Marzuki Serahkan KK Baru Pada Hasim

Demak – Marzuki, Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Jumat (26/6) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Hashim yang mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa penambahan anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Hashim yang merupakan warga Karangrowo Rt 02 Rw 07 Dusun Leles, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ini menambahkan anggota baru, yaitu anaknya yang baru lahir, supaya dirinya dapat mengurus penerbitan Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan milik anaknya.

Mulai 1 Juli 2020, Semua Dokumen Kependudukan Dicetak Menggunakan Kertas A4

Demak – Kemarin (25/6), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak resmi mengedarkan Surat Pemberitahuan mengenai Perubahan Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Hal ini berdasarkan aturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019. Sehingga mulai tanggal 1 Juli 2020, maka pencetakan seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, menggunakan kertas HVS A4 80gram berwarna putih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd menghimbau masyarakat Demak supaya tidak kaget jika nanti menerima dokumen kependudukan yang dicetak pada kertas HVS putih A4 80gram. Karena hal tersebut mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri dan berlaku bagi semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diseluruh Indonesia.

“Masyarakat dapat mencetak sendiri pada setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai dan dikirimkan melalui email, nantinya masyarakat akan mendapatkan pasword dan username supaya bisa mencetak dokumen tersebut secara mandiri dengan menggunakan kertas putih HVS A4 80gram, dan tidak perlu khawatir mengenai keabsahan dari dokumen kependudukan tersebut”, jelas Afhan.

Koordinator TPDK Kecamatan Gajah Input Data Kartu Keluarga

Demak – Banyaknya permohonan pengajuan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan, baik pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, KK Perubahan ataupun perekaman data KTP-el. Jumat (26/6) Hadi Purwanto, Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah bersama dengan Nuril Anwar, yang juga Operator Dindukcapil ini mengentri data-data dari masyarakat Kecamatan Gajah yang masuk untuk mengajukan permohonan pengajuan dokumen administrasi kependudukan.

Data-data kependudukan ini dientri dalam aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang langsung terhubung dengan jaringan pusat atau Kemendagri. Data-data kependudukan tersebut ditunggalkan supaya tidak terjadi duplikasi data.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Dempet

Demak – Rois Nur Istiqomah, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Dempet siang ini (26/6) melayani pengajuan permohonan perekaman KTP-el dari warga Kecamatan Wonosalam. Dikarenakan salah satu peralatan perekaman KTP-el di Kecamatan Wonosalam sedang dilakukan perbaikan.

Rizal Fathoni yang berlamat di Tlogorejo 2/3, Wonosalam ini segera menuju ke Kecamatan Dempet setelah mendapat rekomendasi dari Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam. Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan lain yang terdekat dengan domisili warga. Syaratnya untuk melakukan perekaman KTP-el baru adalah dengan hanya membawa Kartu Keluarga saja.

Agus Isi Surat Pernyataan Terkait Perubahan Elemen Data Kependudukan Miliknya

Demak – Pengisian pernyataan perubahan data merupakan peran penting dalam pengajuan perubahan Kartu Keluarga.(KK) selain pernyataan perubahan data, untuk pembuatan KK dapat melampirkan foto kopi surat nikah dan data dukung lainnya misalkan fto kopi akta kelahiran, foto kopi ijazah.

Seperti yang dilakukan Agus, telah mengajukan perubahan data yang di KK di sesuaikan surat nikah. Adapun persyaratan yg di lengkapi Agus yaitu KK asli, foto kopi surat, sama surat pernyataan perubahan data dan data di sesuaikan dengan surat nikah. Hal ini diungkapkan oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar dalam pesan textnya melalui WA, pada hari Jumat (26/6).

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Bonang

Demak – Perekaman atas nama Eko Ardiyanto, kelahiran 22 September 2002 yang merupakan warga desa Guritwetan, Jatimulyo rt 03 rw 02 Bonang, Demak ini telah dilayani oleh Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Bonang. Okti melayani pengajuan perekaman data KTP-el dengan menggunakan APD lengkap sebagai upaya untuk mencegah penularan virus corona.

Tidak hanya Okti saja, Eko pun yang hari ini (26/6) melakukan perekaman juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada, diantaranya wajib memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el.

Pencatatan Perkawinan Langsung Dapat 8 Dokumen Kependudukan

Demak – Pencatatan perkawinan antara Yeru Salem Firdaus Latalaha dengan Iva Apriliyana dari Kedondong Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada tanggal 26 Juni 2020 di ruang pertemuan Dindukcapil Demak. Selesai pencatatan langsung diterbitkan 8 dokumen kependudukan yaitu Kutipan Akta Perkawinan Suami, Kutipan Akta Perkawinan Istri, KTP-el suami dengan status kawin, KTP-el isteri dengan status kawin, Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai, KK milik mertua, KK milik orang tua, dan Akta Kematian Orang Tua.

Perkawinan keduanya dicatatatkan oleh Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, serta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil, Ili Carli, SH. Lancarnya jaringan pusat dari Kemendagri, keduanya langsung mendapatkan 8 dokumen kependudukan sekaligus.

DODI RAMAH Buat Warga Demak Bahagia

Demak – Dindukcapil Demak kembali meluncurkan sebuah inovasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk serta dapat menjadikan pelayanan yang membahagiakan bagi warga Demak. Adalah DODI RAMAH (Dokumen Jadi Diantar Ke Rumah) merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan yang mulai diluncurkan Dindukcapil Demak pada tanggal 22 Juni 2020.

DODI RAMAH ini merupakan perwujudan inovasi yang saling berkesinambungan dengan SIAP OM (Sistem Administrasi Kependudukan Pelayanan Online Mandiri), dimana pengajuan permohonan kepengurusan dokumen kependudukan secara online, dimaksimalkan. “Dinas Dukcapil Demak sudah melakukan kerjasama dengan jasa ekspedisi, semua dokumen kependudukan, khususnya KTP-el, kami kirimkan ke rumah warga, jadi warga cukup di rumah dan tidak perlu datang ke Dukcapil”, papar Drs. M. Afhan Noor, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak.

Salah satu warga Demak yang menjadi kloter pertama dan berhasil mendapatkan KTP-el yang diantar melalui jasa ekspedisi ini, adalah Anis Choirunnisa, sangat bahagia karena sudah mendapatkan KTP-el. “Terimakasih Dindukcapil, KTP-el saya sudah diantar sampai rumah”, katanya melalui inbox di salah satu media sosial Dindukcapi Demak, yaitu Facebook.

“Kami berharap sistem pelayanan dengan DODI RAMAH ini dapat memutus mata rantai percaloan dan pungutan liar di Dindukcapil Demak, karena semua pelayanan dokumentasi di Dukcapil Demak itu gratis, mudah dan cepat serta dapat membahagiakan warga Demak, Ayo warga Demak manfaatkan pelayanan adminduk online dari kami,” himbau Afhan, Senin (22/06), melalui chanel Youtube Dindukcapil Demak.

Inovasi Pelayanan Dindukcapil Demak, Antar KTP-el Sampai Di Rumah Dengan Jasa Ekspedisi

Demak- Hari kamis (25/6) penyerahan e-KTP dari pihak jasa Ekspedisi kepada salah satu warga Demak yang langsung datang kerumah masing-masing, tak perlu lagi datang ke Dinduk capil Kab. Demak untuk pengambilan e-KTP.

Untuk memudahkan pelayanan Dinduk capil Kab.Demak khususnya e-KTP sekarang masyarakat tak perlu lagi datang ke dindukcapil Kab. Demak untuk pengambilan e-KTP, akan ada petugas Jasa Ekspedisi yang datang langsung kerumah kalian, sebelum itu daftarkan dulu di alamat website DINDUKCAPIL KAB.DEMAK.

Operator Cetak Lakukan Lembur Pencetakan KTP-el Hingga Tengah Malam

Demak – Hari Rabu (24/6), para Operator Dindukcapil Demak kembali melakukan lembur pencetakan KTP-el. Mereka harus menuntaskan sekitar 18 ribu Surat Keterangan yang sudah ber-PRR atau Print Record Ready dan bagi warga Demak yang telah melakukan pendaftaran pencetakan KTP-el secara online di website : http://dindukcapil.demakkab.go.id

Untuk itulah, dibawah pimpinan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Demak, ini setiap hari kerja setelah jam kerja usai, mulai dari jam 15.30 hingga 23.00 WIB melakukan lembur pencetakan KTP-el. Supaya warga dapat menerima KTP-el miliknya yang diantar ke rumah oleh jasa ekspedisi.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial