Antrian Pengajuan Perekaman KTP-el Di TPDK Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri penduduk. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Fungsi KTP Sebagai identitas diri, Berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin pembukaan rekening Bank, dan sebagainya, Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.

KTP-el sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan KTP-el diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik. Kini di Kecamatan Karanganyar telah ramainya pengajuan perekaman KTP elektronik. “Setiap harinya kurang lebih ada 15 an pemohon, kini yang melakukan perekaman KTP rata-rata warga yang pemulaaa ( baru masuk usia 17 tahun) dan sebagian pula ada yang baru pulang dari perantauan dan di perantauan belum pernah ikut perekaman KTP elektronik sama sekali”, terang Ahmad, S.Sos yang merupakan Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, hari Jumat (7/8) melalui pesan text di Whatsapp.

Vian Ajukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mranggen

Demak – Pengajuan perekaman foto yang diajukan oleh Vian dari desa Wonoketingal pada hari Jumat (7/8) di TPDK Kecamatan Karanganyar. Kini masa usia Vian sudah menunjukkan usia 17 tahun dan wajib memiliki KTP. Dan kini vian telah datang ke Kecamatan untuk melakukan perekaman KTP.

Dari petugas TPDK Kecamatan Karanganyar yang melayani perekaman adalah Endang Sulistiyowati, Operator Dindukcapil Demak, mulai melayani tahapan Vian dalam merekam data dari awal hingga selesai dan yang bersangkutan telah memeriksa bahwa data yang di buat foto adalah benar-benar data dirinya sendiri dan datanya sudah valid.

Pengajuan Perubahan KK Sesuai Buku Nikah

Demak – Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga. Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru.

Seperti yang di lakukan oleh El dari Desa Ketan, Jumat (7/8) telah melaporkan bahwa sudah ada data orangtua yang tidak sesuai dengan surat nikah dan data petugas yang menangani, yaitu Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati mengarahkan El dalam melakukan perubahan elemen data kependudukan tersebut disesuaikan dengan surat nikah.

Dian Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Jumat (7/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh dian, warga Jatirejo Karanganyar, Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati, merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun sebagai tanda identitas diri. Jika kamu tidak memiliki KTP, kamu akan mudah dicurigai dan sudah pasti akan kesulitan melakukan segala hal. Ini dikarenakan setiap aktivitas dan setiap pembuatan berkas dibutuhkan KTP sebagai berkas utamanya.

Seperti halnya yang dilakikan oleh Aflah dari desa Jatirejo, telah mendatangi kecamatan Karanganyar guna mengajukan perekaman KTP elektronik. Karena usianya sudah mencapai 17 tahun dan wajib untuk memiliki KTP. Kini dari petugas telah menerima pendaftaran dan diproses mulai perekaman data biodata,pas foto tanda tangan, 10 sidik jari, dan iris mata, Serta aflah telah mengoriksi data dirinya sendiri. Perekaman ini dilakukan pada hari Jumat (7/8) oleh Endang Sulistiyowati, S.Pd yang merupakan Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar.

Dindukcapil Demak Ikuti Kegiatan Pembagian Masker Gratis Di Desa Tamansari

Demak – Hari ini (7/8), Dindukcapil Demak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi bersama Kesbangpolinmas, serta dari unsur atau perwakilan Kodim dan Bhabinsa juga perangkat desa dalam membagikan masker gratis kepada warga desa Tamansari, Kecamatan Mranggen. Dari Dindukcapil Demak diwakili oleh Akhmad Suyikno, S.Sos dan Andik Setiya, SE.

Acara yang berlangsung dari pagi hari jam 09.00 WIB sebelumnya telah diisi terlebih dahulu dengan sosialisasi bersama Kepala Desa Tamansari, Sudiro dan perwakilan dari Kesbangpolinmas serta Bhabinsa. Selain itu diserahkan juga secara simbolis, masker yang akan dibagikan kepada warga desa Tamansari kepada Sudiro. Dan berlanjut dengan pembagian masker gratis kepada warga. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Demak.

Elisa Ajukan Perekaman KTPel Di Karangawen

Demak- Jumat (7/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen, M. Pahlevi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Elisa Oktaviani warga desa Sidorejo Kecamatan Karangawen.

Elisa mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Pengajuan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak- Hari ini (7/8) di TPDK Kecamatan Karangawen seperti biasa melakukan perekaman e-KTP dan memberlakukan protokol kesehatan seperti membawa masker,cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan perekaman.

Perekaman atas nama Fatma Latifatul Ngiza yang berasal dari Desa Brambang Kecamatan Karangawen melakukan perekaman di Kecamatan Karangawen dan yang bertugas melakukan perekaman yaitu M. Pahlevi selaku Operator perekaman e-KTP yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen.

Kondisi Pelayanan Adminduk Di Akhir Minggu Pertama

Demak – Kondisi masyarakat Demak yang datang di Dindukcapil Demak pada hari Jumat (7/8) terlihat padat namun tetap terkendali, warga tidak ada yang berkerumun dan berdesak-desakan. Mereka duduk tertib pada kursi yang tidak diberi tanda silang.

Warga yang diperbolehkan masuk ke Ruang Pelayanan Dindukcapil Demak, adalah mereka yang dalam kondisi sehat, dibuktikan oleh pengecekan melalui thermo gun yang dilakukan oleh Zaenal Fanani, Petugas Dindukcapil Demak yang bertugas menyeleksi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan. Selain itu mereka harus memakai masker dan dapat menunjukkan WA Notifikasi pengambilan dokumen dari Dindukcapil Demak.

Bahaudin Layani Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak- Kamis (6/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami, SE melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Khalimatus Sakdiyah warga desa Rejosari Kecamatan Karangtengah.

Diyah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial