Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun sebagai tanda identitas diri. Jika kamu tidak memiliki KTP, kamu akan mudah dicurigai dan sudah pasti akan kesulitan melakukan segala hal. Ini dikarenakan setiap aktivitas dan setiap pembuatan berkas dibutuhkan KTP sebagai berkas utamanya.

Seperti halnya yang dilakikan oleh Aflah dari desa Jatirejo, telah mendatangi kecamatan Karanganyar guna mengajukan perekaman KTP elektronik. Karena usianya sudah mencapai 17 tahun dan wajib untuk memiliki KTP. Kini dari petugas telah menerima pendaftaran dan diproses mulai perekaman data biodata,pas foto tanda tangan, 10 sidik jari, dan iris mata, Serta aflah telah mengoriksi data dirinya sendiri. Perekaman ini dilakukan pada hari Jumat (7/8) oleh Endang Sulistiyowati, S.Pd yang merupakan Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar.

Dindukcapil Demak Ikuti Kegiatan Pembagian Masker Gratis Di Desa Tamansari

Demak – Hari ini (7/8), Dindukcapil Demak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi bersama Kesbangpolinmas, serta dari unsur atau perwakilan Kodim dan Bhabinsa juga perangkat desa dalam membagikan masker gratis kepada warga desa Tamansari, Kecamatan Mranggen. Dari Dindukcapil Demak diwakili oleh Akhmad Suyikno, S.Sos dan Andik Setiya, SE.

Acara yang berlangsung dari pagi hari jam 09.00 WIB sebelumnya telah diisi terlebih dahulu dengan sosialisasi bersama Kepala Desa Tamansari, Sudiro dan perwakilan dari Kesbangpolinmas serta Bhabinsa. Selain itu diserahkan juga secara simbolis, masker yang akan dibagikan kepada warga desa Tamansari kepada Sudiro. Dan berlanjut dengan pembagian masker gratis kepada warga. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Demak.

Elisa Ajukan Perekaman KTPel Di Karangawen

Demak- Jumat (7/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen, M. Pahlevi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Elisa Oktaviani warga desa Sidorejo Kecamatan Karangawen.

Elisa mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Pengajuan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak- Hari ini (7/8) di TPDK Kecamatan Karangawen seperti biasa melakukan perekaman e-KTP dan memberlakukan protokol kesehatan seperti membawa masker,cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan perekaman.

Perekaman atas nama Fatma Latifatul Ngiza yang berasal dari Desa Brambang Kecamatan Karangawen melakukan perekaman di Kecamatan Karangawen dan yang bertugas melakukan perekaman yaitu M. Pahlevi selaku Operator perekaman e-KTP yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen.

Kondisi Pelayanan Adminduk Di Akhir Minggu Pertama

Demak – Kondisi masyarakat Demak yang datang di Dindukcapil Demak pada hari Jumat (7/8) terlihat padat namun tetap terkendali, warga tidak ada yang berkerumun dan berdesak-desakan. Mereka duduk tertib pada kursi yang tidak diberi tanda silang.

Warga yang diperbolehkan masuk ke Ruang Pelayanan Dindukcapil Demak, adalah mereka yang dalam kondisi sehat, dibuktikan oleh pengecekan melalui thermo gun yang dilakukan oleh Zaenal Fanani, Petugas Dindukcapil Demak yang bertugas menyeleksi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan. Selain itu mereka harus memakai masker dan dapat menunjukkan WA Notifikasi pengambilan dokumen dari Dindukcapil Demak.

Bahaudin Layani Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak- Kamis (6/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami, SE melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Khalimatus Sakdiyah warga desa Rejosari Kecamatan Karangtengah.

Diyah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Bahaudin dawami sebagai Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah hari Kamis (6/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Dewi Nursinta dari Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Petugas TPDK Kecamatan Sayung Ikuti Apel Pagi Bersama

Demak – Hari ini (7/8) masih seperti biasanya Kecamatan Sayung sebelum melakukan pekerjaan/aktifitas kantor diadakan apel pagi bersama pegawai kecamatan, pegawai Dindukcapil ( Koordinator dan Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos dan Antik Wantini), PLKB, Pertanian, Sekdes.

Dipimpin oleh Camat Sayung, Sururi, SH, MH. Meskipun ditengah maraknya COVID-19, pegawai/karyawan kecamatan Sayung tetap bersemangat dalam mengikuti APEL bersama. Dalam pelaksaan apel menggunakan jarak 1 meter sesuai peraturan yang telah di tentukan.

Marzuki Layani Perekaman KTP-el Warga Kuncir

Demak – Hari ini (7/8), M. Lutfi Khoirul Anas yang beralamat di desa Kuncir Kecamatan Wonosalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wonosalam. Lutfi yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Lutfi dilayani oleh Marzuki, Koordinator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wonosalam. Marzuki memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Woosalam supaya terhindar dari penularan virus corona.

Riki Ajukan Perekaman KTP-el Di Wonosalam

Demak- Jumat (7/8), Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Marzuki melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Riky Ardiyanto warga desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam.

Riky mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial