Agus Isi Surat Pernyataan Terkait Perubahan Elemen Data Kependudukan Miliknya

Demak – Pengisian pernyataan perubahan data merupakan peran penting dalam pengajuan perubahan Kartu Keluarga.(KK) selain pernyataan perubahan data, untuk pembuatan KK dapat melampirkan foto kopi surat nikah dan data dukung lainnya misalkan fto kopi akta kelahiran, foto kopi ijazah.

Seperti yang dilakukan Agus, telah mengajukan perubahan data yang di KK di sesuaikan surat nikah. Adapun persyaratan yg di lengkapi Agus yaitu KK asli, foto kopi surat, sama surat pernyataan perubahan data dan data di sesuaikan dengan surat nikah. Hal ini diungkapkan oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar dalam pesan textnya melalui WA, pada hari Jumat (26/6).

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Bonang

Demak – Perekaman atas nama Eko Ardiyanto, kelahiran 22 September 2002 yang merupakan warga desa Guritwetan, Jatimulyo rt 03 rw 02 Bonang, Demak ini telah dilayani oleh Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Bonang. Okti melayani pengajuan perekaman data KTP-el dengan menggunakan APD lengkap sebagai upaya untuk mencegah penularan virus corona.

Tidak hanya Okti saja, Eko pun yang hari ini (26/6) melakukan perekaman juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada, diantaranya wajib memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el.

Pencatatan Perkawinan Langsung Dapat 8 Dokumen Kependudukan

Demak – Pencatatan perkawinan antara Yeru Salem Firdaus Latalaha dengan Iva Apriliyana dari Kedondong Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada tanggal 26 Juni 2020 di ruang pertemuan Dindukcapil Demak. Selesai pencatatan langsung diterbitkan 8 dokumen kependudukan yaitu Kutipan Akta Perkawinan Suami, Kutipan Akta Perkawinan Istri, KTP-el suami dengan status kawin, KTP-el isteri dengan status kawin, Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai, KK milik mertua, KK milik orang tua, dan Akta Kematian Orang Tua.

Perkawinan keduanya dicatatatkan oleh Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, serta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil, Ili Carli, SH. Lancarnya jaringan pusat dari Kemendagri, keduanya langsung mendapatkan 8 dokumen kependudukan sekaligus.

DODI RAMAH Buat Warga Demak Bahagia

Demak – Dindukcapil Demak kembali meluncurkan sebuah inovasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk serta dapat menjadikan pelayanan yang membahagiakan bagi warga Demak. Adalah DODI RAMAH (Dokumen Jadi Diantar Ke Rumah) merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan yang mulai diluncurkan Dindukcapil Demak pada tanggal 22 Juni 2020.

DODI RAMAH ini merupakan perwujudan inovasi yang saling berkesinambungan dengan SIAP OM (Sistem Administrasi Kependudukan Pelayanan Online Mandiri), dimana pengajuan permohonan kepengurusan dokumen kependudukan secara online, dimaksimalkan. “Dinas Dukcapil Demak sudah melakukan kerjasama dengan jasa ekspedisi, semua dokumen kependudukan, khususnya KTP-el, kami kirimkan ke rumah warga, jadi warga cukup di rumah dan tidak perlu datang ke Dukcapil”, papar Drs. M. Afhan Noor, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak.

Salah satu warga Demak yang menjadi kloter pertama dan berhasil mendapatkan KTP-el yang diantar melalui jasa ekspedisi ini, adalah Anis Choirunnisa, sangat bahagia karena sudah mendapatkan KTP-el. “Terimakasih Dindukcapil, KTP-el saya sudah diantar sampai rumah”, katanya melalui inbox di salah satu media sosial Dindukcapi Demak, yaitu Facebook.

“Kami berharap sistem pelayanan dengan DODI RAMAH ini dapat memutus mata rantai percaloan dan pungutan liar di Dindukcapil Demak, karena semua pelayanan dokumentasi di Dukcapil Demak itu gratis, mudah dan cepat serta dapat membahagiakan warga Demak, Ayo warga Demak manfaatkan pelayanan adminduk online dari kami,” himbau Afhan, Senin (22/06), melalui chanel Youtube Dindukcapil Demak.

Inovasi Pelayanan Dindukcapil Demak, Antar KTP-el Sampai Di Rumah Dengan Jasa Ekspedisi

Demak- Hari kamis (25/6) penyerahan e-KTP dari pihak jasa Ekspedisi kepada salah satu warga Demak yang langsung datang kerumah masing-masing, tak perlu lagi datang ke Dinduk capil Kab. Demak untuk pengambilan e-KTP.

Untuk memudahkan pelayanan Dinduk capil Kab.Demak khususnya e-KTP sekarang masyarakat tak perlu lagi datang ke dindukcapil Kab. Demak untuk pengambilan e-KTP, akan ada petugas Jasa Ekspedisi yang datang langsung kerumah kalian, sebelum itu daftarkan dulu di alamat website DINDUKCAPIL KAB.DEMAK.

Operator Cetak Lakukan Lembur Pencetakan KTP-el Hingga Tengah Malam

Demak – Hari Rabu (24/6), para Operator Dindukcapil Demak kembali melakukan lembur pencetakan KTP-el. Mereka harus menuntaskan sekitar 18 ribu Surat Keterangan yang sudah ber-PRR atau Print Record Ready dan bagi warga Demak yang telah melakukan pendaftaran pencetakan KTP-el secara online di website : http://dindukcapil.demakkab.go.id

Untuk itulah, dibawah pimpinan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Demak, ini setiap hari kerja setelah jam kerja usai, mulai dari jam 15.30 hingga 23.00 WIB melakukan lembur pencetakan KTP-el. Supaya warga dapat menerima KTP-el miliknya yang diantar ke rumah oleh jasa ekspedisi.

Dinsos P2PA Bekerja Sama Dengan Dukcapil Demak Fasilitasi Perekaman Bagi Warga Difabel

Demak-Hari ini (25/6) Perekaman e-KTP an. Siti Munadliroh warga Desa Tlogoboyo Kecamatan Bonang melakukan perekaman di Dinduk Capil Kab. Demak

Ibu Siti yang seorang Difabel ini datang di Dinduk capil Kab. Demak untuk melakukan perekaman e-KTP agar bisa diproses selanjutnya agar menjadi e-KTP agar bisa dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Pelayanan Perubahan Elemen Data Kependudukan Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga.

Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru. Seperti yang di lakukan oleh Eni, dari Desa Wonoketingal telah melaporkan bahwa Eni sudah menikah dan mau membuat KK baru. Operator Dindukcapil yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, pagi tadi (25/6) memberi penjelasan tentang persyaratan pengajuan pisah KK, yaitu dengan membawa KK asli orang tua dan KK asli dari orangtua suami serta menyertakan foto kopi surat nikah.

Pencatatan Perkawinan Di Dindukcapil Demak

Demak – Pada hari Senin (22/6) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak telah melakukan pencatatan perkawinan antara Adi Apriawan Sunardi yang beralamat di Pondok Raden Patah I F 1/1 desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dengan Elisabeth Cahya Apfianita yang beralamat di desa sidogemah rt 07/rw 02, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Dan telah diterbitkan kutipan akta perkawinan kedua mempelai, sedangkan Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai, serta KK orangtua masing – masing & KTP elektronik kedua mempelai belum bisa diterbitkan dikarenakan jaringan sedang mengalami kendala. Pencatatan perkawinan keduanya dilakukan di Ruang Pertemuan Dindukcapil Demak oleh Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrowati dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH.

Lana Serahkan KK Perubahan Pada Saropah

Demak-Hari ini (25/6) saropah yang beralamatan Rejosari Kec.Karangtengah ini datang ke Kecamatan untuk membuat perubahan data atas nama kepala keluarga Agus sulaiman.

KAMIL,S.Sos selaku petugas menyerahkan Blanko KK kepada saropah selaku pemohon yang bersangkutan dan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial