Pelayanan Perekaman KTP-el Dindukcapil Kab. Demak Di Tengah Pandemi Covid 19

Demak – Dindukcapil Kab. Demak kembali membuka pelayanan langsung yaitu perekaman KTP-el bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman data KTP-el, diantaranya yaitu mereka yang berusia 17 tahun, warga yang berusia lanjut dan belum memiliki KTP-el serta penduduk rentan (penduduk terlantar, gelandangan, dan penduduk yang terdampak bencana alam) ditengah pandemi Covid 19 setelah sebelumnya pelayanan tatap muka atau langsung ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan karena adanya virus corona. Selain itu, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pelayanan kependudukan ditengah pandemi ini.

Operator Perekaman KTP-el baik yang berada di Dindukcapil Kab. Demak maupun di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa baju Hazmat, face shield, masker dan sarung tangan guna mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah supaya terhindar dari penyebaran coviid 19. Selain itu, warga yang akan melakukan perekaman KTP-el ini juga wajib mentaati protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak.

Seperti halnya, Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Bonang, yang pagi ini (28/5) melayani salah satu warga desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Wahyu Syaifudin Anwar. Sebelum merekam data, Okti terlebih dahulu menyemprotkan hand sanitizer kepada Wahyu. Hal ini untuk mengurangi potensi penularan virus.

Konsultasi Perubahan Nama

Demak – Pagi ini (28/5) Yuni Widiarti, Kasi Kelahiran dan Kematian Dindukcapil Kab. Demak menerima salah satu warga yang bernama Daniel dan beralamat di Kel. Mangunjiwan Demak yang berkonsultasi mengenai persyaratan perubahan nama di Akta Kelahiran supaya sesuai dengan nama yang tertera di ijazah miliknya.

Daniel pada Akta Kelahirannya terdapat nama “Br”, sedangkan di ijazahnya tidak ada nama “Br”, dan dikarenakan Daniel menghendaki namanya disesuaikan dengan ijazah. Maka, Yuni menyarankan Daniel untuk merubah Akta Kelahiran miliknya dengan didasarkan oleh Ijazah. Setelah Akta Kelahirannya tercetak, nanti Daniel juga akan merubah Kartu Keluarga (KK) miliknya disesuaikan dengan Akta Kelahiran yang baru.

SP Online Berakhir Satu Hari Lagi

Demak – Kamis (28/5), Perhelatan Sensus Penduduk Online 2020 tinggal sehari lagi menjelang berakhir besok, 29 Mei 2020. Jadilah pelaku sejarah, karena Sensus Penduduk baru akan ada lagi di 2030 nanti. SP2020 adalah kewajiban penduduk Indonesia. Kita butuh data yang berkualitas. Partisipasi Anda jelas sangat ditunggu.

Siapa lagi kalau bukan kita yang bisa membuat bangga bangsa ini? Mari bersama, luangkan waktu sejenak, mumpung masih di rumah untuk mengisi data kependudukan di laman sensus.bps.go.id. Ayo siapkan KTP dan KK ya Sobat Mindukcapil Demak. Bersama kita #MencatatIndonesia.

Pilkada Saat Pandemi: Anggaran Membengkak dan Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendukung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020. Hal tersebut disampaikan Gugus Tugas Covid-19 dalam Surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 yang diterima KPU pada Rabu (27/5/2020). Dalam petikan surat tersebut, Gugus Tugas Covid-19 meminta Pilkada serentak 2020 dilakukan sesuai dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. “Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan pilkada 2020,” bunyi petikan surat pada poin ketiga.

“Serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam  Pilkada 2020,” lanjut surat itu. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Menurut dia, Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas meminta pelaksanaan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkes dan gugus tugas, prinsipnya mereka lihat belum selesai 2021, mereka dukung (Pilkada) 9 Desember. Namun protokol kesehatan dipatuhi disusun dengan mengukut sertakan mereka,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu. Senada dengan Tito, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak, baik pada Desember 2020, Maret dan September 2021. Namun, Arief mengatakan, tahapan-tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai kondisi dan syarat yang disepakati antara pemerintah dan KPU. (Sumber : Kompas)

WHO Desak Indonesia Setop Gunakan Obat Malaria untuk Pasien Virus Corona COVID-19

Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendesak Indonesia untuk menghentikan penggunaan dua jenis obat malaria untuk mengobati pasien Virus Corona COVID-19. 

Mengutip ABC Indonesia, Rabu (27/5/2020), obat yang dimaksudkan antara lain adalah chloroquine dan hydroxychloroquine, yang batal diuji oleh WHO untuk mengobati pasien COVID-19, karena berisiko menimbulkan gangguan detak jantung pasien dan bisa menyebabkan kematian.

Erlina Burhan, dokter yang terlibat dalam menyusun pedoman perawatan Virus Corona baru dan merupakan anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), mengonfirmasi larangan dari WHO tersebut.

“Kami telah mendiskusikan hal ini dan masih ada perselisihan. Kami belum sampai pada kesimpulan,” katanya kepada Reuters.

Stephen Nissen, ahli jantung dan kepala staf akademik di Miller Family Heart, Vascular & Thoracic Institute di Cleveland Clinic, Amerika Serikat, mengatakan terkejut mendengar Pemerintah Indonesia pernah merekomendasikan penggunaan obat tersebut.

“Kita tahu produksi obat ini langka, namun dapat menimbulkan efek samping penyakit kardiovaskular yang sangat berbahaya, yaitu gangguan detak jantung yang susah disembuhkan,” kata dia.

“Jadi, ide untuk memberikan obat ini kepada pasien secara rutin berdasarkan pada bukti [efektivitas] yang tipis sangatlah tidak masuk akal.”

Sementara itu, Jane Quinn, peneliti farmakologi di Charles Sturt University di Australia mengatakan obat anti-malaria dapat menimbulkan dampak yang lebih parah melihat dari profil enzim warga Indonesia.

“Melihat bukti yang sudah ada dari [profil enzim] global, populasi Indonesia sebenarnya kurang efisien dalam memecahkan klorokuin dan hidroksiklorokuin ini,” kata Jane.

Menurutnya, bagi orang Indonesia, obat ini justru kemungkinan menurunkan efektivitas pengobatan lainnya dan menimbulkan racun.

Reuters sudah menghubungi juru bicara WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juru bicara Gugus Tugas COVID-19, namun belum menerima respon hingga artikel ini diterbitkan. (Sumber : Liputan6)

TPDK Kecamatan Dempet Layani Perekaman KTPel

Demak – Kemarin (27/5) Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Dempet, Rois Nur Istiqomah melayani warga yang akan melakukan perekaman KTP-el.

Perekaman KTPel yang diajukan atas nama Misbah Udin, warga desa Balerejo Rt 2/ Rw 2 Kecamatan Dempet. Rois melakukan perekaman KTP-el dengan memakai APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker, sarung tangan dan face shield.

Cara Mudah Bedakan Madu Asli dan Palsu, Pakai Lilin dan Koran

Demak – Kamis (28/5) Banyak orang yang merasa tertipu karena tak dapat membedakan madu asli dengan yang palsu. Madu asli memiliki banyak khasiat untuk tubuh, sebaliknya madu palsu mengandung kadar gula yang tinggi sehingga justru bisa membahayakan kesehatan. Secara fisik, sulit membedakan madu palsu dengan yang asli. Tapi ada beberapa cara sederhana yang sering digunakan masyarakat untuk menguji keaslian madu, antara lain.

Tuang madu yang akan Anda uji ke sendok, lalu panaskan sendok tersebut di atas lilin yang menyala. Madu yang dipanaskan akan berubah warna dan berbuih, namun akan kembali ke tekstur semula saat kembali dingin. Ketika ditarik dengan lidi, madu asli tidak akan membentuk benang yang keras. Sebaliknya, madu palsu akan membentuk benang keras tersebut.

Cara membedakan madu asli dan palsu ini sangat mudah karena Anda cukup menuang madu di atas koran. Bila madu tidak merembes lebar dan menembus koran, maka itu adalah madu asli. Sebaliknya, bila madu dapat menembus koran, bahkan menetes ke lantai, maka bisa dikatakan itu adalah madu palsu. Masukkan madu ke air hangat dan biarkan sebentar. Jika madu tidak langsung larut dan air tetap jernih sebelum diaduk, maka madu tersebut asli. Sebaliknya, bila air lekas keruh sebelum diaduk, bisa jadi madu yang Anda miliki adalah madu palsu.

Cara membedakan madu asli dan palsu dapat dilakukan dengan indera penciuman Anda. Madu asli pasti memiliki aroma khas bunga yang dijadikan bahan nektar, misalnya bunga rambutan, kapuk, kelengkeng, akasia, dan lain-lain, sedangkan madu palsu tidak beraroma.

Tak Mubazir, 4 Cara Simpan Ketupat Agar Tahan Lama

Demak – Kamis (28/5), Ketupat menjadi makanan yang wajib ada saat perayaan Idulfitri. Namun, biasanya di hari kedua atau ketiga Lebaran sisa ketupat masih cukup banyak. Sering kita merasa khawatir sisi ketupat akan basi jika tidak disimpan dengan cara yang tepat.  Jika kamu juga masih memiliki sisa ketupat di rumah, berikut cara tepat menyimpan ketupat agar tak cepat basi. Sisa ketupat kemarin bisa kamu simpan dalam wadah dengan memasukkannya ke dalam kulkas. Kamu bisa meletakkannya di freezer maupun chiller  agar bisa bertahan selama beberapa hari. Sebelum memasukkannya, jangan lupa untuk memastikan ketupat dalam kondisi yang tidak basah, ya.

Setalah menyimpannya di dalam kulkas, saat ingin disantap kembali, kamu hanya perlu menghangatkannya. Tapi, untuk memghindari menghangatkan berulang kali, sebaiknya hangatkan ketupat secukupnya saja. Ini agar kualitas ketupat tetap baik dan tidak mudah berlendir. Kalau kamu biasa menyajikan ketupat dengan cara dipotong-potong dan meletakannya dalam wadah, sebaiknya jangan ditutup dengan tudung saji di meja makan ya. Ini akan membuat ketupat mudah berlendir dan cepat basi. Selain itu, potong-potonglah secukupnya saja. Cara lain menyimpan ketupat agar tidak cepat basi dengan memasukkannya ke dalam plastik. Kamu bisa meletakkan ketupat dalam plastik lalu ikat. Pastikan sudah kedap udara. Kemudian masukkan ke dalam kulkas yang bisa bertahan hingga tiga hari.

Hati-Hati Dalam Menyebarluaskan Informasi

Demak – Kamis (28/5) Dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, banyak sekali Hoax dan Informasi yang tidak dapat bertanggungjawabkan tersebar. Untuk itu mohon  Sobat Mindukcapil Demak selalu Saring dan cek dulu informasi tersebut. Jangan asal share, karena selain dapat memperkeruh situasi, juga dapat terkena jerat hukum. Apalagi jika kita menyebarkan informasi tentang informasi pribadi dan atau kesehatan seseorang.

Jerat Hukumnya apa aja?nih kami kasih info, diantaranya ada :
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. :
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 54 ayat (1) UU KIP:
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
.

Naah, jadi apabila Sobat Mindukcapil Demak, mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya atau menyangkut data pribadi/data kesehatan seseorang. Plis, Stop dikamu! Jangan disebarkan lagi. Karena setiap informasi yang kita sebarkan harus kita pertanggungjawabkan. Jadilah netizen yang cerdas.

Update Dan Peta Sebaran Covid 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak, Rabu 27 Mei 2020. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melalui : corona.demakkab.go.id

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial