Syarat Membuat KTP-el Yang Rusak

Demak -Minggu (6/6), Memiliki e-KTP menjadi wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah. Sejak tahun 2013, e-KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup. Artinya, e-KTP Anda tidak perlu diperpanjang walaupun masa aktif atau masa berlakunya telah usai. Namun bagaimana jika KTP-el anda rusak? Apa yang harus dilakukan?

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos menuturkan bahwa anda cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el anda yang rusak dan dibawa ke Dindukcapil Kab. Demak, supaya dapat diterbitkan kembali KTP-el anda yang baru.

Karena kartu tanda pengenal/identitas diri menjadi salah satu dokumen penting. Semua warga negara Indonesia wajib memiliki KTP. Fungsi KTP kian lengkap, mulai untuk pengurusan administrasi, perbankan, berbisnis, hingga tanda bukti untuk penggunaan alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Jika e-KTP Anda sudah rusak, jangan ditunda lagi segera lakukan pengurusan e-KTP  baru dikantor Dinsdukcapil setempat

KTP-el yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Demak – Minggu (6/6), Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas resmi penduduk Indonesia. KTP yang beredar di masyarakat sudah berbentuk elektronik KTP (e-KTP) sejak 2011. Sebagai kartu identitas jati diri warga negara Indonesia, e-KTP kini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) – yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri penduduk.

Namun bagaimana jika Anda terkena musibah kehilangan KTP? atau KTP versi non-elektronik Anda rusak? Apa yang harus dilakukan? Jawabnya, Anda tidak perlu panik, tetap tenang. Pengurusan kembali KTP/e-KTP yang hilang atau e-KTP rusak tidak rumit. Pengurusan KTP baru karena alasan hilang/rusak bisa dilakukan di Dindukcapil setempat.

Upayakan sesegera mungkin melaporkan kehilangan KTP ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), sebaiknya Anda tidak mengurus surat kehilangan di kantor pos polisi kecil (Polsek). Kantor pelayanan laporan surat kehilangan di kepolisian setempat buka 24 jam, Anda bisa langsung datang kapan saja. Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Sobat Mindukcapil Kab. Demak segera datang ke Dindukcapil Kab. Demak dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Cara Memperbaiki KTP Yang Salah Data (1)

Demak – Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili. 

Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP:

  1. e-KTP lama (KTP  yang salah data)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran

Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah (ganti/update data e-KTP). Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb.  

  • Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. 
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. 
  • Ijazah bagi yang Anda yang ingin nambah gelar.
  • Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. 
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama. 

Kini Anda tidak perlu lagi mendapatkan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan/kecamatan untuk mengurus perubahan data di KTP elektronik: 

  • Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan  
  • Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat 
  • Cari loket untuk mengurus KTP dan KK
  • Jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP
  • Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP  kepada petugas Dukcapil 
  • Anda akan diberikan resi untuk pengambilan KTP baru dengan perbaikan data
  • Proses perbaikan data KTP maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru (harap bersabar, proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil).  

NIK pada e-KTP dapat dirubah bila NIK  KTP  tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. NIK e-KTP yang beda dengan  NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Segera lakukan perubahan update data NIK KK di kantor dukcapil terdekat. Bawa syarat dokumen yang diperlukan (fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi e-KTP), sebagaimana yang diungkapkan oleh Masrifah, Kasi Identitas Penduduk, Dindukcapil Kab. Demak (3/6).

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyatakan NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis. Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru : Gratis. 

Pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

Cara Memperbaiki KTP Yang Salah Data (1)

Demak – (6/6), Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik (KTPel) memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)  yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. 

Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik. Mulai dari urusan perbankan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan paspor, hingga urusan lainnya. 

Hanya saja, kadang kesalahan data di identitas KTP  bisa saja terjadi. Umumnya, faktor kesalahan ini diakibatkan oleh kelalaian orang yang bersangkutan / petugas terkait saat input data ketika pembuatan e-KTP , atau ada dokumen resmi pendukung lainnya, misalnya saja Kartu Keluarga (KK) yang salah data. Sehingga, efeknya terjadi kesalahan data di e-KTP . 

Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti :

  • NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK 
  • NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran
  • Nama Lengkap di e-KTP  berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK
  • Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK
  • dan kasus lain sebagainya. 

Jika Anda mendapati data KTPel Anda ternyata keliru atau Anda ingin merubah data KTP  lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut.

Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya.

Contoh efek data NIK  e-KTP berbeda dengan KK : 

  • Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek)
  • Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor
  • dan lain sebagainya. 

Ingat masa berlaku e-KTP sekarang adalah seumur hidup. 

Hal ini diatur dalam  UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (7), dinyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi jika Anda menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP segera perbaiki biar urusan administrasi dan lain sebagainya lancar.  

Orang Tua Cerai, Begini Ngurus Akta Kelahiran Anak

Demak – Pembuatan Akta Kelahiran untuk anak yang orang tuanya telah bercerai tetap dapat dilakukan, baik melalui Dindukcapil Demak, di Gedung Ungu Lantai Sasana Kyai Mugni, Jl. Kyai Mugni No 1016 Demak. Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dindukcapil Kab. Demak, Yuni Widiarti, S.Sos, mengatakan bahwa siapapun tentu dapat mengajukan Akta Kelahiran, tentunya dengan persyaratan lengkap dan sesuai prosedur yang ditentukan.

“Kami ingatkan juga bagi masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu persyaratan-persyaratan utama nya sudah sesuai dan lengkap, sehingga tidak ada nama anak ataupun tanggal lahir yang salah,” ungkap Yuni, (4/6).

Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak yang orangtuanya telah cerai adalah sebagai berikut :

  • Formulir F-201 (Didapat melalui Desa/Kecamatan/Dindukcapil)
  • Foto Copy Kartu Keluarga (Tercantum nama anak ybs)
  • Foto Copy Salah satu KTP (Ayah/Ibu)
  • Foto Copy Akta Perceraian Dilegalisir / Membawa Akta Perceraian Asli
  • Foto Copy KTP Saksi (2 orang)
  • Foto Copy Ijazah (Opsional)

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dindukcapil Demak. Perlu diketahui bahwa pengurusan tidak dapat diwakilkan dan harus diurus oleh salah satu orang tua atau wali anak tersebut yang masih tercantum dalam 1 KK. Setelah pengurusan Akta Kelahiran, pemohon juga dapat langsung melakukan cetak KIA secara bersamaan. 

Layanan Darurat/Emergency Perekaman KTP El

Demak – Masyarakat yang belum pernah mempunyai KTP-el masih dapat melakukan perekaman KTP-el di kantor Dindukcapil Demak dengan catatan untuk keperluan yang bersifat darurat atau emergency di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dindukcapil Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, mengatakan bahwa untuk perekaman KTP-el saat ini bisa dilakukan terutama untuk pemula yang baru berusia 17 tahun keatas yang benar-benar membutuhkan untuk akses pendidikan maupun kesehatan.

“Untuk pemula, apalagi pelajar memang sangat diutamakan, apalagi pelajar/mahasiswa atau warga yang berusia lanjut dan membutuhkan KTP-el nya untuk akses kesehatan maupun akses pendidikan” jelasnya, Jumat, 4 Juni 2020.

Menurut Afhan, setelah melakukan perekaman KTP-el nantinya Dindukcapil Demak tidak akan menerbitkan Surat Keterangan (Suket), melainkan langsung tercetak dalam bentuk KTP-el asli.

“Terkadang masih banyak masyarakat yang meminta surat keterangan perekaman (suket), perlu diketahui saat ini kami sudah tidak menerbitkan, jadi nanti langsung jadi KTP-el nya,” tegasnya.

Adapun langkah-langkah perekaman KTP-el bersifat darurat atau emergency. di tengah pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Datang ke kantor Dindukcapil Demak atau Kecamatan dengan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan pemerintah.
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Menyampaikan kepada petugas hendak melakukan perekaman KTP-el
  4. Petugas akan melakukan cek suhu badan, dan pemohon di wajibkan mencuci tangan sebelum kontak dengan petugas.
  5. Pemohon masuk ke ruangan perekaman secara bergantian.
  6. Petugas akan melakukan serangkaian perekaman KTP-el (Sidik jari, foto, dan iris mata) dilengkapi dengan alat pelindung diri lengkap (masker, penutup wajah, sarung tangan)
  7. Setelah perekaman selesai, pemohon menunggu waktu 1-2 hari KTP-el akan dicetak (akan disampaikan oleh petugas)
  8. Pemohon dapat meninggalkan Dindukcapil Demak dan mencuci tangan kembali usai melakukan kontak dengan petugas. 

Membuat Akte Kelahiran Orang Dewasa, Begini Caranya

Demak – Minggu (6/6), Membuat akte kelahiran bagi orang dewasa sangat mudah, pengajuan bisa dilakukan di Dindukcapil Kab. Demak yang berlokasi di Gedung Ungu, Lantai 1 Sasana Kyai Mugni, Jl. Kyai Mugni No. 1016 Demak.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH, memaparkan bahwa untuk orang dewasa yang ingin membuat akte kelahiran tapi terkendala syarat-syarat wajib nya, bisa tetap melaporkan dan membuat akte kelahiran di Dindukcapil Kab. Demak. Dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung yang penting, seperti surat pernyataan lahir dari Kelurahan atau Desa setempat.

Persyaratan wajib untuk mengurus akte kelahiran dewasa,  secara umum hampir sama dengan pembuatan Akta Kelahiran pada umumnya (saat masih anak-anak). Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan :

  1. Formulir F-201
  2. Foto kopi KTP
  3. Foto Kopi KK
  4. Surat kelahiran dari bidan, klinik atau Rumah sakit asli dan foto kopi
  5. Surat nikah orangtua asli dan foto kopi

Lalu bagaimana jika kedua orangtua sudah meninggal dunia dan dokumen seperti KTP serta surat nikah tidak ada, apakah masih bisa membuat akte kelahiran? Jawaban nya tentu bisa. Sebab pembuatan akte kelahiran dewasa bisa menggunakan dokumen pendukung lain, asalkan pemohon masih memiliki KTP dan KK.

KTP dan KK yang dimaksud adalah yang dimiliki pemohon akte kelahiran, sebab dari situ bisa di lacak oleh pihak Dispendukcapil Jember. Biasanya dalam sebuah kartu keluarga, terdapat nama orangtua yang dicantumkan pada kolom bawah setelah nama dan keluarga pemilik.

Jika sudah ada nama orangtua, proses pembuatan akte kelahiran semakin mudah. Langkah selanjutnya adalah anda tinggal menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti dibawah ini.

  1. Formulir F-201
  2. Foto kopi KTP dan KK
  3. Foto kopi KTP 2 orang saksi
  4. Surat kematian kedua orangtua asli dan foto kopi
  5. Materai 6000

Setelah menyiapkan segala dokumen yang diperlukan dan membuat foto kopi rangkap 3-4, ikuti langkah berikut jika megurus di Dindukcapil Kab Demak  Jadikan satu semua dokumen diatas, kecuali foto kopi KTP saksi.

Selamat Jalan Pahlawan Kemanusiaan

Demak -Minggu (6/6), Innalillahi wa innailaihirojiun. Seluruh Keluarga Besar Dindukcapil Kab. Demak ikut berbelasungkawa atas meninggalnya pahlawan kemanusiaan. Almh Yuni Wuryaningsih, A.Mk. Semoga almarhumah husnul khotimah.

Selamat jalan garda terdepan. Semoga dtempatkan di Syurga terbaikNya. Untuk masyarakat Demak pada khususnya supaya dapat menjaga kesehatan dengan selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Edukasi Berbasis Keluarga Tularkan Kebiasaan Baru Cegah COVID-19

JAKARTA – Penularan virus Korona masih terjadi hingga hari ini. Gugus Tugas Nasional mencatat penambahan kasus positif baru mencapai 672 hingga Minggu (7/6), pukul 12.00 WIB. Langkah pencegahan menjadi syarat masyarakat dapat aman dan produktif di masa pandemi.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa edukasi kepada masyarakat terus menerus dilakukan dalam upaya pencegahan. Ia berkata bahwa basis keluarga akan menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan untuk membangun kebiasan baru di antara anggota keluarga. 

“Apabila di setiap keluarga tertanam kebiasaan kebiasaan baru untuk semua anggota keluarganya. Kebiasaan untuk memakai masker, kebiasaan untuk menjaga jarak, kebiasaan mencuci tangan ini sudah tertanam dengan baik, maka kita akan meyakini bahwa pengendalian sebaran covid19 akan efektif kita lakukan,” ujar Yurianto pada saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (7/6).

Ia menambahkan kebiasaan itu diharapkan sepenuhnya dari kesadaran masyarakat yang ingin aman dari COVID-19 dan bukan dianjurkan oleh pemerintah.

“Kita melakukan ini bukan karena diperintahkan oleh institusi, oleh tempat kerja kita, tapi kita melakukan karena sepenuhnya adalah kesadaran kita karena kita ingin aman dari COVID-19,” tambah Yurianto.

Yurianto juga berharap bahwa upaya edukasi untuk membangun kebiasaan baru ini harus dibangun secara bertahap dan terus menerus.

“Inilah yang kemudian berkali-kali kita sebut sebagai peran serta saudara-saudara sekalian yang nyata di dalam pengendalian COVID-19. Inilah upaya kita untuk menghentikan penyebaran COVID-19 yang sampai saat ini masih terus terjadi,” pesannya.

COVID-19 merupakan penyakit menular yang dapat menular dari orang yang yang membawa virusnya kepada orang lain yang rentan untuk tertular. Upaya untuk aman adalah mencegah jangan sampai tertular. 

Yurianto mengingatkan bahwa virus akan mudah lepas dan menyebar ke sekitar apabila seseorang ini batuk atau bersin. 

“Menjaga jarak lebih dari 1 meter adalah langkah yang terbaik,” ujarnya.

Menggunakan masker sangat diperlukan ketika berada di ruang publik. Ia mengatakan bahwa kita tidak tahu siapa orang di luar yang membawa virus ini. 

“Hampir 80% kasus positif pada orang-orang tanpa gejala. Dia tidak menyadari dirinya membawa penyakit,” katanya. 

Menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan merupakan norma baru yang mewarnai kehidupan kita sehari-hari. 

“Haruslah menjadi kebiasaan baru yang mewarnai kehidupan kita sehari-hari, jika kita ingin aman tidak tertular COVID-19,” tutup Yurianto.
( Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional )

Perkembangan COVID 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak Sabtu, 6 Juni 2020. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melaluicorona.demakkab.go.id

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial