PNS Boleh Perjalanan Dinas saat New Normal, Begini Aturannya

Jakarta – Pemerintah membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan dinas pada masa new normal. Penerapan tatanan normal baru ini berlaku mulai 5 Juni mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.Dalam surat edaran itu disebutkan, PNS bisa melakukan perjalanan dinas, namun hal ini dilakukan secara selektif. Selain itu harus berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya. “Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” tulis poin 2J surat edaran tersebut seperti dikutip kumparan, Senin (1/6).Tak hanya itu, perjalanan dinas akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing kementerian atau lembaga.

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kementerian PANRB mengenai perjalanan dinas tersebut. Tujuan lokasi hingga golongan PNS mana saja yang dapat melakukan perjalanan dinas pun belum dijelaskan lebih lanjut dalam surat edaran tersebut.

Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan Rp 335,9 triliun untuk belanja barang, yang di dalamnya termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 43,7 triliun. Namun akibat pandemi COVID-19, belanja barang dipangkas menjadi hanya Rp 290 triliun. Ini merupakan yang terendah dalam dua tahun terakhir.

Penduduk Lansia Masih Bisa Mendapat Akte Kelahiran

Demak – Senin (1/6), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengatakan pihaknya dapat melayani pembuatan akte kelahiran khusus untuk lansia. “Terkadang orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akte kelahiran jadi masih ada warga yang belum mempunyai akte kelahiran.

Dindukcapil Kabupaten Demak bisa menerbitkan akte kelahiran untuk lansia, melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” ucap Afhan, Menurut Afhan, sebelum mengurus akte kelahiran diperlukan syarat-syarat berupa surat keterangan lahir dari penolong kelahiran, KTP orang tua, kartu keluarga, KTP saksi, dan rekomendasi rukun tetangga dan kelurahan wajib dilampirkan untuk dasar pengurusan.

“Bagi warga yang sudah sepuh akan sangat kesulitan, karena orang tuanya sudah tidak ada, maka dasar untuk membuat surat kelahiran saat ini dapat diganti dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Dindukcapil ” papar Afhan.

Dengan demikian, lanjut Afhan, maka warga lansia akan mudah untuk mengurus hal yang membutuhkan akte kelahiran. “Salah satunya adalah untuk mendaftar ibadah Haji, yang membutuhkan persyaratan akte kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP,” papar Afhan.

Selain itu pihak Afhan saat ini terus melakukan perekaman E-KTP secara jemput bola langsung turun ke masyarakat. Yang juga melayani pembuatan KK, Kartu Identitas Anak dan lain-lain.

Hari Susu Sedunia 2020, Apa Bedanya Susu UHT dengan Susu Pasteurisasi?

Jakarta – Kamu mungkin sering melihat kotak atau botol susu bertuliskan UHT dan pasteurisasi di rak supermarket. Keduanya merupakan jenis susu kemasan yang diproses dengan cara yang berbeda.

Menurut Dr. Epi Taufik, S.Pt, MVPH, M.Si, Kepala Divisi Teknologi Hasil Ternak, Departemen Ilmu Produksi dan Teknologi Peternakan, Fakultas Peternakan, Institut Pertanian Bogor (IPB), ada dua tipe susu berdasarkan proses pengolahannya. UHT merupakan singkatan dari ultra high temperature. Kata Epi, susu jenis ini sering juga disebut sebagai susu steril. “ Susu UHT itu dipanaskan 140-an derajat celsius selama 1-2 detik. Karena dia steril, dia sering disimpan di rak tanpa pendingin di supermarket,” ujar Epi pada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020). Sementara susu pasteurisasi, adalah susu yang dipanaskan tidak sampai steril seperti UHT. Dinamakan pasteurisasi karena penemu metode pasteurisasi bernama Louis Pasteur yang berasal dari Perancis.

“ Susu pasteurisasi dipanaskan 72-75 derajat celsius selama 15 detik saja. Kalau enggak bisa juga 65 derajat celsius selama 30 menit,” papar Epi. “Bedanya, kalau di supermarket pasti dia disimpan di lemari pendingin karena lama umur simpannya itu hanya satu bulan,” lanjutnya. Perbedaan metode yang dilakukan antara keduanya akan memengaruhi masa simpan produk atau yang biasa kamu kenal sebagai tanggal kadaluarsa. Karena sudah dipanaskan lebih dari 100 derajat celsius, maka susu UHT sudah dalam kondisi steril yang membuatnya lebih tahan lama. Susu UHT, kata Epi, bisa selama sekitar 2-3 bulan selama tidak dibuka dari kemasannya.

“Ketika sudah dibuka kan sudah kontak dengan udara, tangan. Jadi walaupun UHT kalau sudah buka kemasan dan ditutup lagi, maka harus disimpan di lemari pendingin supaya bakteri tidak masuk dan berkembang,” papar Epi. Namun pemanasan yang tinggi terhadap susu UHT akan berpengaruh pada zat gizi dan mikronutrisi yang terkandung pada susu. Pemanasan yang dilakukan apalagi sudah lebih dari 100 derajat celsius, akan menghilangkan sebagian vitamin dan zat gizi yang ada pada susu. “Makanya kadang ada susu yang difortivikasi, ditambah vitamin nutrisi suplemen gitu setelah disterilisasi,” ujar Epi. Sementara itu, susu pasteurisasi punya kandungan gizi yang lebih banyak dari pada UHT karena hanya dipanaskan dengan suhu tak lebih dari 100 derajat celsius.(Kompas)

Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah Orang Tua (2)

Demak – Senin (1/6) Lalu, Bagaimana nasib anak-anak yang orangtuanya tidak memiliki buku nikah? Dapatkah seorang anak memilki akta kelahiran tanpa buku nikah dari orangtuanya?

Jawabannya, tentu saja bisa. Perkawinan yang tidak dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan adalah perkawinan yang tidak sah secara hukum Indonesia meskipun sah secara agama. Akibatnya, anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah akan memiliki status hukum sama dengan anak di luar nikah yaitu anak yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja.

Dengan demikian, anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah tetap dapat memiliki akta kelahiran, hanya saja yang tercantum di dalam akta kelahirannya adalah nama ibunya saja dan tidak mencantumkan nama ayahnya. Persyaratan pembuatan akta kelahirannya sama dengan anak lain pada umumnya, tetapi ditambah dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan yang dibuat oleh ibu dari anak tersebut. Untuk anak yang orangtuanya telah menikah secara sah tetapi tidak memiliki buku nikah, dapat meminta surat keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama).

Jika cara tersebut tidak dapat dipenuhi, maka orangtua dari anak tersebut dapat melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Jika permohonan itsbat nikah tersebut dikabulkan, maka hak suami/istri dan anak-anak dari perkawinan tersebut akan terjamin, termasuk kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak tersebut.

Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah Orang Tua (1)

Demak – Senin (1/6) Anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Untuk membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas, maka perlu adanya perlindungan khusus terhadap anak dan pemenuhan hak-hak yang dimiliki anak sehingga anak mampu berinteraksi secara bebas terhadap lingkungan bermasyarakat. Salah satu hak anak yang paling vital dan wajib untuk dipenuhi adalah akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak Indonesia yang berfungsi sebagai identitas Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 tercantum bahwa” Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran”.

Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah seorang anak lahir secara gratis (jika dilaporkan kurang dari 60 hari sejak kelahirannya). Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada.

Namun sampai saat ini, masih banyak anak Indonesia yang tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga secara de jure, anak tersebut dianggap tidak sah oleh Negara. Tanpa kepemilikan akta kelahiran ini, maka akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup anak di kemudian harinya, misalnya dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan. Rendahnya kepemilikan akta kelahiran dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya kepemilikan akta kelahiran adalah tidak terpenuhinya persyaratan dalam membuat akta kelahiran. Dari beberapa persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran, surat nikah orangtua merupakan salah satu syarat yang sering tidak dapat dipenuhi. Di beberapa daerah di Indonesia, banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah. Akibatnya, banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran karena terganjal persyaratan buku nikah dari orangtua. (Bersambung)

Perkembangan Covid 19 Di Indonesia

Demak – Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia per tanggal 1 Juni 2020 pukul 12.00 WIB. Jumlah kasus terkonfirmasi positif #COVID19 di Indonesia menjadi 26.940 kasus dengan 7.637 sembuh dan 1.641 meninggal.

Tetap di #rumahsaja dan #jagajarak untuk memutus rantai penularan COVID-19. Bersama kita #lawancovid19#dirumahaja.

Pimpinan Daerah dan OPD Pemkab Demak Ikuti Upacara Virtual Hari Lahir Pancasila

Demak – Dilansir dari Dinkominfo Kab. Demak, pagi tadi (1/6) bertempat di Gedung Grhadika Binapraja, Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh Jajaran Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Upacara dilaksanakan secara Virtual dipimpin langsung oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo. Dalam kesempatan tersebut beliau mengajak seluruh masyarakat untuk meneguhkan kepedulian terhadap sesama yang sedang mengalami kesulitan tanpa membeda-bedakan kelompok, ras, golongan tertentu.

Jangan Asal Bekerja, Begini Pencegahan Covid 19 Bagi Pekerja Di Era New Normal

Demak – Senin (1/6), Mulai bulan depan, kita memasuki era normal yang baru dan sebagian dari kita sudah mulai kembali bekerja. Sudah siap untuk mulai bekerja di era new normal?

Jangan asal berangkat kerja ya, yuk perhatikan protokol pencegahan COVID-19 di tempat kerja. Tetap perhatikan Protokol Kesehatan agar kita semua tidak tertular #COVID19

Terbitkan Edaran, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid

Demak – Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama  dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. . “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/05)

Tata Cara Menjaga Jarak Fisik


Demak – Senin (1/6), Jaga jarak fisik membantu membatasi penyebaran #COVID19 – artinya kita menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain, menghindari tempat-tempat ramai, dan menghindari berkumpul dgn orang lain. ⁣

Kita tidak selalu tahu siapa yg sudah terinfeksi, jd jika terpaksa harus keluar rumah (misalnya membeli kebutuhan pokok atau alasan medis), sebaiknya kita menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain. ⁣

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial