Kondisi Ruang Pelayanan Adminduk Di Hari Jumat

Demak – Masyarakat Demak yang akan mengambil dokumen kependudukan di Dindukcapil Demak harus melewati beberapa prosedur dan protokol kesehatan covid. Diantaranya yaitu memakai masker, menjaga jarak, dicek suhu tubuh terlebih dahulu dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, seperti suhu tubuh diatas 37.5 derajat dan tidak memakai masker maka tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam ruang pelayanan.

Serta yang penting warga harus bisa menunjukkan WA Notifikasi dari Dindukcapil mengenai pengambilan dokumen kependudukan atau WA layanan Dindukcapil mengenai konsultasi perubahan data elemen data kependudukan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Demak, Masrifah, S.Sos. Sehingga terlihat kondisi di ruang pelayanan yang lenggang pada hari Jumat (18/6), kemarin.

Kadin Dukcapil Demak Tinjau Ruan Arsip Baru Di Lantai 1

Demak – Rabu (17/6), Kepala Dinas Dukcapil Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd dengan didampingi oleh Sekdin Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH dan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rudy Hartono, S.IP meninjau kondisi ruang arsip yang akan ditempati di lantai 1 gedung ungu. Sebagian besar arsip-arsip yang berada di lantai 2 akan dipindahkan dan disusun ulang ke lantai 1, dikarenakan beratnya arsip kependudukan yang setiap hari bertambah dan mencapai hampir 1,6 ton ini akan mempengaruhi struktur bangunan dibawahnya, yaitu menyebabkan runtuh dan dikhawatirkan akan memakan korban jiwa. Oleh sebab itu sebagian arsip-arsip kependudukan dipindahkan ke lantai 1 bertukar tempat dengan sebagian ruangan UPTD Metrologi Dindagkop UKM Kab. Demak.

Nantinya, UPTD Metrologi akan menempati di lantai 2, yaitu di ruang arsip kependudukan Dindukcapil Demak. Untuk itu, lusa kemarin, Afhan meninjau sejauh mana perkembangan tertatanya ruangan arsip. Rudy menjelaskan bahwa sebagian karyawan Dindukcapil Demak melakukan lembur untuk menyusun dan menata kembali arsip-arsip kependudukan di lemari arsip.

Penandatangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Demak – Dindukcapil Demak yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Eni Susiani, SE, MH mengikuti acara Penandatanganan Piagam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diselenggarakan oleh BPS Kabupaten Demak pada hari Kamis (18/6) di Gedung Grhadika Bina Praja, Demak.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM BPS Kabupaten Demak. Acara dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Demak, Forkopimda dan beberapa tamu dari Dinas. Karena dilaksanakan ditengah situasi Covid 19, protokol kesehatan tetap dilakukan.

Pengambilan Dokumen Kartu Keluarga Di Kecamatan Wedung

Demak – Rohwati warga Tambak Gojoyo Kecamatan Wedung kemarin (19/6) mengambil dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga yang diajukan lusa kemarin oleh dirinya.

KK milik Rohwati ini diserahkan oleh Abdul Shokib, Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung. Shokib menjelaskan bahwa Rohwati melakukan permohonan pengajuan Kartu Keluarga (KK) baru, karena dirinya sudah menikah dan melakukan pecah KK milik orang tuanya.

Endang Layani Konsultasi Pendaftaran Adminduk Online Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Banyaknya warga pemohon yang sudah perekaman KTP-el tapi belum mendapat KTP-el mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak kembali luncurkan layanan cetak KTP-el secara online melalui internet. Seperti halnya Yono, mengatakan bahwa dia sudah perekaman tapi belum tercetak KTP-el nya dan dia meminta bantuan untuk melakukan pendaftaran administrasi kependudukan secara online.

Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Karanganyar Kab. Demak ini kemarin (19/6) menjelaskan kepada Yono, bahwa Yono dapat mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id dan mengisi kolom Nomor Induk Kependuduk (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi yang belum dicetak bisa memasukkan nomor telepon seluler serta mengisi lampiran data online yang diperlukan, warga akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan lewat SMS/WA/email.

Perekaman New Normal Di Bonang, Warga Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Demak – Di masa pandemi Corona ini yang telah memasuki masa New Normal, Dindukcapil Demak telah membuka pelayanan tatap muka kembali, diantaranya perekaman KTP-el. Untuk itu baik warga yang akan melakukan perekaman data KTP-el maupun petugas perekaman data KTP-el harus mematuhi protokol kesehatan, diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan perekaman dengan hand sanitizer, serta bagi petugas, wajib memakai baju hazmat dan face shield.

Perekaman atas nama Nihayatun Nikhlah yang saat ini sudah menginjak usia 17 tahun dan merupakan warga desa Purworejo ini dilayani oleh Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang. Okti setelah berhasil merekam data Niha, menjelaskan pada Niha bahwa dia harus menunggu 2x24jam supaya data terkirim ke Kemendagri dan diolah menjadi data tunggal sehingga bisa dicetak menjadi KTP-el. Setelah itu baru Niha disarankan untuk melakukan pendaftaran KTP-el secara online di dindukcapil.demakkab.go.id

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Bonang

Demak – Perekaman atas nama Fina Anisatul Faridah yang berusia 18 tahun dan merupakan warga desa Sumberejo rt 02 rw 06 Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak ini, kemarin (19/6) mengajukan permohonan perekaman data KTP-el pada Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Bonang, Reni Hapsari.

Fina menyerahkan fotokopi KK miliknya kepada Nur Okti Hayati selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang yang akan melayani perekaman data Fina. Namun sebelum melakukan perekaman, Fina wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer, tidak hanya Fina, Okti pun juga sama, mencuci tangan dengan hand sanitizer. Begitupun saat sudah selesai melakukan perekaman, mereka juga harus mencuci tangan lagi dengan hand sanitizer, hal ini dimaksudkan untuk memperkecil penularan virus corona.

Penyerahan KK Perubahan Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Sukiran, warga Lempuyang, Wonosalam, Kamis (18/6) melakukan pengajuan permohonan perubahan elemen data kependudukan yaitu berupa pengurangan anggota keluarga karena pindah. Untuk itu Sukiran harus melengkapi pengajuan tersebut dengan KK asli miliknya dan surat pindah dari anggota keluarganya yang telah pindah.

Andik Setiya segera melakukan pemrosesan dan pengentrian perubahan elemen data kependudukan melalui SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kemendagri, secara online. Setelah berhasil diproses dan KK dicetak dengan bertanda tangan elektronik atau TTE atau berbacode, maka KK milik Sukiran diserahkan oleh Andik hari itu juga. Hal tersebut merupakan salah satu inovasi dari Dindukcapil Demak, yaitu SUJUD (Satu Jam Terwujud) untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Demak.

Pendaftaran Pengajuan Kartu Keluarga Baru di Kecamatan Gajah

Demak – Bagi warga di Kecamatan Gajah yang akan melakukan pengurusan pengajuan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, baik pembuatan baru ataupun perubahan elemen data kependudukan, dapat mendatangi Kecamatan Gajah. Karena di Kecamatan Gajah, ada pegawai Dindukcapil Demak yang akan membantu masyarakat Gajah dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Nuril Anwar, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah.

Nuril, pagi itu (19/6) memproses pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru atas nama Mohammad Rozikin warga desa Gedangalas, Kecamatan Gajah. Rozikin yang diwakili istrinya ini menuturkan bahwa dirinya mengurus pembuatan KK baru karena telah menikah sehingga mengajukan pembuatan KK baru. Setelah sebelumnya diserahkan pula KK lama milik orangtuanya, dan mertuanya.

Perekaman New Normal Di Kecamatan Karanganyar

Demak – (19/6), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Riko, warga Ngaluran Kecamatan Karanganyar, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Riko telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial