Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Antik wantini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung hari ini (24/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Sayung. Perekaman atas nama Muhammad rizki, kelahiran dari Desa Timbulsloko Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Antrian Pengajuan Dokumen Kependudukan Di Kecamatan Sayung

Demak – Senin (24/8), warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung ini sangat antusias dalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Untuk itulah mereka antri dan memenuhi ruang pelayanan bahkan sampai di luar ruang pelayanan Kecamatan Sayung.

Hal ini dituturkan oleh Antik wantini, Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Sayung, bahwa dirinya dan Akrom yang juga TPDK Sayung Dindukcapil ini merasa kewalahan dengan antusiasme warga Sayung ini dalam mengurus dokumen kependudukan.

Pengajuan Surat Pindah Di Kecamatan Guntur

surat pindh dari guntur mijen an musaadah karna ikut suami

Demak – Senin (24/8), Musaadah warga dari Kecamatan Guntur ini mendatangi TPDK Kecamatan Guntur untuk mengurus dokumen kependudukan, berupa pengajuan surat pindah antar Kecamatan. Yaitu dari Kecamatan Guntur menuju Kecamatan Mijen. Alasan pengajuan pindah antar Kecamatan ini karena Musaadah mengikuti domisili suaminya yang berada di wilayah Kecamatan Mijen.

Berkas pendukung yang dibawa oleh Musaadah segera diverikasi oleh Jamiul Faizin yang merupakan Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Guntur. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan sesuai oleh Jamiul, maka Surat Pindah segera diproses dan diserahkan pada hari itu juga.

Pengajuan KK Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Pengajuan Kartu Keluarga (KK) atas nama Rumain telah diajukan seorang putrinya karna data tidak sesuai dengan surat nikah, pada hari ini (24/8) di Kecamatan Karanganyar.

Rumain dilayani oleh Ahmad, Koordinator Dindukcapil Kabupaten Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar memberikan surat pernyataan untuk diisi oleh Rumain bahwa data tersebut telah dirubah dan data disesuaikan dengan data dukung yaitu surat nikah. Data tersebur benar-benar sesuai dengan data yang diberikan oleh Rumain dan sewaktu-waktu ada masalah Rumain mau bertanggung jawab.

Pengajuan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Pengajuan perekaman foto yang diajukan oleh Afna dari desa Ngaluran. Kini masa usia Afna sudah menunjukkan usia 17 tahun dan wajib memiliki KTP. Jumat (14/8), Afna telah datang ke Kecamatan Karanganyar untuk melakukan perekaman KTP.

Endang Sulistyowati, S.Pd yang merupakan Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar yang melayani perekaman Afna mulai awal hingga selesai dan yang bersangkutan telah memeriksa bahwa data yang di buat foto adalah benar-benar data dirinya sendiri dan datanya sudah valid.

Bahaudin Dawami Layani Warga Rekam KTP-el

Demak – Bahaudin Dawami selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah hari ini (19/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Mawadatul Wakidah, warga desa Klitih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini baik bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Eva Lakukan Perekaman Di Karangtengah

Demak – bahaudin dawami, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah hari ini Rabu (19/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Eva nafisa, kelahiran Desa Donorejo Kecamatan karangtengah, Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Farah Lakukan Perekaman KTP-el Di Karangtengah

Demak- Selasa (18/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Farah Anna warga desa Karangsari Kecamatan Karangtengah.

Anna mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Bahaudin Dawami selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah hari ini (19/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Siti Maftukhah, warga desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini baik bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Pengajuan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – antik wantini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan sayung hari ini (19/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Sayung. Perekaman atas nama Lia ulyatul, kelahiran Desa Perampelan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial