Hari Lingkungan Sedunia

Demak – 5 Juni 2020 ini bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan mengangkat tema “Time For Nature”. Ditengah Pandemi COVID-19 ini, tetap kita jaga kebersihan lingkungan dan melestarikan alam ya Sobat Mindukcapil Demak.

Demi meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan
lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi. World Environment Day (WED) diinisiasi oleh UN Environment Programme (UNEP), dimana tahun ini terfokus pada Keanekaragaman Hayati. Keanekaragaman Hayati merupakan hal yang penting bagi penunjang kehidupan dan berperan sebagai indikator dari sistem ekologi dan sarana untuk mengetahui adanya perubahan spesies.

Update Covid 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Jumat 5 Juni 2020 pukul 18.56 WIB. Sobat Mindukcapil Demak, informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat kalian diakses melalui :www.corona.demakkab.go.id

Tetap ikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Di rumah saja, hindari berkerumun.

KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah

Demak – Jumat (5/6) Masa Berlaku KTP-el Anda tertulis sampai dengan tahun 2017? jangan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan kembali, dalam Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitakn sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Drs. M.Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Menghimbau kepada Masyarakat Demak untuk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP-el yang tertulis habis ditahun ini, tapi memang bagi yang data berubah, misal pindah tempat, status dan sebagainya, bisa mengajukan perubahan data sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, Afhan kembali mengingatkan, masyarakat wajib mengganti KTP-el bila pindah alamat, ganti pekerjaan, berubah status perkawinan, ganti agama, menambah gelar, ganti foto dari belum berjilbab menjadi berjilbab.  “Jadi tidak benar bila KTP-el berlaku seumur hidup kemudian KTP-el tidak bisa diganti. KTP-el itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan datanya,” demikian jelas Afhan.

Tim Kabupaten Demak Tinjau Ruang Arsip Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Kemarin (4/6), Tim Kabupaten Demak yang diwakili oleh Esti Adhi dari Inspektorat Kab. Demak dan Fatchul Imam, dari BPKPAD Kab. Demak meninjau ruang arsip di Dindukcapil Kab. Demak. Dengan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, dan pejabat Dindukcapil yang terdiri dari Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rudy Hartono, S.IP, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos.

Afhan menjelaskan kepada Tim Kabupaten Demak, bahwa keberadaan ruang arsip Dindukcapil Kab. Demak kurang representatif untuk menampung jumlah arsip-arsip Dindukcapil yang masih tergolong arsip dinamis. Sehingga membutuhkan tempat yang lebih representatif lagi. Mengingat rollopack untuk penyimpanan arsip berbobot 1,6 ton, dan ditakutkan akan berimbas pada konstruksi gedung Ungu yang dihuni oleh 2 Dinas, yaitu Dinas Dukcapil Kab. Demak dan Dindagkop UKM Kab. Demak, karena arsip-arsip kependudukan yang setiap hari terus berkembang.

Proses Digitalisasi Arsip Kependudukan

Demak – Jumat (5/6), Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan).

 Sedangkan Lembaga Administrasi Negara memberikan rumusan secara lengkap bahwa “Arsip” adalah segala kertas, buku naskah, gambaran peta, bagan atau dokumen lainnya. Dimana diartikan sebagai segala macam bentuk dan sifat aslinya atau salinan serta dengan segala cara penciptaannya oleh suatu badan sebagai bukti dari pada tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijaksanaan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, kegiatan lainnya dari pada pemerintahan karena informasi yang penting terkandung didalamnya.

Dalam rangka untuk menjaga serta menunjang kecepatan proses pencarian arsip dan dokumen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melaksanakan program Digitalisasi Arsip Kependudukan yaitu mendokumentasikan semua arsip kependudukan dan pencatatan sipil dalam bentuk Digital. Program Digitalisasi ini bertujuan untuk mengalihkan media penyimpanan arsip dari manual ke digital, karena penyimpanan arsip secara manual banyak kendala dan resiko, contohnya resiko kebakaran, kebanjiran atau resiko hilang jika dengan penyimpanan manual, sedangkan arsip kependudukan dan pencatatan sipil merupakan dokumen yang sangat  vital, belum lagi masalah pencarian arsip yang bisa memakan waktu yang lama.

Digitaliasasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Tahun ini di mulai dengan melakukan scan dokumen dan entry data Arsip akta kelahiran, yang dalam sehari dapat memproses dan menscan sebanyak 100 dokumen arsip Akta kelahiran yang Tahun ini di targetkan bisa menyesaikan digitalisai akta kelahiran dari Tahun 2009 s.d 2016 dan di harapkan kedepannya semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat di alihkan ke penyimpanan digital. Hal ini diungkapkan oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak, Rudy Hartono, S.IP.

Perekaman KTP-el Sesuai Protokol Kesehatan Di TPDK Kecamatan Mranggen

Demak – Siti Nur Cahyati warga desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen pagi ini (5/6) mengajukan perekaman data KTP-el kepada petugas Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, yaitu Koordinator Dindukcapil Kab. Demak, Sri Juniasih, SE. Operator Perekaman KTP-el, Dyah Arini Rokhmiyana segera merekam Siti, supaya data milik Siti dapat terekam di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan dapat diterbitkan menjadi KTP-el.

Perekaman KTP-el telah dibuka kembali, setelah sebelumnya sempat ditutup karena pandemi covid 19 ini. Dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap berupa baju hazmat, face shield, masker dan sarung tangan, mencuci tangan dengan hand sanitizer, bagi Operator perekaman KTP-el. Dan bagi warga yang akan melakukan perekaman pun harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

PPDB Daring Kab. Demak Mulai Dibuka Tanggal 8 Juni 2020

Demak – Jumat (5/6), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengadakan Sosialisasi PPDB Daring SMP Negeri yang dihadiri 38 Kepala Sekolah yang melaksanakan PPDB Daring.Dalam Kesempatan tersebut Plt. Kadin Dikbud Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si menyampaikan Kebijakan PPDB Daring yang terdiri dari Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi.

Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. SUBKHAN, M.M Menegaskan bahwa Dokumen yang di Upload dalam persyaratan PPDB Daring adalah scan Dokumen Asli, atau Photo Dokumen Asli, sesuai dengan Juknis PPDB 2020, Sedangkan Ka. Sub. Bag. Program. Dwi Isnaini Saparyati, S.IP, M.T.
menjelaskan Alur Pendaftaran PPDB Daring dari mulai Proses Pendaftaran – Verifikasi – Pengumuman – Daftar Ulang, dengan Kegiatan ini diharapkan proses PPDB Daring dapat dilaksanakan dengan baik dan Lancar

Perekaman KTP-el Ditengah Pandemi Covid Tetap Berjalan Sesuai Dengan Protokol Kesehatan

Demak – Astuti, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mijen ini hari ini (4/6) melayani salah seorang warga yang mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Warga tersebut adalah Ulil warga desa Pasir, Mijen.

Di tengah pandemi covid 19 ini, Dindukcapil Kab. Demak mulai membuka kembali pelayanan tatap muka berupa perekaman KTP-el yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik warga yang mengajukan permohonan perekaman KTP-el maupun operator perekaman KTP-el wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer.

Perkembangan Covid 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak, Kamis, 4 Juni 2020, pukul 18.58 WIB.

Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melalui :www.corona.demakkab.go.id

Petugas TPDK Kecamatan Gajah Bantu Warga Daftar Pelayanan Cetak KTP-el Secara Online

Demak – Hadi Purwanto, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Gajah ini mengungkapkan bahwa hari ini (4/6) menerima salah seorang warga yang bernama Mardi, warga desa Mlengkang yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran pelayanan online di website dindukcapil.demakkab.go.id

Mardi ini akan mendaftarkan ibunya, Sumarni supaya mendapatkan KTP-el. Sumarni sebelumnya telah melakukan perekaman KTP-el dan masih memegang Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara. Namun karena Mardi kesulitan untuk mengaksesnya, Mardi meminta bantuan Hadi selaku petugas Dindukcapil Kab Demak di TPDK Kecamatan Gajah ini. Setelah dibantu oleh Hadi, akhirnya pendaftaran pencetakan KTP-el secara online ini berhasil, dan Mardi diminta untuk menunggu notifikasi WA Center dari Dindukcapil Kab. Demak, kapan KTP-el tersebut dapat diambil.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial