Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Demak, yaitu: membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Merupakan suatu lembaga yang sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tugas menyelenggarakan/Layanan pencatatan, penerbitan, penyimpanan dan pemeliharaan data seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pergantian nama.
Dindukcapil Kab. Demak juga bisa melayani konsultasi masalah pendaftaran cetak KTP El secara Online, seperti yang dilakukan oleh Febrian A. A. dari Desa Karanganyar Kec. Karanganyar ini. Febrian A. A. ini menanyakan cara atau langkah-langkah mendaftar KTP dengan online, kemudian dari petugas TPDK Dukcapil yang di tempatkan di Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati memberikan arahan mulai dari membuka laman website dindukcapil.demakkab.go.id, login sampai pendaftaran selesai. Setelah pendaftaran di approve dari petugas Dukcapil kemudian dapat WA/SMS mengenai KTP siap diambil pada saat jam kerja dan pengambilannya di Dindukcapil Kab. Demak
Demak – Dilansir dari Kemenkominfo (8/6), bahwa gawai dan internet sudah menjadi bagian dari kehidupan kita dalam menjalani hari-hari. Ditambah lagi adanya pandemi COVID-19 semakin mendekatkan kita dengan kedua perangkat tersebut untuk terus dapat beraktivitas, termasuk belajar dan bekerja dari rumah.
Sayangnya, terlalu lama menggunakan gawai juga tidak baik untuk kesehatan mata dan diri. Tentunya mata Sobat Mindukcapil Demak butuh istirahat sejenak setelah beberapa waktu melihat layar. Banyaknya informasi di media sosial juga menjadi penyakit tersendiri yang mempengaruhi kesehatan mental kita karena sulitnya mencerna kebenaran informasi yang beredar. Sobat Mindukcapil Demak bisa melakukan banyak hal saat beristirahat dari gawai, sekedar minum air, atau berjalan-jalan sebentar juga dapat dijadikan pilihan.
Demak – Masih menurut penjelasan Eni Susiani, SE, MH, Sekdin Dukcapil Kab. Demak (8/6), bahwa Administrasi Kependudukan dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Apa yang dimaksud dengan pencatatan sipil? Pencatatan sipil adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, pada register akta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pembuatan kutipan atau salinan akta.
Apa yang dimaksud dengan peristiwa penting?Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan perubahan jenis kelamin. Mengapa penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK)? Kejelasan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga. Menjadi dasar dalam penerbitan KTP dan pelayanan masyarakat lainnyaKapan penduduk wajib memiliki KK?
Apabila seseorang telah berkeluarga atau memisahkan diri dari keluarga dan membentuk rumah tangga sendiri. Apabila sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap dan makan dari satu dapur. Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengapa penduduk wajib memilikinya? KTP adalah keterangan jati diri penduduk yang menjelaskan tentang nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama. KTP merupakan alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat.Kapan penduduk diwajibkan memiliki KTP ? Telah berusia 17 tahun dan Belum berusia 17 tahun tetapi Sudah / Pernah menikah.
Demak – Senin (8/6), Apa yang dimaksud dengan Administrasi Kependudukan?Sekretaris Dinas Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH mengjelaskan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.
Apa yang dimaksud dengan pendaftaran penduduk?Pendaftaran penduduk adalah proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.Apa yang dimaksud dengan peristiwa kependudukan?
Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena implikasi/pengaruhnya terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara serta perubahan status orang asing dari status kunjungan menjadi tinggal terbatas atau dari status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Demak – Anas Shobirin warga desa Kangkung Kecamatan Mranggen, hari ini (8/6) melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan Mranggen. Anas, harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona di Kabupaten Demak.
Selain itu, petugas perekaman KTP-el, Dyah Arini Rokhmiyana yang bertugas di TPDK Kecamatan Mranggen melayani warga ditengah pandemi virus corona ini wajib mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa baju hazmat, face shield, masker dan mencucui tangan sebelum dan sesudah melayani warga yang akan merekam data KTP-el.
JAKARTA – Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) turut beradaptasi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru bagi ASN. Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk adaptasi selama pandemi masih terjadi. Selama tatanan normal baru, ASN bekerja secara fleksibel, yakni pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).
Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. “Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap PPK mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah. Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah. Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah diantaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi.
Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.
Atmaji menerangkan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, instansi pemerintah harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi. “Unit penyelenggara pelayanan juga diharapkan bisa membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi,” jelasnya.
Unit penyelenggara pelayanan harus bisa memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara offline ataupun online. Terkait layanan yang masih offline, harus memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai, sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat, baik di instansi pusat atau daerah, agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik lain yang tersedia. Apabila ada hal penting yang mengharuskan rapat di kantor, agar memperhatikan jarak aman setiap pegawai dan jumlah peserta sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara, untuk perjalanan dinas dilakukan secara efektif dan sesuai tingkat prioritas yang harus dilaksanakan. “Serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” pungkas Atmaji. (Humas MENPANRB).
Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Minggu, 07 Juni 2020. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melaluicorona.demakkab.go.id
Demak – Minggu (6/6), Dokumen Kutipan Akta Kelahiran, merupakan salah satu kutipan yang diterbitkan oleh Dindukcapil Jember di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Informasi itu, disampaikan langsung Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd. Dirinya mengatakan bahwa pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, yakni misalnya kesalahan penulisan huruf atau angka.
“Kutipan Akta Kelahiran tidak bisa serta merta di revisi begitu saja seperti dokumen kependudukan yang lain. Jika dalam akta tersebut terdapat kekeliruan penulisan nama, maka yang dapat diajukan sebagai bentuk revisi adalah kutipan berupa catatan pinggir (caping) yang diletakkan di belakang akta aslinya tanpa merubah isi akta yang lama,” terang Afhan dalam paparannya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pembetulan akta kelahiran dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana yakni Dindukcapil Kab. Demak yang menerbitkan akta pencatatan sipil baik inisiatif pejabat pencatatan sipil atau diminta oleh penduduk.
Sementara itu, Kepala Bidang Palayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH menyampaikan, “Jika akta kelahiran tidak di revisi dan telah melampaui waktu bertahun-tahun, maka perubahan di akta kelahiran harus ada penetapan dari pengadilan, baru setelah ada penetapan dari pengadilan, kemudian akta kelahiran dapat dibetulkan di Dindukcapil Demak,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa prosedur perubahan nama dan tanggal lahir ini bukan dilakukan oleh pejabat dari bidang pencatatan sipil, melainkan melalui penetapan pengadilan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP
Penetapan Pengadilan
Akta kelahiran asli.
Mengisi formulir di Dinas.
Untuk informasi lebih lengkap Sobat Mindukcapil Demak bisa menghubungi Dindukcapil Kab Demak.
Demak – Minggu (6/6), Terkadang karena satu dan lain hal, tak jarang terjadi kelalaian yang menyebabkan seseorang tidak memiliki Akta Kelahiran autentik. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal seperti misalnya, hilang, atau hal lain yang menjadi sebab seseorang tersebut tidak memiliki Akta Kelahiran asli. Jika hal ini terjadi, jangan terburu untuk panik. Sebab masih ada cara untuk kembali memiliki Akta Kelahiran, dan faktanya untuk mengurus Akta Kelahiran kembali tidaklah sulit. Karena yang anda perlukan hanya kesabaran.
Persyaratan yang harus anda penuhi untuk mengurus ulang Akta Kelahiran anda yang hilang sebenarnya tidaklah rumit, dikutip dari pernyataan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH, bahwa persyaratan yang harus anda persiapkan adalah sebagai berikut;
Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.
Persyaratan tersebut bisa dipersiapkan atas nama pemilik Akta maupun orangtua pemilik Akta Kelahiran yang hilang. Selanjutnya Akta Kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan Akta Kelahiran yang lama. Sebagai contoh, misalnya akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kab. Demak, maka pengurusannya juga harus diurus di Dindukcapil Kab. Demak.
JAKARTA – Menjalani tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE).
Yakni SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagai panduan pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.
SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“SE ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” ungkap Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono di Jakarta, Minggu (7/6).
SE tersebut, lanjutnya, memberikan panduan bagi pegawai dalam menjalankan pelayanan publik, penetapan komposisi kehadiran pegawai, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai dalam penyelenggaraan kegiatan pada tatanan normal baru di lingkungan BKN.
Melalui SE tersebut, seluruh pimpinan masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk menetapkan keterwakilan (jumlah dan nama pegawai) setiap bulan dan sistem kerja unit dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tertuang dalam SE.
Selanjutnya mengenai sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru, ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10 persen dan paling banyak 50 persen.
Sedangkan pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50 persen dan paling banyak 90 persen. “Bagi pegawai yang bekerja di rumah, diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan dan melakukan pelaporan hasil kerja setiap harinya. Selain itu terdapat larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah,” tegas Paryono.
Untuk Kantor Regional (Kanreg) atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), maka keterwakilan di kantor dan di rumah adalah 10 persen dan 90 persen.
Keterwakilan pegawai ini harus mempertimbangan, antara lain : domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja.
Di bagian lain, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat, wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.
Sementara di lingkungan Kanreg kewajiban tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.
Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya.
“Setiap pengawasan, hasil pengawasan dan rekapitulasi pengawasan dilaksanakan sesuai dengan SE terlampir,” ucapnya.
Selanjutnya, pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah, wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja. (JPNN)