Pangkas Gap, WHO Pakai Aplikasi Pelacakan Kontak Corona

Jakarta, CNN Indonesia — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akan meluncurkan aplikasi pelacakan kontak kasus Covid-19. Hal ini dimaksudkan pula untuk memangkas gap atau jurang kemampuan antar-negara dalam bidang teknologi informasi terkait penanganan Virus Corona.

Kepala Petugas Informasi untuk WHO Bernardo Mariano mengatakan aplikasi tersebut akan diluncurkan secara global pada akhir Mei. Ia menyebut sejumlah negara sudah memiliki aplikasi sejenis.

“Versi asli miliki WHO bisa membantu negara-negara yang tidak mampu mengembangkan aplikasi,” ujar Mariano, dikutip dari Engadget, Minggu (10/5).

Aplikasi memiliki kemampuan untuk memberi informasi soal gejala-gejala Covid-19, melakukan penelusuran riwayat kontak kasus positif Virus Corona, sekaligus mendorong lebih banyak orang untuk melakukan tes.

Dikutip dari Tech Portal, aplikasi dapat melacak dan pergerakan pengguna untuk memberikan informasi terkait kontak dengan orang yang terjangkit Covid-19.

WHO telah berkomunikasi dengan Apple dan Google untuk menggunakan teknologi pelacakan besutan kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut. Namun, ada masalah hukum dan privasi.

Mariano menyebut kedua korporasi raksasa itu sempat menjanjikan sistem yang tak terpusat yang membuat data kontak tetap anonim. Namun, pihaknya menilai masih ada masalah terkait kemungkinan penyalahgunaan data untuk kepentingan bisnis di kemudian hari.

Di sisi lain, Google dan Apple memastikan bahwa data yang dikumpulkan aplikasi tidak akan digunakan untuk keperluan lain di luar penanganan Covid-19. Keduanya mengaku akan menghapus data-data tersebut saat pandemi Covid-19 berakhir.

Pelacakan kontak diketahui merupakan bagian penting dalam penanganan pandemi Virus Corona. Otoritas terkait akan melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang bersentuhan secara dekat dengan penderita Covid-19.

Pelacakan secara manual salah satunya dilakukan dengan menelpon orang terkait dan memperingatkannya soal potensi bahaya penularan Corona. Upaya ini dipandang lebih akurat melacak penyebaran virus dan membantu membatasi ruang lingkup lockdown.

Indonesia sendiri belum menerapkan secara penuh penggunaan aplikasi sejenis dan masih menerapkan sistem pelacakan kontak secara manual.

Perantau Asal Jateng di DKI akan Dapat Bantuan Sembako dari Pemprov Jateng

Jakarta –

Gubernur Jawa Tengah ( Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya akan mengirim 26.000 paket bantuan sembako kepada perantau asal Jateng yang ada di DKI Jakarta. “Terkait jumlahnya, saat ini telah terdaftar 60.000 orang. Setelah diverifikasi menjadi 26.000 orang,” ungkap Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Minggu (10/5/2020). Dia menjelaskan, pengurangan sebanyak itu terjadi karena ada warga yang sudah pulang kampung. “Hasil verifikasi kami terakhir sekitar 26.000 dari sekitar 60.000 lebih data yang masuk ke kami. Namun kami minta ini tidak ditutup dulu datanya karena masih banyak yang ingin menyumbang,” jelasnya. Ganjar menyebut, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sedang menyiapkan pengiriman bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia. “Mudah-mudahan tidak lama segera kelar. Tinggal hitungan teknis dan pembiayaannya (biaya pengiriman),” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Ganjar menerangkan, anggaran untuk bantuan warga Jateng yang ada di Jakarta dan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek) sudah disiapkan. Mekanisme penyaluran bantuan juga sudah dibicarakan. “Saya minta cepat, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dikirim ke sana,” tegasnya. Adapun, keputusan pengiriman bantuan ini dilakukan mengingat Pemprov DKI Jakarta pernah menjanjikan memberikan bantuan untuk perantau Jateng di Ibu kota. Namun demikian, hingga sekarang bantuan tersebut tak kunjung datang. Oleh sebab itu, Ganjar pun memutuskan mengirim sendiri bantuan ke Jakarta.

Lebih lanjut, Ganjar juga meminta semua pihak yang ingin membantu untuk berkoordinasi dengan Pemprov Jateng. Badan Penghubung Jateng yang ada di Jakarta juga diminta aktif berkoordinasi dalam penyaluran bantuan. “Kawan-kawan dari Jateng siapa pun yang akan memberikan bantuan, tolong komunikasikan dengan perwakilan kami di sana agar diketahui siapa yang sudah dapat siapa yang belum,” terangnya. Dia menjelaskan, koordinasi ini supaya pemberian bantuan dapat merata dan menghindari bantuan secara ganda padahal banyak pihak lainnya belum dapat.

Ganjar menjelaskan, langkah ini dilakukan mengingat beberapa instansi maupun komunitas dan lembaga sudah terlebih dahulu memberikan bantuan. Dia menuturkan, salah satu laporan dari Bupati Kebumen menyebut, ada salah satu desa bernama Winong yang sudah mengirimkan bantuan ke Jakarta. “Bupati Batang juga menyampaikan sudah mengirim, lalu ada alumni SMAN 1 Tegal yang mengirimkan bantuan serupa. Memang ini sporadis, maka kami minta dijadikan satu agar bisa tepat sasaran,” ucapnya. Sementara itu, ketika disinggung sampai kapan akan menanggung warganya yang ada di Jakarta maupun Bodetabek, Ganjar mengatakan belum bisa memastikan. “Kami belum tahu sampai kapan, tapi minimal secepatnya yang ada itu dibantu dulu. Mereka yang tidak ter-cover bantuan bisa selamat dulu setidaknya sebulan ke depan dia aman,” tuturnya.

Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya

Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki.Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah:

1. Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.

Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. Adapun dasar hukum mengenai pencatatan perubahan nama / perbaikan akta kelahiran adalah tertera dalam Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pastikan THR Dibayar, Menaker Minta Gubernur Bangun Posko Pengaduan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE tersebut, pemerintah memita kepada para Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Gubernur diharapkan membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi. Pembentukan pos komando ini juga harus memperhatikan prosedur atau protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Sebab menurutnya, ada keringanan yang diberikan pengusaha untuk membayarkan THR. Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan musyawarah dengan karyawannya

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Ida juga memastikan dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini,pemerintah telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Selain itu, para pemerintah juga sudah melakukan dialog untuk meminta masukan dengan serikat pekerja atau buruh.

“SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan,” tandas Menaker Ida Fauziyah. (Sumber : Times Indonesia)

Cair Paling Lambat 19 Mei, Ini Besaran THR yang Akan Diterima PNS

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan diharapkan bisa dilakukan paling lambat lima hari sebelum Idul Fitri. Artinya, THR PNS dibayarkan paling lambat 19-20 Mei 2020.

“Kami berharap bisa dicairkan kurang lebih lima hari sebelum Lebaran maksimal,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji kepada kumparan.Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan ketentuan mengenai pemberian THR PNS.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut. Berdasarkan surat itu, THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat namun tidak termasuk tunjangan kinerja. THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, Anggota DPR RI, hingga Anggota DPD RI, dipastikan tak akan mendapat THR.

Keputusan ini diambil Sri Mulyani untuk menghemat anggaran karena harus untuk menyelesaikan pandemi COVID-19 yang membutuhkan dana besar.

Dikutip dari surat Sri Mulyani kepada Menteri PANRB, berikut besaran THR yang bakal diberikan:1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. 2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang. 3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU. 6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain. 7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi. 8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Panglima Hadi Tjahjanto Pimpin Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso

Jakarta – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin upacara pemakaman secara militer terhadap mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, Minggu (10/5). Ia meninggal akibat penyakit stroke berat yang dideritanya.

Prosesi pemakaman itu sendiri tetap mengikuti standar protokol kesehatan, untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Prosedur Tetap (Protap) Upacara Pemakaman Militer pasukannya berjumlah satu kompi atau 120 personel, namun dengan adanya Covid-19 maka jumlahnya hanya 40 personel dengan jarak antara pasukan peserta upacara yaitu dua meter.

“Saya Panglima Tentara Nasional Indonesia atas nama Negara, Bangsa dan Tentara Nasional Indonesia dengan ini mempersembahkan ke Persada Ibu Pertiwi jiwa raga dan jasa-jasa Almarhum. Nama Djoko Santoso, Pangkat Jenderal TNI (Purn), Jabatan Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kesatuan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Putra dari Bapak H. Djoko Soedjono (Almarhum),” kata Hadi saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) dan membacakan Apel Persada di depan pusara Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, Jakarta, Minggu (10/5).

“Yang telah meninggal dunia demi kepentingan serta keluhuran Negara dan Bangsa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 pukul 06.30 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto karena sakit. Semoga jalan Dharma Bhakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua dan arwahnya mendapat tempat yang semestinya di alam baka,” sambungnya.

Selama berdinas, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dianugerahi berbagai penghargaan Bintang Jasa/Tanda Jasa diantaranya Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya dan Satyalencana Seroja.

“Sebagai wujud penghormatan terakhir dan bela sungkawa atas meninggalnya mantan Panglima TNI ke-16, Tentara Nasional Indonesia menyatakan berkabung mengibarkan bendera setengah tiang selama tujuh hari dari 10-17 Mei 2020 di seluruh jajaran TNI di seluruh Indonesia,” kata Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman. (sumber : Merdeka)

Kenali Program THT Dari Taspen, Yuk

Demak – Minggu (10/5), dilansir dari PT Taspen, Sahabat Dukcapil, demi kesejahteraan para Peserta di Hari Tua nanti, maka TASPEN hadir mengelola program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan Program Asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian

Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah

Tolong, Untuk Tetap Dirumah Saja. Tidak Mudik

Demak – Minggu (10/5), Hayooo siapa yang masih mau nekat mudik? Daripada capek-capek cari jalan tikus yang ujung-ujungnya diminta putar balik, mending tetap patuhi aturan dan #dirumahaja ya Sahabat Dukcapil.

Kangen keluarga? Lakukan silahturahmi dengan menggunakan berbagai fasilitas teknologi digital. Kamu juga bisa kirim bingkisan lebaran untuk keluarga karena ekspedisi dan logistik tetap berjalan seperti biasa.

Apa Aja Sih Jenis Koperasi Non Simpan Pinjam?

Demak – Minggu (10/5), Sahabat Dukcapil, Siapa di sini yang hanya tahu Koperasi dengan jenis kegiatan Simpan Pinjam? Hey Sahabat Dukcapil ternyata koperasi yang ada di Indonesia 84,9% nya merupakan Koperasi Non Simpan Pinjam, lho!

Yang belum kenal, yuk kenalan lebih dekat dengan koperasi-koperasi jenis lain ini! Yang sudah jadi anggota, komen di bawah ya kalian anggota dari koperasi yang mana. Salam solidaritas semuanya!

Transportasi Dilonggarkan, Penumpang Bandara Soetta Alami Peningkatan

JAKARTA, suaramerdeka.com – Setelah fasilitas transportasi umum dibuka kembali dengan kriteria khusus di tengah pandemi virus corona, penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mengalami peningkatan.

Pada tanggal 6 Mei 2020, angka pergerakan penumpang sebanyak 1.650 orang. Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2020, angka pergerakan penumpang sebanyak 1.697 orang.

Angka tersebut merupakan total pergerakan penumpang baik kedatangan dan keberangkatan penerbangan domestik maupun internasional.

“Ada kenaikan, tapi tidak signifikan atau membludak. Kenaikan itu terjadi pada 7 Mei 2020, yang bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” kata Senior Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang, Minggu (10/5).

Kemudian, untuk pergerakan pesawatnya pun, Febri mengklaim, tidak berbeda jauh. Di mana, pada 6 Mei 2020 atau sebelum Surat Edaran keluar, terdata sebanyak 151 penerbangan. Sementara, pada 7 Mei 2020, mengalami peningkatan 3 jadwal penerbangan menjadi 154 penerbangan.

“Pergerakan pesawat juga tidak signifikan naiknya, dan itu total baik yang datang ataupun keberangkatan domestik dan internasional. Sementara, untuk pergerakan pada 8 Mei 2020, saya belum mendapatkan datanya, tapi dari informasi lapangan terjadi penurunan dibandingkan 7 Mei,” ujarnya.

Berkaitan dengan kembali aktifnya transportasi umum, AP II masih terus dan akan tetap komitmen dengan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

“Kita komitmen dengan surat edaran di mana, terdapat kriteria penumpang, serta memperketat pemeriksaan kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19,” katanya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial