Monitoring Kadin Dukcapil Demak Ke Kecamatan Gajah

Demak – Hari ini (3/6), Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd beserta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH melaksanakan monitoring pelayanan pencatatan sipil dan melihat kondisi para operator Dindukcapil Kab. Demak di beberapa kecamatan ditengah pandemi covid 19 ini.

Salah satunya yaitu Kecamatan Gajah, disana Kadis dan Kabid ditemui oleh Camat Gajah, Drs. Agung Widodo, MM serta para Koordinator dan Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Gajah.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mijen Dilakukan Sesuai Protokol Kesehatan

Demak – Ahmad Hishomuddin, warga Desa Pecuk Kecamatan Mijen pada pagi ini (3/6) telah melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan Mijen. Sebelum Ahmad mengungkapkan bahwa dirinya pada saat melakukan perekaman, diminta oleh petugas untuk terlebih dahulu harus mengikuti protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah, yaitu cuci tangan dengan memakai sabun.

Namun, tidak hanya Ahmad saja yang harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, Astuti, Operator Perekaman KTP-el Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mijen pun juga wajib mengikuti protokol kesehatan dengan memakai APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap, mulai dari mengenakan baju Hazmat, masker, face shield dan sarung tangan, serta sebelum dan setelah merekam data warga, harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer guna mencegah penyebaran virus covid 19.

Babinsa Desa Ngaluran Bantu Pemakaman Protokol Pemakaman Jenazah PDP

Demak – Babinsa desa Ngaluran Koptu Priyono dari Koramil 08/Karangayar Kodim 0716/Demak bantu pemakaman seorang perempuan berstatus pasien dalam pengawasan atau PDP terkait corona asal Ngaluran, Demak, meninggal dunia. Perempuan 52 tahun itu meninggal saat dirawat di Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak.Pasien tersebut masuk RSUD Kalijaga pada hari Kamis (28/5/ 2020 ) saudari Masrokah masuk RS yang sebelumnya mengalami sakit dengan keluhan lemas dan memiliki riwayat penyakit penyerta/bawaan yaitu diabetes dan jantung. Selanjutnya pasien dirawat serta diisolasi dan telah dilakukan pengambilan dahak untuk dilakukan tes Swab, namun sampai pada hari ini hasil Swab belum keluar,pasien atas nama Masrokah dinyatakan sudah meninggal dunia.Pemakaman warga berjenis kelamin perempuan tersebut dilakukan tanpa kehadiran keluarga.

Petugas yang memakamkan jenazah juga memakai alat perlengkapan diri (APD) lengkap yang dibantu oleh tim Satgas Puskesmas Karanganyar II dan Tim dari Dinkes Demak.Hadir dalam kegiatan pemakaman di TPU Ngaluran diantaranya Kapolsek Karanganyar.Babinkamtibmas, Babinsa Koramil 08/Karanganyar, Perangkat Desa serta Warga sekitar.Jika mengacu riwayat penyakitnya, kepala Dinas Kesehatan Demak ,Gufrin Heru Putranto mengatakan dapat dipastikan penyebab kematian bukan karena Covid-19. Sebelum meninggal, pasien sempat melakukan cek Swab.Saat ini sampelnya tengah dikirim ke Balitbangkes Kemenkes dan hasilnya belum keluar. “Pasien belum terkonfirmasi Covid-19. Pemakaman sesuai protokol Covid-19 sebagai antisipasi di tengah maraknya wabah corona,” katanya.Kades desa Ngaluran saudara Kamil Rumawi membenarkan ada warga Ngaluran RT 02/ RW 03 Kecamatan Karanganyar Demak yang dimakamkan sesuai protokol pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal, Selasa (2/6/2020). (Jurnalpantura)

Wajib Ikuti Protokol Kesehatan, Pemohon Dan Petugas Perekaman KTP-el

Demak – Pagi ini (3/6), di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Demak telah membuka layanan perekaman e-KTP. Untuk saat ini, perekaman dapat dilakukan di 14 Kecamatan se-Kab. Demak. Salah satunya, di Kecamatan Wedung yang juga telah melakukan perekaman KTP-el sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Abdul Shokib, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Wedung yang melakukan perekaman KTP-el pada Siti Amaliyah, desa Ruwit, Kecamatan Wedung. Baik Petugas perekaman KTP-el dan pemohon wajib mengikuti protokol yang berlaku. Persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perekaman yaitu fc KK, fc akte kelahiran dan juga masker. Tetap jaga jarak serta cuci tangan pakai sabun

Update Covid 19 Di Kabupaten Demak

Denak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Selasa, 2 Juni 2020..Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melalui :www.corona.demakkab.go.id

Mari Kita Mengenal Tentang NIK

Demak – Rabu (3/6), Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Penertiban Bangunan Liar Untuk Normalisasi Sungai

Demak – Kemarin (2/6) telah dilaksanakan Kegiatan Penertiban Bangunan Liar untuk normalisasi sungai. Kegiatan diawali dengan apel pagi bersama di Halaman Setda Kab. Demak yang dipimpin langsung oleh Bupati Demak @hm._natsir..Kegiatan melibatkan lebih dari 250 petugas diantaranya dari BBWS PJ, Balai PSDA Seluna, Polres Demak, TNI/Kodim Demak, Satpol PP Prov Jateng, Satpol PP Kab Demak, Bina Marga Prov Jateng, Balai PSDA Bodri Kuto, Dinputaru Kab Demak, PLN Demak, Kec Wonosalam, Kec Kebonagung, Kec Demak, Ds Botorejo, Ds Kalianyar, Ds Werdoyo, Ds Sedo, Desa Trengguli, PDAM, Kesbangpol Prov Jateng, Bag Hukum Setda Kab Demak, PT. Telkom, Dinperkim Kab Demak, Kesbangpol Kab Demak, Pengadilan Negeri Demak, Kejaksaan Negeri Demak.Penertiban bangunan liar tempat karaoke Tahap I di Kali Jajar dan Saluran Sekunder Werdoyo menerapkan SOP 7–3–3 yang berarti 7 hari kalender. Surat peringatan Pertama (SP I), 3 hari kalender surat peringatan Kedua (SP II), dan 3 hari kalender surat peringatan Ketiga (SP III). Surat peringatan pertama (SP I) sudah disampaikan pada tanggal 6 Mei 2020, surat peringatan kedua (SP II) telah disampaikan pada tanggal 20 Mei 2020, surat peringatan ketiga (SP III) telah disampaikan pada tanggal 27 Mei 2020 S/d 1 Juni 2020.

Sebagaimana dilansir dari Dinputaru Kab. Demak, bahwa Penertiban Tahap I dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2020 di Sempadan Kali Jajar & Sekunder Werdoyo Oleh Tim Penertiban Bangunan Liar Kab.Demak. Daftar Karaoke yang berdiri diatas Sempadan dan Bantaran Kali Jajar, Sempadan Sal.Sekunder Werdoyo, Sempadan Sal.Pelayaran Trengguli, dan Tanah milik Provinsi di Rowo Sedo sejumlah 18 titik lokasi :.- SR 3 : Botorejo- Griya Glora : Botorejo- Sahara : Botorejo- Karaoke Amanda : Kalianyar- Cahaya Musik : Werdoyo- Glagah Wangi : Werdoyo- D. love café : Werdoyo- Suka Damai : Werdoyo- New SR 1: Trengguli- MSK : Trengguli- New SR 2 : Trengguli- Belga : Trengguli- Selly Musik : Trengguli- Teman Music : Trengguli- Permata / Omega : Trengguli- Suneki kafe : Trengguli- Pink kafe : Rowosedo- Bintang putra : Rowosedo.

Perekaman KTP-el Di Tengah Pandemi Corona, Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan

Demak – Pagi ini (2/6), di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Demak telah membuka layanan perekaman e-KTP. Untuk saat ini, perekaman dapat dilakukan di 14 Kecamatan se-Kab. Demak. Salah satunya, di Kecamatan Mijen yang juga telah melakukan perekaman KTP-el sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Wafiya Hamida, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Mijen yang melakukan perekaman KTP-el pada Ulwiyathul Fikriyah, warga desa Pasir, Kecamatan Mijen. Baik Petugas perekaman KTP-el dan pemohon wajib mengikuti protokol yang berlaku. Persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perekaman yaitu fc KK, fc akte kelahiran dan juga masker. Tetap jaga jarak serta cuci tangan pakai sabun

Buka Kembali Layanan Perekaman KTP-el, Petugas Dan Pemohon Wajib Ikuti Prosedur Kesehatan Yang Berlaku

Demak – Pagi ini (2/6), di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Demak telah membuka layanan perekaman e-KTP. Untuk saat ini, perekaman dapat dilakukan di 14 Kecamatan se-Kab. Demak. Salah satunya, di Kecamatan Kebonagung yang juga telah melakukan perekaman KTP-el sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Eko Edy Saputra, Operator Perekaman KTP-el Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kebonagung yang melakukan perekaman KTP-el pada Lis Ro’ah, desa Megonten, Kecamatan Kebonagung. Baik Petugas perekaman KTP-el dan pemohon wajib mengikuti protokol yang berlaku. Persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perekaman yaitu fc KK, fc akte kelahiran dan juga masker. Tetap jaga jarak serta cuci tangan pakai sabun.

Warga Dan Operator Rekam KTP-el Wajib Taati Protokol Kesehatan

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial