Senantiasa Awasi Anak Kita, Peran Keluarga Tangkas Berinternet

Demak – Sabtu (6/6), Seiring banyaknya konten negatif yang tidak ramah anak beredar di internet, keluarga harus meningkatkan perannya dalam mengawasi anak saat menggunakan gawai, ya.

Menteri Johnny G. Plate menerangkan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan berbagai upaya dalam mengawasi konten seperti pornografi, hoaks, radikalisme, perjudian, dan lainnya. Secara sistem, Kementerian juga sudah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menjaga keamanan sistem tersebut.

Namun, keluarga tetap menjadi benteng utama dalam perlindungan anak di internet agar nantinya dapat bermanfaat untuk perkembangan mereka ya, Sobat Mindukcapil Demak. Ditambah lagi, selama #dirumahaja penggunaan gawai oleh anak akan meningkat sehingga keluarga harus semakin awas dengan aktivitas mereka di internet.

Apa saja yang bisa kita lakukan untuk anak selama menggunakan gawai dan internet? Simak info berikut ya!

Dokumen Kependudukan Gunanakan Barcode Tidak Perlu Dilegalisir

Demak – Sabtu (6/6), Seluruh dokumen kependudukan yang di keluarkan Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)  atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  nomor 104 tahun 2019, yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu di legalisir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengatakan, peraturan ini perlu di sampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Demak, agar dapat di ketahui secara luas. “Jika dengan menggunakan tanda tangan manual, dokumen kependudukan dilakukan pengesahan atau legalisir. Dengan tanda tangan elektronik ini,  sudah tidak diperlukan lagi,” jelasnya.

Saat ini, seluruh dokumen kependudukan  di Dindukcapil Kab. Demak, telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan menggunakan sistem barcode, tidak mudah untuk dipalsukan. “Adapun cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode  yang ada”,  katanya.

Pengaturan Kembali Jam Kerja ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Demak – Sabtu (6/6), Berdasar Surat Sekretaris Daerah Kab Demak Nomor : 061.2/1065/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Pengaturan Kembali Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, maka Dindukcapil Kabupaten Demak akan kembali melaksanakan Pelayanan Adminduk seperti biasa dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan mematuhi protokol kesehatan, keamanan dan pencegahan penularan covid-19.

Bagi Sobat Mindukcapil Demak semua yang telah berusia 17 tahun ke atas namun belum melakukan perekaman biometrik, silahkan datang untuk perekaman. Boleh di kecamatan terdekat, jika di kecamatan setempat belum terfasilitasi perekaman karena peralatan perekaman sedang dilakukan perbaikan, silahkan numpang rekam di kecamatan terdekat ya, boleh juga di Dindukcapil Kab. Demak, Tapi, harap diingat ya sobat. Tetap utamakan kesehatan, IKUTI PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19, datang memakai masker, pastikan sobat Tidak dalam keadaan demam atau sakit, tetap manfaatkan layanan online http://dindukcapil.demakkab.go.id/ serta layanan via Whatsapp kami, terima kasih telah tertib administrasi kependudukan bersama kami.

TPDK Kecamatan Wonosalam Serahkan Dokumen Kartu Keluarga Kepada Warga

Demak – Kemarin (5/6), para warga yang berdomisili di Kecamatan Wonosalam mendatangi Kecamatan Wonosalam untuk melakukan pengambilan dokumen berupa Kartu Keluarga. Dikarenakan peralatan perekaman KTP-el di TPDK Kecamatan Wonosalam sedang dilakukan perbaikan atau servis, maka warga yang akan melakukan perekaman data diminta untuk datang langsung ke Dindukcapil Kab. Demak. Tentunya warga yang diperkenankan untuk melakukan perekaman KTPel ini adalah warga yang benar-benar dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.

Hal ini dibenarkan oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, bahwa salah satu peralatan perekaman di Kecamatan Wonosalam mengalami kerusakan dan saat ini sedang dalam perbaikan. Sehingga warga yang akan merekam data untuk sementara dialihkan ke Dindukcapil Kab. Demak. Namun, Marzuki dan Andik Setiya, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam ini tetap melayani warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan dokumen Kartu Keluarga.

Dindukcapil Kab. Demak Layani Perekaman KTP-el Bagi Warga Lansia

Demak – Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai membuka kembali pelayanan tatap muka atau langsung, yaitu perekaman KTP-el, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Namun perekaman KTP-el ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang berusia 17 tahun saja, warga yang sudah berusia lanjut dan belum KTP-el pun juga dilayani. Salah satu contohnya, Kasmirah (75 tahun), warga desa Raji, Kecamatan Demak yang kemarin (5/6) pagi dengan diantar cucunya Mukromin melakukan perekaman di Dindukcapil Kab. Demak.

Namun sebelum, diperkenankan masuk ke ruang pelayanan, baik Kasmirah maupun Mukromin dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas Dindukcapil yang berada di depan pintu ruang pelayanan. Dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer serta memakai masker dan tetap menjaga jarak. Begitu juga dengan Prima Neni, operator perekaman Dindukcapil yang melayani Kasmirah juga wajib mengenakan face shield, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan memakai masker. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona pada saat melakukan pelayanan langsung.

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Demak – Jumat (5/6), Kartu Identitas anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan Penerbitan KIA yang terdiri dari Penerbitan KIA Baru terbagi dua jenis, yaitu Penerbitan KIA baru untuk anak usia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran. Penerbitan KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun telah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, syaratnya : Fc akta keliharan, Fc KK orang tua/wali. Penerbitan KIA untuk anak lebih dari 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari, syaratnya : Fc akta keliharan, Fc KK orang tua/wali, Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

Sedangkan untuk Penerbitan KIA hilang atau rusak, syaratnya ; Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KIA rusak dan sama dengan Persyaratan penerbitan KIA baru. Untuk Penerbitan KIA karena Pindah Datang, syaratnya Surat keterangan Pindah Datang dan Sama dengan Persyaratan penerbitan KIA baru.

Rustiyono, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak menjelaskan mengenai prosedur penerbitan KIA ini, yaitu warga diminta untuk melapor ke Dinas  dengan membawa persyaratan (apabila melalui pendataran online, pemohon menyerahkan persyaratan setelah dokumen diserahkan), setelah itu Petugas melakukan registrasi, Operator Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan sekaligus pengecekan database kependudukan dan menerbitkan KIA. Yang terakhir, Petugas menyerahkan KIA kepada warga.

Negara Wajib Lindungi Arsip Kependudukan (2)

Demak – Jumat (5/6), ANRI diharapkan dapat melakukan pembinaan secara kontinu ke instansi-instansi ke instansi-instansi pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan sehingga semua data arsip yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya yang terkait dengan pengelolaan arsip kepedudukan itu dapat dipercaya, valid dan akurat.

Selain informasi arsip kependudukan seperti yang dikemukakan sebelumnya, ada juga arsip yang lebih spesifik menyangkut kepemilikan dari penduduk, yaitu dokumen kependudukan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dokumen ini merekam semua peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia, baik yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti : biodata penduduk, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Dokumen ini merupakan data kependudukan yang diberikan oleh negara terhadap identitas penduduk, sekaligus pengakuan negara terhadap hak sipil dan hak politik bagi setiap warga negara.

Penyempurnaan terhadap identitas warga negara saat ini juga tengah dilakukan melalui program elektronik KTP (e-KTP) yang berbasis kepada database kependudukan secara nasional. Sebagai dokumen kependudukan, maka e-KTP dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem keamanan/ pengendalian sebagai alat verifikasi dan validasi database penduduk, baik dari sisi administrasi dan teknologi informasi. Penerbitan e-KTP dengan single identity number bertujuan untuk mencegah adanya KTP ganda, dan dapat berguna untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, asuransi, dan sertifikat hak atas tanah, serta keperluan lain yang terkait dengan hak sipil maupun hak politik warga negara.

Hak sipil setiap warga negara terekam dari sejak terciptanya akta kelahiran sebagai bukti autentik pengakuan negara terhadap seseorang. Seorang penduduk belum diakui sebagai warga negara apabila belum mempunyai akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga. Demikian pula dengan paspor, merupakan pengakuan warga negara yang diberikan negara saat yang bersangkutan berada di luar negeri. Adanya paspor maka dengan sendirinya memberikan rasa aman bagi setiap warga negara, karena negara wajib melindungi keberadaan setiap warga negara kapanpun dan dimanapun.

Dengan demikian data kependudukan, arsip kependudukan maupun dokumen kependudukan yang tercipta dari instansi pemerintah memainkan peran penting, tidak hanyamasalahkependudukan yang akurat, lengkap, dan termutahirkan jelas menjadi warga negara dalam menggunakan hak-hak sipilnya maupun hak politiknya. Itu berarti, pengelolaan terhadap data kependudukan dan dokumen kependudukan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, terintegrasi, dan satu sama lain saling melengkapi. Tidak hanya berhenti di situ, semua data kependudukan, arsip/dokumen kependudukan juga harus dijaga karena informasinya terkait kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dengan demikian, arsip/dokumen kependudukan ini dapat dikategorikan sebagai arsip terjaga. Dalam Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. (Media Kearsipan)

Negara Wajib Lindungi Arsip Kependudukan (1)

Demak – Jumat (5/6) Data-data kependudukan diperlukan untuk mendukung terciptanya kesempatan kerja, memperluas peluang usaha, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan upaya-upaya menegakkan persatuan dan kesatuan, serta menyangga kedaulatan NKRI. Keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai visi pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam mengelola manajemen data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat, lengkap, dan selalu termutakhirkan, demikian sambutan Presiden SBY saat pencanangan sensus penduduk pada tahun 2010 lalu. “Informasi mengenai kependudukan dalam bentuk data kependudukan merupakan modal pembangunan, dipakai untuk perencanaan pembangunan bagi negara manapun, tidak terkecuali di Indonesia”, tambahnya.

Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui data kependudukan, data jumlah penduduk yang detail dengan segala indikatornya dari kegiatan sensus penduduk merupakan data statistik penduduk yang berguna untuk menghitung produk domestik bruto suatu negara, pendapatan per kapita, maupun mengantisipasi adanya pertumbuhan penduduk. Ancaman adanya pertumbuhan penduduk telah dikemukakan oleh Thomas Malthus dalam teorinya, ‘essay on the principle of population’ bahwa hukum alamiah akan memengaruhi pertumbuhan penduduk. Menurutnya penduduk akan selalu bertambah lebih cepat dibanding

dengan pertumbuhan makanan. Dengan sendirinya, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali akan menyebabkan munculnya masalah kependudukan, yaitu ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari penyediaan kebutuhan makanan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, tersedianya lapangan pekerjaan, perumahan dan lain-lain.

Data kependudukan tidak berhenti kepada kuantitas penduduk yang meliputi struktur umur penduduk, kelahiran, dan kematian, namun juga berbicara mengenai kualitas penduduk, seperti masalah pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, termasuk mengenai persebaran penduduk. Data kependudukan bisa diperoleh melalui kegiatan sensus penduduk dan pelayanan administrasi kependudukan. Informasi dalam arsip kependudukan, informasinya terkait dengan kualitas dan kuantitas penduduk.

Warga Dapat Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mijen, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Demak – Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai membuka kembali pelayanan tatap muka atau langsung, yaitu perekaman KTP-el, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Hal ini juga yang dilakukan oleh Astuti, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mijen yang harus mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dalam melayani warga yang mengajukan perekaman KTP-el, Ahmad Hishomuddin warga desa Pecuk Kecamatan Mijen.

Ahmad yang pagi ini (5/6) mengajukan perekaman KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Tidak hanya, operator atau petugas perekaman KTP-el saja yang wajib memenuhi aturan tersebut. Warga atau pemohon dokumen administrasi kependudukan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menjaga jarak. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona pada saat melakukan pelayanan langsung.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mranggen Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan Yang Berlaku

Demak – Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai membuka kembali pelayanan tatap muka atau langsung, yaitu perekaman KTP-el, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Tidak hanya warga atau pemohon dokumen administrasi kependudukan saja yang harus mematuhi protokol kesehatan, operator atau petugas perekaman KTP-el pun juga wajib memenuhi aturan tersebut. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona pada saat melakukan pelayanan langsung.

Begitu juga yang dilakukan oleh Dyah Arini Rokhmiyana, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mranggen yang harus mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dalam melayani warga yang mengajukan perekaman KTP-el. Adalah Hanifah Choirunnisa, warga desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen yang pagi ini (5/6) mengajukan perekaman KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya, karena Hanifah sudah berusia 18 tahun dan berhak mendapatkan KTP-el sebagai penunjang identitas diri yang harus dimiliki.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial