

Aug 25

Demak – Bahaudin Dawami, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karangtengah melayani warga di Kecamatan Guntur yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan. Diantaranya yaitu, Siska Mauda’atun, warga desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kab. Demak,Senin (24/08/2020) melakukan perekaman KTP-el baru untuk mendapatkan identitas dasar sebagai warga negara Indonesia.
Siska sebelumnya dicek terlebih dahulu melalui cek biometrik, untuk mengetahui apakah dirinya sudah pernah melakukan perekaman data sebelumnya atau belum. Dan setelah dicek, ternyata belum ditemukan data tentang Siska, maka petugas segera melakukan rekam data KTP-el kepada Siska. Setelah data dikirim ke Kemendagri, Siska diminta untuk menunggu 1x24jam supaya data dapat diolah menjadi data tunggal oleh Kemendagri sehingga dapat diterbitkan KTP-el
Aug 25

Demak – Senin (24/08/2020), Bahaudin dawami, Pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karangtengah melayani warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, salah satunya adalah perekaman KTP-el dan akan melayani warga dari Kecamatan lain.
Kartu tanda Penduduk (KTP-el) adalah sebuah identitas diri seseorang yang berisikan data diri meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan. KTP-el sangat penting untuk sistem administrasi kependudukan untuk mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. KTP-el memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik. Begitu pentingnya peran ktp-el bagi masyarakat, di kecamatan karanganyar di sediakan pelayanan perekaman data KTP-el yang secara langsung dilayani oleh petugas dinduk capil dan tanpa di pungut biaya sepeser pun. Misalnya Lisa nur cahyaningsoh alamat Desa Blerong Kecamatan Guntur, telah melakukan perekaman data mulai dari foto, tanda tangan, sidik jari, iris mata, dan menyatakan bahwa data tersebut benar-benar data dirinya.
Aug 25

Demak – Senin (24/08/2020), Bahaudin dawami, Pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karangtengah melayani warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, salah satunya adalah perekaman KTP-el dan akan melayani warga dari Kecamatan lain.
Kartu tanda Penduduk (KTP-el) adalah sebuah identitas diri seseorang yang berisikan data diri meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan. KTP-el sangat penting untuk sistem administrasi kependudukan untuk mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. KTP-el memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik. Begitu pentingnya peran ktp-el bagi masyarakat, di kecamatan karanganyar di sediakan pelayanan perekaman data KTP-el yang secara langsung dilayani oleh petugas dinduk capil dan tanpa di pungut biaya sepeser pun. Misalnya Yessi adriyani alamat Desa Blerong Kecamatan Guntur, telah melakukan perekaman data mulai dari foto, tanda tangan, sidik jari, iris mata, dan menyatakan bahwa data tersebut benar-benar data dirinya.
Aug 25

Surat pindah antar kabupaten maulana ibrahim desa pulosari ke semarang
Aug 25

Demak – Setelah hari libur Tahun Baru Hijriah 1442 H tanggal 20 Agustus 2020 serta cuti bersama pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu, warga Demak yang mengurus pelayanan administrasi kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak pada hari Senin (24/8) terpantau ramai. Namun, walaupun ramai tetap saja dapat terkendali.
Warga yang diperbolehkan masuk ke dalam area ruang pelayanan lantai I Dindukcapil Kab. Demak yaitu yang dalam kondisi sehat setelah dilakukan pengecekan suhu dengan Thermo Gun oleh petugas Dindukcapil Demak yang berada di luar pintu gedung Ungu, Zaenal Fanani dan Agung Prasetyo, serta wajib mengenakan masker dan mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Dan yang paling penting, mereka yang diperbolehkan untuk masuk yaitu mereka yang memiliki notifikasi pengambilan dokumen dari WA Dindukcapil Demak atau mereka yang memiliki permasalahan mengenai elemen data kependudukan.
Aug 24

Demak – Antik wantini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung hari ini (24/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Sayung. Perekaman atas nama Muhammad rizki, kelahiran dari Desa Timbulsloko Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.
Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.
Aug 24

Demak – Senin (24/8), warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung ini sangat antusias dalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Untuk itulah mereka antri dan memenuhi ruang pelayanan bahkan sampai di luar ruang pelayanan Kecamatan Sayung.
Hal ini dituturkan oleh Antik wantini, Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Sayung, bahwa dirinya dan Akrom yang juga TPDK Sayung Dindukcapil ini merasa kewalahan dengan antusiasme warga Sayung ini dalam mengurus dokumen kependudukan.
Aug 24

surat pindh dari guntur mijen an musaadah karna ikut suami
Demak – Senin (24/8), Musaadah warga dari Kecamatan Guntur ini mendatangi TPDK Kecamatan Guntur untuk mengurus dokumen kependudukan, berupa pengajuan surat pindah antar Kecamatan. Yaitu dari Kecamatan Guntur menuju Kecamatan Mijen. Alasan pengajuan pindah antar Kecamatan ini karena Musaadah mengikuti domisili suaminya yang berada di wilayah Kecamatan Mijen.
Berkas pendukung yang dibawa oleh Musaadah segera diverikasi oleh Jamiul Faizin yang merupakan Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Guntur. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan sesuai oleh Jamiul, maka Surat Pindah segera diproses dan diserahkan pada hari itu juga.
Aug 24

Demak – Pengajuan Kartu Keluarga (KK) atas nama Rumain telah diajukan seorang putrinya karna data tidak sesuai dengan surat nikah, pada hari ini (24/8) di Kecamatan Karanganyar.
Rumain dilayani oleh Ahmad, Koordinator Dindukcapil Kabupaten Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar memberikan surat pernyataan untuk diisi oleh Rumain bahwa data tersebut telah dirubah dan data disesuaikan dengan data dukung yaitu surat nikah. Data tersebur benar-benar sesuai dengan data yang diberikan oleh Rumain dan sewaktu-waktu ada masalah Rumain mau bertanggung jawab.