Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai membuka kembali pelayanan tatap muka atau langsung, yaitu perekaman KTP-el, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Namun perekaman KTP-el ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang berusia 17 tahun saja, warga yang sudah berusia lanjut dan belum KTP-el pun juga dilayani. Salah satu contohnya, Kasmirah (75 tahun), warga desa Raji, Kecamatan Demak yang kemarin (5/6) pagi dengan diantar cucunya Mukromin melakukan perekaman di Dindukcapil Kab. Demak.
Namun sebelum, diperkenankan masuk ke ruang pelayanan, baik Kasmirah maupun Mukromin dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas Dindukcapil yang berada di depan pintu ruang pelayanan. Dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer serta memakai masker dan tetap menjaga jarak. Begitu juga dengan Prima Neni, operator perekaman Dindukcapil yang melayani Kasmirah juga wajib mengenakan face shield, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan memakai masker. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona pada saat melakukan pelayanan langsung.
Demak – Jumat (5/6), Kartu Identitas anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Penerbitan KIA yang terdiri dari Penerbitan KIA Baru terbagi dua jenis, yaitu Penerbitan KIA baru untuk anak usia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran. Penerbitan KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun telah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, syaratnya : Fc akta keliharan, Fc KK orang tua/wali. Penerbitan KIA untuk anak lebih dari 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari, syaratnya : Fc akta keliharan, Fc KK orang tua/wali, Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
Sedangkan untuk Penerbitan KIA hilang atau rusak, syaratnya ; Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KIA rusak dan sama dengan Persyaratan penerbitan KIA baru. Untuk Penerbitan KIA karena Pindah Datang, syaratnya Surat keterangan Pindah Datang dan Sama dengan Persyaratan penerbitan KIA baru.
Rustiyono, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak menjelaskan mengenai prosedur penerbitan KIA ini, yaitu warga diminta untuk melapor ke Dinas dengan membawa persyaratan (apabila melalui pendataran online, pemohon menyerahkan persyaratan setelah dokumen diserahkan), setelah itu Petugas melakukan registrasi, Operator Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan sekaligus pengecekan database kependudukan dan menerbitkan KIA. Yang terakhir, Petugas menyerahkan KIA kepada warga.
Demak – Jumat (5/6), ANRI diharapkan dapat melakukan pembinaan secara kontinu ke instansi-instansi ke instansi-instansi pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan sehingga semua data arsip yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya yang terkait dengan pengelolaan arsip kepedudukan itu dapat dipercaya, valid dan akurat.
Selain informasi arsip kependudukan seperti yang dikemukakan sebelumnya, ada juga arsip yang lebih spesifik menyangkut kepemilikan dari penduduk, yaitu dokumen kependudukan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dokumen ini merekam semua peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia, baik yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti : biodata penduduk, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Dokumen ini merupakan data kependudukan yang diberikan oleh negara terhadap identitas penduduk, sekaligus pengakuan negara terhadap hak sipil dan hak politik bagi setiap warga negara.
Penyempurnaan terhadap identitas warga negara saat ini juga tengah dilakukan melalui program elektronik KTP (e-KTP) yang berbasis kepada database kependudukan secara nasional. Sebagai dokumen kependudukan, maka e-KTP dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem keamanan/ pengendalian sebagai alat verifikasi dan validasi database penduduk, baik dari sisi administrasi dan teknologi informasi. Penerbitan e-KTP dengan single identity number bertujuan untuk mencegah adanya KTP ganda, dan dapat berguna untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, asuransi, dan sertifikat hak atas tanah, serta keperluan lain yang terkait dengan hak sipil maupun hak politik warga negara.
Hak sipil setiap warga negara terekam dari sejak terciptanya akta kelahiran sebagai bukti autentik pengakuan negara terhadap seseorang. Seorang penduduk belum diakui sebagai warga negara apabila belum mempunyai akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga. Demikian pula dengan paspor, merupakan pengakuan warga negara yang diberikan negara saat yang bersangkutan berada di luar negeri. Adanya paspor maka dengan sendirinya memberikan rasa aman bagi setiap warga negara, karena negara wajib melindungi keberadaan setiap warga negara kapanpun dan dimanapun.
Dengan demikian data kependudukan, arsip kependudukan maupun dokumen kependudukan yang tercipta dari instansi pemerintah memainkan peran penting, tidak hanyamasalahkependudukan yang akurat, lengkap, dan termutahirkan jelas menjadi warga negara dalam menggunakan hak-hak sipilnya maupun hak politiknya. Itu berarti, pengelolaan terhadap data kependudukan dan dokumen kependudukan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, terintegrasi, dan satu sama lain saling melengkapi. Tidak hanya berhenti di situ, semua data kependudukan, arsip/dokumen kependudukan juga harus dijaga karena informasinya terkait kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dengan demikian, arsip/dokumen kependudukan ini dapat dikategorikan sebagai arsip terjaga. Dalam Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. (Media Kearsipan)
Demak – Jumat (5/6) Data-data kependudukan diperlukan untuk mendukung terciptanya kesempatan kerja, memperluas peluang usaha, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan upaya-upaya menegakkan persatuan dan kesatuan, serta menyangga kedaulatan NKRI. Keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai visi pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam mengelola manajemen data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat, lengkap, dan selalu termutakhirkan, demikian sambutan Presiden SBY saat pencanangan sensus penduduk pada tahun 2010 lalu. “Informasi mengenai kependudukan dalam bentuk data kependudukan merupakan modal pembangunan, dipakai untuk perencanaan pembangunan bagi negara manapun, tidak terkecuali di Indonesia”, tambahnya.
Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui data kependudukan, data jumlah penduduk yang detail dengan segala indikatornya dari kegiatan sensus penduduk merupakan data statistik penduduk yang berguna untuk menghitung produk domestik bruto suatu negara, pendapatan per kapita, maupun mengantisipasi adanya pertumbuhan penduduk. Ancaman adanya pertumbuhan penduduk telah dikemukakan oleh Thomas Malthus dalam teorinya, ‘essay on the principle of population’ bahwa hukum alamiah akan memengaruhi pertumbuhan penduduk. Menurutnya penduduk akan selalu bertambah lebih cepat dibanding
dengan pertumbuhan makanan. Dengan sendirinya, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali akan menyebabkan munculnya masalah kependudukan, yaitu ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari penyediaan kebutuhan makanan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, tersedianya lapangan pekerjaan, perumahan dan lain-lain.
Data kependudukan tidak berhenti kepada kuantitas penduduk yang meliputi struktur umur penduduk, kelahiran, dan kematian, namun juga berbicara mengenai kualitas penduduk, seperti masalah pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, termasuk mengenai persebaran penduduk. Data kependudukan bisa diperoleh melalui kegiatan sensus penduduk dan pelayanan administrasi kependudukan. Informasi dalam arsip kependudukan, informasinya terkait dengan kualitas dan kuantitas penduduk.
Demak – Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai membuka kembali pelayanan tatap muka atau langsung, yaitu perekaman KTP-el, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Hal ini juga yang dilakukan oleh Astuti, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mijen yang harus mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dalam melayani warga yang mengajukan perekaman KTP-el, Ahmad Hishomuddin warga desa Pecuk Kecamatan Mijen.
Ahmad yang pagi ini (5/6) mengajukan perekaman KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Tidak hanya, operator atau petugas perekaman KTP-el saja yang wajib memenuhi aturan tersebut. Warga atau pemohon dokumen administrasi kependudukan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menjaga jarak. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona pada saat melakukan pelayanan langsung.
Demak – Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai membuka kembali pelayanan tatap muka atau langsung, yaitu perekaman KTP-el, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Tidak hanya warga atau pemohon dokumen administrasi kependudukan saja yang harus mematuhi protokol kesehatan, operator atau petugas perekaman KTP-el pun juga wajib memenuhi aturan tersebut. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona pada saat melakukan pelayanan langsung.
Begitu juga yang dilakukan oleh Dyah Arini Rokhmiyana, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mranggen yang harus mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dalam melayani warga yang mengajukan perekaman KTP-el. Adalah Hanifah Choirunnisa, warga desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen yang pagi ini (5/6) mengajukan perekaman KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya, karena Hanifah sudah berusia 18 tahun dan berhak mendapatkan KTP-el sebagai penunjang identitas diri yang harus dimiliki.
Demak – 5 Juni 2020 ini bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan mengangkat tema “Time For Nature”. Ditengah Pandemi COVID-19 ini, tetap kita jaga kebersihan lingkungan dan melestarikan alam ya Sobat Mindukcapil Demak.
Demi meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi. World Environment Day (WED) diinisiasi oleh UN Environment Programme (UNEP), dimana tahun ini terfokus pada Keanekaragaman Hayati. Keanekaragaman Hayati merupakan hal yang penting bagi penunjang kehidupan dan berperan sebagai indikator dari sistem ekologi dan sarana untuk mengetahui adanya perubahan spesies.
Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Jumat 5 Juni 2020 pukul 18.56 WIB. Sobat Mindukcapil Demak, informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat kalian diakses melalui :www.corona.demakkab.go.id
Tetap ikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Di rumah saja, hindari berkerumun.
Demak – Jumat (5/6) Masa Berlaku KTP-el Anda tertulis sampai dengan tahun 2017? jangan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan kembali, dalam Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitakn sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Drs. M.Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Menghimbau kepada Masyarakat Demak untuk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP-el yang tertulis habis ditahun ini, tapi memang bagi yang data berubah, misal pindah tempat, status dan sebagainya, bisa mengajukan perubahan data sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, Afhan kembali mengingatkan, masyarakat wajib mengganti KTP-el bila pindah alamat, ganti pekerjaan, berubah status perkawinan, ganti agama, menambah gelar, ganti foto dari belum berjilbab menjadi berjilbab. “Jadi tidak benar bila KTP-el berlaku seumur hidup kemudian KTP-el tidak bisa diganti. KTP-el itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan datanya,” demikian jelas Afhan.
Demak – Kemarin (4/6), Tim Kabupaten Demak yang diwakili oleh Esti Adhi dari Inspektorat Kab. Demak dan Fatchul Imam, dari BPKPAD Kab. Demak meninjau ruang arsip di Dindukcapil Kab. Demak. Dengan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, dan pejabat Dindukcapil yang terdiri dari Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rudy Hartono, S.IP, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos.
Afhan menjelaskan kepada Tim Kabupaten Demak, bahwa keberadaan ruang arsip Dindukcapil Kab. Demak kurang representatif untuk menampung jumlah arsip-arsip Dindukcapil yang masih tergolong arsip dinamis. Sehingga membutuhkan tempat yang lebih representatif lagi. Mengingat rollopack untuk penyimpanan arsip berbobot 1,6 ton, dan ditakutkan akan berimbas pada konstruksi gedung Ungu yang dihuni oleh 2 Dinas, yaitu Dinas Dukcapil Kab. Demak dan Dindagkop UKM Kab. Demak, karena arsip-arsip kependudukan yang setiap hari terus berkembang.