Hello New Normal

Demak – Kamis (28/5), New normal atau penerapan prosedur standar tatanan baru adalah menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19, diantaranya: selalu menggunakan masker, jaga jarak/physical distancing (1-2 m),mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir/hand sanitizer, membatasi jumlah kapasitas pengunjung di sarana umum, pengecekan suhu tubuh.

Penerapan prosedur standar yang akan segera dilaksanakan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan saat berada di sarana publik. Yang paling utama adalah selalu jaga kesehatan dan kebugaran agar imun tetap kuat.

Mengenal Apa Itu Rapid Test, Biaya, dan Lokasi Tes COVID-19

Jakarta – 

Penerapan new normal dan pandemi virus corona yang belum selesai menyebabkan masyarakat melakukan berbagai hal untuk mengantisipasi COVID-19. Salah satunya adalah menerapkan rapid test untuk mengetahui kemungkinan adanya virus.

Rapid test disinggung dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Prcepatan Penanganan COVID-19. Surat ini tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Rapid test menjadi syarat wajib bagi mereka yang harus bepergian.

“Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan,” tulis surat edaran tersebut.

Rapid test adalah skrining awal virus corona dalam tubuh melalui sampel darah. Sampel inilah yang memberi informasi adanya imunoglobulin atau IgM dan IgG dalam tubuh manusia.

IgM dan IgG adalah antibodi yang dihasilkan tubuh saat terpapar virus corona. Jika rapid test menunjukkan hasil positif, pemeriksaan dilanjutkan dengan swab test yang menggunakan PCR. Swab test untuk memastikan IgM dan IgG diproduksi karena virus corona bukan yang lain.

Rapid test dilakukan dengan mengambil sampel darah yang dilakukan petugas kesehatan. Sampel darah tersebut diteteskan pada alat uji rapid test COVID-19 yang tersedia bersama cairan penanda antibodi.

Hasil rapid tes akan terlihat perlu waktu 10-15 menit berupa garis pada keterangan C, IgG, dan IgM. Garis pada C mengindikasikan pasien negatif, sedangkan garis pada C dan IgG atau IgM menandakan pasien positif.

Pada pasien negatif biasanya tes akan diulang dalam waktu 7-10 hari. Pengecekan ulang untuk memastikan tubuh tidak memproduksi IgM atau IgG akibat paparan virus corona. Pembentukan IgM dan IgG perlu waktu beberapa minggu bergantung pada reaksi tubuh.

Rapid test tersedia di puskesmas seluruh Indonesia untuk pemeriksaan COVID-19. Namun rapid test ini hanya untuk pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan atau ODP sehingga tidak perlu harus ke rumah sakit.

“Pada situasi saat ini, kita membutuhkan peran puskesmas. Peran puskesmas melakukan screening terhadap COVID-19 dengan dua cara. Yang pertama rapid test antibodi,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Bambang Wibowo.

Rapid test kini tersedia di berbagai fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dengan harga serta pelayanan yang bervariasi. Kit rapid test bahkan sudah dapat diperoleh di berbagai toko online. Selain itu, aplikasi online juga menyediakan rapid test COVID-19 bagi para penggunanya.

Dengan pertimbangan biaya, sebagian masyarakat memilih untuk membeli sendiri kit rapid test secara online. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan sendiri berdasarkan petunjuk penggunaan alat.

Menyikapi hal ini, Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) Prof Amin Soebandrio menyarankan pemeriksaan tetap dilakukan di fasilitas kesehatan. Pemeriksaan yang diawasi petugas memungkinkan masyarakat tahu langkah selanjutnya bila rapid test menunjukkan hasil positif atau negatif.

“Sebaiknya yang melakukan itu (rapid test covid) adalah petugas kesehatan karena mereka akan mencatat orang ini tinggalnya di mana, hasilnya apa. Kalau negatif berarti harus diulang lagi dalam beberapa hari kemudian untuk memastikan. Kalau positif diuji kembali dengan PCR (Polymerase Chain Reaction),” kata Prof Amin.

Kit rapid test yang dibeli secara online bisa diperoleh dengan harga ratusan ribu hingga jutaan. Hal serupa terjadi pada penyediaan rapid test di berbagai rumah sakit pemerintah dan swasta. Beberapa rumah sakit swasta ada yang menyediakan paket rapid test dan swab untuk memudahkan pelayanan. (Detik.com)

PERATURAN BUPATI DEMAK TENTANG PPDB 2020

Demak – Kamis (28/5), Dilansir dari Dindikbud Kab. Demak, Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2020 tentang   Penerimaan Peserta Didik Baru  Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Demak. dan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak. 

Bapak/Ibu/Orang Tua atau Wali Murid dan Calon Siswa dapat mempersiapkan berkas untuk Pendaftaraannya untuk Informasi PPDB lebih lengkap dapat dilihat di Laman : https://demak.siap-ppdb.com/

Perekaman KTP-el Di TPDK Kecamatan Karanganyar

Demak – Hari ini (28/5), Endang Sulistyowati, S.Pd, Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Karanganyar melayani salah seorang warga di Kecamatan Karanganyar yang mengajukan permohonan perekaman KTP-el.

Perekam KTP-el yang di lakukan oleh Ernita Hidayanti, yang beralamat di desa Cangkring Kecamatan Karanganyar, telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Ernita telah memeriksa kembali dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Pelayanan Perekaman KTP-el Dindukcapil Kab. Demak Di Tengah Pandemi Covid 19

Demak – Dindukcapil Kab. Demak kembali membuka pelayanan langsung yaitu perekaman KTP-el bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman data KTP-el, diantaranya yaitu mereka yang berusia 17 tahun, warga yang berusia lanjut dan belum memiliki KTP-el serta penduduk rentan (penduduk terlantar, gelandangan, dan penduduk yang terdampak bencana alam) ditengah pandemi Covid 19 setelah sebelumnya pelayanan tatap muka atau langsung ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan karena adanya virus corona. Selain itu, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pelayanan kependudukan ditengah pandemi ini.

Operator Perekaman KTP-el baik yang berada di Dindukcapil Kab. Demak maupun di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa baju Hazmat, face shield, masker dan sarung tangan guna mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah supaya terhindar dari penyebaran coviid 19. Selain itu, warga yang akan melakukan perekaman KTP-el ini juga wajib mentaati protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak.

Seperti halnya, Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Bonang, yang pagi ini (28/5) melayani salah satu warga desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Wahyu Syaifudin Anwar. Sebelum merekam data, Okti terlebih dahulu menyemprotkan hand sanitizer kepada Wahyu. Hal ini untuk mengurangi potensi penularan virus.

Konsultasi Perubahan Nama

Demak – Pagi ini (28/5) Yuni Widiarti, Kasi Kelahiran dan Kematian Dindukcapil Kab. Demak menerima salah satu warga yang bernama Daniel dan beralamat di Kel. Mangunjiwan Demak yang berkonsultasi mengenai persyaratan perubahan nama di Akta Kelahiran supaya sesuai dengan nama yang tertera di ijazah miliknya.

Daniel pada Akta Kelahirannya terdapat nama “Br”, sedangkan di ijazahnya tidak ada nama “Br”, dan dikarenakan Daniel menghendaki namanya disesuaikan dengan ijazah. Maka, Yuni menyarankan Daniel untuk merubah Akta Kelahiran miliknya dengan didasarkan oleh Ijazah. Setelah Akta Kelahirannya tercetak, nanti Daniel juga akan merubah Kartu Keluarga (KK) miliknya disesuaikan dengan Akta Kelahiran yang baru.

SP Online Berakhir Satu Hari Lagi

Demak – Kamis (28/5), Perhelatan Sensus Penduduk Online 2020 tinggal sehari lagi menjelang berakhir besok, 29 Mei 2020. Jadilah pelaku sejarah, karena Sensus Penduduk baru akan ada lagi di 2030 nanti. SP2020 adalah kewajiban penduduk Indonesia. Kita butuh data yang berkualitas. Partisipasi Anda jelas sangat ditunggu.

Siapa lagi kalau bukan kita yang bisa membuat bangga bangsa ini? Mari bersama, luangkan waktu sejenak, mumpung masih di rumah untuk mengisi data kependudukan di laman sensus.bps.go.id. Ayo siapkan KTP dan KK ya Sobat Mindukcapil Demak. Bersama kita #MencatatIndonesia.

Pilkada Saat Pandemi: Anggaran Membengkak dan Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendukung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020. Hal tersebut disampaikan Gugus Tugas Covid-19 dalam Surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 yang diterima KPU pada Rabu (27/5/2020). Dalam petikan surat tersebut, Gugus Tugas Covid-19 meminta Pilkada serentak 2020 dilakukan sesuai dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. “Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan pilkada 2020,” bunyi petikan surat pada poin ketiga.

“Serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam  Pilkada 2020,” lanjut surat itu. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Menurut dia, Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas meminta pelaksanaan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkes dan gugus tugas, prinsipnya mereka lihat belum selesai 2021, mereka dukung (Pilkada) 9 Desember. Namun protokol kesehatan dipatuhi disusun dengan mengukut sertakan mereka,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu. Senada dengan Tito, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak, baik pada Desember 2020, Maret dan September 2021. Namun, Arief mengatakan, tahapan-tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai kondisi dan syarat yang disepakati antara pemerintah dan KPU. (Sumber : Kompas)

WHO Desak Indonesia Setop Gunakan Obat Malaria untuk Pasien Virus Corona COVID-19

Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendesak Indonesia untuk menghentikan penggunaan dua jenis obat malaria untuk mengobati pasien Virus Corona COVID-19. 

Mengutip ABC Indonesia, Rabu (27/5/2020), obat yang dimaksudkan antara lain adalah chloroquine dan hydroxychloroquine, yang batal diuji oleh WHO untuk mengobati pasien COVID-19, karena berisiko menimbulkan gangguan detak jantung pasien dan bisa menyebabkan kematian.

Erlina Burhan, dokter yang terlibat dalam menyusun pedoman perawatan Virus Corona baru dan merupakan anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), mengonfirmasi larangan dari WHO tersebut.

“Kami telah mendiskusikan hal ini dan masih ada perselisihan. Kami belum sampai pada kesimpulan,” katanya kepada Reuters.

Stephen Nissen, ahli jantung dan kepala staf akademik di Miller Family Heart, Vascular & Thoracic Institute di Cleveland Clinic, Amerika Serikat, mengatakan terkejut mendengar Pemerintah Indonesia pernah merekomendasikan penggunaan obat tersebut.

“Kita tahu produksi obat ini langka, namun dapat menimbulkan efek samping penyakit kardiovaskular yang sangat berbahaya, yaitu gangguan detak jantung yang susah disembuhkan,” kata dia.

“Jadi, ide untuk memberikan obat ini kepada pasien secara rutin berdasarkan pada bukti [efektivitas] yang tipis sangatlah tidak masuk akal.”

Sementara itu, Jane Quinn, peneliti farmakologi di Charles Sturt University di Australia mengatakan obat anti-malaria dapat menimbulkan dampak yang lebih parah melihat dari profil enzim warga Indonesia.

“Melihat bukti yang sudah ada dari [profil enzim] global, populasi Indonesia sebenarnya kurang efisien dalam memecahkan klorokuin dan hidroksiklorokuin ini,” kata Jane.

Menurutnya, bagi orang Indonesia, obat ini justru kemungkinan menurunkan efektivitas pengobatan lainnya dan menimbulkan racun.

Reuters sudah menghubungi juru bicara WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juru bicara Gugus Tugas COVID-19, namun belum menerima respon hingga artikel ini diterbitkan. (Sumber : Liputan6)

TPDK Kecamatan Dempet Layani Perekaman KTPel

Demak – Kemarin (27/5) Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Dempet, Rois Nur Istiqomah melayani warga yang akan melakukan perekaman KTP-el.

Perekaman KTPel yang diajukan atas nama Misbah Udin, warga desa Balerejo Rt 2/ Rw 2 Kecamatan Dempet. Rois melakukan perekaman KTP-el dengan memakai APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker, sarung tangan dan face shield.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial