Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1441 H Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020

Jakarta – Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada 24 Mei 2020. Ketetapan itu diputuskan dalam sidang isbat yang dihadiri MUI hingga Komisi VIII DPR.

Sidang isbat digelar di gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020). Sidang digelar secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Corona (COVID-19). Para tamu undangan seperti perwakilan ormas mengikuti sidang secara online.”Sidang isbat secara bulat menyatakan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Ahad atau Minggu, 24 Mei 2020,” kata Menag Fachrul Razi.

Rangkaian sidang isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal awal Syawal 1441 H oleh anggota Falakiyah Kemenag, Cecep Nurwendaya. Cecep melaporkan tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1441 H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini. Tim Falakiyah Kemenag diketahui melakukan pemantauan hilal di 80 titik di seluruh Indonesia.

“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” kata Cecep.

Cecep mengatakan penetapan awal bulan hijriah didasarkan pada hisab dan rukyat. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.

“Secara hisab, awal Syawal 1441H jatuh pada hari Minggu. Ini sifatnya informatif, konfirmasinya menunggu hasil rukyat dan keputusan sidang isbat,” tambahnya.

Laporan dari Pelabuhan Ratu, posisi hilal awal Syawal 1441 H atau pada 29 Ramadan 1441 H di Pelabuhan Ratu secara astronomis tinggi hilal: minus 4,00 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 5,36 derajat; umur hilal minus 6 jam 55 menit 23 detik.

Sementara itu, kata Cecep, dasar kriteria imkanurrukyat yang disepakati MABIMS adalah minimal tinggi hilal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima’.

“Ini sudah menjadi kesepakatan MABIMS,” ujar dia.

Cecep menjelaskan, karena ketinggian hilal di bawah 2 derajat, bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.

“Dari referensi yang ada, maka tidak ada referensi apapun bahwa hilal Syawal 1441H pada Jumat ini teramati di seluruh Indonesia,” ujar Cecep. (detik.com)

Apel Terakhir Di Bulan Ramadhan 1441H Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Masih seperti biasanya Kecamatan Karanganyar sebelum melakukan pekerjaan atau aktifitas kantor diadakan apel pagi bersama pegawai kecamatan, Dindukcapil, PLKB, Pertanian, Pendamping desa, PKH, dan di pimpin oleh Sekcam Karanganyar. Hari ini (22/5) merupakan hari terakhir apel bersama di bulan ramadhan 1441 H.

Meskipun ditengah maraknya COVID-19, pegawai Kecamatan Karanganyar tetap bersemangat dalam mengikuti apel bersama meskipun jadwal hari kerja berubah. Dalam pelaksaan apel menggunakan jarak 1 meter sesuai peraturan yang telah di tentukan. Begitu juga dengan dua orang pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Koordinator dan Operator di TPDK Kecamatan Karanganyar, Ahmad, S.Sos dan Endang Sulistyowati, selalu mengikuti kegiatan apel pagi sebelum melayani masyarakat yang akan mengajukan permohonan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Di Tengah Pandemi, Silaturahmi Cukup Virtual

Demak – Jumat (22/5), Sobat Mindukcapil Demak, di Tengah Pandemi Seperti Ini
Silaturahmi Cukup Virtual Aja. Yuk kita sama-sama bijak dalam menghadapi pandemi covid-19 ini.

Dengan tetap berada di dalam rumah, menjaga jarak, menjaga kebersihan diri sendiri, dan tidak mudik, kalian sudah membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona loh. Lebih baik Tidak Mudik yaa 

Jadilah Insan Yang Bijak Dengan Tidak Mudik

Demak – Jumat (22/5) Jadilah Insan Yang Bijak Dengan Tidak Mudik ya Sobat Mindukcapil Demak. Mari bersama menyambung silaturahmi secara online. Jangan pertaruhkan keselamatan keluarga di kampung halaman dengan memaksa mudik.

Sayangi keluarga tercinta dan cegah penyebaran covid-19 dengan tidak mudik.
Tanpa Mudik, Tanpa Piknik,Tanpa Bertemu Fisik, Silaturahmi Lebaran Tetap Asik.

Info Penutupan Dan Pengalihan Arus Wilayah Demak Kota

Demak – Jumat (22/5), dilansir dari Satlantas Polres Demak, bahwa Informasi Penutupan Dan Pengalihan Arus Wilayah Demak Kota Pada Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Hal ini dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Demak, untuk mencegah penyebaran Covid-19 Sat Lantas Polres Demak memberlakukan Penutupan dan Pengalihan arus Tanggal 23-24 Mei 2020 ( Sabtu-Minggu) Pukul 17.00-04.00 WIB.

Jelang Lebaran, Waspada Penyebaran Corona Di Pasar Dan Pusat Perbelanjaan

Demak – Jumat (22/5), Sobat Mindukcapil Demak tau ga? Penambahan kasus Positif di Kabupaten Demak terindikasi akibat beraktivitas di Pasar. Tak hanya di Demak, diberbagai daerah terjadi lonjakan kasus positif dengan penyebab yang sama. Bahkan di Medan, terjadi kasus seorang karyawan pusat perbelanjaan meninggal dunia dikarenakan Corona, dan sekarang sedang dilakukan penulusuran pengunjung yg disinyalir berkontak langsung dengan yg bersangkutan.

Kami mengerti kalau Sobat Mindukcapil Demak pasti ingin membeli kebutuhan untuk menyambut Lebaran. Namun tetap Waspada dan patuhi protokol kesehatan. Selalu pakai Masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan selalu bawa hand sanitizer.Kami imbau untuk sebisa mungkin tidak beraktivitas di Pasar atau Pusat Perbelanjaan, karena kemungkinan kita berkontak langsung dengan OTG (Orang Tanpa Gejala) sangat mungkin terjadi..Tingkatkan kewaspadaan, kurangi aktivitas diluar rumah, sebisa mungkin #DirumahAja.

Sebanyak 20 Orang Jalani Rapid Tes, 7 diantaranya Dinyatakan Reaktif

DEMAK – Meskipun sudah ada 22 pasien positif covid-19 yang dinyatakan sembuh, namun diakhir ramadhan menjelang idul fitri jumlah pasien positif covid-19 di Demak masih tinggi dan cenderung bertambah.

Menurut kepala dinas kesehatan kabupaten Demak Guvrin Heru Putranto, Jumat (22/5), ada 3 PDP baru yang berasal dari komunitas pasar ikan. Dan para pasien baru tersebut saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit diluar Demak.

Ditambahkan GufrinTerkait hal tersebut pihak dinas kesehatan Demak menindak lanjuti dengan melakukan rapid tes terhadap 20 orang pedagang pasar sayung. Dari hasil rapid tes 7 orang dinyatakan reaktif sehingga akan diambil langkah untuk mengkarantina 7 orang tersebut sambil menunggu hasil tes swab selanjutnya. Untuk karantina ke enam orang akan dilakukan di Demak dan 1 orang karantina di Semarang sesuai alamat tinggalnya.

” Ada klaster baru dari pedagang pasar ikan diluar kota, salah satu pedagang tertular dipasar tersebut kemudian terbawa hingga dilingkungan komunitasnya di wilayah Demak, yang pasti mereka masih PDP belum positif”. Jelas Guvrin.

” Setelah ditemukan 3 kasus tersebut tim medis langsung melakukan rapid tes terhadap 20 orang di komunitas pasar Sayung. Hasilnya 7 orang dinyatakan reaktif, bukan positif. Namun demikian ke tujuh orang tersebut akan dilakukan karantina untuk dipantau perkembanganya sambil menunggu hasil swab tes “. Jelas Guvrin.

Masih menurut Guvrin, mereka yang akan menjalani karantina di Demak sebanyak 6 orang menempati ruang yang representatif dan layak. Segala kebutuhan setiap harinya akan terpenuhi dan terlayani dengan baik.

Informasi yang didapat dari update situs corona demak, pada Kamis (21/5) mencatat, OTG 339 orang, dalam pantauan 171 orang dan selesai pemantauan 168 orang. ODP 688 orang proses pantauan 7 orang dan selesai pantauan 681 orang. Untuk PDP 1 orang dalam pengawasan, selesai pengawasan 41 dan dirawat diluar Demak 3 pasien. Sedangkan Positif Covid-19 dirawat dirumah sakit diluar Demak 5 pasien, isolasi mandiri 3 dan yang dirawat di rumah sakit Demak nihil. Adapun total kasus sebanyak 32 dan dinyatakan sembuh 22 orang. (kominfo)

Pengurusan Dokumen Surat Pindah Di Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Hari ini (22/5) tadi, hari terakhir pelayanan Dindukcapil Kab. Demak di bulan Ramadhan Tahun 1441 H dibuka, petugas dibagian Konsultasi Data Kependudukan, Nur Wakit Febriyanto, menerima salah seorang warga yang merupakan pindahan dari Kediri, Jawa Timur menuju Demak. Dikarenakan yang berrsangkutan mengalami kendala dalam kepengurusan dokumen surat pindah datang, maka dirinya memutuskan untuk berkonsultasi mengenai hal tersebut.

Setelah dianalisa oleh Febri, kendala yang dihadapi warga tersebut, dan kendala tersebut dapat diselesaikan oleh Febri, maka kepengurusan surat pindah masuk ke Kabupaten Demak dapat segera diproses, sehingga nantinya akan diterbitkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP-el sebagai warga Demak.

Marak Beredar Merek Palsu Hand Sanitizer-Masker, Ini Langkah Kemenkum HAM

Jakarta – 

Semakin maraknya peredaran barang-barang palsu terkait produk di bidang kesehatan akhir-akhir ini cukup menyita perhatian publik. Produk kesehatan itu seperti hand sanitizer hingga masker yang beredar di publik saat pandemi virus corona baru (COVID-19).

“Adapun salah satu modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan merek dagang dan desain kemasan yang memang sudah dikenal luas oleh masyarakat di pasaran. Produk itu antara lain meliputi hand sanitizer dan masker,” kata Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkum HAM Ronald Lumbuun dalam sebuah webinar, Jumat (22/5/2020).

Para pelaku usaha antusias ketika mengetahui bahwa Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual berdasarkan pengaduan dari pemegang hak kekayaan intelektual. “Kendati delik yang ada bersifat delik aduan, tidak menjadikan Penyidik DJKI bersikap pasif, melainkan selalu melakukan berbagai inovasi, di antaranya melakukan pemantauan yang hasilnya akan dijadikan informasi awal bagi pemilik kekayaan terdaftar untuk melakukan pengaduan kepada DJKI,” papar Ronald.

Hal itu dibuktikan dalam kurun Januari-Mei 2020, Penyidik PNS DJKI sudah melakukan 138 penindakan. Mayoritas adalah penindakan Pelanggaran Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Dalam Sistem Elektronik sebanyak 134 kasus.

Selain itu juga kasus pelanggaran hak cipta di Pekanbaru, pelanggaran hak cipta di Dumai, pelanggaran merek di Jakpus yang masing-masing 1 kasus. Juga melakukan pembukaan kembali (normalisasi) konten dan/atau hak akses pengguna terhadap sebuah website.

“Adapun pemantauan dilakukan terhadap tiga dugaan kasus pelanggaran merek dan desain industri pada situs belanja online pada produk hand sanitizer, masker dan APD. Serta 1 kasus pelanggaran hak cipta lagu di Jakut,” beber Ronald.

Dalam kesempatan tersebut, Ronald Lumbuun juga menegaskan perihal Komitmen PPNS DJKI yang akan selalu berupaya untuk bergerak cepat. Bahkan, kata Ronald menegaskan, harus dapat lebih cepat dari pergerakan pandemi COVID-19 dalam melakukan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

“Semangat inilah yang selalu ditekankan oleh Bapak Direktur Penyidikan, Brigjend Pol Edison Sitorus kepada kami seluruh personel PPNS yang ada di lingkungan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI dalam memberikan pelayanan kepada publik, khususnya dalam melakukan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” kata Ronald. (Sumber : Detik.com)

Wali Kota: 3 Klaster Picu Peningkatan Covid-19 di Semarang

SEMARANG — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut pasar, rumah sakit dan lembaga pendidikan sebagai klaster penyebaran baru virus corona, yang memicu peningkatan kasus Covid-19 di Semarang. “Dalam dua hari terakhir ini ada tambahan 17 orang yang sudah terkonfirmasi (positif Covid-19),” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Jumat (22/5).

Prihadi menyebut peningkatan aktivitas masyarakat di jalan, pasar, dan pusat belanja menjelang Lebaran berkontribusi pada peningkatan kasus infeksi virus corona penyebab Covid-19 di Kota Semarang. “Masyarakat seakan lupa kalau sedang menghadapi pandemi Covid-19,” ucapnya.

Prihadi melanjutkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Semarang menggelar pemeriksaan massal di pusat-pusat perbelanjaan serta tempat usaha dalam upaya menemukan kasus dan mencegah penyebaran Covid-19. Jika dalam pemeriksaan massal di fasilitas umum ditemukan ada yang terindikasi atau positif terserang Covid-19, Hendi mengatakan, maka fasilitas umum yang bersangkutan akan ditutup.

“Begitu juga dengan pasar. Kalau hasil tesnya cukup banyak yang reaktif atau positif juga akan ditutup,” katanya. Berdasarkan data dari siagacorona.semarangkota.go.id, hingga Jumat pagi, tercatat ada sebanyak 61 pasein positif Covid-19, yang terdiri dari 55 orang dalam perawatan dan 6 tengah dalam perbaikan klinis. Sementara jumlah pasien sembuh berjumlah 251 orang dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 37 orang.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial