Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah Orang Tua (1)

Demak – Senin (1/6) Anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Untuk membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas, maka perlu adanya perlindungan khusus terhadap anak dan pemenuhan hak-hak yang dimiliki anak sehingga anak mampu berinteraksi secara bebas terhadap lingkungan bermasyarakat. Salah satu hak anak yang paling vital dan wajib untuk dipenuhi adalah akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak Indonesia yang berfungsi sebagai identitas Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 tercantum bahwa” Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran”.

Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah seorang anak lahir secara gratis (jika dilaporkan kurang dari 60 hari sejak kelahirannya). Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada.

Namun sampai saat ini, masih banyak anak Indonesia yang tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga secara de jure, anak tersebut dianggap tidak sah oleh Negara. Tanpa kepemilikan akta kelahiran ini, maka akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup anak di kemudian harinya, misalnya dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan. Rendahnya kepemilikan akta kelahiran dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya kepemilikan akta kelahiran adalah tidak terpenuhinya persyaratan dalam membuat akta kelahiran. Dari beberapa persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran, surat nikah orangtua merupakan salah satu syarat yang sering tidak dapat dipenuhi. Di beberapa daerah di Indonesia, banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah. Akibatnya, banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran karena terganjal persyaratan buku nikah dari orangtua. (Bersambung)

Perkembangan Covid 19 Di Indonesia

Demak – Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia per tanggal 1 Juni 2020 pukul 12.00 WIB. Jumlah kasus terkonfirmasi positif #COVID19 di Indonesia menjadi 26.940 kasus dengan 7.637 sembuh dan 1.641 meninggal.

Tetap di #rumahsaja dan #jagajarak untuk memutus rantai penularan COVID-19. Bersama kita #lawancovid19#dirumahaja.

Pimpinan Daerah dan OPD Pemkab Demak Ikuti Upacara Virtual Hari Lahir Pancasila

Demak – Dilansir dari Dinkominfo Kab. Demak, pagi tadi (1/6) bertempat di Gedung Grhadika Binapraja, Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh Jajaran Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Upacara dilaksanakan secara Virtual dipimpin langsung oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo. Dalam kesempatan tersebut beliau mengajak seluruh masyarakat untuk meneguhkan kepedulian terhadap sesama yang sedang mengalami kesulitan tanpa membeda-bedakan kelompok, ras, golongan tertentu.

Jangan Asal Bekerja, Begini Pencegahan Covid 19 Bagi Pekerja Di Era New Normal

Demak – Senin (1/6), Mulai bulan depan, kita memasuki era normal yang baru dan sebagian dari kita sudah mulai kembali bekerja. Sudah siap untuk mulai bekerja di era new normal?

Jangan asal berangkat kerja ya, yuk perhatikan protokol pencegahan COVID-19 di tempat kerja. Tetap perhatikan Protokol Kesehatan agar kita semua tidak tertular #COVID19

Terbitkan Edaran, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid

Demak – Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama  dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. . “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/05)

Tata Cara Menjaga Jarak Fisik


Demak – Senin (1/6), Jaga jarak fisik membantu membatasi penyebaran #COVID19 – artinya kita menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain, menghindari tempat-tempat ramai, dan menghindari berkumpul dgn orang lain. ⁣
⁣
Kita tidak selalu tahu siapa yg sudah terinfeksi, jd jika terpaksa harus keluar rumah (misalnya membeli kebutuhan pokok atau alasan medis), sebaiknya kita menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain. ⁣

Covid 19 Dan Penggunaan Tembakau


Demak – Senin (1/6), Corona virus merupakan salah satu alasan yang tepat untuk berhenti menggunakan tembakau. Mengapa? Karena dampak #COVID19 dapat lebih parah bagi mereka yang menggunakan tembakau.

Merokok merusak paru-paru dan organ tubuh lainnya, juga meningkatkan risiko terjangkit berbagai penyakit, termasuk #coronavirus #COVID19 yang parah. Hindari rokok sekarang dan selamanya!⁣

Lindungi Lansia Dari Covid 19

Demak – Senin (1/6), dilansir dari KemenPPA bahwa “Para lansia mungkin rentan dan rapuh karena usia, tetapi mereka tidak lemah. Ketahanan mereka luar biasa, jika dirawat dengan baik, dan kita semua bisa meminjam dari kekuatan mereka,”- Albert Camus. Sahabat Perempuan dan Anak, kalimat bijak tersebut harus membimbing kita untuk menyatukan lansia dan mengintegrasikan mereka dalam pembangunan, terutama dalam masa pandemik Covid-19.
⠀
Untuk menghadapi tatanan hidup baru di masa pandemik ini, ada banyak hal yang harus diperhatikan dan bisa dilakukan untuk mengalihkan perhatian lansia dari semua jenis kecemasan, stres, panik, dan pikiran negatif.

Terima Kasih Indonesia

Demak – Senin (1/6), Salah satu tahapan pencatatan pada Sensus Penduduk 2020 telah selesai. Tepatnya pada tanggal 29 Mei 2020, pukul 23:59 WIB laman sensus.bps.go.id ditutup.

Untuk itu Sobat Mindukcapil Demak sampaikan terima kasih kepada penduduk Indonesia yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online. Namun, belum seluruh penduduk Indonesia tercatat. Oleh karena itu, nanti di bulan September 2020 akan dilakukan tahap pendataan penduduk selanjutnya

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Demak – Senin (1/6), Covid-19 bisa menjadi alasan yang tepat untuk berhenti menggunakan tembakau. Kok bisa? Bisa dong, pasti udah tau kan kalau virus Corona menyerang paru-paru. Nah kalau paru-paru kamu aja udah rusak oleh tembakau, virus Corona dapat menimbulkan dampak yang lebih parah buat tubuh kamu Sob.

Yuk bersama-sama kita mengedukasi orang-orang disekitar kita terutama anak dan remaja tentang bahayanya merokok agar mereka tidak merokok. Semua orang mempunyai hak menghirup udara segar, jadi yuk berhenti merokok demi kesehatan kita

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial