Pemilihan Serentak Tahun 2020

Demak – Senin (11/5), Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan Pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.

Apabila tidak bisa dilaksanakan, akan dijadwalkan kembali setelah pandemi Covid19 berakhir. Mari tetap dirumah saja, semoga tetap sehat dan selalu semangat.

BMKG: Tak Ada Aktivitas Seismik Terkait Suara Dentuman di Jateng

Warga Jawa Tengah dihebohkan dengan fenomena bunyi suara dentuman keras sekitar Senin (11/5) dini hari tadi. Suara dentuman dilaporkan terdengar di beberapa wilayah Jateng terutama Kota Surakarta, Kota Semarang.

Sejumlah warga mengunggah pengalamannya di media sosial. Salah satunya Tatyana, warga Solo. Dia mengaku mendengar suara dentuman tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. “Lagi sahur, terus denger suara dung,” kata Tatyana kepada kumparan, Senin (11/5).Warga Semarang, Faris, mengaku juga mendengar suara dentuman keras itu. Dia mendengar suara mirip petasan bambu atau yang dikenal dengan bumbung muncul sekitar pukul 02.30 wib. “Tadi kisaran jam 2.30 kedengeran dentuman, tak kirain mercon bumbung,” ucapnya.Sedangkan di sejumlah grup, di wilayah Sragen, Boyolali hingga Grobogan dan Kendal juga ada yang mendengar suara dentuman tersebut.Dikonfirmasi soal ini, Kasi Data dan Observasi Stasiun Meteorologi Kelas II Ahmad Yani Semarang, Yoga Sambodo mengatakan jika BMKG belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait fenomena suara dentuman tersebut.

“Kalau dari meteorologi, kumpulan awan dari tengah malam sampai sahur cuman di sekitaran pesisir selatan awan-awan petirnya. Sementara dari geofisika tidak terpantau adanya aktivitas seismik, jadi jawaban sementara belum bisa mengkonfirmasi suara dentuman yang sebenarnya,” ujarnya.

Segera Laporkan Perubahan Elemen Data Kependudukan

Demak – Perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dan lain sebagainya. Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan atau desa sehingga datanya bisa tercantum di data desa dan data pusat. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa Kartu Keluarga, Foto kopi surat nikah, surat kelahiran bayi yang baru lahir dan dibawa ke kecamatan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Ikhsan Nofianto, warga Ngaluran Kecamatan Karanganyar, telah melaporkan data dan menambah data anak yang baru lahir ke dalam Kartu keluarga. Ikhsan Nofianto ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, S.Pd pada hari ini (11/5).

Masih Tunggu Peraturan Pemerintah, THR PNS Ada Kemungkinan Dibayar Usai Lebaran

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit karena pandemi virus corona COVID-19, Pemerintah masih berkomitmen membayarkan THR PNS untuk Lebaran 2020 ini. Meski demikian, THR PNS dibayarkan lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja dan juga hanya kepada pegawai eselon III ke bawah.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyurati Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, soal pembayaran THR tersebut. Dalam surat Nomor S-343/MK.02/2020 yang salinannya didapat kumparan, Sri Mulyani menyebut THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Tapi tak tertutup kemungkinan, THR dibayarkan setelah Lebaran.“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.Dalam surat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta Menteri PAN RB untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pembayaran THR PNS tersebut.“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk mengkoordinir proses penetapan RPP dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta penghematan anggaran, termasuk dalam hal pembayaran THR PNS. Untuk itu berbeda dengan Lebaran tahun lalu, pada Lebaran kali ini seluruh pejabat negara, serta PNS eselon I dan II tidak mendapat THR.

Fakta Seputar Lupus

Demak – Senin (11/5) Dalam memperingati world lupus day mari mengenal lebih dekat penyakit yang memiliki kepanjangan Systemic lupus erythematosus (SLE). Lupus adalah suatu contoh penyakit autoimun di mana sistem daya tahan tubuh menyerang sel-sel yang sehat karena dideteksi sebagai sel asing. ⠀

Sebagai informasi, selain fakta tersebut diatas, Lupus adalah kondisi yang nggak menular. Individu yang hidup dengan lupus harus mempelajari cara menyeimbangkan pola hidupnya dengan penyakit kronis yang dialaminya. Mereka harus menerapkan pola makan sehat, istirahat yang cukup, menghindari stres, paparan sinar ultraviolet, tidak merokok dan membatasi asupan alkohol. Semoga masyarakat bisa lebih memahami penyakit lupus agar bisa deteksi dan penanganan sedini mungkin.

Hari Lupus Sedunia

Demak – Kemarin, Tanggal 10 Mei diperingati sebagai Hari Lupus Sedunia atau World lupus day. Lupus merupakan penyakit radang/penyakit autoimun dimana kondisi sistem imunitas atau kekebalan tubuh seseorang kehilangan kemampuan untuk membedakan substansi asing (non-self) dengan sel dan jaringan tubuh sendiri (self). Kondisi ini dapat membuat sistem kekebalan tubuh menyerang sel, jaringan dan organ tubuh sendiri yang sehat.

Lupus dapat dikendalikan bila diagnosis dan ditangani sejak dini untuk usia harapan hidup pasien lupus tidak berbeda dengan populasi umum.
Pengetahuan adalah alat ampuh yang dapat mengalahkan lupus, pengetahuan membantu untuk mencari jawaban dan memberikan dukungan dan harapan kepada orang-orang yang berjuang dengan lupus setiap hari.
Mari bersama kita tingkatkan kesadaran dan pengetahuan untuk mengalahkan penyakit ini.

Update Data Covid Di Kabupaten Demak

Demak- Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak. Minggu 10 Mei 2020 18:41. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melalui.corona.demakkab.go.id

Pemerintah Janji Akan Perkuat Sektor Kesehatan pada RKP 2021

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas akan menambahkan penguatan sektor kesehatan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021. Wabah Covid-19 menjadi pecutan bagi negara untuk memperbaiki sistem kesehatan salah satunya dengan fokus penanganan kesehatan untuk menjadi agenda yang akan didanai lewat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Hal tersebut disampaikan melalui rilis redaksi setkab.go.id yang diterima dari Kementerian PPN/Bappenas, Minggu 10 Mei 2020.

“Setelah jaring pengaman sosial penanganan pandemi virus Covid-19, pemerintah akan melakukan reformasi sistem kesehatan,” bunyi rilis tersebut dikutip oleh TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk tiga prioritas utama yakni berfokus pada kesehatan masyarakat, mempersiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah, dan menjaga berlangsungnya dunia usaha khususnya UMKM.

“Kejadian pandemi Covid-19 ini menyadarkan kita semuanya, betapa pentingnya health security,” ujar Presiden Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) tahun 2021 yang digelar secara virtual melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 30 April 2020 yang lalu.

Selain wabah Covid-19, Indonesia masih dihadapkan pada penyakit lain yang juga butuh penanganan serius.

“Misalnya, Indonesia memiliki beberapa penyakit menular berbahaya yang butuh penanganan khusus seperti Tuberculosis (TB), malaria, dan kusta, serta penyakit paru pneumonia yang menjadi penyakit bawaan untuk pasien Covid-19,” jelas rilis tersebut.

Dari Pandemi ini, Pemerintah belajar untuk membenahi sistem kesehatan di tanah air dan mulai melakukan langkah untuk menjalankan reformasi sistem kesehatan nasional.

Reformasi ini akan dilihat dari dua sisi yakni demand side (permintaan) dan supply side (ketersediaan) dimana masyarakat akan lebih mudah menjangkau fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

“Reformasi kesehatan akan dimulai dari tingkat paling dasar yakni puskesmas. Seperti kita ketahui masih banyak puskesmas yang masih kekurangan alat medis dan tenaga kerja, maka fokus pemerintah untuk memperbaikinya,” sebut rilis tersebut.

Semakin banyak puskesmas di daerah dengan fasilitas yang memadai maka masyarakat akan dengan mudah mendapatkan penanganan kesehatan.

Setelah itu, Bappenas juga akan fokus reformasi kesehatan berikutnya dengan penguatan health security atau keamanan kesehatan. Health securitybertujuan untuk mendeteksi dini dan mencegah penyakit-penyakit berbahaya caranya dengan menghadirkan alat respons cepat dan juga mendirikan laboratorium penelitian.

Hal yang tak kalah penting, menurut rilis tersebut, ialah meningkatkan gerakan hidup sehat.

Bappenas juga akan memfokuskan RKP 2021 dengan gerakan masyarakat hidup sehat, menyediakan air bersih dan sanitasi yang memadai, mengimbau masyarakat untuk mencuci tangan, serta mengajak masyarakat untuk menciptakan kawasan yang sehat.

“Semoga dengan adanya kebijakan soal reformasi kesehatan ini sistem kesehatan di Indonesia lebih maju lagi. Apabila sistem kesehatan di Indonesia dapat dibenahi maka tak dapat dipungkiri akan menciptakan sumber daya manusia yang tangguh,” bunyi rilis Bappenas. (sumber : Bappenas)

Besok, KAI Buka Perjalanan Jarak Jauh Kereta Luar Biasa

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa (KLB) selama 12 Mei-31 Mei 2020. Perusahaan menyediakan enam perjalanan KLB untuk masyarakat.

VP Relations Joni Martinus menuturkan pengoperasian KLB akan disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan yang dimaksud, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

“Terdapat enam perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 (virus corona) yang ketat,” ujar Joni dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/5).

Ia bilang masyarakat yang diizinkan untuk menggunakan KLB adalah pekerja di bagian pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien, orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan repatriasi.

KAI akan memulai menjual tiket hari ini, Senin (11/5), di loket stasiun keberangkatan penumpang. Untuk pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.

“Untuk dapat membeli tiket, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 seperti surat hasil tes negatif covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lain yang sah, dokumen pendukung lainnya yang sesuai peraturan,” papar Joni.

Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk diverifikasi. Setelah itu, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Gugus Tugas Covid-19.

oni menyatakan surat izin itu terdiri dari dua rangkap. Lembar pertama nantinya untuk diberikan kepada petugas loket saat membeli tiket dan lembar kedua untuk ditunjukkan kepada petugas saat boarding.

“Surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Joni menyebut setiap penumpang juga wajib mengikuti protokol kesehatan lainnya, seperti menggunakan masker dan suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius. Kemudian, penumpang harus membawa tiket, identitas asli, dan surat izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memnuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” terang Joni.

Sementara, beberapa rute yang akan dilayani dalam operasional KLB ini, antara lain Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara), Gambir-Surabaya pp (Lintas Selatan), dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp.

Untuk Gambir-Pasarturi pp (Lintas Utara), penumpang akan dikenakan tarif jarak terjauh sebesar Rp750 ribu untuk kelas eksekutif dan Rp400 ribu untuk kelas ekonomi.

Kemudian, tarif jarak terjauh rute Gambir-Surabaya pp (Lintas Selatan) dibanderol sebesar Rp750 ribu untuk kelas eksekutif dan kelas ekonomi sebesar Rp450 ribu.

Lalu, tarif jarak terjauh rute Bandung-Surabaya Pasarturi pp untuk kelas eksekutif sebesar Rp630 ribu. Sementara, kelas ekonomi dijual sebesar Rp440 ribu.

Situasi Pandemi Pilkada 2020 Nasional Ditunda

Demak – Senin (11/5), Di tengah pandemi Covid19 beberapa agenda pemerintah mengalami penundaan, tidak terkecuali pemungutan sura Pilkada 2020 yang ditunda hingga Desember 2020

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial