang ditinggalkan di beri kekuatan dan ketabahan. Aamiin. “Hormat kami untuk para prajurit yg bertugas sebagai awak kapal selam 402, kalian pahlawan kami, doa terbaik dari seluruh rakyat Indonesia, khususnya dari kami, Dindukcapil Kab. Demak”, tutur Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kadindukcapil Kab. Demak.

Dindukcapil Demak Teliti Keabsahan Dokumen Adminduk Calon Polri

Demak – Pada hari Senin (12/4) Dindukcapil Kab. Demak tergabung sebagai tenaga peneliti keabsahan dokumen administrasi kependudukan (KTP elektronik, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) yang menjadi persyaratan dalam Seleksi Penerimaan Calon Taruna Taruni Akpol Tahun 2021 Polres Demak.

Dari Dindukcapil Kab. Demak, diwakili oleh Kasi Kelahiran dan Kematian, Yuni Widiarti, S.Sos, MM dan ADB, Ariyanto Murdito, S.Kom, MM. Kegiatan tersebut berlangsung selama 1 hari di Pendopo Mapolres Demak dan lanjut pada hari Kamis dan Jumat, 15 dan 16 April 2021.

Konsultasi Masyarakat Terkait Perubahan Data Kependudukan

Demak – Jumat (23/4) Masrifah, S.Sos, Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak menerima salah seorang warga yang akan melakukan konsultasi mengenai administrasi kependudukan. Pemohon konsultasi atas nama Abdul Latif dari Desa Purworejo, Kecamatan Bonang ini berkonsultasi mengenai perubahan elemen data kependudukan.

“Melalui kegiatan konsultasi ini Dukcapil, kami siap memberikan solusi atas permasalahan administrasi kependudukan, sehingga masyarakat dapat terbantu atas permasalahan seputar adminduk”, tutur Masrifah, S.Sos.

Dindukcapil Demak Ikuti Bimtek Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik

Demak – Kamis (22/4) bertempat di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Gedung B Lantai 5, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik. Dalam kegiatan Bimtek tersebut, dihadiri juga Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan publik di 6 Kabupaten, yaitu DPMPTSP, Dindukcapil, Bagian Organisasi, RSUD, Perwakilan 1 Kecamatan di Ibukota Kabupaten/Kota, dan PDAM di Kabupaten Demak, Grobogan, Pati, Kudus, Rembang, dan Blora.

Dengan narasumber Kepala Bagian Tata Laksana Dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah, Ir. Dyah Pravita Damayanti, MM yang membawakan materi mengenai pembentukan Forum Konsultasi Publik. “Forum Konsultasi Publik ini wajib dibentuk oleh perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung pada publik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi dan tercapai pelayanan publik yang tepat sasaran”, jelas Dyah. Lebih lanjut lagi, Dyah menjelaskan, harus ada laporan dokumentasi yang wajib disusun dan dilaporkan kepada Kemenpan RB. Permasalahan yang dapat diselesaikan dalam FKP adalah permasalahan yang menjadi trending topic dalam pengaduan masyarakat baik melalui website, maupun kanal pengaduan (media sosial, SP4N LAPOR, Lapor Gub).

Narasumber yang kedua, merupakan perwakilan dari Kemenpan RB, Retno yang memberikan materi berupa penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat. Retno menjelaskan bahwa SKM harus disusun setiap 1 semester untuk memperbaiki pelayanan publik menjadi lebih lagi.

Doa Kami, Tim Dindukcapil Demak Untuk KRI Nanggala-402

Demak – ” Doa untuk KRI Nanggala 402, Semoga segera ditemukan, semoga semua awak kapal selamat dan lekas mendapatkan kabar baik”, ucap Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kadindukcapil Kabupaten Demak, kemarin (23/4) di ruang kerja Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Demak.

Setelah sebelumnya diberitakan bahwa Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang  hilang kontak di perairan Bali sejak Rabu (21/4) dini hari belum ditemukan setelah 72 jam lebih pencarian dilakukan.

Pergantian Media Cetak Administrasi Kependudukan

Demak – Adakah diantara kalian yang belum mengetahui tentang peraturan terbaru terkait pencetakan dokumen kependudukan? Atau bahkan bingung karena mendapatkan cetakan dokumen kependudukan selembar HVS berwarna putih? Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan Bab IV Pasal 12 memuat tentang pencetakan dokumen yang tidak menggunakan Blangko Security Printing akan tetapi menggunakan Kertas HVS 80gr ukuran A4 berwarna putih yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code.

Karena sudah menggunakan TTE maka keaslian dokumen kependudukan bisa dicek sendiri dengan cara scan pada QR code tersebut dengan menggunakan aplikasi scanner QR code apapun yang bisa di download dari app store/play store hp kalian. Inovasi ini ditujukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini sudah berlaku sejak bulan Juli tahun 2020 lalu. Untuk jenis dokumen apa saja yang yang mengalami perubahan media cetak dokumen kependudukan bisa dilihat di gambar di atas ya. Lalu gimana dengan dokumen kependudukan yang sudah dimiliki dan masih menggunakan Blangko Security Printing terbitan sebelumnya? Tenang saja, TIDAK PERLU diganti dan masih berlaku, kecuali bila ada perubahan data, hilang, atau dokumen tersebut rusak. Beritahu dan share informasi ini ya ke teman, saudara atau pasanganmu biar selalu update dengan informasi dukcapil terkini.

Tim Dindukcapil Demak Layani Jemput Bola Rekam KTP-el Bagi Warga Lansia

Demak – Dalam rangka percepatan perekaman KTP el dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, hari ini tanggal 23 Maret 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan jemput bola perekaman KTP el bagi masyarakat jompo di Desa Batu, Kecamatan Karangtengah. Petugas dari Dindukcapil Kabupaten Demak mengunjungi rumah Siti Fatonah yang sebelumnya menghubungi Dindukcapil meminta pelayanan langsung.

Kegiatan jemput bola bagi lansia jompo dan difabel ini rutin dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Diharapkan kepada komponen masyarakat bisa aktif melaporkan kepada Disndukcapil jika ada warganya yang jompo maupun difabel dan belum melakukan perekaman KTP el agar bisa didatangi dan dilayani oleh petugas, sehingga masyarakat tidak usah datang ke Dindukcapil atau kecamatan.

Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-El Bagi Warga Penyandang Disabilitas

Demak – Hari ini (23/4) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melakukan perekaman e-KTP bagi warga penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus di Desa Cabean Kecamatan Demak, Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil begitu sigap dan sabar melayani warga yang memang membutuhkan perhatian khusus. Kegiatan jemput bola untuk penyandang disabilitas sudah beberapa kali dilaksanakan dan sangat disambut dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan.

Layanan jemput bola ini tidak lain untuk mempermudah perekaman KTP elektronik kepada para penyandang disabilitas. Selain itu, layanan ini juga untuk meningkatkan pelayanan di bidang administrasi. Untuk memastikan semua warga negara bisa mengakses pelayanan adminduk tanpa kecuali.

“Untuk memaksimalkan layanan jemput bola ini, kami bekerjasama dengan pemerintah desa dalam mendata warganya yang memiliki keterbatasan, baik karena keterbatasan fisik, mental dan usia dan belum melakukan perekaman. Setelah itu, pemerintah desa bisa mengajukan permohonan perekaman ke Dindukcapil. Nantinya perwakilan dari Dindukcapil akan mendatangi langsung warga disabilitas yang belum melakukan perekaman. Bila ada warga yang memiliki sanak keluarga, kerabat, tetangga yang belum memiliki dokumen kependudukan apapun, silakan hubungi Dindukapil Demak. Insya Allah tim akan turun melakukan kunjungan ke rumah untuk melakukan pelayanan. Semuanya gratis“, tutur Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial