Lagi, Operator Cetak KTP Kembali Lembur

Demak – Selasa malam (23/6), para operator Dindukcapil Demak di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk kembali lagi lembur untuk melakukan pencetakan KTP-el dalam upaya penuntasan Surat Keterangan berkode PRR dan bagi warga yang telah mengajukan permohonan pencetakan KTP-el melakukan pendaftaran online.

Salah satu operator pencetakan KTP-el, Hadi Purwanto menuturkan sudah sejak satu minggu yang lalu para operator melakukan lembur pencetakan KTP-el dengan pengawasan Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Demak, Masrifah, S.Sos.

Penyerahan KK Tambah Jiwa Milik Harmoko

Demak-Hari ini TPDK Kecamatan Wedung menerbitkan KK an. Harmoko dengan pengajuan Tambah jiwa anaknya yang beralamatan di Desa Bongo RT 3 RW 5 Kecamatan Wedung.

Istri harmoko yang mengambil Kartu Keluarga (KK) dengan Anaknya yang datang ke Kecamatan Wedung, untuk segera mendaftar BPJS dan agar bisa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Guntur

Demak – Hari ini (24/6), Maslakhatuzzahro, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Guntur melayani warga yang akan mengajukan perekaman KTP-el, supaya dapat diterbitkan KTP-el setelah warga Demak melakukan pendaftaran online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id

Perekaman KTP-el atas nama Mudrikah warga desa Sidokumpul, Kecamatan Guntur ini belum memiliki KTP-el sehingga dirinya mengajukan permohonan perekaman KTP-el. Sebagai dasar pembuatan SIM, karena dirinya sudah berusia 18 tahun.

Dindukcapil Dan Dinsos P2PA Demak Fasilitasi Penyerahan KIA Kepada Anak Terlantar

Demak-Hari ini Rabu (24/6) Dindukcapil Kab.Demak bekerja sama dengan Dinso P2PA memberikan fasilitas untuk anak-anak terlantar agar mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) secara langsung.

Kami menyambangi Sekolahan-sekolahan yang terdaftar oleh Dinsos P2PA untuk kami datangi dan menyerahkan Kartu Identitas Anak dan tidak lupa memakai masker dong, sehat-sehat ya adek-adek jadilah penerus bangsa dan membanggakan orang tua.

Dindukcapil Demak Berikan Layanan Prima Pada Warga Stunting

Demak – Selasa kemarin (23/6), Sekretaris Dindukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH dengan didampingi oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos beserta para Kasi di Bidang tersebut, menyerahkan KTP-el kepada Ulil Albab, warga desa Suradadi Kecamatan Gajah.

Ulil yang merupakan warga stunting di Kab. Demak ini sebelum mendatangi Dindukcapil Demak, terlebih dahulu mendatangi Kecamatan Gajah, untuk berkonsultasi kepada Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah, Nuril Anwar mengenai bagaimana prosedur pencetakan KTP-el karena hilang. Setelah mendapat rekomendasi dari Nuril untuk datang langsung ke Dindukcapil Demak bertemu dengan Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Demak, Masrifah, S.Sos.

Konsultasi Mengenai Pembuatan KTP-el Yang Hilang Di Kecamatan Gajah

Demak-Hari ini(23/6) seorang stanting bernama Ulil Albab yang datang dari Desa Surodadi Kec. Gajah datang ke Kecamatan Gajah ditemani oleh kakeknya bermaksud untuk mebuat KTP karena KTPnya hilang.

Ulil yang Kelahiran Tahun 2000 itu dengan sabar menunggu antrian, setelahnya dia menunngu akhirnya datang gilirannya untuk mengajukan permohonannya, dan disaran kandari pihak TPDK kecamatan Gajah untuk langsung datang ke Dinduk Capil Demak.

Operator Pencetakan KTP-el Kembali Lembur Cetak KTP-el

Demak – Hari Senin (22/6), para Operator Dindukcapil Demak kembali melakukan lembur pencetakan KTP-el. Mereka harus menuntaskan sekitar 18 ribu Surat Keterangan yang sudah ber-PRR atau Print Record Ready dan bagi warga Demak yang telah melakukan pendaftaran pencetakan KTP-el secara online di website : http://dindukcapil.demakkab.go.id

Untuk itulah, Cholil dan rekan-rekan dibawah pimpinan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Demak, ini setiap hari kerja setelah jam kerja usai, mulai dari jam 15.30 hingga 20.00 WIB melakukan lembur pencetakan KTP-el. Supaya warga dapat menerima KTP-el miliknya yang diantar ke rumah oleh jasa ekspedisi.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri yang wajib di punyai setiap orang. Karena KTP itu sangat penting dalam berbagai urusan (persyarata), misalnya seseorang yang mau melamar kerja salah satu persyaratan yang harus di sertakan adalah KTP. Tanpa ada KTP orang tersebut tidak akan bisa masuk dalam perusahaan. Nah yang perlu diingat apabila usia sudah memasuki umur 17 th segeralah mengurusi KTP. Untuk pengurusan KTP itu sangat mudah, cukup membawa foto kopi KK kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan terdekat untuk perekaman KTP sehingga nanti KTPnya bisa dicetak di Dindukcapil Demak.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Riko, warga Ngaluran Kecamatan Karanganyar, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati. Riko telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Riko telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya. Setelah perekaman KTP, Riko disarankan untuk pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id dan mengisi kolom Nomor Induk Kependuduk (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi yang belum dicetak bisa memasukkan nomor telepon seluler serta mengisi lampiran data online yang diperlukan, warga akan mendapat notifikasi bahwa dokumen kependudukan mereka sudah jadi.

Pengajuan KK Baru Di Kecamatan Karangtengah

Demak-Hari ini (24/6) Ahmad linanda yang beralamatan Dukun 2/3 Kec.Karangtengah ini datang ke Kecamatan untuk membuat perubahan dengan Nomor KK.3321051706200010.

KAMIL,S.Sos selaku petugas TPDK menyerahkan Blanko KK kepada Ahmad selaku pemohon yang bersangkutan agar bisa digunakan dengan sebaik-baiknya

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Latif Maulana, salah seorang Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah yang kemarin (22/6) bertugas melakukan perekaman data KTP-el pada Intan Arinal Muna. Intan yang merupakan warga desa Temuroso Rt 09 Rw 04 Kecamatan Guntur ini mengajukan permohonan perekaman data untuk KTP-el dirinya. Karena dirinya telah berusia 18 tahun pada bulan September nanti.

Dalam melayani pengajuan perekaman KTP-el di masa new normal, pandemi corona ini, Dindukcapil Demak menerapkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai protokol kesehatan, yaitu wajib memakai masker, dalam kondisi yang sehat, serta mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan perekaman. Dan hal ini berlaku bagi Operator maupun warga yang mengajukan permohonan rekam KTP-el. Supaya keduanya terhindar dari penularan covid 19.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial